Authentication
268x Tipe DOC Ukuran file 0.61 MB Source: dmsppid.bantenprov.go.id
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN Jl. Raya Jakarta - Serang KM.04 Pakupatan Serang - Banten SURAT PERINTAH KERJA SURAT PERINTAH KERJA (KONTRAK KERJA PENGADAAN BARANG) Nomor 027/001-PBDPBPP/SPK/PAL/DPK/2020 Tanggal 23 April 2020 D a r i KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI BANTEN SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN K e p a d a DIREKTUR CV. RAJATA MULIA SELAKU PENYEDIA BARANG Pekerjaan Belanja Perlengkapan Kegiatan Banten Book Fair 2020 DPK Provinsi Banten Belanja Vandel, Plakat, Piala, Medali dan Cinderamata (5.2.2.01.19), Belanja Pakaian Batik Tradisional (5.2.2.17.03) Dan Belanja Pakaian Olahraga (5.2.2.17.04) Kegiatan Pengelolaan Bahan Deposit Dan Penyediaan Bahan Pustaka Perpustakaan Nilai Kontrak Rp. 49.125.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) Sumber Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 PEMERINTAH PROVINSI BANTEN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN Jl. Raya Jakarta - Serang KM.04 Pakupatan Serang - Banten Nomor dan Tanggal Surat Perintah Kerja SURAT PERINTAH KERJA Nomor : 027/001-PBDPBPP/SPK/PAL/DPK/2020 (SPK) Tanggal : 23 April 2020 Nomor dan Tanggal Surat Undangan/Permintaan Penawaran Halaman 1 dari 15 Nomor : 027/001-PBDPBPP/UND/PjP/DPK/2020 Tanggal : 17 April 2020 Nomor dan Tanggal Surat Penawaran PEKERJAAN : Nomor : 020/Pen-RM/IV/2020 Belanja Perlengkapan Kegiatan Banten Book Fair 2020 DPK Provinsi Banten Tanggal : 22 April 2020 Belanja Vandel, Plakat, Piala, Medali dan Cinderamata (5.2.2.01.19), Belanja Nomor dan Tanggal Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga Pakaian Batik Tradisional (5.2.2.17.03) Dan Belanja Pakaian Olahraga Nomor : 027/001-PBDPBPP/BAKNTH/PjP/DPK/2020 (5.2.2.17.04) Tanggal : 22 April 2020 KEGIATAN: Pengelolaan Bahan Deposit Dan Penyediaan Bahan Pustaka Perpustakaan SUMBER DANA: APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 LOKASI: Kota Serang WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: 07 (Tujuh) hari kalender NILAI PEKERJAAN No Uraian Dan Spesifikasi Barang Satuan Kuantitas Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga (Rp) Ukuran a b c d e f (dxe) Belanja Perlengkapan Kegiatan Banten Book Fair 2020 DPK Provinsi Banten A Belanja Vandel, Plakat, Piala, Medali dan Cinderamata 12,500,000 (5.2.2.01.19) 1 Pulpen (300 x 1 keg) Buah 300 10,000 3,000,000 2 Paper Bag (300 x 1 keg) Buah 300 20,000 6,000,000 3 Crayon Peserta Lomba Mewarnai (100 orang x 1 kali x 1 keg) Buah 100 35,000 3,500,000 B Belanja Pakaian Batik Tradisional (5.2.2.17.03) 12,250,000 1 Pakaian Batik (50 buah x 1 pel x 1 keg) Buah 50 245,000 12,250,000 C Belanja Pakaian Olahraga (5.2.2.17.04) 24,375,000 1 T-Shirt Hari Buku Nasional (250 buah x 1 pel x 1 keg) Buah 250 97,500 24,375,000 A Jumlah 49,125,000 B Dibulatkan 49,125,000 Spesifiksi Pulpen Pulpen text (plastik) warna putih, Tinta gel, Printing dengan Logo Banten Book Fair 2020 dengan tali Paper Bag Bahan Art Carton 250gr, Full Print, Ukuran F4 21 cm x 33 cm Crayon Oil Pastel, lsi 12 Warna Non Toxic Pakaian Batik Batik Baduy Corak (Leuit), Warna Maroon. Size M - XL Pakaian Olahraga (T-Shirt) Bahan Cotton CVC Misty Maroon, Sablon Rubber, Size S - XXL Terbilang : == Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ==, termasuk keuntungan penyedia jasa, pajak-pajak, dan biaya-biaya lainnya. INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA BARANG: 1. SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Pesanan dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam SPK ini. 2. Pembayaran hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pengiriman karena kesalahan atau kelalaian Penyedia Barang maka Penyedia Barang berkewajiban untuk membayar denda kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak sebelum PPN untuk setiap hari kalender keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan tersebut, Penyedia Barang berkewajiban untuk mematuhi Syarat Umum SPK terlampir. 3. Cara pembayaran atas pekerjaan tersebut diatas akan dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten dengan cara ditransfer kepada Bank dimana perusahaan tersebut menjadi Nasabah Bank bjb Cabang Khusus Banten yaitu kepada Pemegang Rekening Nomor 0 0 1 4 9 0 6 6 9 1 0 0 1 atas nama CV. Rajata Mulia Untuk dan atas nama Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Banten; Untuk dan atas nama: CV. Rajata Mulia, Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Banten Selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Selaku Penyedia Barang Materai 6.000, Materai 6.000, DR. H. Ajak Moeslim, M.Pd Hendra Wijaya Nip 19600610 198610 1 002 Direktur Syarat Umum Surat Perintah Kerja - 1 SYARAT UMUM SURAT PERINTAH KERJA (SPK) 1. LINGKUP PEKERJAAN Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK. 2. HUKUM YANG BERLAKU Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia. 3. PENYEDIA JASA MANDIRI SPK ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan hubungan hukum antara PA/KPA/PPK dan penyedia seperti hubungan hukum antara majikan dan buruh atau antara prinsipal dan agen. Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap personilnya. 4. HARGA SPK a. PA/KPA/PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga SPK. b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi yang meliputi juga biaya keselamatan dan kesehatan kerja. c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum). 5. HAK KEPEMILIKAN a. PA/KPA/PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PA/KPA/PPK. Jika diminta oleh PA/KPA/PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PA/KPA/PPK sesuai dengan hukum yang berlaku. b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PA/KPA/PPK tetap pada PA/KPA/PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PA/KPA/PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar. 6. CACAT MUTU PA/KPA/PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PA/KPA/PPK dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh PA/KPA/PPK mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama 6 (enam) bulan setelah serah terima hasil pekerjaan. 7. PERPAJAKAN Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK. 8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya. 9. JADWAL a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SPMK. b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK. c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan. d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PA/KPA/PPK, maka PA/KPA/PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK. 10. ASURANSI a. Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk: 1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; 2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan 3) perlindungan terhadap kegagalan bangunan. b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK. Paraf PA/KPA/PPKParaf Penyedia ………… …………
no reviews yet
Please Login to review.