Authentication
407x Tipe PPT Ukuran file 4.20 MB Source: dinkes.kalselprov.go.id
• LATAR BELAKANG&ASPEK LEGAL PIDI
• KONSEP DAN KEBIJAKAN PIDI
• PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PIDI
• DATA PERKEMBANGAN PIDI
• EVALUASI PIDI
Perubahan Sistem Pendidikan Dokter
Perubahan Sistem Pendidikan Dokter
di Indonesia
di Indonesia
1. Undang Undang Sisdiknas 20 / 2003
1. Undang Undang Sisdiknas 20 / 2003
Pemberlakuan Kurikulum Berbasis Kompetensi
Pemberlakuan Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK) pada semua Fakultas termasuk FK
(KBK) pada semua Fakultas termasuk FK
2. Undang Undang Praktik Kedokteran 29 / 2004
2. Undang Undang Praktik Kedokteran 29 / 2004
Standar Pendidikan Profesi Dokter KBK dimulai
Standar Pendidikan Profesi Dokter KBK dimulai
sejak th 2005 di FK Andalas dan diwajibkan
sejak th 2005 di FK Andalas dan diwajibkan
diseluruh FK sejak tahun 2007
diseluruh FK sejak tahun 2007
3. Undang Undang Pendidikan Kedokteran 20/2013
3. Undang Undang Pendidikan Kedokteran 20/2013
4. World Federation of Medical Education (WFME)
4. World Federation of Medical Education (WFME)
bahwa pendidikan dokter terdiri dari 2 tahap
bahwa pendidikan dokter terdiri dari 2 tahap
yaitu Basic Medical Education dan Internsip
yaitu Basic Medical Education dan Internsip
PROGRAM INTERNSIP
DOKTER INDONESIA
DIATUR
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 299/MENKES/PER/II/2010
DASAR HUKUM:
UU 20 / 2003 tentang SISDIKNAS
UU 29 / 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN
UU 36 / 2009 tentang KESEHATAN
UU 20/2013 tentang PENDIDIKAN DOKTER
PERKONSIL NO 1 /2010 tentang REGISTRASI
INTERNSIP
DASAR HUKUM
UNDANG-UNDANG NO.20/2013 TENTANG
PENDIDIKAN DOKTER
1. Pasal 7 ayat (7) : Program profesi dokter dan dokter gigi dilanjutkan
dengan program Internsip.
2. Pasal 7 ayat (7) penjelasan: Internsip adalah pemahiran dan pemandirian
dokter yang merupakan bagian dari Program penempatan wajib
sementara paling lama 1 (satu) tahun
3. Pasal 7 ayat (8) : Program Internsip dilaksanakan secara nasional bersama
oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang
Pendidikan, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah
dibidang Kesehatan, asosiasi institusi pendidikan, asosiasi rumah sakit
pendidikan, organisasi profesi dan konsil kedokteran Indonesia;
4. Pasal 38 ayat (2) : Penempatan wajib sementara pada Program Internsip
diperhitungkan sebagai masa kerja
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 299/MENKES/PER/II/2010
PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
NOMOR 1/2010 TENTANG REGISTRASI DOKTER PROGRAM INTERNSIP
no reviews yet
Please Login to review.