jagomart
digital resources
picture1_Kaba Perencanaan Dan Pengadaan Sdm


 295x       Tipe DOC       Ukuran file 0.14 MB       Source: www.sdm.kemenkeu.go.id


Kaba Perencanaan Dan Pengadaan Sdm

icon picture DOC Word DOC | Diposting 22 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                          MENTERI KEUANGAN
                                          REPUBLIK INDONESIA
              1. NAMA JABATAN : Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya 
                                   Manusia
              2. IKHTISAR JABATAN:
                  Melaksanakan   penyusunan   rencana   kebutuhan   sumber   daya   manusia,   formasi,
                  pengadaan pegawai, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sumber daya manusia di
                  lingkungan Kementerian Keuangan.
              3. TUJUAN JABATAN:
                  Untuk mendukung ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dari sisi kuantitas dan
                  kualitas guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan. 
              4. URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN:
                   4.1. Mengarahkan   dan   menelaah   hal-hal   yang   terkait   dengan   penyiapan
                        pelaksanaan analisis kebutuhan sumber daya manusia sebagai bahan
                        penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan
                        Kementerian Keuangan yang akurat.
                        4.1.1. Memberikan   pengarahan   kepada   Kepala   Subbagian   Perencanaan
                              Sumber Daya Manusia dalam penyiapan bahan pelaksanaan analisis
                              kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan;
                        4.1.2. Menelaah   serta   menetapkan   alternatif   metoda   dan   target   analisis
                              kebutuhan sumber daya manusia;
                        4.1.3. Menelaah dan memberikan masukan terhadap hasil analisis kebutuhan
                              sumber daya manusia yang akan disampaikan kepada Kepala Biro
                              Sumber Daya Manusia untuk mendapat penetapan;
                        4.1.4. Memberikan   pengarahan   kepada   Kepala   Subbagian   Perencanaan
                              Sumber Daya Manusia dalam menuangkan hasil analisis kebutuhan
                              sumber daya manusia yang telah ditetapkan Kepala Biro Sumber Daya
                              Manusia ke dalam rencana kebutuhan sumber daya manusia;
                        4.1.5. Mengajukan rencana kebutuhan sumber daya manusia kepada Kepala
                              Biro Sumber Daya Manusia;
                        4.1.6.  Meneliti, memaraf dan menyampaikan konsep surat-surat/nota dinas
                              mengenai rencana kebutuhan sumber daya manusia kepada Kepala Biro
                              Sumber Daya Manusia.
                   4.2. Mengarahkan dan mengkoordinasikan penyiapan penyusunan formasi
                        Sumber Daya Manusia  di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai dasar
                        pelaksanaan penyaringan.
                        4.2.1. Menyiapkan   koordinasi   dengan   Kementerian   yang   membidangi
                              Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara
                              dalam penyusunan formasi;
                        4.2.2. Memberikan   pengarahan   kepada   Kepala   Subbagian   Formasi   dan
                              Penyaringan dalam penyiapan bahan penyusunan formasi di lingkungan
                              Kementerian Keuangan;
                        4.2.3.  Meneliti, memaraf dan menyampaikan konsep surat-surat/nota dinas
                              mengenai formasi kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
                   4.3. Mengarahkan, mengkoordinasikan, dan memantau penyiapan pelaksanaan
                        kegiatan     penyaringan   Calon   Pegawai   Negeri   Sipil   di   lingkungan
                        Kementerian Keuangan, serta mengevaluasi sistem penyaringan dan Calon
                        Pegawai Negeri Sipil hasil penyaringan untuk memperoleh Calon Pegawai
                        Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan.
                                                               Kabag. Perencanaan dan Pengadaan SDM  1
                                                       MENTERI KEUANGAN
                                                       REPUBLIK INDONESIA
                                4.3.1. Memberikan   petunjuk   dan   pengarahan   kepada   Kepala   Subbagian
                                        Formasi dan Penyaringan tentang penyiapan bahan penyusunan rencana
                                        dan pelaksanaan Penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil;
                                4.3.2. Mengkoordinasikan rapat pembentukan Panitia Pusat Penyaringan dan
                                        penetapan rencana penyaringan;
                                4.3.3. Mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan dan pembiayaan penyaringan
                                        Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan untuk
                                        setiap tahapan tes/ujian dengan pihak-pihak yang terkait; 
                                4.3.4. Memantau dan mengkoordinasikan penyiapan pelaksanaan pendaftaran,
                                        dan pelaksanaan setiap tahapan ujian/tes dalam rangka Penyaringan
                                        Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan;
                                4.3.5. Mengkoordinasikan penyiapan penyusunan laporan seluruh kegiatan
                                        penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
                                        Keuangan;
                                4.3.6. Meneliti, memaraf dan menyampaikan seluruh konsep persuratan yang
                                        berkaitan dengan pelaksanaan penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil
                                        kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia;
                                4.3.7. Menelaah hasil evaluasi Calon Pegawai Negeri Sipil hasil penyaringan
                                        dan   menyampaikan   rekomendasi   perbaikan   sistem   rekrutmen
                                        berdasarkan hasil evaluasi kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia
                                        untuk mendapat penetapan.
                         4.4.   Mengarahkan dan mengkoordinasikan penyiapan penyusunan  alokasi
                                pegawai baru serta mengusulkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
                                /Pegawai Negeri Sipil dan menetapkan sesuai dengan kewenangannya
                                untuk penempatan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan
                                unit.
                                4.4.1. Mengarahkan Kepala Subbagian Penempatan dan Evaluasi Pelaksanaan
                                        Kebijakan Sumber Daya Manusia dalam penyiapan bahan penyusunan
                                        penempatan pegawai baru dan pengusulan pengangkatan Calon Pegawai
                                        Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan;
                                4.4.2. Menugaskan Kepala Subbagian Penempatan dan Evaluasi Pelaksanaan
                                        Kebijakan Sumber Daya Manusia untuk menyiapkan bahan penyusunan
                                        Daftar Kualifikasi Pendidikan;
                                4.4.3. Menyusun Daftar Kualifikasi Pendidikan berdasarkan formasi yang telah
                                        ditetapkan dan hasil penyaringan untuk ditetapkan Kepala Biro Sumber
                                        Daya Manusia, dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
                                        Negara;
                                4.4.4. Menerima   dan   menelaah   konsep   penempatan   pegawai   baru
                                        dibandingkan dengan kebutuhan pegawai baru per unit Eselon I pada
                                        tahun berjalan serta mengajukannya kepada Kepala Biro Sumber Daya
                                        Manusia untuk mendapat penetapan;
                                4.4.5. Menugaskan Kepala Subbagian Penempatan dan Evaluasi Pelaksanaan
                                        Kebijakan   Sumber   Daya   Manusia   untuk   menyiapkan   penyampaian
                                        permintaan TKPKN Calon Pegawai Negeri Sipil dari unit terkait ke Biro
                                        Perencanaan dan Keuangan;
                                4.4.6. Memaraf konsep Formulir Penetapan Nomor Induk Pegawai Calon
                                        Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah Golongan untuk ditetapkan Kepala
                                        Biro Sumber Daya Manusia, dan disampaikan kepada Kepala Badan
                                        Kepegawaian Negara;
                                4.4.7. Menugaskan Kepala Subbagian Penempatan dan Evaluasi Pelaksanaan
                                        Kebijakan Sumber Daya Manusia untuk membuat konsep Rancangan
                                        Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Calon Pegawai
                                                                                   Kabag. Perencanaan dan Pengadaan SDM  2
                                          MENTERI KEUANGAN
                                          REPUBLIK INDONESIA
                              Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dan menyampaikan
                              lembar kedua Formulir Penetapan Nomor Induk Pegawai Calon Pegawai
                              Negeri   Sipil   Pusat/Daerah   yang   telah   ditetapkan   Kepala   Badan
                              Kepegawaian Negara ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
                              terkait;
                        4.4.8. Memaraf   Rancangan   Keputusan   Menteri   Keuangan   tentang
                              Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk ditetapkan Kepala Biro
                              Sumber Daya Manusia, dan disampaikan kepada unit terkait;
                        4.4.9. Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pengangkatan Calon
                              Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Golongan I/a s.d. II/d
                              di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, dan memaraf
                              Rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang pengangkatan Calon
                              Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Golongan III/a dan
                              III/b di lingkungan Kementerian Keuangan untuk ditetapkan Kepala Biro
                              Sumber Daya Manusia, dan disampaikan kepada unit terkait;
                        4.4.10.Meneliti, memaraf dan menyampaikan konsep surat-surat/nota dinas
                              mengenai penyusunan alokasi pegawai baru serta pengangkatan Calon
                              Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Biro
                              Sumber Daya Manusia.
                   4.5. Mengarahkan pelaksanaan evaluasi dan melaporkan hasil evaluasi berupa
                        rekomendasi kepada pimpinan sebagai bahan perbaikan kebijakan sumber
                        daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan.
                        4.5.1.  Memberikan pengarahan kepada Kepala Subbagian Penempatan dan
                              Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Sumber Daya Manusia dalam evaluasi
                              pelaksanaan kebijakan sumber daya manusia;
                        4.5.2.  Menetapkan target kebijakan sumber daya manusia Kementerian
                              Keuangan yang akan dievaluasi;
                        4.5.3.  Memantau   proses   evaluasi   kebijakan   sumber   daya   manusia
                              Kementerian Keuangan yang menjadi target;
                        4.5.4.  Menganalisa dan memberikan masukan guna perbaikan kebijakan
                              sumber daya manusia Kementerian Keuangan yang menjadi target;
                        4.5.5.  Menelaah dan memberikan rekomendasi perbaikan terkait dengan
                              kebijakan sumber daya manusia Kementerian Keuangan yang menjadi
                              target, serta menyampaikan laporannya kepada Kepala Biro Sumber
                              Daya Manusia.
                   4.6. Memberikan masukan dalam penyusunan Rencana Strategis, Rencana
                        Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas
                        Kinerja   Instansi   Pemerintah,   dan   Rencana   Kerja   Anggaran
                        Kementerian/Lembaga Biro Sumber Daya Manusia.
                        4.6.1. Mempelajari Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan,
                              Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,
                              dan   Rencana   Kerja   Anggaran   Kementerian/Lembaga   Bagian
                              Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia tahun lalu dan
                              tahun berjalan;
                        4.6.2. Menugaskan para kasubbag untuk menyiapkan konsep bahan masukan
                              Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan
                              Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana
                              Kerja   Anggaran   Kementerian/Lembaga    Bagian   Perencanaan   dan
                              Pengadaan Sumber Daya Manusia;
                        4.6.3. Membahas bersama para kasubbag mengenai konsep bahan masukan
                              Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan
                              Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana
                                                               Kabag. Perencanaan dan Pengadaan SDM  3
                                          MENTERI KEUANGAN
                                          REPUBLIK INDONESIA
                              Kerja   Anggaran   Kementerian/Lembaga    Bagian   Perencanaan   dan
                              Pengadaan Sumber Daya Manusia;
                        4.6.4. Menugaskan Kepala Sub Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia
                              untuk menyusun konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana
                              Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
                              Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga  Bagian
                              Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia sesuai hasil
                              pembahasan;
                        4.6.5. Meneliti,   mengoreksi,   dan   menetapkan Rencana  Strategis, Rencana
                              Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas
                              Kinerja   Instansi   Pemerintah,   dan   Rencana   Kerja   Anggaran
                              Kementerian/Lembaga    Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber
                              Daya Manusia sebagai bahan masukan Rencana Strategis, Rencana
                              Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas
                              Kinerja   Instansi   Pemerintah,   dan   Rencana   Kerja   Anggaran
                              Kementerian/Lembaga      Biro   Sumber   Daya   Manusia,   dan
                              menyampaikannya kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
                   4.7. Mengkoordinasikan   penyusunan   Rencana   Strategis,   Rencana   Kerja,
                        Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja
                        Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga
                        Biro Sumber Daya Manusia sebagai bahan masukan Rencana Strategis,
                        Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan
                        Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran
                        Kementerian/Lembaga  Sekretariat Jenderal.
                        4.7.1. Mempelajari   bahan   masukan   Rencana   Strategis,   Rencana   Kerja,
                              Rencana Kerja Tahunan,   Penetapan   Kinerja,   Laporan  Akuntabilitas
                              Kinerja   Instansi   Pemerintah,   dan   Rencana   Kerja   Anggaran
                              Kementerian/Lembaga  Biro Sumber Daya Manusia dari seluruh bagian;
                        4.7.2. Membahas bersama Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan para kabag
                              mengenai konsep bahan masukan Rencana Strategis, Rencana Kerja,
                              Rencana Kerja Tahunan,   Penetapan   Kinerja,   Laporan  Akuntabilitas
                              Kinerja   Instansi   Pemerintah,   dan   Rencana   Kerja   Anggaran
                              Kementerian/Lembaga  Biro Sumber Daya Manusia;
                        4.7.3. Menugaskan Kepala Sub Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia
                              untuk menyusun konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana
                              Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
                              Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga  Biro
                              Sumber Daya Manusia sesuai hasil pembahasan;
                        4.7.4. Meneliti,   mengoreksi,   konsep   Rencana   Strategis,   Rencana   Kerja,
                              Rencana Kerja Tahunan,   Penetapan   Kinerja,   Laporan  Akuntabilitas
                              Kinerja   Instansi   Pemerintah,   dan   Rencana   Kerja   Anggaran
                              Kementerian/Lembaga  Biro Sumber Daya Manusia dan mengajukannya
                              kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia untuk mendapat penetapan,
                              serta   menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal sebagai bahan
                              masukan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan,
                              Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,
                              dan   Rencana   Kerja   Anggaran   Kementerian/Lembaga   Sekretariat
                              Jenderal.
                   4.8. Mengkoordinasikan dan mempersiapkan penyusunan rencana pembiayaan
                        kegiatan dan pertanggungjawabannya dalam rangka pelaksanaan tugas
                        tertentu   yang   pengelolaan   keuangannya   dilaksanakan   oleh   Bagian
                        Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia.
                        4.8.1. Memberikan pengarahan kepada para kasubbag untuk menyiapkan
                              proposal pembiayaan dan pertanggungjawaban keuangan;
                                                               Kabag. Perencanaan dan Pengadaan SDM  4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Menteri keuangan republik indonesia nama jabatan kepala bagian perencanaan dan pengadaan sumber daya manusia ikhtisar melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan formasi pegawai evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan kementerian tujuan untuk mendukung ketersediaan sdm dari sisi kuantitas kualitas guna kelancaran tugas pokok fungsi uraian kegiatan mengarahkan menelaah hal yang terkait dengan penyiapan analisis sebagai bahan akurat memberikan pengarahan kepada subbagian dalam serta menetapkan alternatif metoda target masukan terhadap hasil akan disampaikan biro mendapat penetapan menuangkan telah ditetapkan ke mengajukan meneliti memaraf menyampaikan konsep surat nota dinas mengenai mengkoordinasikan dasar penyaringan menyiapkan koordinasi membidangi pendayagunaan aparatur negara badan kepegawaian memantau calon negeri sipil mengevaluasi sistem memperoleh sesuai kabag petunjuk tentang rapat pembentukan panitia pusat persiapan pembiayaan setiap tahapan tes ujian pihak pendaftaran rang...

no reviews yet
Please Login to review.