Authentication
253x Tipe PPT Ukuran file 0.65 MB Source: www.kopertis3.or.id
BEBERAPA CONTOH BENTUK BUKTI YANG DILAMPIRKAN DOSEN DALAM RANGKA PENILAIAN KARYA ILMIAH (BIDANG PENELITIAN) N0 BUKTI YANG DILAMPIRKAN FREK KETERANGAN 1 a. Buku ajar Buku ajar, diktat, dan, modul tidak b. Diktat Sering dapat dinilai untuk bidang B c. Modul 2 Buku petunjuk praktis dalam sering Tidak dapat dimasukan ke dalam penerapan teknologi tertentu bidang B tetapi Bid. C. 3 a. Disertasi (asli) jarang Disertasi dan/atau tesis merupa- kan b. Tesis (asli) bagian atau syarat untuk lulus S3 dan/atau S2 4 Disertasi yang dipublikasikan sering Disertasi (asli) yg dipublis dikategorikan = disertasi Untuk bisa dinilai materi disertasi harus ditulis ulang dan dipublis di jurnal atau buku 5 Buku laporan hasil penelitian yg tdk Sangat Harus dibubuhi bukti pendokumen- dipublis tanpa bukti pendokumenta- sering tasian dari perpustakaan PT atau sian dan rekomd pakar/guru besar Dept dan rekom pakar/GB N0 BUKTI YANG DILAMPIRKAN FREK KETERANGAN 6 Terjemahan buku atau artikel ilmiah sering Untuk bisa dinilai sebagai karya untuk bahan kuliah yg tidak dipublis ilmiah harus diterbitkan dan diedar- kan secara nasional 7 GBPP matakuliah jarang GBPP merupakan kelengkapan yg harus dibuat dalam penyelenggaraan suatu mata kuliah. 8 a. Abstrak makalah sering Abstrak saja atau ringkasan saja tdk b. Ringkasan laporan penelitian termasuk kategori karya ilmiah yg berdiri sendiri krn merpkn bagian dari makalah atau lap penelitian 9 Fotokopi artikel pada jurnal ilmiah sering Bukti karya ilmiah yg dimuat dlm tanpa cover dan daftar isi jurnal dpt brp aslinya atau fotokopi yg dilengkapi cover dan dafar isi 10. Makalah atau laporan penelitian tan- sering Setiap karya ilmiah harus jelas tu- pa identitas waktu dan tujuan penu- juan pembuatannya (ditulis dlm lisan/pembuatan rangka apa, untuk memenuhi apa) dan waktu (tahun) pembuatannya Ket : sangat sering = diketemukan setiap kalli penilaian dgn kasus lebih dari satu sering = diketemukan hampir setiap periode penilaian jarang = diketemukan pada 1 -2 periode penilaian 1. Prinsip Penilaian a. Adil Setiap usulan diperlakukan sama dan dinilai dengan kriteria penilaian yang sama. b. Obyektif Penilaian dilakukan terhadap bukti-bukti yang diusulkan dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta dinilai dengan kriteria penilaian yang jelas c. Akuntabel Hasil penilaian dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan pertimbangan dan alasannya d. Transparan dan Bersifat Mendidik Proses penilaian dapat dimonitor dan dikomunikasikan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam proses pembelajaran bersama, untuk menda-patkan proses yang lebih efektif dan efisien dengan hasil yang lebih benar dan lebih baik 2. Standar Penilaian Angka Kredit Prestasi Kerja Dosen I. PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN a. Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/sebutan/ ijazah : 1). Bukti Kegiatan : Kriteria a) Fotokopi ijazah yg dilegalisir - Ijazah dalam negeri harus berasal dari oleh pejabat yang berkompoten pascasarjana terakreditasi sekurang- kurangnya B b) - SK Tugas Belajar - ijazah luar negeri harus mendapatkan penilaian dari Ditjen Dikti. - SK Izin Belajar - Linear : - SK Pembebasan Sementara S1 – S2 = 50 dari tugas-tugas jabatan S2 – S3 = 50 - Non Linear 2. Batas Kepatutan : S1 = 5 S2/Sp.I = 10 1 (satu) ijazah per periode penilaian S3/Sp.II = 15 b. Mengikuti diklat fungsional dosen 1). Bukti Kegiatan : dan memperoleh STPP a) Fotokopi STPP/Sertifikat yang 1). > 960 jam = 15 dilegalisir oleh pejabat yang 2) 641 – 960 jam = 9 berwenang 3) 481 – 640 jam = 6 b) Surat tugas 4) 161 – 480 jam = 3 2). Batas Kepatutan : 5) 81 - 160 jam = 2 - > 960 jam 1 (satu) STPP/Sertifikat per periode 6) >30 - 80 jam = 1 penilaian - > 641 - < 960 = 1 sert/tahun - > 481 - < 640 = 1 sert/tahun - > 161 - < 480 = 1 sert/semester - > 81 - < 160 = 1 sert/semester - > 30 - < 80 = 1 sert/semester
no reviews yet
Please Login to review.