jagomart
digital resources
picture1_Makalah Pdf 1413 | Makalah Hak Asasi Manusia Ham 2


 474x       Tipe PDF       Ukuran file 0.67 MB    


Makalah Pdf 1413 | Makalah Hak Asasi Manusia Ham 2
makalah disusun guna memenuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dosen pengampu qorby haqqul adam s pd m or disusun oleh ainin sofiya septiana 1703046051 abdul wahib 1703046070 nurul islamiyati 1703046079 pendidikan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                             HAK ASASI MANUSIA (HAM) 
                                                               
                                                        MAKALAH 
                                              Disusun Guna Memenuhi Tugas 
                                        Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan 
                                   Dosen Pengampu:  Qorby Haqqul Adam, S. Pd, M.Or. 
                
                
                                                                           
                                                               
                                                               
                                                       Disusun Oleh: 
                                                               
                                        Ainin Sofiya Septiana         (1703046051) 
                                        Abdul Wahib                   (1703046070) 
                                        Nurul Islamiyati              (1703046079) 
                                                               
                                                               
                                           PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS 
                                  FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN 
                                    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO 
                                                       SEMARANG 
                                                            2019 
                        BAB I 
                      PENDAHULUAN 
        A.  Latar Belakang 
           Manusia memiliki hak asasi yang telah melekat bersamaan dengan kelahirannya di 
        dunia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Karena itulah setiap manusia memiliki 
        martabat  yang  sama.  Martabat  ini  bukanlah  pemberian  sesama  manusia  melainkan 
        sesuatu yang dimiliki manusia karena dia adalah manusia. Martabat atau hak asasi tidak 
        dapat dirubah oleh siapapun dengan cara apapun. Namun, tidak semua orang menyadari 
        akan hak asasi ini baik secara pengakuan maupun perlakuan. Pada nyatanya, pengakuan 
        terhadap hak asasi lebih mudah dibanding dengan perlakuannya. Hal itu terbukti dengan 
        banyakanya kasus pelanggaran HAM yang sering merebak disetiap sudut kehidupan. 
           Oleh karena itu, mempelajari HAM merupakan sesuatu yang penting bagi semua 
        orang sehingga kita dapat memperlakukan hak – hak asasi itu secara nyata sesuai dengan 
        kemanusiaan.  
        B.  Rumusan Masalah 
          1.  Apa pengertian HAM? 
          2.  Bagaimana sejarah perkembangan HAM? 
          3.  Apa saja macam – macam HAM? 
          4.  Apa saja bentuk – bentuk pelanggaran HAM? 
          5.  Apa saja upaya penegakkan HAM? 
          6.  Apa saja tantangan dan hambatan dalam menegakkan HAM? 
            
        C.  Tujuan 
          1.  Untuk mengetahui dan memahami apa itu HAM. 
          2.  Untuk mengetahui dan memahami bagaimana sejarah HAM bisa berkembang. 
          3.  Untuk mengetahui dan memahami macam – macam HAM yang ada. 
          4.  Untuk mengetahui dan memahami bentuk – bentuk pelanggaran terhadap HAM. 
          5.  Untuk mengetahui dan memahami upaya – upaya yang dapat dilakukan untuk 
           menegakkan HAM. 
          6.  Untuk mengetahui dan memahami tantangan dan hambatan yang ada dalam upaya 
           penegakkan HAM. 
                                                         BAB II 
                                                    PEMBAHASAN 
                   A.  Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) 
                      Hak  Asasi  Manusia  adalah  seperangkat  hak  yang  melekat  pada  hakikat  dan 
                   keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya 
                   yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, 
                   dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia1. Hak 
                   Asasi Manusia atau yang sering disingkat HAM bersifat universal, dapat berlaku seumur 
                   hidup, untuk siapapun, kapanpun, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. HAM 
                   dibutuhkan manusia untuk melindungi martabat kemanusiaannya karena HAM mencakup 
                   seluruh segi kehidupan, baik hak hukum, sosial budaya, ekonomi, maupun pembangunan2. 
                   B.  Sejarah Pengakuan HAM 
                      Kesadaran manusia pada HAM pada hakikatnya muncul dari keinsyafannya terhadap 
                   harga  diri,  harkat,  dan  martabat  kemanusiaannya  sebagai  akibat  yang  muncul  dari 
                   tindakan  sewenang  –  wenang  penguasa,  penjajahan,  perbudakan,  ketidakadilan  dan 
                   kezaliman yang hampir melanda seluruh umat manusia3. Sejarah perkembangan HAM 
                   secara kronologis dapat dilihat sebagai berikut: 
                      1.  Tahun 2500 SM – 1000 SM 
                              Di  Babilonia,  ada  hukum  yang  ditetapkan  demi  menjamin  keadilan  bagi 
                          warganya. Hukum ini terkenal dengan sebutan Hukum Hammurabi. Hukum ini 
                          ditetapkan  pada  masa  Nabi  Musa  untuk  memerdekakan  bangsa  Yahudi  dari 
                          perbudakan Raja Fir’aun yang sewenang – wenang karena merasa dirinya sebagai 
                          Tuhan4. 
                      2.  Tahun 600 SM 
                              Seorang ahli hukum dan reformator terbesar Athena pada masa Yunani kuno, 
                          Solon, menyusun undang – undang yang menjamin keadilan bagi warganya. Ia 
                                                                          
               1
                 Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 ayat 1 
               2
                 Sutoyo, 2011, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Graha Ilmu, hlm. 105 
               3
                 Suparlan Al Hakim, dkk, 2016, Pendidikan Kewarganegaraan dalam Konteks Indonesia, Malang: Madani, 
               hlm.71 
               4
                 Jazim Hamidi, Mustafa Lutfi, 2010,  Civic Education: Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya, 
               Jakarta: Gramedia, hlm. 226 
                          juga membentuk Heliaie, sebuah mahkamah keadilan untuk melindungi orang – 
                          orang miskin, dan Eclesia, sebuah majelis rakyat.  
                       3.  Tahun 527 SM – 322 SM 
                              Kaisar  Romawi  Flanvius  Anacius  Justinian  menciptakan  peraturan  hukum 
                          yang  termodifikasi  yaitu  Corpus  Iuris  yang  menjamin  keadilan  dan  hak  asasi 
                          manusia. 
                              Pada masa kebangkitan Romawi, telah banyak lahir filsuf terkenal dengan visi 
                          tentang hak asasi, seperti Sokrates dan Plato yang banyak dikenal sebagai peletak 
                          dasar  diakuinya  hak  –  hak  asasi  manusia,  serta  Aristoteles  yang  mengajarkan 
                          tentang pemerintahan yang berdasarkan kemanusiaan dan cita – cita mayoritas 
                          negara5. 
                       4.  Tahun 30 SM s.d 623 M 
                              Kitab suci Injil yang dibawa Nabi Isa Almasih, sebagai peletak dasar etika 
                          Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta 
                          kasih terhadap Tuhan atau sesama manusia. 
                              Kitab  suci  Al  –  Qur’an  yang  diturunkan  kepada  Nabi  Muhammad  SAW 
                          banyak  mengajarkan  tentang  toleransi,  berbuat  adil,  tidak  boleh  memaksa, 
                          bijaksana, menerapkan kasih sayang dan sebagainya. Hal ini cukup menjadi bukti 
                          pencerminan nilai – nilai asasi bagi manusia. 
                       5.  Tahun 1215 
                              Gerakan  rasionalisme  dan  humanisme  di  Eropa  ditandai  dengan  lahirnya 
                          Magna Charta di Inggris yang merupakan hasil dari perselisihan antara Paus, Raja 
                          John, dan baronnya atas hak-hak raja. Magna Charta mengharuskan raja untuk 
                          membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal, dan untuk 
                          menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum6. 
                       6.  Tahun 1629 
                              Pada  masa  pemerintahan  Charles  I  di  Inggris,  dikeluarkan  dokumen 
                          konstitusional yang disebut Petition of Rights, yang berisi tentang pemungutan 
                          pajak yang harus disetujui oleh parlemen. Selain itu, orang tidak boleh ditangkap 
                          jika tidak ada tuduhan dan bukti yang sah. 
                               
                                                                          
               5
                 Jazim Hamidi, Mustafa Lutfi, 2010,  Civic Education: Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya, 
               Jakarta: Gramedia, hlm. 226 
               6
                 https://id.wikipedia.org/wiki/Magna_Carta diakses pada tanggal 16 Mei 2019 pukul 09.17 WIB 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Hak asasi manusia ham makalah disusun guna memenuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dosen pengampu qorby haqqul adam s pd m or oleh ainin sofiya septiana abdul wahib nurul islamiyati bahasa inggris fakultas ilmu tarbiyah dan keguruan universitas islam negeri walisongo semarang bab i pendahuluan a latar belakang memiliki yang telah melekat bersamaan dengan kelahirannya di dunia sebagai makhluk tuhan maha esa karena itulah setiap martabat sama ini bukanlah pemberian sesama melainkan sesuatu dimiliki dia adalah atau tidak dapat dirubah siapapun cara apapun namun semua orang menyadari akan baik secara pengakuan maupun perlakuan pada nyatanya terhadap lebih mudah dibanding perlakuannya hal itu terbukti banyakanya kasus pelanggaran sering merebak disetiap sudut kehidupan mempelajari merupakan penting bagi sehingga kita memperlakukan nyata sesuai kemanusiaan b rumusan masalah apa pengertian bagaimana sejarah perkembangan saja macam bentuk upaya penegakkan tantangan hambatan dalam...

no reviews yet
Please Login to review.