Authentication
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 1. NAMA JABATAN : Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia 2. IKHTISAR JABATAN: Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan pegawai, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan. 3. TUJUAN JABATAN: Untuk mendukung ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dari sisi kuantitas dan kualitas guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan. 4. URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN: 4.1. Mengarahkan dan menelaah hal-hal yang terkait dengan penyiapan pelaksanaan analisis kebutuhan sumber daya manusia sebagai bahan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan yang akurat. 4.1.1. Memberikan pengarahan kepada Kepala Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia dalam penyiapan bahan pelaksanaan analisis kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan; 4.1.2. Menelaah serta menetapkan alternatif metoda dan target analisis kebutuhan sumber daya manusia; 4.1.3. Menelaah dan memberikan masukan terhadap hasil analisis kebutuhan sumber daya manusia yang akan disampaikan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia untuk mendapat penetapan; 4.1.4. Memberikan pengarahan kepada Kepala Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia dalam menuangkan hasil analisis kebutuhan sumber daya manusia yang telah ditetapkan Kepala Biro Sumber Daya Manusia ke dalam rencana kebutuhan sumber daya manusia; 4.1.5. Mengajukan rencana kebutuhan sumber daya manusia kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia; 4.1.6. Meneliti, memaraf dan menyampaikan konsep surat-surat/nota dinas mengenai rencana kebutuhan sumber daya manusia kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia. 4.2. Mengarahkan dan mengkoordinasikan penyiapan penyusunan formasi Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai dasar pelaksanaan penyaringan. 4.2.1. Menyiapkan koordinasi dengan Kementerian yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara dalam penyusunan formasi; 4.2.2. Memberikan pengarahan kepada Kepala Subbagian Formasi dan Penyaringan dalam penyiapan bahan penyusunan formasi di lingkungan Kementerian Keuangan; 4.2.3. Meneliti, memaraf dan menyampaikan konsep surat-surat/nota dinas mengenai formasi kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia. 4.3. Mengarahkan, mengkoordinasikan, dan memantau penyiapan pelaksanaan kegiatan penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, serta mengevaluasi sistem penyaringan dan Calon Pegawai Negeri Sipil hasil penyaringan untuk memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan. Kabag. Perencanaan dan Pengadaan SDM 1 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 4.3.1. Memberikan petunjuk dan pengarahan kepada Kepala Subbagian Formasi dan Penyaringan tentang penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan Penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil; 4.3.2. Mengkoordinasikan rapat pembentukan Panitia Pusat Penyaringan dan penetapan rencana penyaringan; 4.3.3. Mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan dan pembiayaan penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan untuk setiap tahapan tes/ujian dengan pihak-pihak yang terkait; 4.3.4. Memantau dan mengkoordinasikan penyiapan pelaksanaan pendaftaran, dan pelaksanaan setiap tahapan ujian/tes dalam rangka Penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan; 4.3.5. Mengkoordinasikan penyiapan penyusunan laporan seluruh kegiatan penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan; 4.3.6. Meneliti, memaraf dan menyampaikan seluruh konsep persuratan yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia; 4.3.7. Menelaah hasil evaluasi Calon Pegawai Negeri Sipil hasil penyaringan dan menyampaikan rekomendasi perbaikan sistem rekrutmen berdasarkan hasil evaluasi kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia untuk mendapat penetapan. 4.4. Mengarahkan dan mengkoordinasikan penyiapan penyusunan alokasi pegawai baru serta mengusulkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil /Pegawai Negeri Sipil dan menetapkan sesuai dengan kewenangannya untuk penempatan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan unit. 4.4.1. Mengarahkan Kepala Subbagian Penempatan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Sumber Daya Manusia dalam penyiapan bahan penyusunan penempatan pegawai baru dan pengusulan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan; 4.4.2. Menugaskan Kepala Subbagian Penempatan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Sumber Daya Manusia untuk menyiapkan bahan penyusunan Daftar Kualifikasi Pendidikan; 4.4.3. Menyusun Daftar Kualifikasi Pendidikan berdasarkan formasi yang telah ditetapkan dan hasil penyaringan untuk ditetapkan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara; 4.4.4. Menerima dan menelaah konsep penempatan pegawai baru dibandingkan dengan kebutuhan pegawai baru per unit Eselon I pada tahun berjalan serta mengajukannya kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia untuk mendapat penetapan; 4.4.5. Menugaskan Kepala Subbagian Penempatan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Sumber Daya Manusia untuk menyiapkan penyampaian permintaan TKPKN Calon Pegawai Negeri Sipil dari unit terkait ke Biro Perencanaan dan Keuangan; 4.4.6. Memaraf konsep Formulir Penetapan Nomor Induk Pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah Golongan untuk ditetapkan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara; 4.4.7. Menugaskan Kepala Subbagian Penempatan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Sumber Daya Manusia untuk membuat konsep Rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Calon Pegawai Kabag. Perencanaan dan Pengadaan SDM 2 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dan menyampaikan lembar kedua Formulir Penetapan Nomor Induk Pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah yang telah ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait; 4.4.8. Memaraf Rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk ditetapkan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan disampaikan kepada unit terkait; 4.4.9. Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Golongan I/a s.d. II/d di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, dan memaraf Rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Golongan III/a dan III/b di lingkungan Kementerian Keuangan untuk ditetapkan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan disampaikan kepada unit terkait; 4.4.10.Meneliti, memaraf dan menyampaikan konsep surat-surat/nota dinas mengenai penyusunan alokasi pegawai baru serta pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia. 4.5. Mengarahkan pelaksanaan evaluasi dan melaporkan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada pimpinan sebagai bahan perbaikan kebijakan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan. 4.5.1. Memberikan pengarahan kepada Kepala Subbagian Penempatan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Sumber Daya Manusia dalam evaluasi pelaksanaan kebijakan sumber daya manusia; 4.5.2. Menetapkan target kebijakan sumber daya manusia Kementerian Keuangan yang akan dievaluasi; 4.5.3. Memantau proses evaluasi kebijakan sumber daya manusia Kementerian Keuangan yang menjadi target; 4.5.4. Menganalisa dan memberikan masukan guna perbaikan kebijakan sumber daya manusia Kementerian Keuangan yang menjadi target; 4.5.5. Menelaah dan memberikan rekomendasi perbaikan terkait dengan kebijakan sumber daya manusia Kementerian Keuangan yang menjadi target, serta menyampaikan laporannya kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia. 4.6. Memberikan masukan dalam penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Biro Sumber Daya Manusia. 4.6.1. Mempelajari Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia tahun lalu dan tahun berjalan; 4.6.2. Menugaskan para kasubbag untuk menyiapkan konsep bahan masukan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia; 4.6.3. Membahas bersama para kasubbag mengenai konsep bahan masukan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kabag. Perencanaan dan Pengadaan SDM 3 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia; 4.6.4. Menugaskan Kepala Sub Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia untuk menyusun konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia sesuai hasil pembahasan; 4.6.5. Meneliti, mengoreksi, dan menetapkan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia sebagai bahan masukan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Biro Sumber Daya Manusia, dan menyampaikannya kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia. 4.7. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Biro Sumber Daya Manusia sebagai bahan masukan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Sekretariat Jenderal. 4.7.1. Mempelajari bahan masukan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Biro Sumber Daya Manusia dari seluruh bagian; 4.7.2. Membahas bersama Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan para kabag mengenai konsep bahan masukan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Biro Sumber Daya Manusia; 4.7.3. Menugaskan Kepala Sub Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia untuk menyusun konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Biro Sumber Daya Manusia sesuai hasil pembahasan; 4.7.4. Meneliti, mengoreksi, konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Biro Sumber Daya Manusia dan mengajukannya kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia untuk mendapat penetapan, serta menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal sebagai bahan masukan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Sekretariat Jenderal. 4.8. Mengkoordinasikan dan mempersiapkan penyusunan rencana pembiayaan kegiatan dan pertanggungjawabannya dalam rangka pelaksanaan tugas tertentu yang pengelolaan keuangannya dilaksanakan oleh Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia. 4.8.1. Memberikan pengarahan kepada para kasubbag untuk menyiapkan proposal pembiayaan dan pertanggungjawaban keuangan; Kabag. Perencanaan dan Pengadaan SDM 4
no reviews yet
Please Login to review.