jagomart
digital resources
picture1_Society Pdf 159734 | Bab 1 Item Download 2023-01-21 00-52-02


 144x       Filetype PDF       File size 1.12 MB       Source: eprints.umm.ac.id


Society Pdf 159734 | Bab 1 Item Download 2023-01-21 00-52-02

icon picture PDF Filetype PDF | Posted on 21 Jan 2023 | 2 years ago
Partial capture of text on file.
                         
                                                               BAB I  
                                                        PENDAHULUAN 
                        1.1 Latar Belakang 
                        Civil  society  merupakan  suatu  konsep  yang  memiliki  banyak  arti  dan  kerapkali 
                        dimaknai secara berbeda. Civil society bukan hanya manifestasi dari sebuah entitas 
                        sosial dan sekumpulan manusia, serta juga bukan hanya manifestasi dari sebuah sistem 
                        komunal. Melainkan civil society saat ini dimaknai sebagai suatu ruang publik yang 
                        berisikan manusia sebagai individu-individu dengan segala atributnya. Selain itu, civil 
                        society  pun  juga  dimaknai  sebagai  asosiasi  atau  organisasi  yang  muncul  secara 
                        sukarela, mandiri, rasional dan partisipatif, baik dalam wacana maupun praksisnya 
                        mengenai segala hal yang berkaitan dengan masyarakat. 
                               Dalam perkembangannya di Indonesia, civil society lebih akrab di sapa dengan 
                        “masyarakat madani” yang mana dipolulerkan oleh salah satu cendekiawan Indonesia 
                        yaitu Nurcholish Madjid. Menurutnya istilah masyarakat madani adalah masyarakat 
                        berperadaban sebagaimana yang dibangun oleh Nabi Muhammad di Madinah dan lebih 
                        spesifik  lagi  adalah  masyarakat  bermoral  yang  menjamin  keseimbangan  antara 
                        kebebasan  individu  dan  stabilitas  masyarakat,  dimana  masyarakat  memiliki  daya 
                        dorong usaha dan inisiatif individual1.  
                               Kehadiran dari civil society tidak bisa dilepaskan dari keberadaan NGO, Ormas, 
                        dan LSM yang merupakan elemen pembentuknya. Kajian tentang civil society selama 
                        ini  banyak  mengangkat  persoalan  politik,  lingkungan,  dan  juga  persoalan  gender. 
                        Misalnya  polemik  politik  yang  mana  keberadaannya  dalam  pendidikan  politik 
                        Indonesia  belum  berjalan  dengan  semestinya,  civil  society  sebagai  perwakilan 
                        masyarakat yang kritis terhadap kebijakan dan membantu mengaspirasiakan gagasan 
                        belum  dapat  mencapai  tujuan  menjadikan  masyarakat  cerdas  dalam  kehidupan 
                        bernegara (Aditya, 2009).   
                                                                                   
                        1
                         Hendro Prasetyo, Ali Munhanif dkk. 2002. Islam dan Civil Society “Pandangan Muslim Indonesia”, 
                             Jakarta: PT Gramedia Pustaka Tama, Hal.157.  
                                                                 1 
                         
            
              Kemudian dalam isu lingkungan, Walhi yang berhasil melakukan program 
           penanaman mangrove di Kota Semarang dengan melibatkan warga setempat, telah 
           melakukan peran masyarakat sipil dalam hal advokasi untuk keadilan lingkungan bagi 
           masyarakat (Akbari, Turtiantoro, and Astuti 2016). Ada juga gerakan sosial perempuan 
           yang dilakukan oleh Women’s Crisis Center Sukma Bangsa Malang yang mempunyai 
           tujuan  untuk  melindungi  hak  kaum  perempuan  seperti  dalam  pembelaan  terhadap 
           permasalahan Kekerasan Dalam Rumah tangga yakni suatu bentuk kinerja lembaga 
           sipil dalam menangani permasalahan sosial ditingkatan masyarakat (Retno, 2008). 
              Banyak nya penelitian tentang civil society namun tidak banyak yang melihat 
           gerakan masyarakat sipil dalam mewujudkan kedaulatan pangan, misalnya beberapa 
           penelitian  yang  ada  hanya  concern  pada  gerakan  reforma  agraria  sebagai  upaya 
           mewujudkan kedaulatan pangan. Contohnya “Pembaharuan Agraria sebagai Landasan 
           Kedaulatan  Pangan  Indonesia”  (Alfons  and  Dhanarto  2019)  ,  yang  hanya 
           menghadirkan  proses land reform dan sampai saat ini hal itu belum menemukan hasil. 
              Di  dalam  UUD 1945 menegaskan bahwa perwujudan Hak Asasi Manusia 
           melalui  penjaminan  kemerdekaan  berserikat,  berkumpul,  dan  juga  mengeluarkan 
           pendapat  serta  mengembangkan  dan  memajukan  dirinya  secara  individu  ataupun 
           kolektif. Civil Society atau disebut juga organisasi masyarakat hadir sebagai wadah 
           dalam menjalankan wujud HAM tersebut. Oleh karena itu pemerintah membentuk 
           dasar hukum untuk mengaturnya, yaitu Undang Undang No. 17 Tahun 2013 tentang 
           Organisasi Kemasyarakatan. Dalam UU ini pasal 5 menjelaskan bahwa tujuan civil 
           society atau ormas itu ada beberapa diantaranya adalah meningkatkan partisipasi dan 
           keberdayaan masyarakat, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, dan 
           juga mewujudkan tujuan negara. Pasal 6 memaparkan fungsi civil society atau ormas 
           itu diantaranya yaitu penyalur aspirasi masyarakat dan pemberdayaan masyarakat. 
              Begitupun dengan masalah pangan terkhusus perwujudan konsep kedaulatan 
           pangan yang notabene belum berhasil dilakukan oleh negara, maka kehadiran civil 
           society  disini berusaha untuk membantu dan mengisi ruang kosong yang ditinggalkan 
                              2 
            
                         
                        oleh negara. Dalam penelitian yang akan dilakukan ini berusaha menghadirkan salah 
                        satu civil society  yang memang berfokus dalam upaya mewujudkan kedaulatan pangan 
                        yaitu  Serikat  Petani  Indonesia  (SPI).  SPI  merupakan  organisasi  yang  konsisten 
                        mengangkat  tentang  permasalahan  pangan  dan  juga  menuntut  pemerintah  untuk 
                        sebenar  benarnya  menjalankan  prinsip  Kedaulatan  Pangan  yang  selama  ini  tidak 
                        menunjukkan wujud praksisnya. Sehingga SPI bersama dengan organisasi lainnya 
                        bergerak untuk mengisi kekosongan tersebut melalui program kegiatan.   
                               Berdirinya Serikat Petani Indonesia pada masa orde baru merupakan salah satu 
                        bagian  dari  perjalanan  panjang  para  kaum  tani  untuk  memperoleh  dan 
                        memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini menjadi konflik dalam proses praktek 
                        pembangunan Orde Baru. Kemudian seiring berjalannya waktu isu yang diangkat 
                        semakin banyak namun tidak lepas dari isu yang dianggap representative oleh para 
                        petani seperti Anti Neoliberalisme, Hak Asasi Petani, Koperasi, Reforma Agraria, 
                        Pertanian Agroekologi, serta Kedaulatan Pangan.  
                               Sejak masa orde baru memang Indonesia menggunakan prinsip Ketahanan 
                        Pangan (Food Security) sesuai dengan Undang Undang No. 7 Tahun 1996. Ketahanan 
                        Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap individu warga negara, yang 
                        tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, 
                        merata, dan terjangkau2.  Namun Indonesia akhirnya beralih kepada prinsip Kedaulatan 
                        Pangan (Food Sovereignty) yang ditandai dengan perubahan kebijakan pangan menjadi 
                        Undang Undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Yang mana salah satu poin dari 
                        Kedaulatan Pangan (Food Sovereignty)  mengharuskan pasokan pangan dari dalam 
                        negeri saja. Selain itu juga konsep ini menyorot hak hak petani selaku produsen atau 
                        kesejahteraanya melalui biaya produksi pertanian dan harga jual hasil pertanian. Serta 
                        juga memperhatikan kondisi lingkungan. 
                               Kesejahteraan petani di Provinsi Jawa timur dalam tiga tahun terakhir dalam 
                        hitungan  nilai  tukar  petani  (NTP)  mengalami  penurunan.  Akumulasi  NTP  dapat 
                                                                                   
                        2
                         Undang Undang No 18 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 4. 
                                                                 3 
                         
            
           dianggap baik jika lebih besar dari angka 100. Data BPS mencatat Pada bulan Mei 
           tahun 2018 NTP sebesar 98,90, Bulan Mei tahun 2019 99,20 dan bulan Mei  tahun 
           2020 sebesar 99,0. Merujuk kepada besaran nilai yang terus mengulang pada bulan Mei 
           dengan angka dibawah 100 maka dapat dinyatakan bahwa biaya pokok produksi petani 
           lebih besar dari pada hasil penjualan panen petani dipasaran. Siklus ini merugikan 
           petani  karena  pemerintah  belum  bisa  menghadirkan  kestabilan  harga  jual  petani. 
           Padahal produksi kebutuhan pangan Jawa Timur selalu surplus seperti komoditas beras 
           dan jagung. Data dari Satgas pangan menyebutkan bahwa komoditas beras pada tahun 
           2019 terjadi surplus sebesar 5,50 juta ton dan tahun 2020 surplus sekitar 5,76 juta ton, 
           Untuk komoditas jagung tahun 2019 mengalami surplus sebesar 4.384.009 ton dan 
           tahun 2020 surplus 1,6 juta ton.   
              Kondisi ini semakin diperburuk oleh maraknya alih fungsi lahan pertanian, 
           Provinsi Jawa Timur dalam kurun waktu 2018-2019 telah kehilangan lahan sebesar 
           9817,69 ha. Wilayah Kabupaten/Kota yang menduduki peringkat pertama dalam alih 
           fungsi  lahan  pertanian  yakni  wilayah  Lamongan  dengan  konversi  lahan  sebesar 
           1894,19 ha, Bojonegoro 1133,43 ha, dan Madiun 1024,99 ha. Begitupun juga yang 
           terjadi diwilayah Tuban permasalahan degrdasi lahan menjadi momok yang selalu 
           dikhawatirkan oleh petani. Menurut data yang disampaikan oleh kepala dinas pertanian 
           di provinsi Jawa Timur dari penelitian Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) 
           tercatat  jumlah  konversi  lahan  sawah  di  Kabupaten  Tuban  seluas  374,92  ha. 
           Berkurangnya lahan pertanian dibeberapa wilayah ini dapat mempengaruhi pemenuhan 
           pangan wilayah Jatim. 
              Kompleksitas  masalah  ini  harus  nya  menjadi  sebuah  momentum  dalam 
           menjalankan program kegiatan yang tepat oleh pemerintah. Namun beberapa kegiatan 
           yang  dilakukan  seringnya  mendapat  kritikan  dari  banyak  masyarakat  sipil  tidak 
           terkecuali SPI. Serikat Petani Indonesia dalam mencapai konsep kedaulatan pangan 
           yang dipercaya dapat mencapai menyelsaikan masalah petani sera pangan membuat 
           beberapa program prioritas dan dimasukkan dalam cabang cabang SPI dan menjadikan 
           nya sebagai sebuah wilayah binaan. Termasuk didalamnya wilayah SPI Cabang Tuban 
                              4 
            
The words contained in this file might help you see if this file matches what you are looking for:

...Bab i pendahuluan latar belakang civil society merupakan suatu konsep yang memiliki banyak arti dan kerapkali dimaknai secara berbeda bukan hanya manifestasi dari sebuah entitas sosial sekumpulan manusia serta juga sistem komunal melainkan saat ini sebagai ruang publik berisikan individu dengan segala atributnya selain itu pun asosiasi atau organisasi muncul sukarela mandiri rasional partisipatif baik dalam wacana maupun praksisnya mengenai hal berkaitan masyarakat perkembangannya di indonesia lebih akrab sapa madani mana dipolulerkan oleh salah satu cendekiawan yaitu nurcholish madjid menurutnya istilah adalah berperadaban sebagaimana dibangun nabi muhammad madinah spesifik lagi bermoral menjamin keseimbangan antara kebebasan stabilitas dimana daya dorong usaha inisiatif individual kehadiran tidak bisa dilepaskan keberadaan ngo ormas lsm elemen pembentuknya kajian tentang selama mengangkat persoalan politik lingkungan gender misalnya polemik keberadaannya pendidikan belum berjalan sem...

no reviews yet
Please Login to review.