258x Filetype PDF File size 0.13 MB Source: penelitian.uisu.ac.id
WAHANA INOVASI VOLUME 6 No.2 JULI-DES 2017 ISSN : 2089-8592
PERKUMPULAN AL WASHLIYAH SEBAGAI CIVIL SOCIETY
H. Pangihutan Nasution
NIDK : 8817960018
Dosen Tetap Fakultas Hukum UNIVA Medan
ABSTRAK Malaysia, yang kemudian di Indonesia
diikuti oleh tokoh-tokoh seperti Nurcholis
Istilah dan konsep masyarakat Majid, Hidayat Nur Wahid, Abdulrahman
madani diperkenalkan oleh Datuk Anwar Wahid, A.S. Hakim, Azyumardi Azra dan
Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri lain-lain, banyak mengemukakan tentang
Malaysia, yang kemudian di Indonesia tatanan masyarakat madani, setelah.
diikuti oleh tokoh-tokoh seperti Nurcholis Namun demikian, mewujudkan
Majid, Hidayat Nur Wahid, Abdulrahman masyarakat madani tidaklah semudah
Wahid, A.S. Hakim, Azyumardi Azra dan membalikkan telapak tangan. Membentuk
lain-lain, banyak mengemukakan tentang masyarakat madani memerlukan proses
tatanan masyarakat madani, setelah. panjang dan waktu serta menuntut
Namun demikian, mewujudkan komitmen masing-masing warga bangsa
masyarakat madani tidaklah semudah ini untuk mereformasi diri secara total dan
membalikkan telapak tangan. konsisten dalam suatu perjuangan yang
Membentuk masyarakat madani gigih.
memerlukan proses panjang dan waktu Masyarakat madani berasal dari
serta menuntut komitmen masing-masing bahasa Inggris, civil society. Kata Civil
warga bangsa ini untuk mereformasi diri Society sebenarnya berasal dari bahasa
secara total dan konsisten dalam suatu Latin yaitu Civitas dei yang artinya kota
perjuangan yang gigih. Bahwa Ilahi dan Society yang berarti masyarakat.
banyaknya organisasi Islam yang Dari kata civil akhirnya membentuk kata
berkontribusi bagi perjuangan dan civilization yang berarti peradaban. Oleh
pergerakan Indonesia sampai saat ini sebab itu, kata civil society dapat diartikan
adalah suatu keniscayaan dan yang komunitas masyarakat kota, yakni
menafikannya dapat dikatakan a- masyarakat yang telah berperadaban
historis. Eksistensinya seharusnya maju. Konsepsi seperti ini pada awalnya
didorong dan disupport agar dapat lebih merujuk pada dunia Islam yang
menjamah masyarakat terkecil, yang ditunjukan oleh masyarakat kota Arab.
papah dan kurang bernasib baik dalam Sebaliknya, lawan dari kata atau istilah
menikmati kue pembangunan. Al masyarakat nonmadani adalah kaum
Washliyah sebagai elemen masyarakat pengembara, badawah, yang masih
madani telah jelas dan nyata. membawa citranya yang kasar,
berwawasan pengetahuan yang sempit,
Kata Kunci : Perkumpulan, Civil Society masyarakat puritan, tradisional penuh
mitos dan takhayul, banyak memainkan
PENDAHULUAN kekuasaan dan kekuatan, sering dan suka
menindas, serta sifat-sifat negatif lainnya.
Seiring dengan bergulirnya proses Gellner (1995) menyatakan bahwa
reformasi di Indonesia maka ungkapan masyarakat madani akan terwujud ketika
lisan dan tulisan tentang masyarakat terjadi tatanan masyarakat yang
madani terlihat semakin marak akhir- harmonis, yang bebas dari eksploitasi dan
akhir ini. Proses ini ditandai dengan penindasan. Pendek kata, masyarakat
munculnya tuntutan kaum reformis untuk madani ialah kondisi suatu komunitas
mengganti Orde Baru, yang berusaha yang jauh dari monopoli kebenaran dan
mempertahankan tatanan masyarakat kekuasaan. Kebenaran dan kekuasaan
yang status quo menjadi tatanan adalah milik bersama. Setiap anggota
masyarakat yang madani. masyarakat madani tidak bisa ditekan,
Istilah dan konsep masyarakat ditakut-takuti, diganggu kebebasannya,
madani diperkenalkan oleh Datuk Anwar semakin dijauhkan dari demokrasi, dan
Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri sejenisnya. Oleh karena itu, perjuangan
350
H. Pangihutan Nasution : Perkumpulan Al Washliyah Sebagai …………………………………..
menuju masyarakat madani pada masyarakat modern yang bercirikan
hakikatnya merupakan proses panjang kebebasan dan demokratisasi dalam
dan produk sejarah yang abadi, dan berinteraksi di masyarakat diharapkan
perjuangan melawan kazaliman dan mampu mengorganisasikan dirinya dan
dominasi para penguasa menjadi ciri tumbuh kesadaran diri dalam
utama masyarakat madani. mewujudkan peradaban. Mereka akhirnya
Sementara itu, Seligman mampu mengatasi dan berpartisipasi
mendefinisikan istilah civil society sebagai dalam kondisi global, kompleks, penuh
seperangkat gagasan etis yang persaingan dan perbedaan.
mengejewantah dalam berbagai tatanan Berdasarkan pendapat di atas, dapat
sosial, dan yang paling penting dari disimpulkan bahwa masyarakat madani
gagasan ini adalah usahanya untuk pada prinsipnya memiliki multimakna,
menyelaraskan berbagai konflik yaitu masyarakat yang demokratis,
kepentingan antar individu, masyarakat menjunjung tinggi etika dan moralitas,
dan negara. Sedangkan civil society transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif,
menurut Havel (Hikam, 1994) ialah rakyat bermotivasi, berpartisipasi, konsisten,
sebagai warga negara yang mampu memiliki perbandingan, mampu
belajar tentang aturan-aturan main berkoordinasi, sederhana, sinkron,
melalui dialog demokratis dan penciptaan integral, mengakui emansipasi, dan hak
bersama batang tubuh politik asasi, namun yang paling dominan adalah
partisipatoris yang murni. Gerakan masyarakat yang demokratis.
penguatan civil society merupakan
gerakan untuk merekonstruksi ikatan Mengenal Perkumpulan Al Washliyah
solidaritas dalam masyarakat yang telah Pergerakan kemerdekaan Indonesia
hancur akibat kekuasaan monolitik. tidak terlepas dari kontribusi banyak
Secara normative politis, inti strategi ini ormas Islam, seperti Serikat Dagang
adalah usaha untuk memulihkan kembali Islam (SDI), Muhammadiyah, Jamiat
pemahaman asasi bahwa rakyat, sebagai Khair, Nahdlatul Ulama, Persis , Perti dan
warga negara memiliki hak untuk meminta lain-lain, termasuk juga perkumpulan Al
pertanggungjawaban kepada para Jam`iyatul Washliyah. Al Jam`iyatul
penguasa atas segala yang mereka Washliyah merupakan organisasi
lakukan atas nama pemerintah. kemasyarakatan dengan amal ittifaq-nya
Istilah Madani menurut Munawir yaitu pendidikan, dakwah dan amal sosial
(1997) sebenarnya berasal dari bahasa yang didirikan oleh pelajar-pelajar Maktab
Arab, madany. Kata madany berakar dari Islamiah Tapanuli Medan, Sumatera
kata kerja madana yang berarti mendiami, Utara pada tanggal 9 Rajab 1349 H
tinggal atau membangun. Kemudian bertepatan tanggal 30 Nopember 1930
berubah istilah menjadi madaniy yang dan organisasi tersebut diberi nama Al
artinya beradab, orang kota, orang sipil Washliyah disingkat Al Washliyah diberi
dan yang bersifat sipil atau perdata. nama oleh Ulama Besar Syekh H.
Dengan demikian, istilah madani dalam Muhammad Yunus.
bahasa Arab mempunyai banyak arti. Kelahiran Al Washliyah diumumkan
Pendapat yang sama dikemukakan resmi dalam surat-surat kabar, termasuk
oleh Hall (1998), yang menyatakan bahwa Pewarta Deli, pada 30 Nopember 1930.
masyarakat madani identik dengan civil Secara formal, Al Washliyah menyatakan
society, artinya suatu ide, angan-angan, diri sebagai organisasi Islam yang terbuka
bayangan, cita-cita suatu komunitas yang hanya bagi orang-orang yang bermazhab
dapat terjewantahkan ke dalam Syafi’iyah. Dalam sebuah upacara besar
kehidupan sosial. Dalam masyarakat yang diselenggarakan di Maktab
madani, pelaku sosial akan berpegang Islamiyah Tapanuli pada 30 Nopember
teguh pada peradaban dan kemanusiaan. 1930, diumumkan susunan pengurus Al
Hefner (1998) menyatakan bahwa Washliyah sebagai berikut:
masyarakat madani merupakan
Ketua : Ismail Banda (Mandailing, guru agama).
Wk. Ketua : A. Rahman Syihab (Mandailing, guru agama)
Sekretaris : M. Arsyad Thalib Lbs (Mandailing, guru agama)
Wk. Sekretaris : Adnan Nur Lubis (Mandailing, guru agama)
351
H. Pangihutan Nasution : Perkumpulan Al Washliyah Sebagai …………………………………..
Bendahara : H.M. Jacob (Mandailing, guru agama)
Komisaris : H. Syamsuddin (Melayu, guru agama)
H. Yusuf Lubis (Mandailing, guru agama)
H. A. Malik (Banten, guru agama)
A. Aziz Effendi (Mandailing, guru agama)
Penasehat : Syaikh H.M. Joenoes (Mandailing, guru agama)
Adalah Syekh Muhammad Yunus pembinaan dan pengembangan anggota
yang memberikan nama organisasi ini, dalam mewujudkan tujuan organisasi.
yaitu Al Jam’iyatul Washliyah, dan sesuai Dalam aspek teologi, organisasi ini
dengan namanya, Al Washliyah yang ber’itikad Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah,
berarti menghubungkan, maka identitas dalam hukum fiqih mengutamakan
khas Al Washliyah adalah ingin mazhab Syafi‘i, dan dari aspek kegiatan
mewashilah atau menghubung- menitikberatkan usahanya di bidang
hubungkan dan mempertalikan manusia pendidikan, Dakwah, dan amal sosial.
dengan Tuhan-Nya dan manusia dengan Tiga bidang garapan inilah yang disebut
sesama manusia. Banyak sekali ayat- dengan amal ittifaq Al Washliyah.
ayat al-Qur`an yang mengajurkan agar Kuantitas pendidikannya dari level
manusia menjaga hubungan baik antara SD/Ibtidaiyah sampai Madrasah Aliyah
dirinya dengan Tuhannya yang dikenal berjumlah ribuan dengan 9 (sembilan)
dengan hablum minallah dan hubungan Perguruan Tinggi, 12 (dua belas) Panti
dengan sesama manusia yang disebut Asuhan Al Washliyah dan 1 unit BPRS Al
hablumminannas, salah satu di antaranya Washliyah.
firman Allah SWT. “ditimpakan kehinaan Landasan hukum berdirinya Al
kepada kamu dimana saja kamu berada Washliyah sebelum kemerdekaan
kecuali kamu menjaga hubungan baik berdasarkan pada :
dengan Allah dan menjaga hubungan baik 1. KUH Perdata Buku III Bab IX,
sesama manusia...”. Realisasi hubungan berjudul Van Zedelijke Lichamen
dengan Allah diwujudkan dalam bentuk (Perkumpulan), Pasal 1653 s/d 1655,
pelaksanaan ibadah atau pengabdian yang kemudian ditambah
kepada-Nya dengan tulus dan ikhlas, baik dengan Pasal 1656 s/d 1665; Stb
melalui pelaksanaan salat, puasa, zakat, 1870-64 tentang Badan Hukum bagi
haji, dan lain-lain. Kemudian mendirikan Perkumpulan
rumah-rumah ibadah, diantaranya (Rechtspersoonlijkeheid van
membangun mesjid binaan Al Washliyah. Verenigingen);
Muqaddimah Anggaran Dasar Al 2. Stb 1939-570 bsd 717 tentang
Washliyah dinyatakan bahwa, sebagai Perkumpulan Indonesia (Inlandsche
organisasi kemasyarakatan yang Vereniging). Kedudukan badan
independen, organisasi ini akan hukum dari perkumpulan menurut
senantiasa menjalankan kiprahnya secara Stb 1870-64 itu diperoleh sesudah
aktif, khususnva dalam peran moderasi ada pengakuan (pengesahan) dari
(washal), bagi perjalanan bangsa dan Menteri Kehakiman (sekarang
mengembangkan masyarakat; baik dalam Menteri Hukum dan HAM). Pasal 1
memperjuangkan, mempertahankan, dan berbunyi : "Tiada suatu perkumpulan
mengisi kemerdekaan serta orang-orang apa pun juga dapat
mereformasinya menuju Indonesia baru. bertindak sebagai badan hukum,
Sesuai dengan Anggaran Dasar bab selain dari yang didirikan menurut
III pasal 3 dinyatakan Al Washliyah peraturan umum (algemene
bertujuan menegakkan ajaran Islam, amar verordening) dan itu pun jika sudah
ma’ruf nahi munkar untuk terciptanya diakui oleh Gubernur Jenderal
masyarakat beriman, bertaqwa, cerdas, (Sekarang Menteri Hukum dan
amanah, adil, makmur yang diridhoi Allah HAM), atau oleh pejabat yang
SWT. Al Washliyah adalah organisasi ditunjuk)
bersifat independen dan berfungsi 3. Landasan hukum berdirinya Al
sebagai wadah menyalurkan aspirasi Washliyah sebagai Organisasi
anggota dan masyaraka untuk berperan Kemasyarakatan Islam menurut
aktif dalam berbagai kegiatan peraturan perundang-undangan
kemaslahatan ummat dan wadah
352
H. Pangihutan Nasution : Perkumpulan Al Washliyah Sebagai …………………………………..
setelah merdeka adalah kehidupan seperti politik, sosial, budaya,
berdasarkan : pendidikan dan ekonomi.
a. Penetapan Menteri Kehakiman Ketiga, adanya usaha membatasi
tanggal 17 Oktober 1956 ruang gerak dari masyarakat dalam
Nomor JA-/74/25. kehidupan politik. Keadaan ini sangat
b. Keputusan Menteri Hukum dan menyulitkan bagi masyarakat untuk
Hak Asasi Manusia Republik mengemukakan pendapat, karena pada
Indonesia tanggal 9 Mei 2006 ruang publik yang bebaslah individu
Nomor C-20.HT.01.06. berada dalam posisi yang setara, dan
TH.2006 dan tercatat di akan mampu melakukan transaksi-
Tambahan Lembaran Negara transaksi politik tanpa adanya
Republik Indonesia tanggal 19 kekhawatiran.
Desember 2006 Nomor 101. Menurut Srijanti karakteristik
c. Surat Keputusan Menteri masyarakat madani antara lain:
Hukum dan Hak Asasi 1. diakui semangat pluralism.
Manusia Republik Indonesia Artinya pluralitas telah menjadi
Nomor AHU-19.A.H.01.08 sebuah keniscayaan yang tidak
Tahun 2015 Tentang dapat diletakkan, sehingga mau
Persetujuan Perubahan tidak mau pluralitas telah menjadi
Tempat Kedudukan, tanggal suatu kaidah yang abadi. Dengan
02 April 2015. kata lain, pluralitas merupakan
sesuatu yang kodrati (given)
Faktor-faktor muculnya dalam kehidupan. Pluralisme
Masyarakat madani mucul bertujuan mencerdaskan umat
disebabkan faktor-faktor berikut. Pertama, melalui perbedaan konstruktif dan
adanya penguasa politik yang cenderung dinamis, dan merupakan sumber
mendominasi (menguasai) masyarakat dan motivator terwujudnya
dalam segala bidang agar patuh dan taat kreativitas, yang terancam
pada penguasa. Tidak adanya keberadaannya jika tidak terdapat
keseimbangan dan pembagian yang perbedaan. Satu hal yang
proporsional terhadap hak dan kewajiban menjadi catatan penting adalah
setiap warga negara yang mencakup sebuah perdaban yang
seluruh aspek kehidupan pada satu kosmopolit akan tercipta
kelompok masyarakat, karena secara manakala manusia memiliki sikap
esensial masyarakat memiliki hak yang inklusif, dan mempunyai
sama dalam meperoleh kebijakan- kemampuan (ability)
kebijakan yang ditetapkan oleh menyesuaikan diri terhadap
pemerintah. lingkungan sekitar. Namun,
Kedua, masyarakat diasumsikan identitas sejati atas parameter
sebagai orang yang tidak memiliki otentik agama tetap terjaga;
kemampuan yang baik (bodoh) 2. tingginya sikap toleransi. Baik
dibandingkan dengan penguasa terhadap saudara sesama agama
(pemerintah). Warga negara tidak maupun terhadap umat agama
memiliki kebebasan penuh untuk lain. Secara sederhana toleransi
menjalankan aktivitas kesehariannya. dapat diartikan sebagai sikap
Sementara, demokratis merupakan satu suka mendengar, dan
entitas yang menjadi penegak wacana menghargai pendapat dan
masyarakat madani dalam menjalani pendirian orang lain. Senada
kehidupan, termasuk dalam berinteraksi dengan hal itu, Quraish Shihab
dengan lingkungannya. Demokratis (2000) menyatakan bahwa tujuan
berarti masyarakat dapat berinteraksi agama tidak semata-mata
dengan masyarakat sekitarnya tanpa mempertahankan kelestariannya
mempertimbangkan suku, ras, dan sebagai sebuah agama. Namun,
agama. Prasyarat demokrasi ini banyak juga mengakui eksistensi agama
dikemukakan oleh pakar yang mengkaji lain dengan memberinya hak
fenomena masyarakat madani. Bahkan hidup berdampingan, dan saling
demokrasi (demokratis) di sini dapat menghormati satu sama lain;
mencakup sebagai bentuk aspek
no reviews yet
Please Login to review.