Authentication
336x Tipe DOCX Ukuran file 0.66 MB Source: www.sman2kaimana.sch.id
PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT DINAS PENDIDIKAN Jln. Brigjen Marinir (Purn) Abraham O. Atururi – Kantor Gubernur Papua Barat Manokwari Provinsi Papua Barat Manokwari, 28 Nopember 2020 Kepada Yth; 1. Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana (terlampir) 2. Pengawas Sekolah (terlampir) 3. Para Ketua Pengurus Funsional (terlampir) 4. Kepala Sekolah (terlampir) di- PAPUA BARAT SURAT PENGANTAR NOMOR: 875/SP/2020 Dengan hormat, Bersama ini kami kirimkan kepada Bapak dan Ibu sebagai berikut: No Jenis yang Dikirim Banyaknya Keterangan . 1. SURAT EDARAN Nomor: 1 Berkas 874/SE/2020 TENTANG PEMBELAJARAN TATAP MUKA PADA JANUARI TAHUN 2021 DI MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN PELAJARAN 202/2021 Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih @Dinas Pendidikan From Dowansiba File Box# Lampiran : SURAT EDARAN Nomor: 874/SE/2020 TENTANG PEMBELAJARAN TATAP MUKA PADA JANUARI TAHUN 2021 DI MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN PELAJARAN 202/2021 ditujukan untuk: Kepada Yth; 1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari Selatan 3. Kepala Dinas Pendidikan Teluk Wondama 4. Kepala Dinas Pendidikan Teluk Bintuni 5. Kepala Dinas Pendidikan Raja Ampat 6. Kepala Dinas Pendidikan Fak-fak 7. Kepala Dinas Pendidikan Pegunungan Arfak 8. Kepala Dinas Pendidikan Maybrat 9. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong 10. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Selatan 11. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong 12. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tambrau 13. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaimana 14. Pengawas Sekolah PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB 15. Ketua Himpaudi, KKG, MKKS SMA, SMK dan SLB 16. Kepala Sekolah PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB @Dinas Pendidikan From Dowansiba File Box# PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT DINAS PENDIDIKAN Jln. Brigjen Marinir (Purn) Abraham O. Atururi – Kantor Gubernur Papua Barat Manokwari Provinsi Papua Barat Kepada Yth; 1. Kepala Dinas Kabupaten/Kota di Papua Barat 2. Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB Dinas Pendidikan Papua Barat 3. Kepala PAUD, TK, SD dan SMP Kabupaten /Kota di Papua Barat di- PAPUA BARAT SURAT EDARAN Nomor:874/SE/2020 TENTANG PEMBELAJARAN TATAP MUKA PADA JANUARI TAHUN 2021 DI MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN PELAJARAN 2020/2021 Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Belajar Mangajar (KBM) pada Januari tahun 2021 di masa Pandemi Covid- 19 Tahun Pelajaran 2020/2021 agar berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Rebulik Indonesia Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor @Dinas Pendidikan From Dowansiba File Box# HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomo 420-3987 Tahun 2020 Tentang Panduan Penlenggaran Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19). Dan Surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12646/C/PD/2020 tertanggal 23 Nopember 2020 tentang Penyampaian Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri. Berdasarkan dasar tersebut di atas, maka diharapkan kepada Bapak dan Ibu Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah TK,SD, SMP, SMA, SMK dan SLB untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Kegiatan KBM diberlakukan pada awal bulan Januari 2021 dengan ketentuan: a. Sekolah wajib mengadakan pertemuan dengan orang tua atau Komite Sekolah untuk meminta persetujuan Komite Sekolah sekaligus menjelaskan tentang Protokol Kesehatan. Jika Komite Sekolah setuju, maka sekolah dapat dibuka pada bulan Januari 2021dan bila tidak setuju, maka KBM tetap dilakukan secara daring dan luring b. Sekolah wajib membuat berita acara pertemuan dengan komite sekolah. c. Sekolah wajib melakukan koordinasi dengan pemerintah derah setempat. Jika pemerintah setuju, maka KBM dibuka pada bulan Januari 2021, tetapi jika Pemerintah daerah tidak setuju maka KBM dilakukan secara daring dan luring. d. Batas waktu belajar di sekolah minimum 2 (dua) jam dan maximal 4 (empat) jam. e. Sekolah wajib melakukan pengarahan kepada Peserta Didik tentang Protokol Kesehatan. f. Membantu Peserta Didik untuk mengenal dan memahami peraturan atau tata tertib yang berlaku di satuan Pendidikan yang mengacu kepada Protokol Kesehatan g. Sekolah wajib mengharuskan setiap guru untuk mengintegrasikan 3M (Mencuci tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan) dalam setiap bidang studi guna menumbuhkan karakter siswa/siswi melalui pendidikan karakter yang akan memberikan dampak postif dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan bermartabat. @Dinas Pendidikan From Dowansiba File Box#
no reviews yet
Please Login to review.