jagomart
digital resources
picture1_Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Dalam Bidang Olah Raga Fh Uii


 213x       Tipe DOC       Ukuran file 0.06 MB       Source: law.uii.ac.id


Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Dalam Bidang Olah Raga Fh Uii
surat perjanjian kerja sama dalam bidang olahraga surat perjanjian kerja sama nomer                     ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 13 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                         FAKULTAS HUKUM
                         UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
                         Divisi Perpustakaan 
                     CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
                               DALAM BIDANG OLAHRAGA
                                  SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
                             Nomer: ----------------------------------------------------
                Pada hari ini ------------------ tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ),
                kami yang bertanda tangan di bawah ini:
                1.  ( ---  nama perusahaan --- ), produsen ( --- nama produksi --- )
                    dengan merek ( ------------------------------- ), berkedudukan di ( ---
                    alamat lengkap perusahaan  --- ) dalam hal ini diwakili oleh
                    ( --------------------------------------------------- ) selaku ( --------  jabatan
                    --------- ) yang bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas
                    tersebut yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 
                2.  ( ----------- nama atlit / olahragawan -------------------- ), ( -------- atlit /
                    olahragawan --------- ), bertempat tinggal di ( --- alamat lengkap
                    atlit / olahragawan --- ), yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
                Dalam rangka membina olah raga ( -------- cabang olahraga --------- ),
                khususnya di Indonesia dan untuk menjalin serta meningkatkan kerja
                sama sebaik-baiknya   antara  PIHAK   PERTAMA  dengan  PIHAK
                KEDUA, maka kedua belah pihak dengan ini mengadakan perjanjian-
                perjanjian dengan syarat-syarat yang diatur dalam 15 (lima belas)
                pasal sebagai berikut:
                                                 Pasal 1
                  PENGERTIAN OLAH RAGA ( -------- cabang olahraga --------- )
                Olah raga ( -------- cabang olahraga --------- ) yang dimaksudkan adalah
                olah raga ( --------  cabang olahraga  --------- ) yang terorganisir dan
                diijinkan   oleh   instansi   atau   organisasi   yang   berwenang,   baik
                organisasi di Indonesia maupun di dunia internasional, dalam hal ini
                ( -------- Induk organisasi olahraga tersebut di Indonesia --------- ) serta
                ( -------- Induk organisasi olahraga tersebut di Dunia --------- ).
                                                 Pasal 2
                                       KEWAJIBAN-KEWAJIBAN 
                1 | P a g e
                       FAKULTAS HUKUM
                       UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
                       Divisi Perpustakaan 
              PIHAK KEDUA  berjanji untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban
              yang dibebankan kepadanya, sebagai berikut:
                 1. Mengikuti pertandingan ( -------- cabang olahraga --------- ), baik
                    di dalam maupun di luar negeri, seperti yang diminta atau
                    ditentukan oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis terlebih dulu.
                 2. Tetap berlatih dengan serius untuk meningkatkan kemampuan
                    dan keterampilan diri.
                 3. Turut   mendidik   dan   membina   calon-calon   (   --------  atlit   /
                    olahragawan --------- ), terutama kepada calon-calon ( -------- atlit
                    / olahragawan --------- ) yang terdaftar serta tergabung dalam
                    ( -----------  nama klub olahraga  --------- ) yang dimiliki  PIHAK
                    PERTAMA.
                 4. Mengikuti   kegiatan-kegiatan  sales   promotion  dan   kegiatan-
                    kegiatan   lainnya   sesuai   petunjuk   dan   pengarahan  PIHAK
                    PERTAMA.
                                            Pasal 3
                                    LARANGAN-LARANGAN
              PIHAK KEDUA berjanji untuk tidak melakukan hal-hal yang terlarang
              baginya, seperti:
                 1. Mengikuti pertandingan ( -------- cabang olahraga --------- ) tanpa
                    sepengetahuan   atau   persetujuan   tertulis   dari    PIHAK
                    PERTAMA.
                 2. Menyampaikan   hal-hal   yang   bersifat   rahasia,   baik   yang
                    menyangkut PIHAK PERTAMA maupun hal-hal yang terjadi di
                    antara kedua belah pihak yang seharusnya patut atau wajib
                    untuk dirahasiakan.
                 3. Melakukan   atau   mengadakan   perjanjian   lain,   baik   tertulis
                    maupun lisan, dengan PIHAK KETIGA berupa perjanjian yang
                    sama atau menyerupai perjanjian ini selama  PIHAK KEDUA
                    masih terikat dalam perjanjian ini dengan PIHAK PERTAMA.
                 4. Pelanggaran atas larangan tersebut akan menyebabkan PIHAK
                    KEDUA dikenakan sangsi atas pelanggaran seperti yang tertulis
                    dalam pasal 12 perjanjian ini.
                                            Pasal 4
                                        IMBALAN JASA
              2 | P a g e
            FAKULTAS HUKUM
            UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
            Divisi Perpustakaan 
        Untuk imbalan jasa,  PIHAK PERTAMA  akan memberikan imbalan
        jasa kepada PIHAK KEDUA uang sejumlah [(Rp. ------------,00) (------
        jumlah uang dalam huruf ------ )] selama masa perjanjian ini berlaku,
        dengan cara pembayaran sebagai berikut:
         1. Pembayaran Pertama sebesar [(------ ) % ( ---  jumlah dalam
           huruf ---)] persen atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah
           uang dalam huruf ------ )] dibayarkan setelah penandatanganan
           perjanjian ini.
         2. Pembayaran Kedua sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf
           ---)] persen atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
           dalam huruf ------ )] dibayarkan [(-------- ) (------ jumlah waktu
           dalam huruf ------ )] bulan setelah ditandatanganinya perjanjian
           ini atau selambat-lambatnya tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan
           tahun ------ ).
         3. Pembayaran Ketiga sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf
           ---)] persen atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
           dalam huruf ------ )] dibayarkan [(-------- ) (------ jumlah waktu
           dalam huruf  ------ )] bulan setelah pembayaran kedua atau
           selambat-lambatnya tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun
           ------ ).
         4. Pembayaran Keempat sebesar [(------ ) % ( ---  jumlah dalam
           huruf ---)] persen atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah
           uang dalam huruf  ------ )] dibayarkan [(-------- ) (------  jumlah
           waktu dalam huruf  ------ )] bulan setelah ditandatanganinya
           pembayaran ketiga atau selambat-lambatnya tanggal ( ------
           tanggal, bulan, dan tahun ------ ).
                       Pasal 5
                   PENYEDIAAN SARANA
        PIHAK PERTAMA akan memberikan semua peralatan ( -------- cabang
        olahraga  ---------   )   yang   dibutuhkan  PIHAK   KEDUA  selama
        berlangsungnya perjanjian ini. Peralatan-peralatan tersebut adalah:
         1. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap
           (   ----  waktu  ----   )   dengan   merek   dan   spesifikasi   sesuai
           permintaan PIHAK KEDUA.
         2. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap
           (   ----  waktu  ----   )   dengan   merek   dan   spesifikasi   sesuai
           permintaan PIHAK KEDUA.
         3. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap
           (   ----  waktu  ----   )   dengan   merek   dan   spesifikasi   sesuai
           permintaan PIHAK KEDUA.
        3 | P a g e
            FAKULTAS HUKUM
            UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
            Divisi Perpustakaan 
         4. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap
           (   ----  waktu  ----   )   dengan   merek   dan   spesifikasi   sesuai
           permintaan PIHAK KEDUA.
         5. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap
           (   ----  waktu  ----   )   dengan   merek   dan   spesifikasi   sesuai
           permintaan PIHAK KEDUA.
         6. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap
           (   ----  waktu  ----   )   dengan   merek   dan   spesifikasi   sesuai
           permintaan PIHAK KEDUA.
         7. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap
           (   ----  waktu  ----   )   dengan   merek   dan   spesifikasi   sesuai
           permintaan PIHAK KEDUA.
                       Pasal 6
                     SARANA KHUSUS
         1. PIHAK KEDUA dapat mengajukan permintaan sarana khusus
           untuk   menunjang   peningkatan   kemampuan   dan
           keterampilannya.
         2. Pengajuan   permintaan   tersebut   dilakukan   secara   tertulis
           dengan menyebutkan sarana yang diminta secara terperinci
           dengan memberikan alasan.
         3. PIHAK PERTAMA berhak menyetujui atau menolak permintaan
           PIHAK KEDUA tersebut dengan memberikan alasan maupun
           saran.
                       Pasal 7
              BANTUAN KEPELATIHAN DAN PSIKOLOG
         1. Selama berlangsungnya perjanjian ini dan demi meningkatnya
           kualitas permainan ( --------  cabang olahraga  --------- )  PIHAK
           KEDUA, PIHAK KEDUA akan mendapat bantuan kepelatihan
           dari PIHAK PERTAMA.
         2. Untuk pelatih fisik PIHAK KEDUA ditunjuk ( -------- nama pelatih
           -------- ).
         3. Untuk pelatih strategi permainan ditunjuk ( -------- nama pelatih
           -------- ). 
         4. PIHAK KEDUA  wajib mengikuti dan menuruti saran para
           pelatihnya   dan   apabila   ditemukan   ketidakcocokan   diantara
           pelatih dan  PIHAK KEDUA, maka akan diselesaikan secara
           musyawarah dan kekeluargaan dengan melibatkan  PIHAK
           PERTAMA.
        4 | P a g e
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Fakultas hukum universitas islam indonesia divisi perpustakaan contoh surat perjanjian kerja sama dalam bidang olahraga nomer pada hari ini tanggal bulan dan tahun kami yang bertanda tangan di bawah nama perusahaan produsen produksi dengan merek berkedudukan alamat lengkap hal diwakili oleh selaku jabatan bertindak untuk atas perseroan terbatas tersebut selanjutnya disebut pihak pertama atlit olahragawan bertempat tinggal kedua rangka membina olah raga cabang khususnya menjalin serta meningkatkan sebaik baiknya antara maka belah mengadakan syarat diatur lima belas pasal sebagai berikut pengertian dimaksudkan adalah terorganisir diijinkan instansi atau organisasi berwenang baik maupun dunia internasional induk kewajiban p a g e berjanji melaksanakan dibebankan kepadanya mengikuti pertandingan luar negeri seperti diminta ditentukan secara tertulis terlebih dulu tetap berlatih serius kemampuan keterampilan diri turut mendidik calon terutama kepada terdaftar tergabung klub dimiliki kegiata...

no reviews yet
Please Login to review.