jagomart
digital resources
picture1_Kpu Terima Surat Pengunduran Diri Caleg Terpilih (8 September 2009) | File - Surat Pengunduran Diri Id 16820


 225x       Tipe PDF       Ukuran file 0.01 MB       Source: ditpolkom.bappenas.go.id


Kpu Terima Surat Pengunduran Diri Caleg Terpilih (8 September 2009) | File - Surat Pengunduran Diri Id 16820
surat pengunduran diri caleg terpilih freddy numberi  demokrat  dan adhyaksa dault  pks  komisi pemilihan umum  kpu  telah menerima surat pengunduran diri dari adhyaksa dault dari  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 23 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
          KPU Terima Surat Pengunduran Diri Caleg Terpilih 
         Freddy Numberi (Demokrat) dan Adhyaksa Dault (PKS) 
         
         
        Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima surat pengunduran diri dari Adhyaksa 
        Dault dari PKS dari DAPIL Sultra dan Freddy Numberi Caleg Partai Demokrat dari 
        DAPIL Papua. Demikian disampaikan Ketua KPU A Hafiz Anshary dalam kesempatan 
        buka puasa bersama pers tadi malam (Senin, 31/8-09) Dengan demikian baik Caleg 
        Adhyaksa Dault dari PKS maupun Freddy Numberi dari Demokrat ini bakal digantikan 
        dengan caleg lainnya. 
         
         
        Menurut Hafiz Anshary, “penggantian caleg terpilih yang batal dilantik tidak akan 
        didasarkan pada suara terbanyak, namun proses penggantian diserahkan sepenuhnya 
        kepada Ketua Parpol yang bersangkutan. Dari Partai Demokrat mengajukan nama Milton 
        Pakpahan yang berada di nomor urut ketiga sebagai pengganti Freddy Numberi, 
        sedangkan dari PKS, KPU belum terima siapa pengganti Adhyaksa. Sesuai peraturan 
        KPU Nomor 15/2009, maka pergantian Caleg terpilih yang mengundurkan diri sudah 
        harus diterima KPU 21 hari sebelum pelantikan. Berarti tanggal 9 September, sedangkan 
        pelantikan anggota DPR-RI 2009-2014 baru akan dilakukan tanggal 1 Oktober 2009.” 
        demikian Hafiz. 
         
          
         
        Menurut data dari KPU, selain Milton Pakpahan yang memperoleh 45.592 suara, ada satu 
        caleg lagi yang diajukan oleh Partai Demokrat sebagai pengganti Freddy Numberi, yaitu 
        Williem Frans Angsanay yang memperoleh di atas 50 ribu suara setelah hasil Pemilu 
        ulang di Yahukimo diumumkan MK. Ada sedikit persoalan disini, suara yang diperoleh 
        Williem lebih besar dari suara yang diperoleh Milton. Jika dilihat dari Peraturan KPU 
        Nomor 15 Tahun 2008 Pasal 88 yang membahas mengenai tata cara penetapan Caleg 
        terpilih, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum Partai Demokrat, karena 
        kewenangan atas perubahan caleg terpilih tersebut ada di partai yang bersangkutan.  
         
        Hafiz Anshary mengakui bahwa penetapan caleg terpilih pengganti yang mengundurkan 
        diri sebenarnya tidak sesuai dengan aturan. Dalam peraturan KPU disebutkan bahwa 
        penggantian caleg terpilih harus mempertimbangkan suara terbanyak berikutnya. 
        Pertimbangan KPU itu berdasarkan putusan MK yang membatalkan Pasal 214 Undang-
        undang No 10 tentang Pemilu Legislatif. 
         
        Selain Freddy Numberi dan Adhyaksa Dault, penggantian Caleg juga berasal dari PDIP 
        yaitu Sutradara Ginting yang meninggal bulan Mei 2009. Pengganti Sutradara Ginting 
        yang diusulkan Ketua Umum PDIP adalah Irvansyah yang memperoleh 20.265 suara, 
        sedangkan yang memperoleh suara terbanyak adalah Melawaty dengan 20.666 suara 
         
        Sumber : mediacenter.kpu.go.id 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kpu terima surat pengunduran diri caleg terpilih freddy numberi demokrat dan adhyaksa dault pks komisi pemilihan umum telah menerima dari dapil sultra partai papua demikian disampaikan ketua a hafiz anshary dalam kesempatan buka puasa bersama pers tadi malam senin dengan baik maupun ini bakal digantikan lainnya menurut penggantian yang batal dilantik tidak akan didasarkan pada suara terbanyak namun proses diserahkan sepenuhnya kepada parpol bersangkutan mengajukan nama milton pakpahan berada di nomor urut ketiga sebagai pengganti sedangkan belum siapa sesuai peraturan maka pergantian mengundurkan sudah harus diterima hari sebelum pelantikan berarti tanggal september anggota dpr ri baru dilakukan oktober data selain memperoleh ada satu lagi diajukan oleh yaitu williem frans angsanay atas ribu setelah hasil pemilu ulang yahukimo diumumkan mk sedikit persoalan disini diperoleh lebih besar jika dilihat tahun pasal membahas mengenai tata cara penetapan menyerahkan karena kewenangan perubaha...

no reviews yet
Please Login to review.