Authentication
299x Tipe PPTX Ukuran file 1.94 MB Source: fh.um-surabaya.ac.id
LOREM IPSUM DOLOR SIT AMET, CONSECTETUER ADIPISCING ELIT Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Maecenas porttitor congue PROFESI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENKUMHAM Perancang Peraturan Perundang- undangan 1. Berdasarkan Pasal 98 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan berbunyi bahwa Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang- undangan. 2. Perancang Peraturan Perundang- undangan adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya. 3. Perancang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah, dan merumuskan Rancangan Peraturan Perundang-undangan serta instrumen hukum lainnya. Keikutsertaan Perancang dalam Pembentukan peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dilaksanakan pada tahap: a.perencanaan; b.penyusunan; c.pembahasan; d.pengesahan atau penetapan; dan e.pengundangan. Perancang ini memiliki keahlian khusus sebagai tenaga penyusun regulasi baik regulasi di tingkat nasional maupun regulasi di tingkat daerah. Sebagai pelaksanaan tugasnya Perancang tunduk pada PP 59 Tahun 2019 yang mengharuskan Seorang Perancang wajib bersikap Profesional sesuai dengan disiplin ilmu hukum, ilmu perundang-undangan, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan.
no reviews yet
Please Login to review.