Authentication
124x Tipe PDF Ukuran file 0.52 MB Source: lib.ui.ac.id
Lampiran 1 Transkrip Wawancara dengan Arief Susilo M.Si Kepala Seksi Keberatan dan Banding, Bidang Peraturan dan Penyuluhan, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Wawancara 1 Tempat : Dinas Pelayanan Pajak Lt. 11, Ruang Kerja Bapak Arief Waktu : Selasa, 20 Apri 2010, Pukul 12.10 -12.50 P: Bagaimana gambaran mengenai earmarking tax ini Pak? N: Ya kalau teori atau definisi mungkin sudah tau ya, bahwa pajak itu digunakan sesuai dengan tujuannya. Memang terkesan seolah-olah ini seperti retribusi jadinya, karena ada pajak, pelayanan disuguhkan. Tapi ini merupakan suatu perkembangan yang seharusnya memang harus demikian. Earmarking tax untuk apa, bahwa pajak itu betul-betul bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, tidak hanya dalam penyelenggaraan pemerintah tetapi dalam hal pembangunan yang bisa dinikmati oleh masyarakat. Itulah tujuan pertama dari pada earmarking tax. Nah didalam undang-undang No. 28 tahun 2009 pertama kali dikenalkan tentang hal itu khuususnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan kalau tidak salah Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Rokok tiga ya. Sehingga nanti diharapkan orang bayar pajak semakin sadar kemudian juga tujuan dari pada pungutan pajak itu bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Contoh misalkan PKB itu hanya dialokasikan 10% dari penerimaan, nah 10% itu tidak boleh untuk yang lain tetapi khusus untuk apa yang diamanatkan, infrastruktur, perbaikan jalan. Sehingga misalkan jalan-jalan yang tadi sempit, bisa dong nanti digunakan untuk pembebasan. Misalkan pembebasan lahan untuk memperluas atau atau memperlebar RUI nya jalan kan bisa yang tadinya hanya 6 meter misalkan menjadi 10 meter nah biaya pembebasan itu bisa dari situ, itu salah satu contoh. Terus bisa juga digunakan untuk flyover, untuk underpass, termasuk juga mungkin untuk infrastruktur pengadaan jalan baru kan begitu. P: Kalau dari segi pajak penerangan jalan kan memang dari dulu sebenarnya sudah dikhususkan untuk biaya penerangan jalan kalau begitu bagaimana Pak? N: Agak beda kali ya karena kalau PPJ yang dilakukan oleh pemerintah daerah, kan dulu sejarahnya itu kan PPJ itu belum kena pajak oleh masyarakat, tapi langsung oleh pemerintah (pemerintah daerah yang nanggung). Sehingga untuk menanggung itu terpaksa harus menggunakan dari sektor pajak-pajak lainnya, sehingga Jakarta terang. Nah lama-lama beban biayanyakan berat, akhirnya masyarakatlah yang harus bayar. Pada masyarakat yang bayar itu diperjanjian yang baru, boleh tapi tolong nanti gunakan hasilnya 10% itu. Nah akhirnya itu digunakan untuk perbaikan lampu-lampu semuanya, infrastruktur lampu. Sehingga nanti masyarakat jakarta ini dengan harapan kedepan itu sudah jelas pemgalokasian untuk penerangan jalan itu bisa langsung dari penerimaan pajak tadi (PPJ). Analisis earmarking tax..., Poetri Mutiara Bela, FISIP UI, 2010 Enggak boleh untuk digunakan yang lainnya kecuali itu 10% dialokasikannya. Misalkan mengganti jenis lampu menjadi yang lebih bagus, lebih terang, terus memasang kelokasi daerah-daerah yang gelap. Nanti tuntutan masyarakat kesana larinya, konsekuensinya kalau enggak digunakan untuk itu, enggak bayar pajak dong, konsekuensinya kan begitu. Padahal itu hanya 10% dari total penerimaan kan. Pajak Penerangan Jalan kita kan kurang lebih sekitar 200 atau 300 milyar, sedangkan 30 milyar tiap tahun dialokasikan khusus untuk itu. Begitu juga untuk Pajak Rokok untuk tahun 2015, buat kesehatan, untuk pendidikan, misalnya rumah sakit, tergantung daerahnya nanti. Dari kesimpulan yang ada itu bahwa earmarking itu adalah merupakan suatu kebutuhan masyarakat atas jaminan pajak yang dia bayar, untuk bisa menikmati prestasi yang diberikannya itu. Jadi pembayaran pajak itu harus diwujudkan dalam bentuk itu apa yang diingin oleh masyarakat kalau bayar Pajak Kendaraan Bermotor ya jalanlah diperbaiki, lampu-lampulah misalkan diganti. P: Pajak apa yang menurut Bapak yang sudah harus di konsep earmarking-kan penerimaannya? N: Hampir seluruh jenis pajak itu bisa digunakan untuk earmarking, contoh misalkan katakan Pajak Bumi dan Bangunan dimanasih sebetulnya bisa di earmarking, mungkin Pemerintah Daerah bisa memperluas taman-taman kota, terus kemudian dibuat wahana atau sarana dari pada menghilangkan stres ya kan, diperindah, diperbaiki. Banyak di negara-negara yang mereka sudah maju mereka menerapkan seperti itu, kalau kita kan hanya terbatas seperti di Monas, taman Suropati mungkin, dan itu musti diperluas. Dananya dari mana mungkin bisa dari situ. Kemudian juga yang sifatnya mungkin langsung dengan dampak lingkungan itu yang utama. Seperti misalkan Kendaran Bermotor apasih dasarnya earmarking kendaraan bermotor kan begitu kan, apakah hanya sekedar mengatasi kemacetan, apakah yang lain kan begitukan. Dipajak kendaraan ini sebetulnya banyak variabel-variabel yang bisa digunakan untuk earmarking. Contoh misalkan perluasan jalan dengan perluasan jalan sehingga terjadilah cara, salah satu cara untuk mengatasi kemacetan kan gitukan. Terus emisi misalkan ya emisinya yakan kan bisa. Pajak Rokok kesehatan karena dampak orang yang tidak merokokpun kena polusinya. Begitu juga dengan PPJ. Kalau Pajak Hotel bisa enggak, kita tidak tau kalau kedepannya mungkin bisa saja didalam hal kalau negara ini sudah maju dan sebagainya, Pajak Hotel ini bisa dilakukan gunanya untuk pemerintah daerah membuat wisma- wisma yang sifat murah. Bisakan dari Pajak Hotel membuat wisma, gubuk wisata bisa mereka, sehingga masyarakat si pembayar pajak itu juga merasa bangga ini bahwa uang pajak saya ceritanya dibuatkan wisma untuk menampung masyarakat yang ekonominya lemah (karena sifatnya bukan kepemilikan). Pajak Restoran gimana gitukan kita juga bisa lihat restoran apa si dampak-dampak yang diterbitkan oleh para pembayar pajak itu, kepada masyarakat inikan faktor kemiskinan ya kan ini bisa saja misalkan macam-macam apa JPS atau apa. Prinsipnya semuanya bisa tapi yang lebih ini adalah lebih kepada masalah yang bisa dinikmati langsung oleh pembayar pajak itu sendiri. Bisaanya bayar pajak itu ada kompensasi yang diberikan oleh pemerintah langsung dapat dinikmati, padahal konsep itu Analisis earmarking tax..., Poetri Mutiara Bela, FISIP UI, 2010 bertentangan dengan pajak. General pajaknya kan beda. Itukan bertentangan dengan pajak. Pajak itu kan saya bisa dapat pajak ya itu terserah saya kata pemerintah atau daerah, melalui program-program kegiatan kan. Misalkan uang pajak yang engga ada di ini buat keperluan pulau seribu kan gak ada kaitannya misalnya gitu kan. Kalau negara Kehutanan misalkan. Itu gak salah teorinya seperti itu memang. Berkembang-berkembang tuntutan masyarakat dalam hal itu jangan begitu dong sayakan bayar pajak, tapi apa yang saya bisa nikmati langsung, nah itulah earmarking itu. P: Kalau misalnya itu kendala-kendala yang akan dihadapi Pak kedepannya? N: Ini hal baru ya dalam suatu tatanan perpajakan di Indonesia khususnya bagi daerah. Kendala-kendalanya mungkin tidak prinsip, hanya tinggal dengan earmarking ini adalah fokus program. Artinya kalau program itu terfokus misalkan PKB dan BBNKB ada 5 triliun di Jakarta kalau 10% nya berarti 500 milyar. Nah dengan dana 500 milyar ini, program apa yang efektif, program yang berkesinambungan dan yang juga dinikmati oleh masyarakat. Jadi arahnya ini kepada masalah ketepatan program. Kalau dulu pembisaannya luas, kalau sudah masuk dalam pundi atau APBD atau APBN, enggak tau seperti beli kucing dalam karung ya kan. Dengan earmarking ini jelas masyarakat membayar itu 10% harus ada perubahan didalam pembangunan infrastruktur jalan sebesarnya 10% kan begitu karena dananya tadi sudah jelas. Nah ini mereka tinggal mengawasi dari pada penggunaan dana ini. Jadi dana 10% ini gak boleh dibuat apa-apa lagi, nggak boleh buat bangun sekolah dan lain-lain, khusus untuk infrastruktur jalan gitu yang sesuai dengan yang diatur undang-undang. P: Menurut Bapak diantara ketiga pajak yang di earmark-an mana yang lebih baik untuk di lakukan studi lebih lanjut? N: Saya lebih setuju satu baik kalau mau diambil diantara tiga itu PKB P: Mengapa PKB Pak? N: Pertama kupasannya akan luas dan tajam. Kedua Improvisasi dalam hal mengambil data, mengambil ulasan, analisis itu akan lebih enak. Contoh misalkan kenapa PKB, infrastruktur, bagaimana dengan kemacetan, terus lihat pertumbuhan jalan di Jakarta, pertumbuhan kendaraan. nah dari beberapa variabel saja, empat variabel itu perlu waktu yang cukup data dan sebagainya. P: Dan ini menjadi tuntutan di masyarakat empat-empatnya Pak? N: Ya P: Kalau yang saya tangkap dari materiel undang-undang seperti yang saya katakan itu enggak jauh dari situ. Bahwa perkembangan masyarakat didunia, tidak hanya di Indonesia dan itu ada beberapa contoh sudah seperti Korea, dan kemudian di Singpura, di Amerika dan sebagainya. earmarking itu menjadi suatu jenis pajak yang trend. sebetulnya kan earmarking itu bukan pajaknya bukan jenis pajaknya tapi peruntukannya nanti jelas dan disitu dituntut bahwa pengalokasian hasil pajak itu betu-betul untuk jenis pajak itu pemanfaatan dari jenis pajak itu sendiri yang dibayarkan oleh masyarakat. sebetulnya begitu saja earmarking itu kesitu. Tapi kalau pajak secara umum dan secara teori sama. dan earmarking itu bukan salah satu jenis pajak sebetulnya bukan. jadi misalnya berawal dari pada benefit Analisis earmarking tax..., Poetri Mutiara Bela, FISIP UI, 2010 approach, jadi awal pemanfaatan. Secara teori kan ada dua, berdasarkan Ability to pay, satu lagi berdasarkan Benefit. Ya kan bagai mana sebenarnya benefit ini kan. Nah benefit ini inilah yang menjadi earmarking. Kalau Ability to pay hanya terkait dengan masalah kemampuan membayar ya, tapi bagai mana setelah dia bayar apa manfaatnya oleh masyarakat atau tax payer ya kan katakan karena ini bagian dari suatu teori. Kenapa sih masyarakat tidak mau bayar pajak kan gitu kan sebetulnya karena enggak ada sesuatu yang bisa dinikmati langsung. Orang mau bayar sesuatu itu diibaratkan didalam apa saya lupa penggagas dalam teori benefit ini, katakan bahwa saya akan bayar pajak tapi apa manfaatyang saya peroleh katanya begitu. Kalau ada manfaatnya baru saya bayar kalau enggak ada manfaatnya saya enggak mau bayar maka timbul lah teori benefit itu. N: Apa saja yang sudah dipersiapkan Pemda DKI terkait dengan program- program earmarking Pak? P: Belum-belum nantikan inikan efektif tahun 2011, nanti setelah hasil akhir tahun dari 2011 itu ada hasil, baru di tahun 2012, program dari hasil tahun 2011kan begitu kan. N: Jadi mungkin pas penyusunan APBD tahun 2011 ya pak? P: Betul baru bisa diitukan. Karenakan aslinya sampai sekarang belum itukan belum ya. Nanti begitu dia berlaku kita sudah jalani tahun 2011, maka penerimaan dari PKB itu 10% itu enggak boleh di gangu untuk yang lain. Hanya khusus untuk yang dituju dalam undang-undang. Nah bentuknya ragamnya macem tergantung daerah kan gitukan. kalau di Jakarta bisa saja kenapa pertumbuhan jalan di Jakarta kan rendah, tidak dibarengi oleh pertumbuhan kendaraan sehingga tingkat kemacetan itu tinggi. Fleksibelitas dan mobilitas masyarakat jakarta semakin lama semakin berkembang dan semakin tinggi. Nah alternatif pemerintah itu adakah membidangi bidang moda transportasi darat. Apasih yang akan dilakukan dengan dana 10% tadi ini gini masalahnya. Nah inilah saya bilang pilihan-pilihan program yang bersentuhan langsung, apakah itu infrastrukturnya. Infrastruktur termasuk pembebasan lahan ya, karena selama ini pembebasan lahan itu bisa diperoleh dari dana yang campuran uang pajak campuran. Kalau nanti dengan 500 miliar misalkan berapa dia dapat sehingga bisa dikalkulasikan sekian tahun ini akan terjadi penambahan jalan sekian dengan luas dan panjang sekian bisa dihitung. N: Jadi bisa lebih dipredeksi untuk jangka panjangnya ya Pak? P: Ya jangka panjang N: Berarti untuk yang jangka dekat ini belum dikeluarkan peraturan terkait dengan hal tersebut ya Pak? P: Belum ada belum ada contoh misalkan begini satu kasus saja. Monorail itu enggak jalan ya, enggak ada dana. tapi kalau misalkan nanti itu berjalan ya kan, bisa saja nanti dana itu bisa dialokasikan ke monorail, menyelesaikan secara bertahap. Dengan dana 500 miliar atau 600 miliar dan dia butuh dana sekitar 10 triliun, bisa dihitung pasti 20 tahun kan nah monorail itu jalan. Nah dan 20 tahun belum tentu 20 tahun kan bisa dibiayai dari pinjaman nanti dibayarnya dengan earmarking tadi. Nah itu dari satu bidang untuk mengatasi pengadaan monorail yang enggak jelas. Jadi tingkat permasalahannya adalah sejauh mana program yang efektif sesuai Analisis earmarking tax..., Poetri Mutiara Bela, FISIP UI, 2010
no reviews yet
Please Login to review.