Authentication
470x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB Source: timdata.files.wordpress.com
Laporan Perjalanan Dinas Nama : Anang Purnomo K NIP : 19820529 200904 1 001 Lokasi : Hotel Merlin Park Jakarta, Tgl. 5-7 Mei 2014 1. Harga satuan dan formulir pemesanan terdapat di alamat http://e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog- buku 2. Sekretaris Dirjen Dikmen Kemdikbud : a. Tahapan dan sasaran i. Pelatihan guru (pertengahan juni) ii. Pengadaan buku (focus saat ini) iii. Pendampingan iv. Monev b. BOS SMA SMK sudah cair pada akhir januari dan untuk semester kedua akan cair lagi sekitar bulan Juni sehingga tidak ada alasan lagi tidak membeli buku. c. Sekolah tidak boleh membeli buku selain kepada penyedia yang menang dalam kontrak payung, sesuai dengan regionnya masing-masing dengan membuka alamat e- katalog.lkpp.go.id / inaproc.lkpp.go.id / e-purchasing d. Dari dana BOS 1jt/siswa/tahun yang digunakan untuk pengadaan buku sekitar 125rb 3. Ketua LKPP (Agus Raharjo), alternatif : pembelian swakelaola bebas, lelang seperti tahun sebelumnya, pembelian langsung (e-katalog), dan yang dipilih alternative terakhir. 4. LKPP bisa hemat 88 T / tahun 5. Harga buku 1/7 harga pasaran 6. 1 paket 9 mapel 7. Permendikbud 34 Tahun 2014 tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 8. Jumlah siswa dilebihkan 5-10% untuk cadangan jika ada buku yang rusak / untuk koleksi perpustakaan 9. Pesan buku minimal 2x dalam satu minggu 10. Dr. Tuti Puji Agnes : a. UKMP3 : Unit Kerja Menteri untuk Pengawasan Pengendalian Pembangunan b. Aplikasi monev online sekolah mengisi sendiri sehingga kabupaten punya potret c. Proses harus dipetakan dan kualitas harus dipastikan sejak awal d. Monev di daerah jangan sampling tapi dilihat satu persatu e. Kriteria kualitas : tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, tepat anggaran 11. Alokasi buku SMA/SMK kurang dari 50% 12. Status buku adalah pinjam pakai ke siswa selama 1 semester 13. Mekanisme Pengadaan disampaikan oleh ketua tim Pokja LKPP a. Mutu bagus dengan spesifikasi kertas standar b. Harga terbaik c. Uang yang dibelanjakan adalah uang Negara d. Saat ini pimpro / panitia lelang berebut menghindar / menolak e. Pengadaan ini terdiri dari sekitar 242 juta buku, 200 judul buku nilai jual HPS hampir Rp.3T, saat unwizing ada 360 lebih pertanyaan oleh 50 penyedia yg berkompetisi, sudah pernah menjadi tergugat ke-3 dan beberapa petugas KPK mencari-cari. f. Yang diberi user id adalah petugas dinas yang ditunjuk untuk mengkoordinir pesanan dari sekolah, minta user id ke LPSE dengan membawa surat tugas tsb g. Scan formulir pemesanan oleh dinas h. Frameware contract (kontrak payung) i. Inaproc LKPP, buku setebal 159 halaman, terdiri dari 4 warna sampai ke lokasi. j. Jumlah buku siswa juga perlu untuk dinaikkan sebagai pegangan guru. Karena guru juga perlu pegangan siswa untuk control penugasan dsb. k. BAST harus hati-hati karena ada isu penipuan, judul benar isi salah, dicek satu per satu sesuai dengan master buku yang diberikan. l. Buat pesanan bisa beberapa kali per jenjang bisa dipisah-pisah m. Manual pesanan (formulir pemesanan0 jangan hilang n. Contact Person Aplikasi : Fajrin Imam Arif : 08989286147, fajrinimamarif@gmail.com o. FAQ (penyedia), BAST diupload di LKPP p. Dengan e-katalog SPJ menjadi lebih simple karena sekolah hanya butuh kuitansi pembelian dan berita acara, untuk dokumen lainnya tidak diperlukan karena proses kontrak payung sudah dilakukan oleh pusat, kalo perlu bikin surat perjanjian yang pendek dengan penyedia tapi sebenarnya tidak wajib 14. Pertanyaan aku : a. status buku yang salah beli apakah harus dimusnahkan karena bisa menimbulkan keambiguan dalam standarisasi pemahaman kurikulum 2013, ada dualism pedoman jawaban : seharusnya diberi catatan untuk yg direvisi dibagian mana jika ingin tetap dijadikan buku koleksi perpustakaan b. Laporan SPJ yang salah beli buku apakah statusnya bisa dialihkan ke buku perpus atau harus ganti rugi dana karena sudah salah prosedur, salah harga, dan salah isi? Jawaban : kebijakan itu ditentukan pimpinan, akan dibawa ke rapat pimpinan, blm bisa dijawab. 15. Pemerintah menjamin ketersediaan buku melalui Mekanisme Kontrak Payung LKPP dengan Penyedia Terpilih 16. Alamat monev: http://monevkurikulum2013,kemdikbud.go.id atau alamat e-Monitoring Kurikulum 2013 dengan membuka http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/emonitoring 17. Monev kualitas pengadaan buku dilakukan bersamaan dengan monev pendampingan dengan metode sampling oleh kemdikbud 18. BAB II, Pasal 2, Peraturan Mendikbud No. 34 Tahun 2014 tentang Pengadaan Buku : a. sekolah harus menyampaikan Surat Pemesanan buku kurikulum 2013 mulai tanggal 3 Mei 2014 dan paling lambat tanggal 28 Mei 2014 kepada penyedia buku melalui Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota dengan tembusan kepada penyedia di wilayahnya. b. Contoh surat pemesanan buku kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini c. Harga satuan buku kurikulum 2013 sesuai dengan harga yang tercantum dalam laman : http://e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog-buku 19. Sekolah mengecek harga buku di dalam laman : http://e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog-buku 20. BAB VII, Pelaporan, Pasal 7 : a. Sekolah wajib melaporkan penerimaan buku kurikulum 2013 kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat 1 (satu) minggu setelah buku diterima melalui: http://monevkurikulum2013.kemdikbud.go.id b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib membantu sekolah yang tidak memiliki jaringan internet untuk mengirimkan laporan penerimaan buku kurikulum 2013 melalui : http://monevkurikulum2013.kemdikbud.go.id c. Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota memastikan sekolah telah melaporkan penerimaan buku kurikulum 2013 melaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi d. Dinas Pendidikan Provinsi memastikan seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota telah melaporkan penerimaan buku kurikulum 2013. 21. POINT-POINT Permendikbud No. 34 Th. 2014 tentang pembelian buku kurikulum 2013 : a. Sekolah harus menyampaikan surat pemesanan buku mulai tanggal 3 mei dan paling lambat tanggal 28 mei 2014 b. Buku yang dipesan sekolah harus sesuai dengan jumlah siswa, guru kelas, guru mata pelajaran, dan judul buku, serta buku cadangan di perpustakaan sebanyak 5% untuk SD, SMP dan 10% untuk SMA, SMK c. Sekolah tidak diperbolehkan membeli buku selain buku yang disediakan oleh pihak penyedia buku yang menjadi pemenang lelang yang ditetapkan LKPP d. Dinas Pendidikan Kabupaten/kota mengkoordinasikan pemesanan buku secara berkala, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam seminggu melalui online/offline oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan e. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginformasikan kepada sekolah tentang waktu pengiriman buku f. Sekolah wajib membayar langsung kepada penyedia buku sejumlah harga buku kurikulum 2013 beserta harga materai sesuai pesanan yang diterima oleh sekolah 22. BAB VI, Sumber Dana, Pasal 6 a. Dana Pembelian Buku Kurikulum 2013 untuk SD dan SMP pada Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Sosial Buku di Provinsi yang telah dikirim ke sekolah b. Dana pembelian buku kurikulum 2013 untuk SMA dan SMK pada semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 23. BAB V, PEMBAYARAN BUKU, PASAL 5 a. Kepala Sekolah/bendahara menandatangani kwitansi pembelian buku kurikulum 2013 dari penyedia buku sesuai dengan nilai pesanan dengan materai cukup b. Sekolah wajib membayar langsung kepada penyedia buku sejumlah harga buku kurikulum 2013 beserta harga materai sesuai pesanan yang diterima oleh sekolah. 24. BAB IV, PENERIMAAN BUKU, PASAL 4 a. Sekolah memeriksa dan menerima buku kurikulum 2013 dari penyedia buku sesuai pesanan dan spesifikasi b. Spesifikasi teknis buku teks pelajaran sekolah untuk kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini c. Kepala sekolah/petugas yang ditunjuk menandatangani BAST buku d. Penerimaan buku kurikulum 2013 dibuktikan dengan BAST buku sesuai format BAST buku kurikulum 2013 sebagimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini e. Dinas Pendidikan kabupaten/kota memastikan buku kurikulum 2013 yang diterima oleh sekolah sesuai dengan spesifikasi dan jumlah pesanan dari masing-masing sekolah f. Apabila buku kurikulum 2013 yang diterima oleh sekolah tidak sesuai jumlah yang dipesan dan spesifikasi buku, maka dinas pendidikan kabupaten / kota wajib menyampaikan informasi maslaah tersebut kepada penyedia buku, dinas pendidikan provinsi dengan tembusan kepada Unit Implementasi Kurikulum (UIK) Kemdikbuda dan LKPP. 25. BAB II, Pemesanan Buku, Pasal 2 a. Sekolah harus menyampaikan surat pemesanan buku kurikulum 2013 mulai tgl 03 Mei 2014 sampai pada tanggal 28 Mei 2014 melalui dinas pendidikan ke penyedia sesuai dengan wilayahnya b. Contoh format surat pemesanan buku terdapat dalam permendikbud ini c. Harga buku harus mengacu pada http://e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog-buku d. Dinas pendidikan mengkoordinasikan pesanan sekolah kepada penyedia yg menang di wilayahnya masing-masing dan sudah ditentukan LKPP e. Dinas pendidikan mengkoordikasikan pemesanan minimal 2x seminggu f. Buku kurikulum 2013 yang dipesan sekolah harus sesuai dengan jumlah siswa, guru kelas, guru mapel dan judul buku serta buku cadangan di perpustakaan sebanya 5% untuk SD SMP dan 10% untuk SMA SMK g. Khusus untuk SD pemesanan buku siswa (tematik) dan buku panduan guru (tematik) ditambah untuk kepala sekolah dan guru PJOK h. Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota memastikan semua sekolah di wilayahnya telah memesan buku sesuai dengan kebutuhannya masing-masing i. Sekolah tidak diperbolehkan membeli buku kurikulum 2013 selain buku yang ditentukan oleh LKPP
no reviews yet
Please Login to review.