jagomart
digital resources
picture1_Spk Banten Book Fair 2020 | File - Surat Perintah Id 15068


 268x       Tipe DOC       Ukuran file 0.61 MB       Source: dmsppid.bantenprov.go.id


Spk Banten Book Fair 2020 | File - Surat Perintah Id 15068
serang   banten surat perintah kerja surat perintah kerja  kontrak kerja pengadaan barang  nomor 027 001 pbdpbpp spk pal dpk 2020 tanggal 23 april 2020 d a r  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 21 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                             PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
                         DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
                             Jl. Raya Jakarta - Serang KM.04 Pakupatan Serang - Banten
                 SURAT PERINTAH KERJA
                  SURAT PERINTAH KERJA
                  (KONTRAK KERJA PENGADAAN BARANG)
                      Nomor  027/001-PBDPBPP/SPK/PAL/DPK/2020
                                Tanggal  23 April 2020
                                     D a r i
                                    KEPALA
              DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN  PROVINSI BANTEN
                       SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN 
                                    K e p a d a
                           DIREKTUR CV. RAJATA MULIA
                            SELAKU PENYEDIA BARANG
                                    Pekerjaan
             Belanja Perlengkapan Kegiatan Banten Book Fair 2020 DPK Provinsi Banten
               Belanja Vandel, Plakat, Piala, Medali dan Cinderamata (5.2.2.01.19),
               Belanja Pakaian Batik Tradisional (5.2.2.17.03) Dan Belanja Pakaian
                                Olahraga (5.2.2.17.04)
                                    Kegiatan
            Pengelolaan Bahan Deposit Dan Penyediaan Bahan Pustaka Perpustakaan
                                   Nilai Kontrak
                                  Rp. 49.125.000,-
               (Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)
                                   Sumber Dana
                       APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020
                                                                                                      PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
                                                                                        DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
                                                                                                    Jl. Raya Jakarta - Serang KM.04 Pakupatan Serang - Banten
                                                                                                                                             Nomor dan Tanggal Surat Perintah Kerja
                                                    SURAT PERINTAH KERJA                                                                     Nomor             :  027/001-PBDPBPP/SPK/PAL/DPK/2020
                                                                      (SPK)                                                                  Tanggal           :  23 April 2020
                                                                                                                                             Nomor dan Tanggal Surat Undangan/Permintaan Penawaran
                                                             Halaman 1 dari 15                                                               Nomor        :  027/001-PBDPBPP/UND/PjP/DPK/2020
                                                                                                                                             Tanggal           :  17 April 2020
                                                                                                                                             Nomor dan Tanggal Surat Penawaran
             PEKERJAAN :                                                                                                                     Nomor             :  020/Pen-RM/IV/2020
             Belanja Perlengkapan Kegiatan Banten Book Fair 2020 DPK Provinsi Banten                                                         Tanggal           :  22 April 2020
             Belanja Vandel, Plakat, Piala, Medali dan Cinderamata (5.2.2.01.19), Belanja                                                    Nomor dan Tanggal Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga 
             Pakaian Batik Tradisional (5.2.2.17.03) Dan Belanja Pakaian Olahraga                                                            Nomor             :  027/001-PBDPBPP/BAKNTH/PjP/DPK/2020
             (5.2.2.17.04)                                                                                                                   Tanggal           :  22 April 2020
             KEGIATAN:
             Pengelolaan Bahan Deposit Dan Penyediaan Bahan Pustaka Perpustakaan
             SUMBER DANA: APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020                                                                                                          LOKASI: Kota Serang
             WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN:  07 (Tujuh) hari kalender
                                                                                                                       NILAI PEKERJAAN
                  No                                   Uraian Dan Spesifikasi Barang                                                 Satuan                  Kuantitas                  Harga Satuan (Rp)                       Jumlah Harga (Rp)
                                                                                                                                     Ukuran
                   a                                                           b                                                          c                         d                                e                                    f (dxe)
                                Belanja Perlengkapan Kegiatan Banten Book Fair 2020                                                         
                                DPK Provinsi Banten                                                                                                                                                                        
                   A            Belanja Vandel, Plakat, Piala, Medali dan Cinderamata                                                                                                                                                              12,500,000 
                                (5.2.2.01.19)                                                                                                                                                                         
                   1            Pulpen (300 x 1 keg)                                                                                   Buah                                  300                           10,000                                    3,000,000 
                   2            Paper Bag (300 x 1 keg)                                                                                Buah                                  300                           20,000                                    6,000,000 
                   3            Crayon Peserta Lomba Mewarnai (100 orang x 1 kali x 1 keg)                                             Buah                                  100                           35,000                                    3,500,000 
                   B            Belanja Pakaian Batik Tradisional (5.2.2.17.03)                                                                                                                                                                    12,250,000 
                   1            Pakaian Batik (50 buah x 1 pel x 1 keg)                                                                Buah                                    50                         245,000                                  12,250,000 
                   C            Belanja Pakaian Olahraga (5.2.2.17.04)                                                                                                                                                                             24,375,000 
                   1            T-Shirt Hari Buku Nasional (250 buah x 1 pel x 1 keg)                                                  Buah                                  250                           97,500                                  24,375,000 
                   A            Jumlah                                                                                                                                                                                                             49,125,000 
                   B            Dibulatkan                                                                                                                                                                                                         49,125,000 
             Spesifiksi                                                                                                                                                                                                                                            
             Pulpen                                                                                                                                                                                                                                                
             Pulpen text  (plastik) warna putih, Tinta gel, Printing dengan Logo Banten Book Fair 2020 dengan tali                                                                                                         
             Paper Bag                                                                                                                                                                                                     
             Bahan Art Carton 250gr, Full Print, Ukuran F4 21 cm x 33 cm                                                                                                                                                   
             Crayon                                                                                                                                                                                                        
             Oil Pastel, lsi 12 Warna Non Toxic                                                                                                                                                                            
             Pakaian Batik                                                                                                                                                                                                 
             Batik Baduy Corak (Leuit), Warna Maroon. Size M - XL                                                                                                                                                          
             Pakaian Olahraga (T-Shirt)                                                                                                                                                                                    
             Bahan Cotton CVC Misty Maroon, Sablon Rubber, Size S - XXL                                                                                                                                                    
             Terbilang : == Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ==, termasuk keuntungan penyedia jasa, pajak-pajak, dan biaya-biaya lainnya.
             INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA BARANG: 
             1.                                                           SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Pesanan dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan
                  sebagaimana diatur dalam SPK ini.
             2.                                                           Pembayaran hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan
                  Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pengiriman karena kesalahan atau kelalaian Penyedia Barang maka Penyedia
                  Barang berkewajiban untuk membayar denda kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen sebesar 1/1000 (satu per seribu)
                  dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak sebelum PPN untuk setiap hari kalender keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan tersebut, Penyedia Barang
                  berkewajiban untuk mematuhi Syarat Umum SPK terlampir.
             3.                                                           Cara pembayaran atas pekerjaan tersebut diatas akan dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah
                  (BPKAD)  Provinsi Banten dengan cara ditransfer kepada Bank dimana perusahaan tersebut menjadi Nasabah Bank bjb Cabang Khusus Banten yaitu kepada
                  Pemegang Rekening Nomor 0 0 1 4 9 0 6 6 9 1 0 0 1 atas nama CV. Rajata Mulia
                                                          Untuk dan atas nama
                                Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan  Provinsi Banten;                                                                                                     Untuk dan atas nama:
                                                                                                                                                                                        CV. Rajata Mulia,
                          Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan  Provinsi Banten
                             Selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen                                                                                                      Selaku Penyedia Barang
                                                                                                                                                                                                                
                               Materai 6.000,                                                                                                         
                                                                                                                                                     Materai 6.000,  
                                                                                                                                            
             DR. H. Ajak Moeslim, M.Pd        Hendra Wijaya
             Nip 19600610 198610 1 002          Direktur
                                                                                                   Syarat Umum Surat Perintah Kerja - 1
                                                                           SYARAT UMUM
                                                                  SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
                           1.   LINGKUP PEKERJAAN
                                Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
                                ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
                           2.   HUKUM YANG BERLAKU 
                                Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
                           3.   PENYEDIA JASA MANDIRI
                                SPK ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan hubungan hukum antara PA/KPA/PPK dan penyedia
                                seperti   hubungan   hukum antara majikan dan buruh atau antara prinsipal dan agen. Penyedia
                                bertanggung jawab penuh terhadap personilnya.
                           4.   HARGA SPK
                                a. PA/KPA/PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga
                                   SPK. 
                                b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya
                                   asuransi yang meliputi juga biaya keselamatan dan kesehatan kerja.
                                c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (untuk
                                   kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum).
                           5.   HAK KEPEMILIKAN
                                a. PA/KPA/PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan
                                   sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PA/KPA/PPK. Jika diminta oleh
                                   PA/KPA/PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak
                                   kepemilikan tersebut kepada PA/KPA/PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
                                b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PA/KPA/PPK tetap pada
                                   PA/KPA/PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PA/KPA/PPK pada saat
                                   SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus
                                   dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian
                                   keausan akibat pemakaian yang wajar.
                           6.   CACAT MUTU
                                PA/KPA/PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis
                                penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PA/KPA/PPK dapat memerintahkan penyedia untuk
                                menemukan dan mengungkapkan   cacat   mutu,   serta   menguji   pekerjaan   yang   dianggap   oleh
                                PA/KPA/PPK mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama 6 (enam)
                                bulan setelah serah terima hasil pekerjaan.
                           7.   PERPAJAKAN 
                                Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
                                dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini
                                dianggap telah termasuk dalam harga SPK.
                           8.   PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK 
                                Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan.
                                Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai
                                akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
                           9.   JADWAL
                                a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang
                                   ditetapkan dalam SPMK.
                                b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.    
                                c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan. 
                                d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
                                   diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PA/KPA/PPK,
                                   maka PA/KPA/PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
                                   adendum SPK.
                           10. ASURANSI
                                a. Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan
                                   untuk:
                                   1)   semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan
                                        pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan,
                                        kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
                                   2)   pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
                                   3)   perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
                                b.  Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
                                                                                                         Paraf PA/KPA/PPKParaf Penyedia
                                                                                                              …………               …………
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah provinsi banten dinas perpustakaan dan kearsipan jl raya jakarta serang km pakupatan surat perintah kerja kontrak pengadaan barang nomor pbdpbpp spk pal dpk tanggal april d a r i kepala selaku pejabat pembuat komitmen k e p direktur cv rajata mulia penyedia pekerjaan belanja perlengkapan kegiatan book fair vandel plakat piala medali cinderamata pakaian batik tradisional olahraga pengelolaan bahan deposit penyediaan pustaka nilai rp empat puluh sembilan juta seratus dua lima ribu rupiah sumber dana apbd tahun anggaran undangan permintaan penawaran halaman dari und pjp pen rm iv berita acara klarifikasi negosiasi teknis harga baknth lokasi kota waktu pelaksanaan tujuh hari kalender no uraian spesifikasi satuan kuantitas jumlah ukuran b c f dxe pulpen x keg buah paper bag crayon peserta lomba mewarnai orang kali pel t shirt buku nasional dibulatkan spesifiksi text plastik warna putih tinta gel printing dengan logo tali art carton gr full print cm...

no reviews yet
Please Login to review.