136x Filetype PDF File size 0.13 MB Source: penelitian.uisu.ac.id
WAHANA INOVASI VOLUME 6 No.2 JULI-DES 2017 ISSN : 2089-8592 PERKUMPULAN AL WASHLIYAH SEBAGAI CIVIL SOCIETY H. Pangihutan Nasution NIDK : 8817960018 Dosen Tetap Fakultas Hukum UNIVA Medan ABSTRAK Malaysia, yang kemudian di Indonesia diikuti oleh tokoh-tokoh seperti Nurcholis Istilah dan konsep masyarakat Majid, Hidayat Nur Wahid, Abdulrahman madani diperkenalkan oleh Datuk Anwar Wahid, A.S. Hakim, Azyumardi Azra dan Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri lain-lain, banyak mengemukakan tentang Malaysia, yang kemudian di Indonesia tatanan masyarakat madani, setelah. diikuti oleh tokoh-tokoh seperti Nurcholis Namun demikian, mewujudkan Majid, Hidayat Nur Wahid, Abdulrahman masyarakat madani tidaklah semudah Wahid, A.S. Hakim, Azyumardi Azra dan membalikkan telapak tangan. Membentuk lain-lain, banyak mengemukakan tentang masyarakat madani memerlukan proses tatanan masyarakat madani, setelah. panjang dan waktu serta menuntut Namun demikian, mewujudkan komitmen masing-masing warga bangsa masyarakat madani tidaklah semudah ini untuk mereformasi diri secara total dan membalikkan telapak tangan. konsisten dalam suatu perjuangan yang Membentuk masyarakat madani gigih. memerlukan proses panjang dan waktu Masyarakat madani berasal dari serta menuntut komitmen masing-masing bahasa Inggris, civil society. Kata Civil warga bangsa ini untuk mereformasi diri Society sebenarnya berasal dari bahasa secara total dan konsisten dalam suatu Latin yaitu Civitas dei yang artinya kota perjuangan yang gigih. Bahwa Ilahi dan Society yang berarti masyarakat. banyaknya organisasi Islam yang Dari kata civil akhirnya membentuk kata berkontribusi bagi perjuangan dan civilization yang berarti peradaban. Oleh pergerakan Indonesia sampai saat ini sebab itu, kata civil society dapat diartikan adalah suatu keniscayaan dan yang komunitas masyarakat kota, yakni menafikannya dapat dikatakan a- masyarakat yang telah berperadaban historis. Eksistensinya seharusnya maju. Konsepsi seperti ini pada awalnya didorong dan disupport agar dapat lebih merujuk pada dunia Islam yang menjamah masyarakat terkecil, yang ditunjukan oleh masyarakat kota Arab. papah dan kurang bernasib baik dalam Sebaliknya, lawan dari kata atau istilah menikmati kue pembangunan. Al masyarakat nonmadani adalah kaum Washliyah sebagai elemen masyarakat pengembara, badawah, yang masih madani telah jelas dan nyata. membawa citranya yang kasar, berwawasan pengetahuan yang sempit, Kata Kunci : Perkumpulan, Civil Society masyarakat puritan, tradisional penuh mitos dan takhayul, banyak memainkan PENDAHULUAN kekuasaan dan kekuatan, sering dan suka menindas, serta sifat-sifat negatif lainnya. Seiring dengan bergulirnya proses Gellner (1995) menyatakan bahwa reformasi di Indonesia maka ungkapan masyarakat madani akan terwujud ketika lisan dan tulisan tentang masyarakat terjadi tatanan masyarakat yang madani terlihat semakin marak akhir- harmonis, yang bebas dari eksploitasi dan akhir ini. Proses ini ditandai dengan penindasan. Pendek kata, masyarakat munculnya tuntutan kaum reformis untuk madani ialah kondisi suatu komunitas mengganti Orde Baru, yang berusaha yang jauh dari monopoli kebenaran dan mempertahankan tatanan masyarakat kekuasaan. Kebenaran dan kekuasaan yang status quo menjadi tatanan adalah milik bersama. Setiap anggota masyarakat yang madani. masyarakat madani tidak bisa ditekan, Istilah dan konsep masyarakat ditakut-takuti, diganggu kebebasannya, madani diperkenalkan oleh Datuk Anwar semakin dijauhkan dari demokrasi, dan Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri sejenisnya. Oleh karena itu, perjuangan 350 H. Pangihutan Nasution : Perkumpulan Al Washliyah Sebagai ………………………………….. menuju masyarakat madani pada masyarakat modern yang bercirikan hakikatnya merupakan proses panjang kebebasan dan demokratisasi dalam dan produk sejarah yang abadi, dan berinteraksi di masyarakat diharapkan perjuangan melawan kazaliman dan mampu mengorganisasikan dirinya dan dominasi para penguasa menjadi ciri tumbuh kesadaran diri dalam utama masyarakat madani. mewujudkan peradaban. Mereka akhirnya Sementara itu, Seligman mampu mengatasi dan berpartisipasi mendefinisikan istilah civil society sebagai dalam kondisi global, kompleks, penuh seperangkat gagasan etis yang persaingan dan perbedaan. mengejewantah dalam berbagai tatanan Berdasarkan pendapat di atas, dapat sosial, dan yang paling penting dari disimpulkan bahwa masyarakat madani gagasan ini adalah usahanya untuk pada prinsipnya memiliki multimakna, menyelaraskan berbagai konflik yaitu masyarakat yang demokratis, kepentingan antar individu, masyarakat menjunjung tinggi etika dan moralitas, dan negara. Sedangkan civil society transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif, menurut Havel (Hikam, 1994) ialah rakyat bermotivasi, berpartisipasi, konsisten, sebagai warga negara yang mampu memiliki perbandingan, mampu belajar tentang aturan-aturan main berkoordinasi, sederhana, sinkron, melalui dialog demokratis dan penciptaan integral, mengakui emansipasi, dan hak bersama batang tubuh politik asasi, namun yang paling dominan adalah partisipatoris yang murni. Gerakan masyarakat yang demokratis. penguatan civil society merupakan gerakan untuk merekonstruksi ikatan Mengenal Perkumpulan Al Washliyah solidaritas dalam masyarakat yang telah Pergerakan kemerdekaan Indonesia hancur akibat kekuasaan monolitik. tidak terlepas dari kontribusi banyak Secara normative politis, inti strategi ini ormas Islam, seperti Serikat Dagang adalah usaha untuk memulihkan kembali Islam (SDI), Muhammadiyah, Jamiat pemahaman asasi bahwa rakyat, sebagai Khair, Nahdlatul Ulama, Persis , Perti dan warga negara memiliki hak untuk meminta lain-lain, termasuk juga perkumpulan Al pertanggungjawaban kepada para Jam`iyatul Washliyah. Al Jam`iyatul penguasa atas segala yang mereka Washliyah merupakan organisasi lakukan atas nama pemerintah. kemasyarakatan dengan amal ittifaq-nya Istilah Madani menurut Munawir yaitu pendidikan, dakwah dan amal sosial (1997) sebenarnya berasal dari bahasa yang didirikan oleh pelajar-pelajar Maktab Arab, madany. Kata madany berakar dari Islamiah Tapanuli Medan, Sumatera kata kerja madana yang berarti mendiami, Utara pada tanggal 9 Rajab 1349 H tinggal atau membangun. Kemudian bertepatan tanggal 30 Nopember 1930 berubah istilah menjadi madaniy yang dan organisasi tersebut diberi nama Al artinya beradab, orang kota, orang sipil Washliyah disingkat Al Washliyah diberi dan yang bersifat sipil atau perdata. nama oleh Ulama Besar Syekh H. Dengan demikian, istilah madani dalam Muhammad Yunus. bahasa Arab mempunyai banyak arti. Kelahiran Al Washliyah diumumkan Pendapat yang sama dikemukakan resmi dalam surat-surat kabar, termasuk oleh Hall (1998), yang menyatakan bahwa Pewarta Deli, pada 30 Nopember 1930. masyarakat madani identik dengan civil Secara formal, Al Washliyah menyatakan society, artinya suatu ide, angan-angan, diri sebagai organisasi Islam yang terbuka bayangan, cita-cita suatu komunitas yang hanya bagi orang-orang yang bermazhab dapat terjewantahkan ke dalam Syafi’iyah. Dalam sebuah upacara besar kehidupan sosial. Dalam masyarakat yang diselenggarakan di Maktab madani, pelaku sosial akan berpegang Islamiyah Tapanuli pada 30 Nopember teguh pada peradaban dan kemanusiaan. 1930, diumumkan susunan pengurus Al Hefner (1998) menyatakan bahwa Washliyah sebagai berikut: masyarakat madani merupakan Ketua : Ismail Banda (Mandailing, guru agama). Wk. Ketua : A. Rahman Syihab (Mandailing, guru agama) Sekretaris : M. Arsyad Thalib Lbs (Mandailing, guru agama) Wk. Sekretaris : Adnan Nur Lubis (Mandailing, guru agama) 351 H. Pangihutan Nasution : Perkumpulan Al Washliyah Sebagai ………………………………….. Bendahara : H.M. Jacob (Mandailing, guru agama) Komisaris : H. Syamsuddin (Melayu, guru agama) H. Yusuf Lubis (Mandailing, guru agama) H. A. Malik (Banten, guru agama) A. Aziz Effendi (Mandailing, guru agama) Penasehat : Syaikh H.M. Joenoes (Mandailing, guru agama) Adalah Syekh Muhammad Yunus pembinaan dan pengembangan anggota yang memberikan nama organisasi ini, dalam mewujudkan tujuan organisasi. yaitu Al Jam’iyatul Washliyah, dan sesuai Dalam aspek teologi, organisasi ini dengan namanya, Al Washliyah yang ber’itikad Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, berarti menghubungkan, maka identitas dalam hukum fiqih mengutamakan khas Al Washliyah adalah ingin mazhab Syafi‘i, dan dari aspek kegiatan mewashilah atau menghubung- menitikberatkan usahanya di bidang hubungkan dan mempertalikan manusia pendidikan, Dakwah, dan amal sosial. dengan Tuhan-Nya dan manusia dengan Tiga bidang garapan inilah yang disebut sesama manusia. Banyak sekali ayat- dengan amal ittifaq Al Washliyah. ayat al-Qur`an yang mengajurkan agar Kuantitas pendidikannya dari level manusia menjaga hubungan baik antara SD/Ibtidaiyah sampai Madrasah Aliyah dirinya dengan Tuhannya yang dikenal berjumlah ribuan dengan 9 (sembilan) dengan hablum minallah dan hubungan Perguruan Tinggi, 12 (dua belas) Panti dengan sesama manusia yang disebut Asuhan Al Washliyah dan 1 unit BPRS Al hablumminannas, salah satu di antaranya Washliyah. firman Allah SWT. “ditimpakan kehinaan Landasan hukum berdirinya Al kepada kamu dimana saja kamu berada Washliyah sebelum kemerdekaan kecuali kamu menjaga hubungan baik berdasarkan pada : dengan Allah dan menjaga hubungan baik 1. KUH Perdata Buku III Bab IX, sesama manusia...”. Realisasi hubungan berjudul Van Zedelijke Lichamen dengan Allah diwujudkan dalam bentuk (Perkumpulan), Pasal 1653 s/d 1655, pelaksanaan ibadah atau pengabdian yang kemudian ditambah kepada-Nya dengan tulus dan ikhlas, baik dengan Pasal 1656 s/d 1665; Stb melalui pelaksanaan salat, puasa, zakat, 1870-64 tentang Badan Hukum bagi haji, dan lain-lain. Kemudian mendirikan Perkumpulan rumah-rumah ibadah, diantaranya (Rechtspersoonlijkeheid van membangun mesjid binaan Al Washliyah. Verenigingen); Muqaddimah Anggaran Dasar Al 2. Stb 1939-570 bsd 717 tentang Washliyah dinyatakan bahwa, sebagai Perkumpulan Indonesia (Inlandsche organisasi kemasyarakatan yang Vereniging). Kedudukan badan independen, organisasi ini akan hukum dari perkumpulan menurut senantiasa menjalankan kiprahnya secara Stb 1870-64 itu diperoleh sesudah aktif, khususnva dalam peran moderasi ada pengakuan (pengesahan) dari (washal), bagi perjalanan bangsa dan Menteri Kehakiman (sekarang mengembangkan masyarakat; baik dalam Menteri Hukum dan HAM). Pasal 1 memperjuangkan, mempertahankan, dan berbunyi : "Tiada suatu perkumpulan mengisi kemerdekaan serta orang-orang apa pun juga dapat mereformasinya menuju Indonesia baru. bertindak sebagai badan hukum, Sesuai dengan Anggaran Dasar bab selain dari yang didirikan menurut III pasal 3 dinyatakan Al Washliyah peraturan umum (algemene bertujuan menegakkan ajaran Islam, amar verordening) dan itu pun jika sudah ma’ruf nahi munkar untuk terciptanya diakui oleh Gubernur Jenderal masyarakat beriman, bertaqwa, cerdas, (Sekarang Menteri Hukum dan amanah, adil, makmur yang diridhoi Allah HAM), atau oleh pejabat yang SWT. Al Washliyah adalah organisasi ditunjuk) bersifat independen dan berfungsi 3. Landasan hukum berdirinya Al sebagai wadah menyalurkan aspirasi Washliyah sebagai Organisasi anggota dan masyaraka untuk berperan Kemasyarakatan Islam menurut aktif dalam berbagai kegiatan peraturan perundang-undangan kemaslahatan ummat dan wadah 352 H. Pangihutan Nasution : Perkumpulan Al Washliyah Sebagai ………………………………….. setelah merdeka adalah kehidupan seperti politik, sosial, budaya, berdasarkan : pendidikan dan ekonomi. a. Penetapan Menteri Kehakiman Ketiga, adanya usaha membatasi tanggal 17 Oktober 1956 ruang gerak dari masyarakat dalam Nomor JA-/74/25. kehidupan politik. Keadaan ini sangat b. Keputusan Menteri Hukum dan menyulitkan bagi masyarakat untuk Hak Asasi Manusia Republik mengemukakan pendapat, karena pada Indonesia tanggal 9 Mei 2006 ruang publik yang bebaslah individu Nomor C-20.HT.01.06. berada dalam posisi yang setara, dan TH.2006 dan tercatat di akan mampu melakukan transaksi- Tambahan Lembaran Negara transaksi politik tanpa adanya Republik Indonesia tanggal 19 kekhawatiran. Desember 2006 Nomor 101. Menurut Srijanti karakteristik c. Surat Keputusan Menteri masyarakat madani antara lain: Hukum dan Hak Asasi 1. diakui semangat pluralism. Manusia Republik Indonesia Artinya pluralitas telah menjadi Nomor AHU-19.A.H.01.08 sebuah keniscayaan yang tidak Tahun 2015 Tentang dapat diletakkan, sehingga mau Persetujuan Perubahan tidak mau pluralitas telah menjadi Tempat Kedudukan, tanggal suatu kaidah yang abadi. Dengan 02 April 2015. kata lain, pluralitas merupakan sesuatu yang kodrati (given) Faktor-faktor muculnya dalam kehidupan. Pluralisme Masyarakat madani mucul bertujuan mencerdaskan umat disebabkan faktor-faktor berikut. Pertama, melalui perbedaan konstruktif dan adanya penguasa politik yang cenderung dinamis, dan merupakan sumber mendominasi (menguasai) masyarakat dan motivator terwujudnya dalam segala bidang agar patuh dan taat kreativitas, yang terancam pada penguasa. Tidak adanya keberadaannya jika tidak terdapat keseimbangan dan pembagian yang perbedaan. Satu hal yang proporsional terhadap hak dan kewajiban menjadi catatan penting adalah setiap warga negara yang mencakup sebuah perdaban yang seluruh aspek kehidupan pada satu kosmopolit akan tercipta kelompok masyarakat, karena secara manakala manusia memiliki sikap esensial masyarakat memiliki hak yang inklusif, dan mempunyai sama dalam meperoleh kebijakan- kemampuan (ability) kebijakan yang ditetapkan oleh menyesuaikan diri terhadap pemerintah. lingkungan sekitar. Namun, Kedua, masyarakat diasumsikan identitas sejati atas parameter sebagai orang yang tidak memiliki otentik agama tetap terjaga; kemampuan yang baik (bodoh) 2. tingginya sikap toleransi. Baik dibandingkan dengan penguasa terhadap saudara sesama agama (pemerintah). Warga negara tidak maupun terhadap umat agama memiliki kebebasan penuh untuk lain. Secara sederhana toleransi menjalankan aktivitas kesehariannya. dapat diartikan sebagai sikap Sementara, demokratis merupakan satu suka mendengar, dan entitas yang menjadi penegak wacana menghargai pendapat dan masyarakat madani dalam menjalani pendirian orang lain. Senada kehidupan, termasuk dalam berinteraksi dengan hal itu, Quraish Shihab dengan lingkungannya. Demokratis (2000) menyatakan bahwa tujuan berarti masyarakat dapat berinteraksi agama tidak semata-mata dengan masyarakat sekitarnya tanpa mempertahankan kelestariannya mempertimbangkan suku, ras, dan sebagai sebuah agama. Namun, agama. Prasyarat demokrasi ini banyak juga mengakui eksistensi agama dikemukakan oleh pakar yang mengkaji lain dengan memberinya hak fenomena masyarakat madani. Bahkan hidup berdampingan, dan saling demokrasi (demokratis) di sini dapat menghormati satu sama lain; mencakup sebagai bentuk aspek
no reviews yet
Please Login to review.