jagomart
digital resources
picture1_Organisasi Adalah Pdf 14778 | Lampiran I Sbu 2017 Utk 2018 Final


 159x       Tipe PDF       Ukuran file 0.55 MB       Source: bk.probolinggokab.go.id


File: Organisasi Adalah Pdf 14778 | Lampiran I Sbu 2017 Utk 2018 Final
lampiraniperaturan bupatiprobolinggo nomor   52 tahun 2017 tanggal   1 agustus  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 21 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                           LAMPIRANIPERATURAN BUPATIPROBOLINGGO
                                                                             NOMOR            :       52      TAHUN  2017
                                                                             TANGGAL :              1 Agustus 2017
                  I.   HONORARIUM
                                  Honorarium  adalah  imbalan  yang  diberikan  baik  kepada  PNS
                       maupun  Non  PNS  yang terlibat  dalam  penyelenggaraan  kegiatan
                       pelayanan,  pemerintahan  dan  pembangunan  yang  dilaksanakan  oleh
                       pemerintah daerah.
                       Honorarium dapat digolongkan menjadi 2 hal yaitu :
                       1. Honorarium  yang  terkait  operasional  perangkat  daerah seperti:
                             honorarium  pengelola  keuangan,  honorarium  pengelola  E-KTP,
                             honor pengelola Sistem Informasi (website) dan lain-lain, kriterianya
                             bersifat  rutinitas  yang  diselenggarakan  oleh                         perangkat  daerah
                             masing-masing.
                       2. Honorarium  yang  terkait  dengan  output,  contoh  honorarium
                             penyelenggaraan  workshop/seminar,  honorarium  penyelenggaraan
                             ujian dan lain-lain, kriterianya :
                             a.   Pelaksanaannya              memerlukan              pembentukan              panitia/tim/
                                  kelompok kerja;
                             b.   Mempunyai output jelas dan terukur;
                             c.   Sifatnya        koordinatif        dengan  mengikutsertakan  perangkat
                                  daerah/Organisasi lain;
                             d.   Sifatnya temporer sehingga pelaksanaannya perlu diprioritaskan
                                  atau diluar jam kerja;
                             e.   Merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada PNS
                                  disamping tugas pokoknya sehari-hari;
                             f.   Bukan  operasional  yang  dapat  diselesaikan  secara  internal
                                  perangkat daerah.
                       Syarat dan ketentuan pemberian Honorarium adalah sebagai berikut :
                       1. Diberikan  kepada  PNS  maupun  Non  PNS  yang  terkait  dengan
                             pelaksanaan  APBD  dan  tercantum  dalam  Dokumen  Pelaksanaan
                             Anggaran (DPA) SKPD.
                       2. Pemberian Honorarium dilakukan secara proporsional disesuaikan
                             dengan  besar  kecilnya  anggaran PD,  maksud  dan  tujuan  serta
                             waktu pelaksanaan masing-masing DPA SKPD.
                       Tim/Panitia Penyelenggara Kegiatan yang menerima honorarium harus
                       ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan/atau Keputusan Kepala PD
                       yang merupakan bagian tidak terpisah dari DPA SKPD.
                                                                         1                            Standar Biaya Umum Tahun 2018
                                  Standar Besarnya Honorarium
                              Yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi
                                                                                Biaya
             No                      Uraian                      Satuan        Th. 2018
                                                                                 (Rp.)
              A Honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan
                  1. Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
                     Barang
                     a. Nilai Pagu Belanja Langsung s/d
                                                                    OB           300.000,-
                       Rp. 100 juta
                     b. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           350.000,-
                       Rp. 100 juta s/d Rp. 250 juta
                     c. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           400.000,-
                       Rp. 250 juta s/d Rp. 500 juta
                     d. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           450.000,-
                       Rp. 500 juta s/d Rp. 1 miliar
                     e. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           500.000,-
                       Rp. 1 miliar s/d Rp. 2,5 miliar
                     f. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           600.000,-
                       Rp. 2,5 miliar s/d Rp. 5 miliar
                     g. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           650.000,-
                       Rp. 5 miliar s/d Rp. 25 miliar
                     h.Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           700.000,-
                       Rp. 25 miliar s/d Rp. 50 miliar
                     i. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           800.000,-
                       Rp. 50 miliar s/d Rp. 100 miliar
                     j. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           850.000,-
                       Rp. 100 miliar
                  2. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
                     a. Nilai Pagu Belanja Langsung s/d
                                                                    OB           250.000,-
                       Rp. 100 juta
                     b. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           275.000,-
                       Rp. 100 juta s/d Rp. 250 juta
                     c. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           300.000,-
                       Rp. 250 juta s/d Rp. 500 juta
                     d. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           325.000,-
                       Rp. 500 juta s/d Rp. 1 miliar
                     e. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           375.000,-
                       Rp. 1 miliar s/d Rp. 2,5 miliar
                     f. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           425.000,-
                       Rp. 2,5 miliar s/d Rp. 5 miliar
                     g. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           475.000,-
                       Rp. 5 miliar s/d Rp. 25 miliar
                                                  2                  Standar Biaya Umum Tahun 2018
                     h.Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           500.000,-
                       Rp. 25 miliar s/d Rp. 50 miliar
                     i. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           550.000,-
                       Rp. 50 miliar s/d Rp. 100 miliar
                     j. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           600.000,-
                       Rp. 100 miliar
                  3. Bendahara Pengeluaran SKPD
                     a. Nilai Pagu Belanja Langsung s/d
                                                                    OB           200.000,-
                       Rp. 100 juta
                     b. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           225.000,-
                       Rp. 100 juta s/d Rp. 250 juta
                     c. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           250.000,-
                       Rp. 250 juta s/d Rp. 500 juta
                     d. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           275.000,-
                       Rp. 500 juta s/d Rp. 1 miliar
                     e. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           300.000,-
                       Rp. 1 miliar s/d Rp. 2,5 miliar
                     f. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           325.000,-
                       Rp. 2,5 miliar s/d Rp. 5 miliar
                     g. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           350.000,-
                       Rp. 5 miliar s/d Rp. 25 miliar
                     h.Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           375.000,-
                       Rp. 25 miliar s/d Rp. 50 miliar
                     i. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           400.000,-
                       Rp. 50 miliar s/d Rp. 100 miliar
                     j. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           450.000,-
                       Rp. 100 miliar
                  4. Bendahara Penerimaan SKPD
                     a. Nilai Target PAD s/d Rp. 100 juta           OB           175.000,-
                     b. Nilai Target PAD di atas Rp. 100 juta
                                                                    OB           200.000,-
                       s/d Rp. 250 juta
                     c. Nilai Target PAD di atas Rp. 250 juta
                                                                    OB           225.000,-
                       s/d Rp. 500 juta
                     d. Nilai Target PAD di atas Rp. 500 juta
                                                                    OB           250.000,-
                       s/d Rp. 1 miliar
                     e. Nilai Target PAD di atas Rp. 1 miliar
                                                                    OB           275.000,-
                       s/d Rp. 2,5 miliar
                     f. Nilai Target PAD di atas Rp. 2,5 miliar
                                                                    OB           300.000,-
                       s/d Rp. 25 miliar
                     g. Nilai Target PAD di atas Rp. 25 miliar      OB           325.000,-
                  5. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Total
                     a. Nilai Kegiatan s/d 250 juta                              250.000,-
                                                                    OB
                     b. Nilai Kegiatan di atas 250 juta s/d
                                                                                 300.000,-
                                                                    OB
                       500 juta
                                                  3                  Standar Biaya Umum Tahun 2018
                     c. Nilai Kegiatan di atas 500 juta s/d
                                                                                 350.000,-
                                                                    OB
                       1 miliar
                     d. Nilai Kegiatan di atas 1 miliar s/d
                                                                                 400.000,-
                                                                    OB
                       2,5 miliar
                     e. Nilai Kegiatan di atas 2,5 miliar s/d
                                                                                 450.000,-
                                                                    OB
                       5 miliar
                     f. Nilai Kegiatan di atas 5 miliar s/d
                                                                                 500.000,-
                                                                    OB
                       10 miliar
                     g. Nilai Kegiatan di atas 10 miliar                         550.000,-
                                                                    OB
                  6. Pembantu PPK-SKPD, Pengurus Barang, dan Pembantu Bendahara
                     a. Nilai Pagu Belanja Langsung s/d
                                                                    OB           150.000,-
                       Rp. 100 juta
                     b. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           175.000,-
                       Rp. 100 juta s/d Rp. 250 juta
                     c. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           200.000,-
                       Rp. 250 juta s/d Rp. 500 juta
                     d. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           225.000,-
                       Rp. 500 juta s/d Rp. 1 miliar
                     e. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                                 250.000,-
                                                                    OB
                       Rp. 1 miliar s/d Rp. 2,5 miliar
                     f. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                                 275.000,-
                                                                    OB
                       Rp. 2,5 miliar s/d Rp. 5 miliar
                     g. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                                 300.000,-
                                                                    OB
                       Rp. 5 miliar s/d Rp. 25 miliar
                     h.Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                                 325.000,-
                                                                    OB
                       Rp. 25 miliar s/d Rp. 50 miliar
                     i. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                                 350.000,-
                                                                    OB
                       Rp. 50 miliar s/d Rp. 100 miliar
                     j. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                                 375.000,-
                                                                    OB
                       Rp. 100 miliar
                  7. Penyimpan/Pembantu Pengurus Barang
                     a. Nilai Pagu Belanja Langsung s/d
                                                                    OB           150.000,-
                       Rp. 100 juta
                     b. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           175.000,-
                       Rp. 100 juta s/d Rp. 250 juta
                     c. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           200.000,-
                       Rp. 250 juta s/d Rp. 500 juta
                     d. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           225.000,-
                       Rp. 500 juta s/d Rp. 1 miliar
                     e. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           250.000,-
                       Rp. 1 miliar s/d Rp. 2,5 miliar
                     f. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas
                                                                    OB           275.000,-
                       Rp. 2,5 miliar s/d Rp. 5 miliar
                     g. Nilai Pagu Belanja Langsung di atas         OB           300.000,-
                                                  4                  Standar Biaya Umum Tahun 2018
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Lampiraniperaturan bupatiprobolinggo nomor tahun tanggal agustus i honorarium adalah imbalan yang diberikan baik kepada pns maupun non terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan pemerintahan dan pembangunan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dapat digolongkan menjadi hal yaitu terkait operasional perangkat seperti pengelola keuangan e ktp honor sistem informasi website lain kriterianya bersifat rutinitas diselenggarakan masing dengan output contoh workshop seminar ujian a pelaksanaannya memerlukan pembentukan panitia tim kelompok kerja b mempunyai jelas terukur c sifatnya koordinatif mengikutsertakan organisasi d temporer sehingga perlu diprioritaskan atau diluar jam merupakan perangkapan fungsi tugas tertentu disamping pokoknya sehari hari f bukan diselesaikan secara internal syarat ketentuan pemberian sebagai berikut pelaksanaan apbd tercantum dokumen anggaran dpa skpd dilakukan proporsional disesuaikan besar kecilnya pd maksud tujuan serta waktu penyelenggara menerima harus ...

no reviews yet
Please Login to review.