175x Filetype PDF File size 0.19 MB Source: media.neliti.com
Hubungan Corporate Governance, Corporate Social Responsibilities dan Corporate Financial Performance Dalam Satu Continuum Etty Murwaningsari Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pengaruh antara struktur Coorporate Governance yang diproksikan sebagai kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial terhadap corporate social responsibility dan corporate social responsibility terhadap corporate financial performance. Penelitian menggunakan data sekunder dari laporan tahunan 2006 perusahaan publik yang terdapat di Pusat Referensi Pasar Modal (PRPM) Bursa Efek Indonesia (BEI). Sampel dalam penelitian ini sebanyak 126 perusahaan. Melalui pendekatan analisa jalur (path analysis) menunjukkan Good Corporate Governance yaitu kepemilikan managerial dan institusional mempunyai pengaruh terhadap kinerja perusahaan Good Corporate Governance yang diamati melalui kepemilikan managerial dan institusional, mempunyai pengaruh terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Pengujian variabel control, yaitu CEO Tenure mempunyai pengaruh terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Sedangkan jenis Industri tidak mempunyai pengaruh terhadap CSR. Untuk Corporate Secretary dan Komite Nominasi dan Remunerasi juga tidak mempunyai pengaruh terhadap kinerja perusahaan. Kata kunci: corporate governance, corporate social responsibility, corporate financial performance, kepemilikan institusional, kepemilkan mangerial, CEO tenure, corporate secretary, komite nominasi dan remunerasi ABSTRACT This research aims to identify the influence of Good Corporate Governance, represented by institutional ownership and managerial ownership, on Corporate Social Responsibility and Corporate Financial Performance, and also to observe the possible influence of Corporate Social Responsibility on Corporate Financial Performance. This research examines 126 manufacturing companies which are listed in Indonesian Stock Exchange (ISX) and have issued an audited financial statement for 2006. The statistical method used to test the hypothesis is Path Analysis. The result suggests that Good Corporate Governance influences both the disclosure of Corporate Social Responsibility and Corporate Financial Performance and that Corporate Social Responsibility significantly influences Corporate Financial Performance. The result also suggests that CEO Tenure, the controlling variable, holds a significant influence on the disclosure of Corporate Social Responsibility. Yet, there is no strong evidence to support the type of industries as an influencing factor of Corporate Social Responsibility. Furthermore, we found that the latter condition would also apply when we analyze the influence of Corporate Secretary and Nomination and Remuneration Committee on Corporate Financial Performance. Keywords: corporate governance, corporate social responsibilities, corporate financial performance, institutional ownership, managerial ownership, CEO tenure, corporate secretary, nomination and remuneration committee. PENDAHULUAN masyarakat dan dunia internasianoal sebagai syarat mutlak bagi dunia perindustrian untuk Pelaksanaan Good Corporate Governance berkembang dengan baik dan sehat yang tujuan sangat diperlukan untuk memenuhi kepercayaan akhirnya untuk mewujudkan stakeholder value. 30 Murwaningsari: Hubungan Corporate Governance, Corporate Social Responsibilities dan 31 agency teory menjadi Pengaturan dan pengimplementasian Good stakeholder theory perspec- Corporate Governance memerlukan komitmen dari tive. Akibat yang muncul dari pergeseran paradig- seluruh jajaran organisasi dan dimulai dengan ma ini, Good Coorporate Governance harus penetapan kebijakan dasar serta tata tertib yang mempertimbangkan dan memperhatikan masalah harus dianut oleh top manajemen dan penerapan corporate social responsibility dalam suatu kode etik yang harus dipatuhi oleh semua pihak konteks historis dan filosofi yang luas. yang ada didalamnya. Terdapat lima prinsip Pengungkapan (disclosure) terhadap aspek utama yang terkandung dalam Good Corporate social, ethical, environmental dan sustainability Governance (Achmad Daniri 2006) yaitu; kerter- sekarang ini menjadi suatu cara bagi perusahaan bukaan (transparancy), akuntabilitas (accountabi- untuk mengkomunikasikan bentuk akuntabilitas- lity), pertanggung jawaban (responsibility), kewa- nya kepada para stakeholder. Sustainability jaran (fairness), dan independensi (independency). reporting sebagaimana yang direkomendasikan Selanjutnya gagasan utama Good Coorporate oleh Global Reporting Initiative terfokus pada tiga Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan aspek kinerja yaitu ekonomi, lingkungan dan yang baik adalah mewujudkan tanggung jawab sosial. Ketiga aspek ini dikenal dengan Triple sosial (CSR). Hal ini sejalan dengan kesimpulan Bottom Line. Bentuk pelaporan ini diharapkan yang terangkum dalam Konferensi CSR yang mempunyai hubungan yang positif antara diselenggarakan oleh Indonesia Business Links corporate social responsibility dan corporate (IBL) pada 7-8 September 2006 di Jakarta yaitu financial performance (CFP). Berdasarkan uraian di atas permasalahan “Responsible business is good business”. Menteri penelitian ini adalah: 1) Apakah terdapat pengaruh antara struktur Coorporate Governance Koordinator Perekonomian, Dr Boediono (Republika, 2006) saat membuka konferensi ini yang diproksikan sebagai kepemilikan institu- mengatakan, “CSR merupakan elemen prinsip sional, kepemilikan manajerial terhadap corporate dalam tata laksana kemasyarakatan yang baik. social responsibility? 2) Apakah terdapat pengaruh Bukan hanya bertujuan memberi nilai tambah antara struktur Coorporate Governance yang bagi para pemegang saham. Pada intinya, pelaku diproksikan sebagai kepemilikan institusional, CSR sebaiknya tidak memisahkan aktifitas CSR kepemilikan manajerial terhadap corporate dengan Good Corporate Governance. Karena financial performance? 3) Apakah terdapat keduanya merupakan satu continuum (kesatuan), pengaruh antara corporate social responsibility dan bukan merupakan penyatuan dari beberapa terhadap corporate financial performance? bagian yang terpisahkan”. Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan PENGERTIAN GOOD CORPORATE bahwa tanggung jawab sosial (CSR) mempunyai GOVERNANCE keterkaitan erat dengan Good Coorporate Governance. Seperti dua sisi mata uang, keduanya Pada dasarnya Good Corporate Governance itu memiliki kedudukan yang kuat dalam dunia bisnis sendiri terkait dengan stewardship theory dan namun berhubungan satu sama lain. Tanggung agency theory. Stewardship theory dibangun atas jawab sosial berorientasi kepada para stakeholders dasar asumsi filosifi mengenai sifat manusia yakni hal ini sejalan dengan salah satu prinsip dari pada hakekatnya manusia dapat dipercaya, empat prinsip utama Good Coorporate Governance mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab, yaitu responsibility. Karena itu, prinsip respon- memiliki integritas dan kejujuran pada pihak lain. sibility di sini lebih mencerminkan stakeholders- Dengan kata lain teori ini memandang driven concept. Menurut Reksodiputro (2004): manajemen dapat dipercaya untuk bertindak “Konsep Corporate Social Responsibilities merupa- sebaik-baiknya bagi kepentingan publik pada kan bagian pedoman melaksanakan Good umumnya ataupun pemegang saham pada Corporate Governance. Masalah etika bisnis dan khususnya. Sementara itu, agency theory yang akuntabilitas bisnis makin mendapat perhatian dikembangkan oleh Michael Johnson dalam masyarakat di beberapa negara maju, yang Achmad Daniri, 2006 memandang bahwa biasanya sangat liberal dalam menghadapi manajemen perusahaan sebagai “agents“ bagi para perusahaan mulai terdengar suara bahwa karena pemegang saham, akan bertindak dengan penuh “self-regulation” terlihat gagal, maka diperlukan kesadaran bagi kepentingannya sendiri, bukan peraturan baru yang akan memberikan “higher sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta adil standards for corporate pratice” dan “tougher terhadap pemegang saham sebagaimana yang di penalties for executive misconduct”. asumsikan oleh stewardship model. Pada saat ini telah terjadi pergeseran Melalui surat edaran No SE.03 IPM/ 2000, paradigma Good Coorporate Governance yaitu yang diterbitkan tanggal 5 Mei 2000 disebutkan dengan memperluas paradigma teoretis dari bahwa dalam rangka Good Corporate Governance, 32 JURNAL AKUNTANSI DAN KEUANGAN, VOL. 11, NO. 1, MEI 2009: 30-41 perusahan tercatat wajib memiliki komisaris itu disebutkan, bahwa dalam rangka meningkat- independen, komite audit, dan sekretaris peru- kan pelayanannya terhadap investor, emiten dan sahaan (Corporate Secretary). Dalam penelitian ini perusahaan public diwajibkan membentuk digunakan mekanisme internal berupa kepe- Corporate Secretary paling lambat 1 Januari 1997. milikan institusional, kepemilikan manajerial, Dalam keputusan Ketua BAPEPAM tersebut CEO tenure, Corporate Secretary dan Komite empat peranan dan fungsi pokok Corporate Nominasi & Remunerasi yang akan diuraikan Secretary adalah: Pertama, mengikuti perkem- sebagai berikut: bangan peraturan yang berlaku di Pasar Modal. Kedua, memberikan pelayanan informasi kepada Kepemilikan Manajerial masyarakat yang berkaitan dengan kondisi emiten atau perusahaan publik. Ketiga, memberikan Menurut Downes dan Goodman (1999) masukan kepada direksi dalam rangka mematuhi kepemilikan manajerial adalah para pemegang ketentuan UUPM dan peraturan pelaksanaannya. saham yang juga berarti dalam hal ini sebagai Terakhir, menjadi penghubung antara perusahaan pemilik dalam perusahaan dari pihak manajemen dengan BAPEPAM dan perusahaan dengan yang secara aktif ikut dalam pengambilan masyarakat. keputusan pada suatu perusahaan yang Keputusan Ketua BAPEPAM tersebut bersangkutan.Dalam teori keagenan dijelaskan kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan bahwa kepentingan manajemen dan kepentingan direksi BEJ yang terakhir diberlakukan melalui pemegang saham mungkin bertentangan. Hal Keputusan Direksi BEJ No. 339 tahun 2001. tersebut disebabkan manajer mengutamakan Dalam keputusan direksi BEJ ini kewajiban kepentingan pribadi, sebaliknya pemegang saham membentuk Corporate Secretary semakin di- tidak menyukai kepentingan pribadi manajer kukuhkan dengan fungsi yang semakin diperluas, tersebut, karena pengeluaran tersebut akan yaitu termasuk didalamnya: Pertama, menyiap- menambah biaya perusahaan yang menyebabkan kan daftar khusus yang berkaitan dengan direksi, komisaris, dan keluarganya dalam perusahaan penurunan keuntungan perusahaan dan penurunan deviden yang akan diterima. tersebut yang mencakup kepemilikan saham, hubungan bisnis, dan peranan lainnya yang dapat Kepemilikan Institusional menimbulkan benturan kepentingan. Kedua, membuat daftar pemegang saham termasuk Institusi merupakan sebuah lembaga yang kepemilikan 5% saham atau lebih. Ketiga, memiliki kepentingan besar terhadap investasi menghadiri rapat direksi dan membuat berita yang dilakukan termasuk investasi saham. acara rapat. Terakhir, bertanggungjawab dalam Sehingga biasanya institusi menyerahkan penyelenggaraan RUPS Perusahaan. tanggungjawab pada divisi tertentu untuk menge- Dari uraian dua keputusan otoritas pasar lola investasi perusahaan tersebut. Karena modal tersebut dapat disimpulkan Corporate institusi memantau secara profesional perkem- Secretary memiliki peranan kunci dalam pelak- bangan investasinya maka tingkat pengendalian sanaan Corporate Governance (Sutawinangun, terhadap tindakan manajemen sangat tinggi 2008). sehingga potensi kecurangan dapat ditekan. Menurut Pozen (1994), investor institusi dapat Komite Nominasi (Nomination/Governance dibedakan menjadi dua yaitu investor pasif dan Committee) investor aktif. Investor pasif tidak terlalu ingin terlibat dalam pengambilan keputusan manajerial, Komite Nominasi adalah komite yang terdiri sedangkan investor aktif ingin terlibat dalam dari tiga sampai lima eksternal member yang pengambilan keputusan manajerial. Keberadaan mewakili stakeholders yang berpengaruh di- institusi inilah yang mampu menjadi alat tambah beberapa komisaris independen komite monitoring efektif bagi perusahaan. tanggung jawab kepada dewan komisaris dan membantu komisaris dalam mentukan profit Corporate Secretary kandidat untuk nominasi dewan komisaris dan direksi walaupun tidak harus, ketua komite Keberadaan Corporate Secretary di Indonesia sebaiknya merupakan satu dari komisaris tidak dikenal dalam UU Persereoan Terbatas independen. (UUPT) dmaupun UU Pasar Modal (UUPM) yang Terdapat dua fungsi utama komite nominasi saat ini berlaku. Namun, keberadaan Corporate yakni untuk memberikan rekomendasi kepada Secretary diatur dalam Keputusan Ketua dewan komisaris mengenai hal sebagai berikut : 1) BAPEPAM No. 63 tahun 1996. Dalam keputusan daftar calon direktur dan komisaris untuk dipilih Murwaningsari: Hubungan Corporate Governance, Corporate Social Responsibilities dan 33 oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan direktur aman dari kekuasaan yang dimilikinya. yang akan dipilih oleh dewan komisaris untuk Hubungan CEO Tenure dan Pengungkapan mengisi kekosongan: 2) komisaris yang akan Tanggung Jawab Sosial, menurut penelitian yang dipilih untuk keanggotaan berbagai komite. dilakukan oleh Barnea dan Rubin (2006), CEO Komite ini bertanggung jawab dalam mere- Tenure memiliki hubungan positif dengan komendasi pemilihan anggota direksi kepada pengungkapan tanggung jawab sosial (CSR) dewan komisaris atau pemegang saham. CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY Komite Remunerasi/Kompensasi (CSR) Komite remunerasi adalah komite yang terdiri Menurut Gray et al (1987) perusahaan dari dua sampai tiga eksternal member bertanggung jawab secara sosial ketika mana- professional dalam executive compensation system. jemennya memiliki visi atas kinerja operasional- Komite bertanggung jawab kepada dewan nya, tidak hanya mengutamakan atas laba komisaris dan membantu board of commissioners perusahaan tetapi juga dalam menjalankan dalam menentukan execusive compensation aktivitasnya, memperhatikan lingkungan yang package dan juga membantu dewan komisaris ada disekitarnya. Ruang lingkup tanggung jawab untuk membantu menentukan remunerasi sosial (CSR) antara lain: (a) Basic Responsibility, mereka sendiri yang diusulkan kepada share- tanggung jawab yang muncul karena keberadaan holder. Walaupun tidak harus, ketua komite dan perusahaan. Contohnya kewajiban membayar remunerasi sebaiknya merupakan satu dari pajak, mentaati hukum, memenuhi standar komisaris independen . pekerjaan, dan memuaskan pemegang saham (b) Fungsi utama komite remunerasi menurut Organizational Responsibility, tanggung jawab Corporate Governance dan Etika Korporasi yang perusahaan untuk memenuhi kepentingan stake- dikeluarkan kantor Menteri Negara BUMN tahun holder, yaitu karyawan, konsumen, pemegang 1999, yakni : 1) mengkaji dan merekomendasikan saham dan masyarakat. (c) Societal Responsibility, perubahan sistem remunerasi direksi, komisaris, tanggung jawab yang menjelaskan tahapan ketika dan karyawan sehingga mencerminkan keter- interaksi antara bisnis dan masyarakat sehingga kaitan antara pencapaian target kinerja perusahaan dapat tumbuh dan berkembang perusahaan dengan tingkat reward atau secara berkesinambungan. punishment yang diterima; 2) mengkaji serta Di Indonesia praktek pengungkapan tanggung merekomendasikan perubahan pemberian dan jawab sosial di atur oleh Ikatan Akuntan penggunaan fasilitas yang disajikan oleh direksi, Indonesia (IAI), dalam Pernyataan Standar dewan komisaris, dan karyawan untuk mencegah Akuntansi Keuangan (PSAK) No.1 Paragraf 9, terjadinya penyalahgunaan yang menimbulkan yang meyatakan bahwa: “Perusahaan dapat pula pemborosan; 3) melaporkan hasil pengkajian dan menyajikan laporan tambahan seperti laporan rekomendasi kepada dewan komisaris untuk mengenai lingkungan hidup dan laporan nilai dapat diteruskan pada RUPS guna mendapatkan tambah (value added statement), khususnya bagi persetujuan. industri dimana factor-faktor lingkungan hidup memegang peranan penting dan bagi industri CEO Tenure yang menganggap pegawai sebagai kelompok pengguna laporan yang memegang peranan Shen (2003) seperti dikutip oleh Zubaidah penting” (2003) menyatakan bahwa karakteristik dari CEO Selain itu, pengungkapan tanggung jawab adalah sangat penting dalam Corporate sosial ini juga terdapat dalam keputusan Ketua Governance, oleh karena itu, akan menjadi relevan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) No. kep- dalam pelaporan Corporate Governance. Ting- 38/PM/1996 peraturan No. VIII.G.2 tentang katan yang berbeda pada masa jabatan CEO akan Laporan Tahunan. Peraturan ini berisi mengenai mempengaruhi baik pengembangan kepemim- kebebasan bagi perusahaan untuk memberikan pinan CEO juga kesempatan untuk mengendali- penjelasan umum mengenai perusahaan, selama kan manajemen. Luasnya kinerja dan masa hal tersebut tidak menyesatkan dan bertentangan jabatan CEO mempengaruhi tingkat pelaporan dengan informasi yang disajikan dalam bagian Corporate Governance. Belum banyak dilakukan lainnya. Penjelasan umum tersebut dapat berisi penelitian terhadap hal tersebut. Shen(2003) uraian mengenai keterlibatan perusahaan dalam menyatakan bahwa semakin lama masa jabatan kegiatan pelayanan masyarakat, program CEO maka dia akan mengungkapkan lebih kemasyarakatan, amal, atau bakti sosial lainnya, rendah atau lebih sedikit praktek corporate serta uraian mengenai program perusahaan governance karena dia akan memilih posisi yang dalam rangka pengembangan SDM.
no reviews yet
Please Login to review.