Authentication
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pemerintah Indonesia berusaha mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur seiring dengan cita-cita berdirinya negara Republik Indonesia dari masa
sebelum dan sesudah berlakunya UUPA. Oleh karena itu, hal ini memerlukan
peran aktif semua lapisan masyarakat dalam semua bidang kehidupan, seperti
ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum.
Seiring dengan berjalannya waktu dari tahun ke tahun, tuntutan pemenuhan
kebutuhan untuk kepentingan umum dirasa semakin meningkat. Pertambahan
jumlah penduduk dan peningkatan kemakmuran menjadi faktor utama untuk
diadakannya peningkatan atau perbaikan fasilitas-fasilitas umum baik secara
kualitas maupun kuantitas. Fasilitas-fasilitas umum yang dimaksud antara lain
seperti jaringan/transportasi, fasilitas pendidikan, peribadatan, sarana olah raga,
fasilitas komunikasi, fasilitas keselamatan umum dan sebagainya. Pembangunan
berbagai fasilitas umum tersebut tentunya memerlukan tanah sebagai tempat
fasilitas-fasilitas umum itu didirikan. Dalam hal persediaan tanah masih luas,
proses pembangunan fasilitas umum tidak akan ada masalah. Akan tetapi yang
menjadi permasalahan adalah ketika banyak tanah yang sudah dilekati hak secara
pribadi (hak atas tanah), sedangkan persediaan tanah pemerintah juga semakin
terbatas. Hal tersebut dapat terjadi karena tanah merupakan sumber daya alam
yang sifatnya terbatas.
Pengadaan tanah atas nama pembangunan tampaknya menjadi salah satu
masalah krusial di Indonesia. Ia seperti penyakit kronis dalam kata pembangunan
itu sendiri. Atas nama negara, Pemerintah merasa punya hak mengambil tanah
milik penduduk terlepas apakah pemilik setuju atau tidak. Penduduk acap kali
komplain kompensasi yang ditawarkan Pemerintah terlalu kecil, sehingga mereka
enggan untuk melepas hak milik
(http://beta.hukumonline.com/quart/berita/baca/hol20760/relasi--negara-dan-
rakyat-dalam-pengadaan-tanah).
2
Pada masa sekarang ini adalah sangat sulit melakukan pembangunan untuk
kepentingan umum di atas tanah negara, dan sebagai jalan keluar yang ditempuh
adalah dengan mengambil tanah-tanah hak. Kegiatan “mengambil” tanah (oleh
pemerintah dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum)
inilah yang kemudian disebut dengan pengadaan tanah. Kegiatan pengadaan tanah
ini sudah sejak lama dilakukan, bahkan sudah dikenal sejak zaman Hindia
Belanda dahulu melalui Onteigenings Ordonnatie (Staatsblad 1920 nomor 574).
Dalam pembebasan tanah, hak-hak keperdataan pemilik tanah yang terdiri
dari hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan
dengan tanah, tetap dilindungi (http://hukumonline.com/klinik/detail/cl459).
Undang-Undang Pokok Agraria sendiri melalui Pasal 18, memberikan landasan
hukum bagi pengambilan tanah hak ini dengan menentukan untuk kepentingan
umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari
rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang
layak menurut cara yang diatur dengan undang-undang.
Adanya berbagai peraturan yang mengatur tentang kebijaksanaan yang
digariskan oleh pemerintah yaitu dalam rangka penyediaan tanah yang
rnenyangkut kepentingan dan kehidupan rakyat harus dilakukan secara
musyawarah, namun kadangkala masih timbul permasalahan yang dirasakan tidak
adil dan kurang memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap
rakyat yang tanahnya terkena pembebasan. Dengan dikeluarkannya Keppres
Nomor 55 Tahun 1993, tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan
untuk kepentingan umum, dapat dipandang sebagai salah satu pembaharuan
hukum (Law Reform) ke arah sistem hukum pertanahan yang lebih baik dan dapat
memenuhi tuntutan kebutuhan pembangunan. Di dalam Keppres Nomor 55 Tahun
1993, ada beberapa prinsip pokok dan mendasar yang menjadi pembaharuan
hukum dalam pengadaan tanah diantaranya: kelembagaan, susbtansinya,
pengertian kepentingan umum, ruang lingkup kegiatannya, tata cara melakukan
musyawarah dan penentuan bentuk dan besamya ganti kerugian. Akan tetapi
Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dirasa kurang memberikan perlindungan hukum
bagi rakyat yang memiliki hak atas tanah yang tanahnya terkena pengadaan tanah
3
sehingga Keppres Nomor 55 Tahun 1993 diganti dengan Perpres Nomor 36 Tahun
2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum.
Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang kemudian direvisi dengan Perpres
Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36
Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum dan Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, menjelaskan
bahwa pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan
cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah,
bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Proses untuk mendapatkan tanah yang akan digunakan sebagai
pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan dengan cara pelepasan atau
penyerahan hak atas tanah. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan
salah satunya untuk pembangunan jalan tol.
Pembangunan infrastruktur di Indonesia tergolong sangat lamban bila
dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia. Salah satu contoh kasat mata
adalah pembangunan jalan tol. Panjang jalan tol di Indonesia saat ini hanya
mencapai 741 kilometer, padahal Indonesia sudah mulai membangun jalan tol 33
tahun silam (1978), yakni dengan beroperasinya jalan tol Jagorawi yang
menghubungkan Jakarta, Bogor dan Ciawi. Bahkan sejak akhir 2004, panjang ja-
lan tol hanya bertambah sekitar 134 km. Negara-negara tetangga yang memulai
pembangunan jalan tol beberapa tahun kemudian malah kini memiliki jalan tol
yang jauh lebih panjang. Masalah umum yang menghambat pembangunan berba-
gai proyek infrastruktur, termasuk jalan tol, adalah terkait pembebasan lahan.
Terkadang dana sudah tersedia, namun pembangunan tidak dilakukan karena
terbentur pembebasan lahan yang tak kunjung usai
(http://www.indonesiafinancetoday.com/read/4722/RUU-Pengadaan-Lahan-dan-
Jalan-Tol).
4
Agenda pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Solo-Mantingan II
yang melewati Kabupaten Sragen belum terlaksana secara penuh. Pembangunan
Jalan Tol di Kabupaten Sragen yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2009
ternyata molor. Hal tersebut dikarenakan sulitnya mencapai kesepakatan antara
pihak yang memerlukan tanah dengan pemilik hak atas tanah dalam hal
pelaksanaan musyawarah untuk menentukan bentuk dan besarnya ganti kerugian.
Akan tetapi untuk wilayah Desa Pilangsari Kecamatan Ngrampal pada tahun
2011 ini proses pengadaan tanah sudah sekitar 94% terselesaikan karena dari 47
bidang tanah yang terkena pengadaan tanah, hanya 3 bidang tanah yang
pemiliknya belum mendapat pembayaran ganti rugi. Dengan kata lain sudah ada
kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian antara pihak yang
memerlukan tanah dengan semua pemilik hak atas tanah yang tanahnya terkena
pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol.
Atas dasar uraian di atas, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai tahapan
pelaksanaan pembangunan Jalan Tol di Desa Pilangsari Kecamatan Ngrampal
Kabupaten Sragen, serta mengenai kesepakatan ganti rugi antara para pihak yang
terkait sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang
terkena pengadaan tanah, maka penulis mengajukan penulisan hukum dengan
judul “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH
YANG TERKENA PENGADAAN TANAH DALAM PEMBANGUNAN
JALAN TOL SOLO-MANTINGAN II DI DESA PILANGSARI
KECAMATAN NGRAMPAL KABUPATEN SRAGEN”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dan latar belakang diatas, penulis tertarik untuk
membahas masalah tersebut lebih lanjut dengan menitik beratkan pada rumusan
masalah:
1. Apakah proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk
pembangunan Jalan Tol di Desa Pilangsari Kecamatan Ngrampal Kabupaten
no reviews yet
Please Login to review.