Authentication
234x Tipe PDF Ukuran file 0.53 MB Source: sabakota.tangerangkota.go.id
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR CABANG KOTA TANGERANG Sekretariat : Jl Mayjen Sutoyo No 9 Kel. Sukarasa – Tangerang, Kota Tangerang.Kodepos: 15111 Tangerang, 4 Maret 2021 Nomor : 018/2805-A kepada Yth, Lampiran : 1 (satu) berkas WALIKOTA TANGERANG Perihal : Permohonan Hibah Tahun 2022 Di - Tempat Salam Pramuka, Dalam rangka menunjang percepatan pencapaian sarana program kegiatan pada pemerintah, serta pelaksanaan kegiatan lembaga/Organisasi/Pemerintah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kota Tangerang secara optimal, dengan ini kami mengharapkan kiranya dapat diberikan bantuan dalam bentuk hibah berupa uang sebesar RP.2.362.964.600,- (Dua Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah). Hibah dimaksud akan dipergunakan untuk kegiatan PEMBINAAN KEPEMUDAAN KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA TANGERANG TAHUN 2022. Sehubungan hal tersebut diatas bersama ini kami sampaikan proposal permohonan hibah untuk menjadi bahan pertimbangan Bapak,(terlampir). Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perkenan dan bantuan Bapak diucapkan terima kasih. Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kota Tangerang Ketua Harian, H. UBAIDILLAH ANSAR, S.Sos, M.Si Tembusan Yth : 1. Ketua Kwartir Cabang Kota Tangerang 2. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang Website:pramuka.tangerangkota.or.id|Email:kwarcabkotatangerang@gmail.com|Telp/Fax:02155732330 PROPOSAL PROGRAM PEMBINAAN KEPEMUDAAN KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA TANGERANG 2022 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab. Upaya pembinaan generasi muda harus dilakukan secara terencana, terarah, terukur, terpadu, dan berkesinambungan. Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan semangat kebangsaan, berdasarkan kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Bahwa Gerakan Pramuka sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap anggota Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan pancasila serta melestarikan lingkungan hidup. Guna menunjang dan mewujudkan tujuan tersebut, maka dipandang perlu pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah Kota Tangerang memberikan fasilitas, dan dukungan moral, material, dan financial kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Tangerang sebagai penyelenggara pendidikan Kepramukaan bagi kaum muda di Kota Tangerang B. Dasar Hukum 1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009, Tentang Kepemudaan 2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010, Tentang Gerakan Pramuka 3) Keputusan Nusyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018 Nomor 07/Munas/2018 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. C. Maksud dan Tujuan 1. Proposal Program Pembinaan Kepramukan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Tangerang Tahun 2022, disusun dengan maksud agar dapat digunakan sebagai gambaran umum tentang rencana proses pembinaan dan pengembangan kepemudaan khususnya kepramukaan di Kota Tangerang pada tahun 2022 2. Proposal program Pembinaan Kepramukaan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Tangerang Tahun 2022, bertujuan sebagai sarana sosialisasi tentang sasaran program dan prioritas program pembinaan dan pengembangan kepemudaan khususnya kepramukaan di Kota Tangerang pada tahun 2022 D. Ruang Lingkup dan Tata Urut Proposal Program Pembinaan Kepramukaan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Tangerang Tahun 2022, disusun dengan ruang lingkup dan tata urut sebagai berikut : BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Dasar Hukum C. Maksud dan Tujuan D. Ruang Lingkup dan Tata Urut BAB II SASARAN PROGRAM PEMBINAAN KEPRAMUKAAN KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA TANGERANG TAHUN 2022 A. Sasaran Utama B. Sasaran Program Prioritas BAB III RENCANA KEGIATAN ANGGARAN BIAYA (RKAB) BAB IV PENUTUP
no reviews yet
Please Login to review.