jagomart
digital resources
picture1_Digital 133049 Sk 0112010 Bel A   Analisis Earmarking   Lampiran | Laporan - Transkrip Wawancara Id 16374


 124x       Tipe PDF       Ukuran file 0.52 MB       Source: lib.ui.ac.id


Digital 133049 Sk 0112010 Bel A Analisis Earmarking Lampiran | Laporan - Transkrip Wawancara Id 16374
...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                Lampiran 1 
                                                 
                                                Transkrip Wawancara dengan Arief Susilo M.Si 
                                                Kepala Seksi Keberatan dan Banding, Bidang Peraturan dan Penyuluhan, 
                                                Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta 
                                                 
                                                Wawancara 1 
                                                Tempat : Dinas Pelayanan Pajak Lt. 11, Ruang Kerja Bapak Arief 
                                                Waktu  : Selasa, 20 Apri 2010, Pukul 12.10 -12.50 
                                                       
                                                P:        Bagaimana gambaran mengenai earmarking tax ini Pak? 
                                                N:        Ya  kalau  teori  atau  definisi  mungkin  sudah  tau  ya,  bahwa  pajak  itu 
                                                          digunakan  sesuai  dengan  tujuannya.  Memang  terkesan  seolah-olah  ini 
                                                          seperti retribusi  jadinya, karena ada pajak, pelayanan disuguhkan. Tapi ini 
                                                          merupakan suatu perkembangan yang seharusnya memang harus demikian. 
                                                          Earmarking  tax  untuk  apa,  bahwa  pajak  itu  betul-betul  bisa  dirasakan 
                                                          langsung oleh masyarakat, tidak hanya dalam penyelenggaraan pemerintah 
                                                          tetapi dalam hal pembangunan yang bisa dinikmati oleh masyarakat. Itulah 
                                                          tujuan pertama dari pada earmarking tax. Nah didalam undang-undang No. 
                                                          28 tahun 2009 pertama kali dikenalkan tentang hal itu khuususnya untuk 
                                                          Pajak Kendaraan Bermotor dan kalau tidak salah Pajak Penerangan Jalan 
                                                          dan  Pajak  Rokok  tiga  ya.  Sehingga  nanti  diharapkan  orang  bayar  pajak 
                                                          semakin  sadar  kemudian  juga  tujuan  dari  pada  pungutan  pajak  itu  bisa 
                                                          dirasakan  langsung  oleh  masyarakat.  Contoh  misalkan  PKB  itu  hanya 
                                                          dialokasikan 10% dari penerimaan, nah 10% itu tidak boleh untuk yang lain 
                                                          tetapi khusus untuk apa yang diamanatkan, infrastruktur, perbaikan jalan. 
                                                          Sehingga misalkan jalan-jalan yang tadi sempit, bisa dong nanti digunakan 
                                                          untuk  pembebasan.  Misalkan  pembebasan  lahan  untuk  memperluas  atau 
                                                          atau  memperlebar  RUI  nya  jalan  kan  bisa  yang  tadinya  hanya  6  meter 
                                                          misalkan menjadi 10 meter nah biaya pembebasan itu bisa dari situ, itu 
                                                          salah  satu  contoh.  Terus  bisa  juga  digunakan  untuk  flyover,  untuk 
                                                          underpass,  termasuk  juga  mungkin  untuk  infrastruktur  pengadaan  jalan 
                                                          baru kan begitu. 
                                                P:        Kalau dari segi pajak penerangan jalan kan memang dari dulu sebenarnya 
                                                          sudah dikhususkan untuk biaya penerangan jalan kalau begitu bagaimana 
                                                          Pak? 
                                                N:        Agak  beda  kali  ya  karena  kalau  PPJ  yang  dilakukan  oleh  pemerintah 
                                                          daerah,  kan  dulu  sejarahnya  itu  kan  PPJ  itu  belum  kena  pajak  oleh 
                                                          masyarakat,  tapi  langsung  oleh  pemerintah  (pemerintah  daerah  yang 
                                                          nanggung). Sehingga untuk menanggung itu terpaksa harus menggunakan 
                                                          dari  sektor  pajak-pajak  lainnya,  sehingga  Jakarta  terang.  Nah  lama-lama 
                                                          beban biayanyakan berat, akhirnya masyarakatlah yang harus bayar. Pada 
                                                          masyarakat yang bayar itu diperjanjian yang baru, boleh tapi tolong nanti 
                                                          gunakan hasilnya 10% itu. Nah akhirnya itu digunakan untuk perbaikan 
                                                          lampu-lampu semuanya, infrastruktur lampu. Sehingga  nanti masyarakat 
                                                          jakarta ini dengan harapan kedepan itu sudah jelas pemgalokasian untuk 
                                                          penerangan  jalan  itu  bisa  langsung  dari  penerimaan  pajak  tadi  (PPJ). 
                                                             Analisis earmarking tax..., Poetri Mutiara Bela, FISIP UI, 2010
                                        Enggak  boleh  untuk  digunakan  yang  lainnya  kecuali  itu  10% 
                                        dialokasikannya.  Misalkan  mengganti  jenis  lampu  menjadi    yang  lebih 
                                        bagus, lebih terang, terus  memasang kelokasi daerah-daerah yang gelap. 
                                        Nanti  tuntutan  masyarakat  kesana  larinya,  konsekuensinya  kalau  enggak 
                                        digunakan untuk itu, enggak bayar pajak dong, konsekuensinya kan begitu. 
                                        Padahal itu hanya 10% dari total penerimaan kan. Pajak Penerangan Jalan 
                                        kita kan kurang lebih sekitar 200 atau 300 milyar, sedangkan  30 milyar 
                                        tiap tahun dialokasikan khusus untuk itu. Begitu juga untuk Pajak Rokok 
                                        untuk tahun 2015, buat kesehatan, untuk pendidikan, misalnya rumah sakit, 
                                        tergantung  daerahnya  nanti.  Dari  kesimpulan  yang  ada  itu  bahwa 
                                        earmarking itu adalah merupakan suatu kebutuhan masyarakat atas jaminan 
                                        pajak yang dia bayar, untuk bisa menikmati prestasi yang diberikannya itu. 
                                        Jadi  pembayaran pajak itu harus diwujudkan dalam bentuk itu apa yang 
                                        diingin oleh masyarakat kalau bayar Pajak Kendaraan Bermotor ya jalanlah 
                                        diperbaiki, lampu-lampulah misalkan diganti. 
                                 P:     Pajak apa yang menurut Bapak yang sudah harus di konsep earmarking-kan 
                                        penerimaannya? 
                                 N:     Hampir seluruh jenis pajak itu bisa digunakan untuk earmarking, contoh 
                                        misalkan katakan Pajak Bumi dan Bangunan dimanasih sebetulnya bisa di 
                                        earmarking,  mungkin  Pemerintah  Daerah  bisa  memperluas  taman-taman 
                                        kota, terus kemudian dibuat wahana atau sarana dari pada menghilangkan 
                                        stres ya kan, diperindah, diperbaiki. Banyak di negara-negara yang mereka 
                                        sudah maju mereka menerapkan seperti itu, kalau kita kan hanya terbatas 
                                        seperti  di  Monas,  taman    Suropati  mungkin,  dan  itu  musti  diperluas. 
                                        Dananya dari mana mungkin bisa dari situ. Kemudian juga yang sifatnya 
                                        mungkin  langsung  dengan  dampak  lingkungan  itu  yang  utama.  Seperti 
                                        misalkan  Kendaran  Bermotor  apasih  dasarnya  earmarking  kendaraan 
                                        bermotor  kan  begitu  kan,  apakah  hanya  sekedar  mengatasi  kemacetan, 
                                        apakah yang lain kan begitukan. Dipajak kendaraan ini sebetulnya banyak 
                                        variabel-variabel yang bisa digunakan untuk earmarking. Contoh misalkan 
                                        perluasan jalan dengan perluasan jalan sehingga terjadilah cara, salah satu 
                                        cara  untuk  mengatasi  kemacetan  kan  gitukan.  Terus  emisi  misalkan  ya 
                                        emisinya yakan kan bisa. Pajak Rokok kesehatan karena dampak orang 
                                        yang tidak merokokpun kena polusinya. Begitu juga dengan PPJ.  Kalau 
                                        Pajak Hotel bisa enggak,  kita tidak tau kalau kedepannya mungkin bisa 
                                        saja didalam hal kalau negara ini sudah maju dan sebagainya, Pajak Hotel 
                                        ini  bisa  dilakukan  gunanya  untuk  pemerintah  daerah  membuat  wisma-
                                        wisma yang sifat murah. Bisakan dari Pajak Hotel membuat wisma, gubuk 
                                        wisata bisa mereka, sehingga masyarakat si pembayar pajak itu juga merasa 
                                        bangga  ini  bahwa  uang  pajak  saya  ceritanya  dibuatkan  wisma  untuk 
                                        menampung masyarakat yang ekonominya lemah (karena sifatnya bukan 
                                        kepemilikan). Pajak Restoran gimana gitukan kita juga bisa lihat restoran 
                                        apa  si  dampak-dampak  yang  diterbitkan  oleh  para  pembayar  pajak  itu, 
                                        kepada masyarakat inikan faktor kemiskinan ya kan ini bisa saja misalkan 
                                        macam-macam apa JPS atau apa.  Prinsipnya semuanya bisa tapi yang lebih 
                                        ini  adalah  lebih  kepada  masalah  yang  bisa  dinikmati  langsung  oleh 
                                        pembayar pajak itu sendiri. Bisaanya bayar pajak itu ada kompensasi yang 
                                        diberikan  oleh  pemerintah  langsung  dapat  dinikmati,  padahal  konsep  itu 
                                          Analisis earmarking tax..., Poetri Mutiara Bela, FISIP UI, 2010
                                        bertentangan  dengan  pajak.  General  pajaknya  kan  beda.  Itukan 
                                        bertentangan  dengan  pajak.  Pajak  itu  kan  saya  bisa  dapat  pajak  ya  itu 
                                        terserah  saya  kata  pemerintah  atau  daerah,  melalui  program-program 
                                        kegiatan kan. Misalkan uang pajak yang engga ada di ini buat keperluan 
                                        pulau  seribu  kan  gak  ada  kaitannya  misalnya  gitu  kan.  Kalau  negara 
                                        Kehutanan  misalkan.  Itu  gak  salah  teorinya  seperti  itu  memang. 
                                        Berkembang-berkembang tuntutan masyarakat dalam hal itu jangan begitu 
                                        dong sayakan bayar pajak, tapi apa yang saya bisa nikmati langsung, nah 
                                        itulah earmarking itu. 
                                 P:     Kalau misalnya itu kendala-kendala yang akan dihadapi Pak kedepannya? 
                                 N:     Ini hal baru ya dalam suatu tatanan perpajakan di Indonesia khususnya bagi 
                                        daerah. Kendala-kendalanya mungkin tidak prinsip, hanya tinggal dengan 
                                        earmarking ini adalah fokus program. Artinya kalau program itu terfokus 
                                        misalkan PKB dan BBNKB ada 5 triliun di Jakarta kalau 10% nya berarti 
                                        500 milyar. Nah dengan dana 500 milyar ini, program apa yang efektif, 
                                        program yang berkesinambungan dan yang juga dinikmati oleh masyarakat. 
                                        Jadi  arahnya  ini  kepada  masalah  ketepatan  program.  Kalau  dulu 
                                        pembisaannya  luas,  kalau  sudah  masuk  dalam  pundi  atau  APBD  atau 
                                        APBN,  enggak  tau  seperti  beli  kucing  dalam  karung  ya  kan.  Dengan 
                                        earmarking ini jelas masyarakat membayar itu 10% harus ada perubahan 
                                        didalam  pembangunan  infrastruktur  jalan  sebesarnya  10%  kan  begitu 
                                        karena dananya tadi sudah jelas. Nah ini mereka tinggal mengawasi dari 
                                        pada penggunaan dana ini. Jadi dana 10% ini gak boleh dibuat apa-apa lagi, 
                                        nggak boleh buat bangun sekolah dan lain-lain, khusus untuk infrastruktur 
                                        jalan gitu yang sesuai dengan yang diatur undang-undang. 
                                 P:     Menurut Bapak diantara ketiga pajak yang di earmark-an mana yang lebih 
                                        baik untuk di lakukan studi lebih lanjut? 
                                 N:     Saya lebih setuju satu baik kalau mau diambil diantara tiga itu PKB 
                                 P:     Mengapa PKB Pak? 
                                 N:     Pertama kupasannya akan luas dan tajam. Kedua Improvisasi dalam hal 
                                        mengambil data, mengambil ulasan, analisis itu akan lebih enak. Contoh 
                                        misalkan kenapa PKB, infrastruktur, bagaimana dengan kemacetan, terus 
                                        lihat  pertumbuhan  jalan  di  Jakarta,  pertumbuhan  kendaraan.  nah  dari 
                                        beberapa variabel saja, empat variabel itu perlu waktu yang cukup data dan 
                                        sebagainya. 
                                 P:     Dan ini menjadi tuntutan di masyarakat empat-empatnya Pak? 
                                 N:     Ya 
                                 P:     Kalau yang saya tangkap dari materiel undang-undang seperti yang saya 
                                        katakan  itu  enggak  jauh  dari  situ.  Bahwa  perkembangan  masyarakat 
                                        didunia, tidak hanya di Indonesia dan itu ada beberapa contoh sudah seperti 
                                        Korea, dan kemudian di Singpura, di Amerika dan sebagainya. earmarking 
                                        itu  menjadi suatu jenis pajak yang trend. sebetulnya kan earmarking itu 
                                        bukan pajaknya bukan jenis pajaknya tapi peruntukannya nanti jelas dan 
                                        disitu dituntut bahwa pengalokasian hasil pajak itu betu-betul untuk jenis 
                                        pajak  itu  pemanfaatan  dari  jenis  pajak  itu  sendiri  yang  dibayarkan  oleh 
                                        masyarakat. sebetulnya begitu saja earmarking itu kesitu. Tapi kalau pajak 
                                        secara umum dan secara teori sama. dan earmarking itu bukan salah satu 
                                        jenis  pajak  sebetulnya  bukan.  jadi  misalnya  berawal  dari  pada  benefit 
                                          Analisis earmarking tax..., Poetri Mutiara Bela, FISIP UI, 2010
                                      approach, jadi awal pemanfaatan. Secara teori kan  ada dua, berdasarkan 
                                      Ability to pay, satu lagi berdasarkan Benefit. Ya kan bagai mana sebenarnya 
                                      benefit  ini  kan.  Nah  benefit  ini  inilah  yang  menjadi  earmarking.  Kalau 
                                      Ability to pay hanya terkait dengan masalah kemampuan membayar ya, tapi 
                                      bagai  mana  setelah  dia  bayar  apa  manfaatnya  oleh  masyarakat  atau  tax 
                                      payer  ya  kan  katakan  karena  ini  bagian  dari  suatu  teori.  Kenapa  sih 
                                      masyarakat tidak mau bayar pajak kan gitu kan sebetulnya karena enggak 
                                      ada sesuatu yang bisa dinikmati langsung. Orang mau bayar sesuatu itu 
                                      diibaratkan  didalam  apa  saya  lupa  penggagas  dalam  teori  benefit  ini, 
                                      katakan bahwa saya akan bayar pajak  tapi apa manfaatyang saya peroleh 
                                      katanya begitu. Kalau ada manfaatnya baru saya bayar kalau enggak ada 
                                      manfaatnya saya enggak mau bayar maka timbul lah teori benefit itu. 
                               N:     Apa saja yang sudah dipersiapkan Pemda DKI terkait dengan program-
                                      program earmarking Pak?  
                               P:     Belum-belum nantikan inikan efektif tahun 2011, nanti setelah hasil akhir 
                                      tahun dari 2011 itu ada hasil, baru di tahun 2012,  program dari hasil tahun 
                                      2011kan begitu kan.  
                               N:     Jadi mungkin pas penyusunan APBD tahun 2011 ya pak? 
                               P:     Betul baru bisa diitukan. Karenakan aslinya sampai sekarang belum itukan 
                                      belum ya.  Nanti  begitu  dia  berlaku  kita  sudah  jalani  tahun  2011,  maka 
                                      penerimaan dari PKB itu 10% itu enggak boleh di gangu untuk yang lain. 
                                      Hanya khusus untuk yang dituju dalam undang-undang.  Nah bentuknya 
                                      ragamnya macem tergantung daerah kan gitukan. kalau di Jakarta bisa saja 
                                      kenapa  pertumbuhan  jalan  di  Jakarta  kan  rendah,  tidak  dibarengi  oleh 
                                      pertumbuhan kendaraan sehingga tingkat kemacetan itu tinggi. Fleksibelitas 
                                      dan mobilitas masyarakat jakarta semakin lama semakin berkembang dan 
                                      semakin tinggi. Nah alternatif pemerintah itu adakah membidangi bidang 
                                      moda transportasi darat. Apasih yang akan dilakukan dengan dana 10% tadi 
                                      ini gini masalahnya. Nah inilah saya bilang pilihan-pilihan program yang 
                                      bersentuhan langsung, apakah itu infrastrukturnya. Infrastruktur termasuk 
                                      pembebasan  lahan  ya,  karena  selama  ini  pembebasan  lahan  itu  bisa 
                                      diperoleh  dari  dana  yang  campuran  uang  pajak  campuran.  Kalau  nanti 
                                      dengan 500 miliar misalkan berapa dia dapat sehingga bisa dikalkulasikan 
                                      sekian  tahun  ini  akan  terjadi  penambahan  jalan  sekian  dengan  luas  dan 
                                      panjang sekian bisa dihitung. 
                               N:     Jadi bisa lebih dipredeksi untuk jangka panjangnya ya Pak? 
                               P:     Ya jangka panjang 
                               N:     Berarti  untuk  yang  jangka  dekat  ini  belum  dikeluarkan  peraturan  terkait 
                                      dengan hal tersebut ya Pak?  
                               P:     Belum ada belum ada contoh misalkan begini satu kasus saja. Monorail itu 
                                      enggak jalan ya, enggak ada dana. tapi kalau misalkan nanti itu berjalan ya 
                                      kan, bisa saja nanti dana itu bisa dialokasikan ke monorail, menyelesaikan 
                                      secara bertahap. Dengan dana 500 miliar atau 600 miliar dan dia butuh dana 
                                      sekitar 10 triliun, bisa dihitung pasti 20 tahun kan nah monorail itu jalan. 
                                      Nah dan 20 tahun belum tentu 20 tahun kan bisa dibiayai dari pinjaman 
                                      nanti dibayarnya dengan earmarking tadi. Nah itu dari satu bidang untuk 
                                      mengatasi  pengadaan  monorail  yang  enggak  jelas.  Jadi    tingkat 
                                      permasalahannya  adalah  sejauh  mana  program  yang  efektif  sesuai 
                                       Analisis earmarking tax..., Poetri Mutiara Bela, FISIP UI, 2010
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Lampiran transkrip wawancara dengan arief susilo m si kepala seksi keberatan dan banding bidang peraturan penyuluhan dinas pelayanan pajak dki jakarta tempat lt ruang kerja bapak waktu selasa apri pukul p bagaimana gambaran mengenai earmarking tax ini pak n ya kalau teori atau definisi mungkin sudah tau bahwa itu digunakan sesuai tujuannya memang terkesan seolah olah seperti retribusi jadinya karena ada disuguhkan tapi merupakan suatu perkembangan yang seharusnya harus demikian untuk apa betul bisa dirasakan langsung oleh masyarakat tidak hanya dalam penyelenggaraan pemerintah tetapi hal pembangunan dinikmati itulah tujuan pertama dari pada nah didalam undang no tahun kali dikenalkan tentang khuususnya kendaraan bermotor salah penerangan jalan rokok tiga sehingga nanti diharapkan orang bayar semakin sadar kemudian juga pungutan contoh misalkan pkb dialokasikan penerimaan boleh lain khusus diamanatkan infrastruktur perbaikan tadi sempit dong pembebasan lahan memperluas memperlebar rui n...

no reviews yet
Please Login to review.