jagomart
digital resources
picture1_Pengadaan Tanah Wonogiri


 242x       Tipe DOC       Ukuran file 0.45 MB       Source: layanan.hukum.uns.ac.id


Pengadaan Tanah Wonogiri

icon picture DOC Word DOC | Diposting 21 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                             1
                                    BAB I
                                PENDAHULUAN
                            A.  Latar Belakang Masalah
                 Pemerintah Indonesia berusaha mewujudkan masyarakat yang adil dan
              makmur seiring dengan cita-cita berdirinya negara Republik Indonesia dari masa
              sebelum dan sesudah berlakunya UUPA. Oleh karena itu, hal ini memerlukan
              peran aktif semua lapisan masyarakat dalam semua bidang kehidupan, seperti
              ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum.
                 Seiring dengan berjalannya waktu dari tahun ke tahun, tuntutan pemenuhan
              kebutuhan untuk kepentingan umum dirasa semakin meningkat. Pertambahan
              jumlah penduduk dan peningkatan kemakmuran menjadi faktor utama untuk
              diadakannya peningkatan atau perbaikan fasilitas-fasilitas umum baik secara
              kualitas maupun kuantitas. Fasilitas-fasilitas umum yang dimaksud antara lain
              seperti jaringan/transportasi, fasilitas pendidikan, peribadatan, sarana olah raga,
              fasilitas komunikasi, fasilitas keselamatan umum dan sebagainya. Pembangunan
              berbagai fasilitas umum tersebut tentunya memerlukan tanah sebagai tempat
              fasilitas-fasilitas umum itu didirikan. Dalam hal persediaan tanah masih luas,
              proses pembangunan fasilitas umum tidak akan ada masalah. Akan tetapi yang
              menjadi permasalahan adalah ketika banyak tanah yang sudah dilekati hak secara
              pribadi (hak atas tanah), sedangkan persediaan tanah pemerintah juga semakin
              terbatas. Hal tersebut dapat terjadi karena tanah merupakan sumber daya alam
              yang sifatnya terbatas.
                 Pengadaan tanah atas nama pembangunan tampaknya menjadi salah satu
              masalah krusial di Indonesia. Ia seperti penyakit kronis dalam kata pembangunan
              itu sendiri. Atas nama negara, Pemerintah merasa punya hak mengambil tanah
              milik penduduk terlepas apakah pemilik setuju atau tidak. Penduduk acap kali
              komplain kompensasi yang ditawarkan Pemerintah terlalu kecil, sehingga mereka
              enggan      untuk      melepas     hak      milik
              (http://beta.hukumonline.com/quart/berita/baca/hol20760/relasi--negara-dan-
              rakyat-dalam-pengadaan-tanah).
                                               2
              Pada masa sekarang ini adalah sangat sulit melakukan pembangunan untuk
           kepentingan umum di atas tanah negara, dan sebagai jalan keluar yang ditempuh
           adalah dengan mengambil tanah-tanah hak. Kegiatan “mengambil” tanah (oleh
           pemerintah dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum)
           inilah yang kemudian disebut dengan pengadaan tanah. Kegiatan pengadaan tanah
           ini sudah sejak lama dilakukan, bahkan sudah dikenal sejak zaman Hindia
           Belanda dahulu melalui Onteigenings Ordonnatie (Staatsblad 1920 nomor 574).
              Dalam pembebasan tanah, hak-hak keperdataan pemilik tanah yang terdiri
           dari hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan
           dengan   tanah,   tetap   dilindungi  (http://hukumonline.com/klinik/detail/cl459).
           Undang-Undang Pokok Agraria sendiri melalui Pasal 18, memberikan landasan
           hukum bagi pengambilan tanah hak ini dengan menentukan untuk kepentingan
           umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari
           rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang
           layak menurut cara yang diatur dengan undang-undang.
              Adanya berbagai peraturan yang mengatur tentang kebijaksanaan yang
           digariskan   oleh   pemerintah   yaitu   dalam   rangka   penyediaan   tanah   yang
           rnenyangkut   kepentingan   dan   kehidupan   rakyat   harus   dilakukan   secara
           musyawarah, namun kadangkala masih timbul permasalahan yang dirasakan tidak
           adil dan kurang memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap
           rakyat yang tanahnya terkena pembebasan. Dengan dikeluarkannya Keppres
           Nomor 55 Tahun 1993, tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan
           untuk kepentingan umum, dapat dipandang sebagai salah satu pembaharuan
           hukum (Law Reform) ke arah sistem hukum pertanahan yang lebih baik dan dapat
           memenuhi tuntutan kebutuhan pembangunan. Di dalam Keppres Nomor 55 Tahun
           1993, ada beberapa prinsip pokok dan mendasar yang menjadi pembaharuan
           hukum   dalam   pengadaan   tanah   diantaranya:   kelembagaan,   susbtansinya,
           pengertian kepentingan umum, ruang lingkup kegiatannya, tata cara melakukan
           musyawarah dan penentuan bentuk dan besamya ganti kerugian. Akan tetapi
           Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dirasa kurang memberikan perlindungan hukum
           bagi rakyat yang memiliki hak atas tanah yang tanahnya terkena pengadaan tanah
                                                                                                          3
                        sehingga Keppres Nomor 55 Tahun 1993 diganti dengan Perpres Nomor 36 Tahun
                        2005  tentang   Pengadaan   Tanah   Bagi   Pelaksanaan   Pembangunan   Untuk
                        Kepentingan Umum.
                              Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
                        Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang kemudian direvisi dengan Perpres
                        Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36
                        Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
                        Kepentingan Umum dan Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 tentang
                        Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, menjelaskan
                        bahwa pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan
                        cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah,
                        bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
                              Proses   untuk   mendapatkan   tanah   yang   akan   digunakan   sebagai
                        pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan dengan cara pelepasan atau
                        penyerahan hak atas tanah. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan
                        salah satunya untuk pembangunan jalan tol.
                              Pembangunan infrastruktur di Indonesia tergolong sangat lamban bila
                        dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia. Salah satu contoh kasat mata
                        adalah pembangunan jalan tol. Panjang jalan tol di Indonesia saat ini hanya
                        mencapai 741 kilometer, padahal Indonesia sudah mulai membangun jalan tol 33
                        tahun   silam   (1978),   yakni   dengan   beroperasinya   jalan   tol   Jagorawi   yang
                        menghubungkan Jakarta, Bogor dan Ciawi.  Bahkan sejak akhir 2004, panjang ja-
                        lan tol hanya bertambah sekitar 134 km. Negara-negara tetangga yang memulai
                        pembangunan jalan tol beberapa tahun kemudian malah kini memiliki jalan tol
                        yang jauh lebih panjang. Masalah umum yang menghambat pembangunan berba-
                        gai proyek infrastruktur, termasuk jalan tol, adalah terkait pembebasan lahan.
                        Terkadang dana sudah tersedia, namun pembangunan tidak dilakukan karena
                        terbentur      pembebasan        lahan       yang       tak      kunjung       usai
                        (http://www.indonesiafinancetoday.com/read/4722/RUU-Pengadaan-Lahan-dan-
                        Jalan-Tol).
                                                            4
                 Agenda pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Solo-Mantingan II
              yang melewati Kabupaten Sragen belum terlaksana secara penuh. Pembangunan
              Jalan Tol di Kabupaten Sragen yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2009
              ternyata molor. Hal tersebut dikarenakan sulitnya mencapai kesepakatan antara
              pihak   yang   memerlukan   tanah   dengan   pemilik   hak   atas   tanah   dalam   hal
              pelaksanaan musyawarah untuk menentukan bentuk dan besarnya ganti kerugian.
                 Akan tetapi untuk wilayah Desa Pilangsari Kecamatan Ngrampal pada tahun
              2011 ini proses pengadaan tanah sudah sekitar 94% terselesaikan karena dari 47
              bidang tanah yang terkena pengadaan tanah, hanya 3 bidang tanah yang
              pemiliknya belum mendapat pembayaran ganti rugi. Dengan kata lain sudah ada
              kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian antara pihak yang
              memerlukan tanah dengan semua pemilik hak atas tanah yang tanahnya terkena
              pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol.
                 Atas dasar uraian di atas, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai tahapan
              pelaksanaan pembangunan Jalan  Tol di Desa Pilangsari Kecamatan Ngrampal
              Kabupaten Sragen, serta mengenai kesepakatan ganti rugi antara para pihak yang
              terkait  sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang
              terkena pengadaan tanah, maka penulis mengajukan penulisan hukum dengan
              judul “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH
              YANG TERKENA PENGADAAN TANAH DALAM PEMBANGUNAN
              JALAN   TOL   SOLO-MANTINGAN   II   DI   DESA   PILANGSARI
              KECAMATAN NGRAMPAL KABUPATEN SRAGEN”.
                              B. Rumusan Masalah
                 Berdasarkan   uraian   dan   latar   belakang   diatas,   penulis   tertarik   untuk
              membahas masalah tersebut lebih lanjut dengan menitik beratkan pada rumusan
              masalah:
               1.            Apakah proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk
                 pembangunan Jalan Tol di Desa Pilangsari Kecamatan Ngrampal Kabupaten
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan a latar belakang masalah pemerintah indonesia berusaha mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur seiring dengan cita berdirinya negara republik dari masa sebelum sesudah berlakunya uupa oleh karena itu hal ini memerlukan peran aktif semua lapisan dalam bidang kehidupan seperti ekonomi sosial budaya politik hukum berjalannya waktu tahun ke tuntutan pemenuhan kebutuhan untuk kepentingan umum dirasa semakin meningkat pertambahan jumlah penduduk peningkatan kemakmuran menjadi faktor utama diadakannya atau perbaikan fasilitas baik secara kualitas maupun kuantitas dimaksud antara lain jaringan transportasi pendidikan peribadatan sarana olah raga komunikasi keselamatan sebagainya pembangunan berbagai tersebut tentunya tanah sebagai tempat didirikan persediaan masih luas proses tidak akan ada tetapi permasalahan adalah ketika banyak sudah dilekati hak pribadi atas sedangkan juga terbatas dapat terjadi merupakan sumber daya alam sifatnya pengadaan nama tampaknya salah satu kr...

no reviews yet
Please Login to review.