Authentication
213x Tipe DOC Ukuran file 0.06 MB Source: law.uii.ac.id
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA Divisi Perpustakaan CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA DALAM BIDANG OLAHRAGA SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA Nomer: ---------------------------------------------------- Pada hari ini ------------------ tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. ( --- nama perusahaan --- ), produsen ( --- nama produksi --- ) dengan merek ( ------------------------------- ), berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dalam hal ini diwakili oleh ( --------------------------------------------------- ) selaku ( -------- jabatan --------- ) yang bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas tersebut yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2. ( ----------- nama atlit / olahragawan -------------------- ), ( -------- atlit / olahragawan --------- ), bertempat tinggal di ( --- alamat lengkap atlit / olahragawan --- ), yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Dalam rangka membina olah raga ( -------- cabang olahraga --------- ), khususnya di Indonesia dan untuk menjalin serta meningkatkan kerja sama sebaik-baiknya antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, maka kedua belah pihak dengan ini mengadakan perjanjian- perjanjian dengan syarat-syarat yang diatur dalam 15 (lima belas) pasal sebagai berikut: Pasal 1 PENGERTIAN OLAH RAGA ( -------- cabang olahraga --------- ) Olah raga ( -------- cabang olahraga --------- ) yang dimaksudkan adalah olah raga ( -------- cabang olahraga --------- ) yang terorganisir dan diijinkan oleh instansi atau organisasi yang berwenang, baik organisasi di Indonesia maupun di dunia internasional, dalam hal ini ( -------- Induk organisasi olahraga tersebut di Indonesia --------- ) serta ( -------- Induk organisasi olahraga tersebut di Dunia --------- ). Pasal 2 KEWAJIBAN-KEWAJIBAN 1 | P a g e FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA Divisi Perpustakaan PIHAK KEDUA berjanji untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya, sebagai berikut: 1. Mengikuti pertandingan ( -------- cabang olahraga --------- ), baik di dalam maupun di luar negeri, seperti yang diminta atau ditentukan oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis terlebih dulu. 2. Tetap berlatih dengan serius untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan diri. 3. Turut mendidik dan membina calon-calon ( -------- atlit / olahragawan --------- ), terutama kepada calon-calon ( -------- atlit / olahragawan --------- ) yang terdaftar serta tergabung dalam ( ----------- nama klub olahraga --------- ) yang dimiliki PIHAK PERTAMA. 4. Mengikuti kegiatan-kegiatan sales promotion dan kegiatan- kegiatan lainnya sesuai petunjuk dan pengarahan PIHAK PERTAMA. Pasal 3 LARANGAN-LARANGAN PIHAK KEDUA berjanji untuk tidak melakukan hal-hal yang terlarang baginya, seperti: 1. Mengikuti pertandingan ( -------- cabang olahraga --------- ) tanpa sepengetahuan atau persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA. 2. Menyampaikan hal-hal yang bersifat rahasia, baik yang menyangkut PIHAK PERTAMA maupun hal-hal yang terjadi di antara kedua belah pihak yang seharusnya patut atau wajib untuk dirahasiakan. 3. Melakukan atau mengadakan perjanjian lain, baik tertulis maupun lisan, dengan PIHAK KETIGA berupa perjanjian yang sama atau menyerupai perjanjian ini selama PIHAK KEDUA masih terikat dalam perjanjian ini dengan PIHAK PERTAMA. 4. Pelanggaran atas larangan tersebut akan menyebabkan PIHAK KEDUA dikenakan sangsi atas pelanggaran seperti yang tertulis dalam pasal 12 perjanjian ini. Pasal 4 IMBALAN JASA 2 | P a g e FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA Divisi Perpustakaan Untuk imbalan jasa, PIHAK PERTAMA akan memberikan imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA uang sejumlah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] selama masa perjanjian ini berlaku, dengan cara pembayaran sebagai berikut: 1. Pembayaran Pertama sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan setelah penandatanganan perjanjian ini. 2. Pembayaran Kedua sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan [(-------- ) (------ jumlah waktu dalam huruf ------ )] bulan setelah ditandatanganinya perjanjian ini atau selambat-lambatnya tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ). 3. Pembayaran Ketiga sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan [(-------- ) (------ jumlah waktu dalam huruf ------ )] bulan setelah pembayaran kedua atau selambat-lambatnya tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ). 4. Pembayaran Keempat sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan [(-------- ) (------ jumlah waktu dalam huruf ------ )] bulan setelah ditandatanganinya pembayaran ketiga atau selambat-lambatnya tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ). Pasal 5 PENYEDIAAN SARANA PIHAK PERTAMA akan memberikan semua peralatan ( -------- cabang olahraga --------- ) yang dibutuhkan PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perjanjian ini. Peralatan-peralatan tersebut adalah: 1. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap ( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA. 2. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap ( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA. 3. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap ( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA. 3 | P a g e FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA Divisi Perpustakaan 4. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap ( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA. 5. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap ( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA. 6. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap ( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA. 7. ------------------------- sebanyak [( ------ ) ( ---- jumlah ----- ) setiap ( ---- waktu ---- ) dengan merek dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA. Pasal 6 SARANA KHUSUS 1. PIHAK KEDUA dapat mengajukan permintaan sarana khusus untuk menunjang peningkatan kemampuan dan keterampilannya. 2. Pengajuan permintaan tersebut dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan sarana yang diminta secara terperinci dengan memberikan alasan. 3. PIHAK PERTAMA berhak menyetujui atau menolak permintaan PIHAK KEDUA tersebut dengan memberikan alasan maupun saran. Pasal 7 BANTUAN KEPELATIHAN DAN PSIKOLOG 1. Selama berlangsungnya perjanjian ini dan demi meningkatnya kualitas permainan ( -------- cabang olahraga --------- ) PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA akan mendapat bantuan kepelatihan dari PIHAK PERTAMA. 2. Untuk pelatih fisik PIHAK KEDUA ditunjuk ( -------- nama pelatih -------- ). 3. Untuk pelatih strategi permainan ditunjuk ( -------- nama pelatih -------- ). 4. PIHAK KEDUA wajib mengikuti dan menuruti saran para pelatihnya dan apabila ditemukan ketidakcocokan diantara pelatih dan PIHAK KEDUA, maka akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan melibatkan PIHAK PERTAMA. 4 | P a g e
no reviews yet
Please Login to review.