jagomart
digital resources
picture1_Makalah Hak Asasi Manusia Ham


 348x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.02 MB    


Makalah Hak Asasi Manusia Ham
makalah hak asasi manusia ham disusun oleh kelompok 59 ketua amirullah rahmadhan anggota fitra olivia cut andika putri akademi analis kesehatan banda aceh 2011 kata pengantar puji dan syukur senantiasa kami  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 25 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
        MAKALAH HAK ASASI MANUSIA (HAM)
                            DISUSUN
                             Oleh :
                            Kelompok 59
                        Ketua : Amirullah Rahmadhan
                      Anggota : Fitra Olivia Cut Andika Putri
                       AKADEMI ANALIS KESEHATAN
                           BANDA ACEH
                             2011
        KATA PENGANTAR
        Puji dan syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
        karunianya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan panulisan makalah ini yang berjudul
        “Hak Asasi Manusia (HAM)”.
        Selawat beriringkan salam juga tidak lupa kami sampaikan kepada Nabi kita Muhammad SAW,
        karena dengan berkat kegigihan dan kesabaran beliaulah kita dapat menuntut ilmu pengetahuan
        seperti sekarang ini.
        Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan maupun isi
        yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang
        bersifat membangun sehingga kami dapat berkarya dengan lebih baik di masa yang akan datang.
        Akhirnya dengan satu harapan dari kami, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya
        dan bagi rekan-rekan pembaca umumnya.
        Amiin Yarabbal ‘alamin.
        Banda Aceh, 06 Desember 2011
        Penulis
         
        DAFTAR ISI
        Halaman :
        Kata Pengantar i
        Daftar Isi ii
        Bab I Pendahuluan
        A. Latar Belakang 1
        B. Identifikasi Masalah 2
        C. Tujuan 2
        Bab II Pembahasan
        A. Pengertian dan Ciri Pokok Hakikat HAM 3
        B. Perkembangan Pemikiran HAM 4
        C. HAM dalam Tinjauan Islam 6
        D. Contoh Kasus Pelanggaran HAM 10
        Bab III Penutup
        A. Kesimpulan 11
        B. Saran-Saran 11
        Daftar Pustaka 12
        BABI
        PENDAHULUAN
        A. Latar Belakang
        Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya
        berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya
        antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah
        HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi
        ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
        reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
        bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang
        lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
        Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi
        dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada
        hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata
        karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi
        manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak
        asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang
        tidak dapat diabaikan.
        Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada
        dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja
        dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk
        melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul
        atau berhubungan dengan sesama manusia.
        Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban
        asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi
        manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan,
        menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
        Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak
        manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak
        manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat
        berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
        B. Identifikasi Masalah
        Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
        1. Pengertian HAM
        2. Perkembangan HAM
        3. Contoh-contoh pelanggaran HAM
        C. Tujuan
        Dalam menyusun makalah ini mempunyai beberapa tujuan yaiut :
        1. Agar mahasiswa mengerti tentang HAM
        2. Mengerti makna HAM dilihat dari Konsep Islam
        3. Agar mahasiswa tidak salah persepsi mengenai makna HAM itu sendiri
        4. Agar mahasiswa mengerti dan memahami dan menerapkan HAM dalam kehidupan sehari hari.
         
        BAB II
        PEMBAHASAN
        A. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
        a. Pengertian
        - HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
        - Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United
        Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang
        melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
        - John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang
        Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
        - Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
        Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
        makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi,
        dan dilindungi   oleh   negara,   hukum,   pemerintah   dan   setiap   orang,   demi   kehormatan   serta
        perlindungan harkat dan martabat manusia”
        b. Ciri Pokok Hakikat HAM
        Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok
        hakikat HAM yaitu:
        - HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara
        otomatis.
        - HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan
        politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
        - HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
        orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak
        melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
        B. Perkembangan Pemikiran HAM
        a. Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
        - Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan
        politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh
        dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru
        merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
        - Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial,
        ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian
        konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat
        penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak
        politik.
        - Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan
        adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang
        disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM
        generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi
        dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan
        sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
        -   Generasi   keempat   yang   mengkritik   peranan   negara   yang   sangat   dominant   dalam   proses
        pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative
        seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan
        tidak   berdasarkan   kebutuhan   rakyat   secara   keseluruhan   melainkan   memenuhi   kebutuhan
        sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia
        yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic
        Duties of Asia People and Government.
         Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
        a) Magna Charta
        Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai
        dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya
        memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan
        hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung
        jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
        b) The American declaration
        Perkembangan   HAM   selanjutnya   ditandai   dengan   munculnya   The   American   Declaration   of
        Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa
        manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia
        harus dibelenggu.
        c) The French declaration
        Selanjutnya,   pada   tahun   1789   lahirlah   The   French   Declaration   (Deklarasi   Perancis),   dimana
        ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain
        berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip
        presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak
        dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang
        menyatakan ia bersalah.
        d) The Four Freedom
        Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama
        dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan
        dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera
        bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan,
        sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan
        terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
         Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
        Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak
        untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
        Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode,
        yaitu:
        1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
        2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
        3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
        4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
        C. HAM Dalam Tinjauan Islam
        Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah
        menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia.Oleh karena itu, perlindungan dan
        penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh
        umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali.Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat
        permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998).Dalam
        Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak
        itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya.Dalam
        aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
        Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta
        yang dimilikinya.
        Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries)
        atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk
        tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga
        bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid.Konsep tauhid
        mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia.Konsep tauhid juga mencakup ide
        persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut
        dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran
        islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits
        yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
        Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar).Sesuatu
        dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi
        juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya.Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar
        maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan
        berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan
        yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak
        yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
        Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa
        dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
        1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak
        kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
        2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah
        melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada
        tertuduh untuk mengajukan pembelaan
        3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
        4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau
        keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi
        kebutuhan pokok warga negara.
         HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
        Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan
        tentang   HAM.Pertama,   dalam   konstitusi   (UUD   Negara).Kedua,   dalam   ketetapan   MPR   (TAP
        MPR).Ketiga, dalam Undang-undang.
        Keempat,   dalam   peraturan   pelaksanaan   perundang-undangan   seperti   peraturan   pemerintah,
        keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
        Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena
        perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di
        Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan
        referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan
        yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Makalah hak asasi manusia ham disusun oleh kelompok ketua amirullah rahmadhan anggota fitra olivia cut andika putri akademi analis kesehatan banda aceh kata pengantar puji dan syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat allah swt yang telah melimpahkan rahmat karunianya kepada sehingga dapat menyelesaikan panulisan ini berjudul selawat beriringkan salam juga tidak lupa sampaikan nabi kita muhammad saw karena dengan berkat kegigihan kesabaran beliaulah menuntut ilmu pengetahuan seperti sekarang menyadari bahwa jauh dari kesempurnaan baik cara penulisan maupun isi terkandung di dalamnya itu sangat mengharapkan kritik saran bersifat membangun berkarya lebih masa akan datang akhirnya satu harapan semoga bermanfaat bagi khususnya rekan pembaca umumnya amiin yarabbal alamin desember penulis daftar halaman i ii bab pendahuluan a latar belakang b identifikasi masalah c tujuan pembahasan pengertian ciri pokok hakikat perkembangan pemikiran dalam tinjauan islam d contoh kasus pelanggaran iii penu...

no reviews yet
Please Login to review.