Authentication
474x Tipe PDF Ukuran file 0.67 MB
HAK ASASI MANUSIA (HAM) MAKALAH Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan Dosen Pengampu: Qorby Haqqul Adam, S. Pd, M.Or. Disusun Oleh: Ainin Sofiya Septiana (1703046051) Abdul Wahib (1703046070) Nurul Islamiyati (1703046079) PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG 2019 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Manusia memiliki hak asasi yang telah melekat bersamaan dengan kelahirannya di dunia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Karena itulah setiap manusia memiliki martabat yang sama. Martabat ini bukanlah pemberian sesama manusia melainkan sesuatu yang dimiliki manusia karena dia adalah manusia. Martabat atau hak asasi tidak dapat dirubah oleh siapapun dengan cara apapun. Namun, tidak semua orang menyadari akan hak asasi ini baik secara pengakuan maupun perlakuan. Pada nyatanya, pengakuan terhadap hak asasi lebih mudah dibanding dengan perlakuannya. Hal itu terbukti dengan banyakanya kasus pelanggaran HAM yang sering merebak disetiap sudut kehidupan. Oleh karena itu, mempelajari HAM merupakan sesuatu yang penting bagi semua orang sehingga kita dapat memperlakukan hak – hak asasi itu secara nyata sesuai dengan kemanusiaan. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian HAM? 2. Bagaimana sejarah perkembangan HAM? 3. Apa saja macam – macam HAM? 4. Apa saja bentuk – bentuk pelanggaran HAM? 5. Apa saja upaya penegakkan HAM? 6. Apa saja tantangan dan hambatan dalam menegakkan HAM? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui dan memahami apa itu HAM. 2. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana sejarah HAM bisa berkembang. 3. Untuk mengetahui dan memahami macam – macam HAM yang ada. 4. Untuk mengetahui dan memahami bentuk – bentuk pelanggaran terhadap HAM. 5. Untuk mengetahui dan memahami upaya – upaya yang dapat dilakukan untuk menegakkan HAM. 6. Untuk mengetahui dan memahami tantangan dan hambatan yang ada dalam upaya penegakkan HAM. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia1. Hak Asasi Manusia atau yang sering disingkat HAM bersifat universal, dapat berlaku seumur hidup, untuk siapapun, kapanpun, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. HAM dibutuhkan manusia untuk melindungi martabat kemanusiaannya karena HAM mencakup seluruh segi kehidupan, baik hak hukum, sosial budaya, ekonomi, maupun pembangunan2. B. Sejarah Pengakuan HAM Kesadaran manusia pada HAM pada hakikatnya muncul dari keinsyafannya terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya sebagai akibat yang muncul dari tindakan sewenang – wenang penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan dan kezaliman yang hampir melanda seluruh umat manusia3. Sejarah perkembangan HAM secara kronologis dapat dilihat sebagai berikut: 1. Tahun 2500 SM – 1000 SM Di Babilonia, ada hukum yang ditetapkan demi menjamin keadilan bagi warganya. Hukum ini terkenal dengan sebutan Hukum Hammurabi. Hukum ini ditetapkan pada masa Nabi Musa untuk memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun yang sewenang – wenang karena merasa dirinya sebagai Tuhan4. 2. Tahun 600 SM Seorang ahli hukum dan reformator terbesar Athena pada masa Yunani kuno, Solon, menyusun undang – undang yang menjamin keadilan bagi warganya. Ia 1 Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 ayat 1 2 Sutoyo, 2011, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Graha Ilmu, hlm. 105 3 Suparlan Al Hakim, dkk, 2016, Pendidikan Kewarganegaraan dalam Konteks Indonesia, Malang: Madani, hlm.71 4 Jazim Hamidi, Mustafa Lutfi, 2010, Civic Education: Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya, Jakarta: Gramedia, hlm. 226 juga membentuk Heliaie, sebuah mahkamah keadilan untuk melindungi orang – orang miskin, dan Eclesia, sebuah majelis rakyat. 3. Tahun 527 SM – 322 SM Kaisar Romawi Flanvius Anacius Justinian menciptakan peraturan hukum yang termodifikasi yaitu Corpus Iuris yang menjamin keadilan dan hak asasi manusia. Pada masa kebangkitan Romawi, telah banyak lahir filsuf terkenal dengan visi tentang hak asasi, seperti Sokrates dan Plato yang banyak dikenal sebagai peletak dasar diakuinya hak – hak asasi manusia, serta Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan yang berdasarkan kemanusiaan dan cita – cita mayoritas negara5. 4. Tahun 30 SM s.d 623 M Kitab suci Injil yang dibawa Nabi Isa Almasih, sebagai peletak dasar etika Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih terhadap Tuhan atau sesama manusia. Kitab suci Al – Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang dan sebagainya. Hal ini cukup menjadi bukti pencerminan nilai – nilai asasi bagi manusia. 5. Tahun 1215 Gerakan rasionalisme dan humanisme di Eropa ditandai dengan lahirnya Magna Charta di Inggris yang merupakan hasil dari perselisihan antara Paus, Raja John, dan baronnya atas hak-hak raja. Magna Charta mengharuskan raja untuk membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal, dan untuk menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum6. 6. Tahun 1629 Pada masa pemerintahan Charles I di Inggris, dikeluarkan dokumen konstitusional yang disebut Petition of Rights, yang berisi tentang pemungutan pajak yang harus disetujui oleh parlemen. Selain itu, orang tidak boleh ditangkap jika tidak ada tuduhan dan bukti yang sah. 5 Jazim Hamidi, Mustafa Lutfi, 2010, Civic Education: Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya, Jakarta: Gramedia, hlm. 226 6 https://id.wikipedia.org/wiki/Magna_Carta diakses pada tanggal 16 Mei 2019 pukul 09.17 WIB
no reviews yet
Please Login to review.