2016
LSP-PPT MIGAS
SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI
OPERATOR PENGUJI CRUDE OIL
Skema Sertifikasi Kompetensi Operator Penguji Crude Oil merupakan skema
sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi LSP
PPT Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang
ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi Republik
Indonesia Nomor KEP. 242 / MEN / V /2007 Tentang Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta
Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting)
Bidang Laboratorium Pengujian. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan
kompetensi tenaga kerja pada jabatan Skema Sertifikasi Kompetensi Operator
Penguji Crude Oil dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPT Migas dan
asesor kompetensi.
Ditetapkan tanggal: Disahkan tanggal
Oleh: Oleh:
__________________ _______________
Ketua Komite Skema Ketua LSP
Nomor Dokumen : SS-OPCO-LPM-021-2016
Kode KBJI :
Nomor Salinan : 01-SS-OPCO-LPM-021-2016
Status Distribusi : Terkendali
Tak terkendali
SKEMA SERTIFIKASI
OPERATOR PENGUJI CRUDE OIL SS-OPCO-LPM-021-2016
1. Latar Belakang
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor :
1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum
Lembaga Sertifikasi Profesi dan 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan
Lembaga Sertifikasi Profesi, maka LSP PPT Migas perlu segera melakukan
penyesuaian tentang Skema Sertifikasi. Dengan demikian skema sertifikasi yang
disusun oleh Komite Skema LSP PPT Migas setelah mendapatkan Lisensi dari BNSP
dapat diterapkan oleh LSP yang memiliki ruang lingkup yang sama. Diharapkan proses
sertifikasi dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten.
2. Ruang lingkup
2.1. Bidang Laboratorium Penguji Migas Sub Bidang Pengujian Crude Oil.
2.2. Lingkup penggunaan:
Persyaratan dasar bagi tenaga teknik khusus di lingkungan Bidang Laboratorium
Pengujian Minyak dan Gas Bumi Sub Bidang Pengujian Crude Oil yang
mempunyai tugas utama melakukan Pengujian Crude Oil pada operasi
Laboratorium Pengujian Minyak dan Gas Bumi.
3. Tujuan
3.1. Memastikan dan memelihara kompetensi para Operator Penguji Crude Oil lingkup
Laboratorium Penguji Minyak dan Gas Bumi pada industri migas.
3.2. Memastikan dan memelihara kompetensi para Operator di bisnis operasi
Laboratorium Pengujian Minyak dan Gas Bumi.
3.3. Memastikan dan memelihara kompetensi para Operator Penguji Crude Oil pada
lembaga penilaian kesesuaian.
3.4. Memastikan dan memelihara kompetensi para Operator Penguji Crude Oil
mandiri.
4. Acuan Normatif
4.1. Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
4.2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4.3. Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang LPJK;
4.4. PP No. 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
4.5. Kepmen ESDM Nomor 111.K/70/MEM/2003 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008
tentang Pemberlakuan SKKNI di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
secara Wajib;
4.6. Kepmen Nakertrans Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
4.7. Kepmen Nakertrans Nomor KEP.242/MEN/V/2007 tentang SKKNI Bidang
Laboraturium Pengujian Migas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3481);
4.8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan
Nasional Sertifikasi Profesi;
4.9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia;
4.10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional;
TINGKAT REVISI-4 LSP-“PPT MIGAS”, 2016 2
SKEMA SERTIFIKASI
OPERATOR PENGUJI CRUDE OIL SS-OPCO-LPM-021-2016
4.11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia;
4.12. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 1/BNSP/III/2014 tentang
Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi
Profesi;
4.13. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 2/BNSP/III/2014 tentang
Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi;
4.14. SNI ISO/IEC 17024:2012 tentang Penilaian kesesuaian – Persyaratan umum
untuk lembaga sertifikasi person.
4.15. Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia Di Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
Secara Wajib.
5. Kemasan / Paket Kompetensi
a. Jenis kemasan : Okupasi Nasional Operator Penguji Crude Oil
b. Level : II
c. Rincian Unit Kompetensi :
NO Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. M.712020.001.02 Melakukan standardisasi peralatan uji sesuai metode
standar analisis
2. M.712020.002.02 Melakukan pengujian sampel sesuai metode uji standar
6. Pekerjaan Dan Uraian Tugas :
6.1. Menerapkan K3LL dalam kegiatan standardisasi peralatan uji dan pengujian
crude oil
6.2. Menyiapkan bahan pembanding (Reference Material) untuk standardisasi
peralatan uji crude oil
6.3. Melakukan standardisasi peralatan dan bahan uji crude oil
6.4. Melakukan pengujian sampel crude oil sesuai metode uji standar
6.5. Melaporkan hasil analisis crude oil
7. Persyaratan dasar
7.1. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/puskesmas, yang menyatakan :
kemampuan fisik penglihatan (tidak buta warna), pendengaran baik,
mobilitas/tidak cacat fisik).
7.2. Ijasah minimal setingkat SLTA/D I
7.3. Untuk menjamin persyaratan telah dipenuhi, Pemohon diwajibkan mengumpulkan
foto copy ijazah terakhir yang dimiliki dan surat keterangan pengalaman
kerja/magang dari perusahaan
7.4. Pemohon yang memiliki sertifikat kompetensi sebelumnya diluar LSP PPT Migas
maka:
a. Untuk sertifikasi ulang harus mengikuti uji kompetensi di level yang sama dari
awal.
b. Tidak direkomendasikan untuk naik level.
TINGKAT REVISI-4 LSP-“PPT MIGAS”, 2016 3
SKEMA SERTIFIKASI
OPERATOR PENGUJI CRUDE OIL SS-OPCO-LPM-021-2016
8. Persyaratan kompetensi
8.1 Yang memiliki pengalaman kerja:
8.1.1 Pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Laboratorium Pengujian
Minyak dan Gas Bumi.
8.2 Belum memiliki pengalaman kerja:
8.2.1 Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi (PBK) pada Lembaga Diklat
Profesi (LDP) dengan waktu 192 Jam Pelatihan (JP).
9. Hak Pemohon Sertifikasi
9.1. Asesi yang lulus dalam asesmen kompetensi akan diberikan sertifikat dan kartu
tanda asesi dengan nomor registrasi hanya untuk asesi.
9.2. Asesi dapat menggunakan sertifikat kompetensi untuk promosi diri sebagai profesi
asesi.
10. Kewajiban Pemegang Sertifikat Kompetensi Operator Penguji BBM Penerbangan
10.1. Melaksanakan keprofesian sebagai Operator Penguji Crude Oil dengan tetap
menjaga kode etik profesi.
10.2. Bersedia dilakukan survailen sebagai pemegang sertifikat kompetensi yang
ditetapkan LSP minimal pada saat re-sertifikasi.
10.3. Melakukan re-sertifikasi setiap 4 tahun sekali.
11. Biaya
11.1 Biaya Uji Kompetensi sertifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku
tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian ESDM.
11.2 Biaya sertifikasi Operator Pengujian Crude Oil : Rp. 900.000,-.
11.3 Biaya pelaksanaan sertifikasi di luar TUK Cepu biaya Rp. 900.000,- belum
termasuk biaya akomodasi, konsumsi dan transportasi tim asesor.
11.4 Asesmen dapat dilaksanakan apabila jumlah peserta minimal 6 orang. Apabila
peserta kurang dari 6 orang maka biaya ditanggung oleh jumlah peserta yang
ada.
12. Proses Sertifikasi
12.1. Persyaratan Pendaftaran
Secara umum proses sertifikasi mencakup : peserta yang telah memastikan diri
kompetensinya sesuai dengan standar kompetensi untuk paket/okupasi Operator
Pengujian Crude Oil dapat segera mengajukan permohonan kepada LSP dengan
memilih TUK/Assessment centre yang diinginkan, dan mengisi Form Persyaratan
Peserta Uji Kompetensi (Form No. F.9.01.A), Form Unjuk Kerja Pemegang
Sertifikat (Form No. F.9.05.B) dan untuk yang sertifikasi ulang ditambah dengan
Form Pemutakhiran Pemegang Sertifikat (Form No. F.9.05.B) beserta
lampirannya.
Dari data calon tersebut dilakukan Evaluasi/pra uji Kompetensi Calon dan
ditetapkan dalam Sidang Pleno Sertifikasi dengan standar SKKNI.
12.2. Proses Asesmen
12.2.1 Peserta berhak mendapatkan informasi yang diperlukan terkait dengan
unit-unit kompetensi yang diujikan.
TINGKAT REVISI-4 LSP-“PPT MIGAS”, 2016 4
no reviews yet
Please Login to review.