Authentication
302x Tipe DOCX Ukuran file 0.05 MB Source: www.krl.co.id
Pengadaan Bentuk-Bentuk Dinas untuk Unit Penjualan Tahun 2015
Nama Paket : Pengadaan Bentuk-Bentuk Dinas untuk
SPPH Unit Penjualan Tahun 2015
& Cara Pengadaan: Pemilihan Langsung
PT. KAI Commuter Jabodetabek Penunjukan Langsung
Satsiun Juanda Lt. 2, Jl. Ir. H. Juanda I, SPH Pembelian Langsung
Jakarta Pusat 10120
Telp: (021) 3453535 Fax: 34834084
SURAT PERMOHONAN PENAWARAN HARGA SURAT PENAWARAN HARGA (SPH)
(SPPH)
SPH No. : ...................................... Tgl: 20 Februari 2015
SPPH No : 480/LL/KCJ/SPPH/II/2015, tanggal 16 Februari 2015
Hal 1 dari 2
Hal: 1 dari 2
Kepada:
Kepada:
Nama Perusahaan : PT. KAI Commuter Jabodetabek (PT. KCJ)
Nama Penyedia : ......................................
Alamat : ...................................... U/P : Pejabat /Ketua Panitia Pengadaan
Telpon : ...................................... Alamat : Stasiun Juanda Lt. 1, Jl. Ir. H. Juanda I
Fax. : ...................................... Jakarta Pusat 10120
e-mail : ...................................... Telp/Fax. : 021 345 3535 / 021 348 34084
No. Rekening :
Bank Cabang e-Mail : pengadaan@krl.co.id
Atas Nama
Instruksi kepada Penyedia Barang/Rekanan:
1. Surat ini berfungsi sebagai Surat Permohonan Penawaran Barang/Jasa (SPPH) dan juga sebagai Surat Penawaran Harga (SPH) bagi Rekanan
yang berminat mengajukan penawaran.
2. Penyedia Barang /Jasa mengisi Nomor SPH, Harga Satuan, Harga Penawaran, memberi tanggal, menandatangani SPH diatas materai.
3. Batas Akhir Penyerahan SPH paling lambat pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2015 Jam 14.00 WIB di kantor PT KCJ.
4. Tempat dan Waktu Penyerahan Barang / Jasa : Stasiun Juanda Lt. 2, Jl. Ir. H. Juanda I – Jakarta Pusat 10120. Selama 14 (Empat Belas) hari
kalender.
5. Penyedia Barang/ Jasa berkewajiban untuk mematuhi lampiran I Ketentuan/Persyaratan Umum, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Daftar Kuantitas dan Harga
No. Nama dan Uraian Pekerjaan/Barang Qty Satuan Harga Satuan Jumlah Harga Negosiasi
(Rp)
Bentuk 239 Ukuran 16,2 cm x 21,2 cm
1. Rangkap 2 kertas NCR Warna 1.200 Buku Rp. ..................,- Rp. ..................,-
Buku terdiri dari 25 halaman rangkap 2
Bentuk 234 Ukuran 16,3 cm x 21,5 cm
2. Rangkap 4 Kertas NCR Warna 600 Buku Rp. ..................,- Rp. ..................,-
Buku terdiri dari 50 halaman rangkap 4
3. Bentuk keterangan keterlambatan KRL 4.000 Buku Rp. ..................,- Rp. ..................,-
Ukuran 10,6 cm x 14,8 cm
4. Bentuk Sampul Dokdas 14.600 Lembar Rp. ..................,- Rp. ..................,-
Ukuran A4 dengan Logo Commuter dan Cetak Warna
Ketentuan : Jumlah Rp. ..................,-
1. Masa Berlaku Penawaran s/d tanggal 19 Maret 2015. PPN 10% Rp. ..................,-
2. Penyelesaian Pekerjaan Selambat-lambatnya 30 hari kalender terhitung dari terbitnya SPK.
3. Pembayaran max. 14 hari kerja setelah Permohonan Pembayaran dan seluruh dokumen Total Harga Rp. ..................,-
pendukung lengkap.
TT Penyedia :
Harga Penawaran Terbilang : ......................................
( ……………………… )
TT PT. KCJ :
Harga Sesudah Negosiasi Terbilang : ......................................
( ……………………… )
Jakarta, 16 Februari 2015 Jakarta, 20 Februari 2015
PT. KAI Commuter Jabodetabek (PT. KCJ) Penyedia Barang, PT/CV. ......................................
Pejabat /Ketua Panita Pengadaan
Tempel Materai
Rp. 6.000,-
( Dodi Hermawan)
( ......................... )
Hal.: 2 dari 2
KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM
SURAT PERMOHONAN PENAWARAN HARGA
Nomor : 480/LL/KCJ/SPPH/II/2015
Tanggal : 16 Februari 2015
1. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI & KKN, Para Pihak menjamin bahwa tidak melakukan persengkongkolan antar
peserta pengadaan dan pihak terkait lainnya, juga tidak ada para pihak baik peserta pengadaan/Penyedia Barang/Jasa dan
personil PT KCJ yang telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung
atas Pengadaan ini. Para pihak menyetujui bahwa pelanggaran pada persyaratan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
2. TATA CARA, Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan pengadaan ini didasarkan pada peraturan pengadaan
barang/jasa di PT KCJ.
3. AMANDEMEN, Ketentuan dalam SPPH ini tidak dapat diubah kecuali dibuat perubahannya secara tertulis dan dikirim
kepada seluruh peserta.
4. PEMUTUSAN/PEMBATALAN PENGADAAN BARANG, Para Pihak sepakat bahwa tidak akan melakukan tuntutan bila
pengadaan ini dibatalkan oleh PT KCJ dikarenakan tidak adanya ketersediaan dana, adanya indikasi kecurangan dan/atau sebab
lainnya yang tidak dapat dihindari. Pemutusan/pembatalan Pengadaan Barang ini akan menyampingkan Pasal 1266 dan 1267
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PT KCJ dapat memutuskan SPB dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia Barang bila Penyedia Barang tidak dapat
memenuhi ketentuan pada SPB dan bila ada jaminan Penawaran/Pelaksanaan akan dicairkan dan menjadi millik PT KCJ. Jika SPB
diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pengadaan barang berakhir dan pemutusan tersebut akibat Keadaan Kahar atau bukan
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia Barang maka Penyedia Barang berhak atas pembayaran pekerjaan secara pro rata
sesuai dengan prestasi pengadaan yang dapat diterima oleh PT KCJ.
5. PERPAJAKAN DAN BIAYA LAIN, Penyedia Barang/Jasa berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang disebabkan atas pelaksanaan Pengadaan ini.
6. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, Penyedia Barang berkewajiban untuk memastikan bahwa barang yang dipasok
tidak melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pihak manapun dan dalam bentuk apapun. Penyedia Barang
berkewajiban untuk menanggung kerugian atas semua tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PT KCJ sehubungan dengan
klaim atas pelanggaran HAKI, termasuk pelanggaran hak cipta, merek dagang, hak paten, dan bentuk HAKI lainnya yang
dilakukan atau diduga dilakukan oleh Penyedia Barang.
7. JAMINAN MUTU DAN PENGEPAKAN, Penyedia Barang menjamin bahwa Kualitas barang memenuhi spesifikasi yang
ditetapkan serta bebas dari cacat mutu. Penyedia Barang juga menjamin bahwa barang terhindar dan terlindungi dari resiko
kerusakan atau kehilangan selama masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal sampai serah terima.
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK Penyedia Barang dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan
sebagian atau seluruh pengadaan barang. Pengalihan seluruh pengadaan barang hanya diperbolehkan dalam hal pergantian
nama Penyedia Barang, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
9. PEMELIHARAAN LINGKUNGAN Penyedia Barang/Jasa berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai
untuk melindungi lingkungan serta membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan
dengan pengadaan ini.
10. SANGGAHAN, diterima oleh Pejabat Berwenang PT KCJ selambat-lambatnya 4 Hari Kerja setelah pengumuman
pemenang atau sebelum kontrak ditandatangani, mana yang lebih dahulu. Jawaban sanggahan dari Pejabat Berwenang PT KCJ
bersifat Final.
11. PENGUJIAN DAN PENYERAHAN BARANG, bila diperlukan Pejabat Penerima Barang dapat melibatkan Pemakai/Tanaga
Ahli dalam pengujian barang. Pejabat Penguji Barang berhak atas suatu jangka waktu yang ditentukan untuk memeriksa barang
pada saat/setelah serah terima barang. Pejabat Penguji berhak untuk menolak barang yang tidak memenuhi spesifikasi yang
diatur dalam SPB dan Penyedia Barang diwajibkan segera melakukan pergantian/perbaikan barang dimaksud sesuai
rekomendasi Pejabat Penguji. Penyerahan Barang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Barang.
12. DENDA dilaksanakan jika penyerahan barang tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang ditentukan karena kesalahan
Penyedia Barang termasuk karena keterlambatan disebabkan adanya penolakan penerimaan atas barang yang diuji pada butir
8. Perhitungan denda adalah sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai total SPB sebelum PPN untuk setiap satu hari kalender
keterlambatan.
13. PENAGIHAN/PEMBAYARAN dilakukan setelah dilaksanakannya pengujian dan rekomendasi atas laporan serah terima
Barang yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Barang serta penyelesaian seluruh dokumen pengadaan terkait yang
diperlukan dalam pengadaan ini antara lain Faktur Tagihan, Faktur Pajak, dll. Pembayaran dilakukan dengan cara
pemindahbukuan kepada Rekening Bank atas nama Penyedia Barang atau melalui transfer.
14. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PT KCJ dan Penyedia Barang berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPB ini atau interpretasinya
selama atau setelah pelaksanaan pengadaan barang ini. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan negeri Jakarta Pusat.
15. SURAT JAMINAN PENAWARAN & PELAKSANAAN, untuk pengadaan diatas Rp. 100.000.000,- Surat Jaminan
dikeluarkan oleh Bank Umum, untuk Jaminan Penawaran dapat dikeluarkan oleh asuransi yang mempunyai program surety
bond yang diakui oleh Departemen Keuangan RI. Surat Jaminan memuat nama dan alamat pengguna barang/jasa, penyedia
barang/jasa, pihak penjamin dan nama paket pekerjaan yang dilelangkan. Besaran nilai jaminan penawaran dan pelaksanaan
ditetapkan pada setiap paket pengadaan dan dinyatakan dalam angka dan huruf. Surat jaminan mencantumkan pernyataan
pihak penjamin bahwa jaminan penawaran dapat dicairkan sesuai ketentuan, masa berlaku surat jaminan penawaran, batas
akhir waktu pengajuan tuntutan pencairan surat jaminan penawaran oleh PT KCJ kepada pihak penjamin, mengacu kepada Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1831 dan 1832, dan tandatangan penjamin.
16. SURAT PENAWARAN HARGA (SPH) ditandatangani oleh pemimpin/direktur utama perusahaan atau penerima kuasa dari
direktur utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang
perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik, atau pejabat yang menurut perjanjian
kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan
Tanda Tangan
PT. KCJ Penyedia Jasa
no reviews yet
Please Login to review.