265x Filetype PDF File size 1.12 MB Source: eprints.umm.ac.id
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Civil society merupakan suatu konsep yang memiliki banyak arti dan kerapkali
dimaknai secara berbeda. Civil society bukan hanya manifestasi dari sebuah entitas
sosial dan sekumpulan manusia, serta juga bukan hanya manifestasi dari sebuah sistem
komunal. Melainkan civil society saat ini dimaknai sebagai suatu ruang publik yang
berisikan manusia sebagai individu-individu dengan segala atributnya. Selain itu, civil
society pun juga dimaknai sebagai asosiasi atau organisasi yang muncul secara
sukarela, mandiri, rasional dan partisipatif, baik dalam wacana maupun praksisnya
mengenai segala hal yang berkaitan dengan masyarakat.
Dalam perkembangannya di Indonesia, civil society lebih akrab di sapa dengan
“masyarakat madani” yang mana dipolulerkan oleh salah satu cendekiawan Indonesia
yaitu Nurcholish Madjid. Menurutnya istilah masyarakat madani adalah masyarakat
berperadaban sebagaimana yang dibangun oleh Nabi Muhammad di Madinah dan lebih
spesifik lagi adalah masyarakat bermoral yang menjamin keseimbangan antara
kebebasan individu dan stabilitas masyarakat, dimana masyarakat memiliki daya
dorong usaha dan inisiatif individual1.
Kehadiran dari civil society tidak bisa dilepaskan dari keberadaan NGO, Ormas,
dan LSM yang merupakan elemen pembentuknya. Kajian tentang civil society selama
ini banyak mengangkat persoalan politik, lingkungan, dan juga persoalan gender.
Misalnya polemik politik yang mana keberadaannya dalam pendidikan politik
Indonesia belum berjalan dengan semestinya, civil society sebagai perwakilan
masyarakat yang kritis terhadap kebijakan dan membantu mengaspirasiakan gagasan
belum dapat mencapai tujuan menjadikan masyarakat cerdas dalam kehidupan
bernegara (Aditya, 2009).
1
Hendro Prasetyo, Ali Munhanif dkk. 2002. Islam dan Civil Society “Pandangan Muslim Indonesia”,
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Tama, Hal.157.
1
Kemudian dalam isu lingkungan, Walhi yang berhasil melakukan program
penanaman mangrove di Kota Semarang dengan melibatkan warga setempat, telah
melakukan peran masyarakat sipil dalam hal advokasi untuk keadilan lingkungan bagi
masyarakat (Akbari, Turtiantoro, and Astuti 2016). Ada juga gerakan sosial perempuan
yang dilakukan oleh Women’s Crisis Center Sukma Bangsa Malang yang mempunyai
tujuan untuk melindungi hak kaum perempuan seperti dalam pembelaan terhadap
permasalahan Kekerasan Dalam Rumah tangga yakni suatu bentuk kinerja lembaga
sipil dalam menangani permasalahan sosial ditingkatan masyarakat (Retno, 2008).
Banyak nya penelitian tentang civil society namun tidak banyak yang melihat
gerakan masyarakat sipil dalam mewujudkan kedaulatan pangan, misalnya beberapa
penelitian yang ada hanya concern pada gerakan reforma agraria sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan pangan. Contohnya “Pembaharuan Agraria sebagai Landasan
Kedaulatan Pangan Indonesia” (Alfons and Dhanarto 2019) , yang hanya
menghadirkan proses land reform dan sampai saat ini hal itu belum menemukan hasil.
Di dalam UUD 1945 menegaskan bahwa perwujudan Hak Asasi Manusia
melalui penjaminan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan juga mengeluarkan
pendapat serta mengembangkan dan memajukan dirinya secara individu ataupun
kolektif. Civil Society atau disebut juga organisasi masyarakat hadir sebagai wadah
dalam menjalankan wujud HAM tersebut. Oleh karena itu pemerintah membentuk
dasar hukum untuk mengaturnya, yaitu Undang Undang No. 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan. Dalam UU ini pasal 5 menjelaskan bahwa tujuan civil
society atau ormas itu ada beberapa diantaranya adalah meningkatkan partisipasi dan
keberdayaan masyarakat, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, dan
juga mewujudkan tujuan negara. Pasal 6 memaparkan fungsi civil society atau ormas
itu diantaranya yaitu penyalur aspirasi masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
Begitupun dengan masalah pangan terkhusus perwujudan konsep kedaulatan
pangan yang notabene belum berhasil dilakukan oleh negara, maka kehadiran civil
society disini berusaha untuk membantu dan mengisi ruang kosong yang ditinggalkan
2
oleh negara. Dalam penelitian yang akan dilakukan ini berusaha menghadirkan salah
satu civil society yang memang berfokus dalam upaya mewujudkan kedaulatan pangan
yaitu Serikat Petani Indonesia (SPI). SPI merupakan organisasi yang konsisten
mengangkat tentang permasalahan pangan dan juga menuntut pemerintah untuk
sebenar benarnya menjalankan prinsip Kedaulatan Pangan yang selama ini tidak
menunjukkan wujud praksisnya. Sehingga SPI bersama dengan organisasi lainnya
bergerak untuk mengisi kekosongan tersebut melalui program kegiatan.
Berdirinya Serikat Petani Indonesia pada masa orde baru merupakan salah satu
bagian dari perjalanan panjang para kaum tani untuk memperoleh dan
memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini menjadi konflik dalam proses praktek
pembangunan Orde Baru. Kemudian seiring berjalannya waktu isu yang diangkat
semakin banyak namun tidak lepas dari isu yang dianggap representative oleh para
petani seperti Anti Neoliberalisme, Hak Asasi Petani, Koperasi, Reforma Agraria,
Pertanian Agroekologi, serta Kedaulatan Pangan.
Sejak masa orde baru memang Indonesia menggunakan prinsip Ketahanan
Pangan (Food Security) sesuai dengan Undang Undang No. 7 Tahun 1996. Ketahanan
Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap individu warga negara, yang
tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman,
merata, dan terjangkau2. Namun Indonesia akhirnya beralih kepada prinsip Kedaulatan
Pangan (Food Sovereignty) yang ditandai dengan perubahan kebijakan pangan menjadi
Undang Undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Yang mana salah satu poin dari
Kedaulatan Pangan (Food Sovereignty) mengharuskan pasokan pangan dari dalam
negeri saja. Selain itu juga konsep ini menyorot hak hak petani selaku produsen atau
kesejahteraanya melalui biaya produksi pertanian dan harga jual hasil pertanian. Serta
juga memperhatikan kondisi lingkungan.
Kesejahteraan petani di Provinsi Jawa timur dalam tiga tahun terakhir dalam
hitungan nilai tukar petani (NTP) mengalami penurunan. Akumulasi NTP dapat
2
Undang Undang No 18 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 4.
3
dianggap baik jika lebih besar dari angka 100. Data BPS mencatat Pada bulan Mei
tahun 2018 NTP sebesar 98,90, Bulan Mei tahun 2019 99,20 dan bulan Mei tahun
2020 sebesar 99,0. Merujuk kepada besaran nilai yang terus mengulang pada bulan Mei
dengan angka dibawah 100 maka dapat dinyatakan bahwa biaya pokok produksi petani
lebih besar dari pada hasil penjualan panen petani dipasaran. Siklus ini merugikan
petani karena pemerintah belum bisa menghadirkan kestabilan harga jual petani.
Padahal produksi kebutuhan pangan Jawa Timur selalu surplus seperti komoditas beras
dan jagung. Data dari Satgas pangan menyebutkan bahwa komoditas beras pada tahun
2019 terjadi surplus sebesar 5,50 juta ton dan tahun 2020 surplus sekitar 5,76 juta ton,
Untuk komoditas jagung tahun 2019 mengalami surplus sebesar 4.384.009 ton dan
tahun 2020 surplus 1,6 juta ton.
Kondisi ini semakin diperburuk oleh maraknya alih fungsi lahan pertanian,
Provinsi Jawa Timur dalam kurun waktu 2018-2019 telah kehilangan lahan sebesar
9817,69 ha. Wilayah Kabupaten/Kota yang menduduki peringkat pertama dalam alih
fungsi lahan pertanian yakni wilayah Lamongan dengan konversi lahan sebesar
1894,19 ha, Bojonegoro 1133,43 ha, dan Madiun 1024,99 ha. Begitupun juga yang
terjadi diwilayah Tuban permasalahan degrdasi lahan menjadi momok yang selalu
dikhawatirkan oleh petani. Menurut data yang disampaikan oleh kepala dinas pertanian
di provinsi Jawa Timur dari penelitian Institut Teknologi Sepuluh November (ITS)
tercatat jumlah konversi lahan sawah di Kabupaten Tuban seluas 374,92 ha.
Berkurangnya lahan pertanian dibeberapa wilayah ini dapat mempengaruhi pemenuhan
pangan wilayah Jatim.
Kompleksitas masalah ini harus nya menjadi sebuah momentum dalam
menjalankan program kegiatan yang tepat oleh pemerintah. Namun beberapa kegiatan
yang dilakukan seringnya mendapat kritikan dari banyak masyarakat sipil tidak
terkecuali SPI. Serikat Petani Indonesia dalam mencapai konsep kedaulatan pangan
yang dipercaya dapat mencapai menyelsaikan masalah petani sera pangan membuat
beberapa program prioritas dan dimasukkan dalam cabang cabang SPI dan menjadikan
nya sebagai sebuah wilayah binaan. Termasuk didalamnya wilayah SPI Cabang Tuban
4
no reviews yet
Please Login to review.