jagomart
digital resources
picture1_File - Undangan Narasumber Id 13797 | Undangan 2  Bahwa Personil Narasumber


 219x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.06 MB       Source: klinikhukum.gorontalokota.go.id


File - Undangan Narasumber Id 13797 | Undangan 2 Bahwa Personil Narasumber
oleh narasumber tenaga ahli khususnya yang berkaitan dengan penerapan peraturan perundang undangan 2  bahwa personil narasumber tenaga ahli yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 13 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                           1
                                  PROVINSI GORONTALO
                             KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO
                               NOMOR :             /17/            /2017
                                       TENTANG
                                NARASUMBER/TENAGA AHLI
             PENDAMPINGAN KEGIATAN PENGADAAN SARANA PRASARANA PENDIDIKAN
                     DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA GORONTALO
                                      TAHUN 2017
                                 WALIKOTA GORONTALO,
          Menimbang     : 1. Bahwa guna memenuhi penyediaan sarana dan prasarana
                           dilingkungan   Dinas   Pendidikan   Kota   Gorontalo   perlu
                           dilakukan     pendampingan      kegiatan     oleh
                           narasumber/tenaga ahli khususnya yang berkaitan dengan
                           penerapan peraturan perundang undangan
                         2. Bahwa personil narasumber/tenaga ahli yang namanya
                           tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu
                           dan   memenuhi   syarat   untuk   ditetapkan   pendamping
                           kegiatan pengadaan sarana prasarana dilingkungan dinas
                           pendidikan Kota Gorontalo;
                         3. Bahwa untuk maksud tersebut pada butir a dan b diatas
                           perlu   ditetapkan   dengan   Keputusan   Walikota   Kota
                           Gorontalo.
          Mengigat      : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002
                           tentangBangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
                           Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran
                           Negara Republik Indonesia Nomor 4247 );
                         2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
                           tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
                           Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
                           Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
                         3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
                           tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
                          2
                 Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
                4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran
                 Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
                 228,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia
                 Nomor 5361 );
                5. Peraturan   Pemerintah   Nomor   19   Tahun   2005   tentang
                 Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496);
                6. Peraturan   Pemerintah   Nomor   36   Tahun   2005   tentang
                 Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun
                 2002   tentang   Bangunan   Gedung   (Lembaran   Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532 );
                7. Peraturan   Pemerintah   Nomor  6  Tahun   2006  tentang
                 Pengelolaan   Barang   Milik   Negara/Daerah  (Lembaran
                 Negara   Republik   Indonesia  Tahun   2006  Nomor  20,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor
                 4609)   sebagaimana   telah   diubah   dengan   Peraturan
                 Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855) ;
                8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
                 Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
                 Nomor  90,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                 Indonesia Nomor 4863 );
                9. Peraturan   Pemerintah   Nomor  48   Tahun   2008  tentang
                 Pendanaan   Pendidikan  (Lembaran   Negara   Republik
                 Indonesia Tahun 2008  Nomor  91, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 4864 );
                10.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
                 Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran
                 Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2010  Nomor  23,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 5105)  sebagaimana   telah   diubah   dengan   Peraturan
                 Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
                                                                               3
                                                   Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
                                                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157 );
                                               11.Peraturan   Presiden   Nomor   54   Tahun   2010   tentang
                                                   Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
                                                   dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
                                                   70 Tahun 2012;
                                               12.Peraturan   Presiden   Nomor   73   Tahun   2011   tentang
                                                   Pembangunan Bangunan Gedung Negara ;
                                               13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
                                                   tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
                                               14.Peraturan Pemerintah Nomor 55  Tahun 2005 tentang
                                                   Pengelolaan Keuangan Daerah;
                                               15.Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
                                                   Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis
                                                   Dana   Alokasi   Khusus   Bidang   Pendidikan   Sekolah
                                                   Dasar/sekolah Dasar Luar Biasa
                                               16.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun
                                                   2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasih Khusus Fisik.
                                               17.Surat   Keputusan   Ketua   TP4D   Kejaksaan   Negeri   Kota
                                                   Gorontalo   Nomor   :   KEP-31/R.5.11/Cp.2/09/2017
                                                   Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah
                                                   dan Pembangunan Daerah (TP4D) Tahun 2017 Pada Dinas
                                                   Pendidikan Kota Gorontalo. Tanggal 14 September 2017
                                                                     MEMUTUSKAN
                   Menetapkan                  :
                   KESATU                      :   Menunjuk    Narasumber/Tenaga   Ahli   Pendampingan
                                                   Kegiatan   Pengadaan                   Sarana   Prasarana   Pendidikan
                                                   Dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo Tahun 2017
                                                   yang   namanya   tercantum   dalam   Lampiran     yang
                                                   merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
                   KEDUA                       :   Narasumber/Tenaga   Ahli  yang   ditunjuk   sebagaimana
                                                   tersebut   pada   diktum  KESATU  mempunyai   tugas
                                                   mendampingi Dinas Pendidikan Kota Gorontalo dalam
                                                   pelaksanaan   kegiatan   pengadaan   sarana   prasarana
                                                   pendidikan;
                   KETIGA                      :   Narasumber/Tenaga   Ahli   diberikan   honorarium  setiap
                                                   bulan
                                                                              4
                  KEEMPAT                     :   Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Surat Keputusan
                                                  ini,   dibebankan   pada   Dokumen Pelaksanaan Anggaran
                                                  (DPA) Dinas Pendidikan Kota Gorontalo Tahun Anggaran
                                                  2017;
                  KELIMA                      :   Keputusan ini mulai berlaku sejak Bulan September dan
                                                  apabila   dikemudian   hari   terdapat   kekeliruan   dalam
                                                  penetapan   keputusan   ini,   akan   diadakan   perbaikan
                                                  sebagaimana mestinya.-
                                                                                      Ditetapkan di         :  Gorontalo
                                                                                      Pada tanggal          :                   2017
                   
                                                                                        WALIKOTA GORONTALO
                                                                                              MARTHEN A. TAHA
                  Tembusan:
                  1.   Yth. Kepala Inspektorat Daerah Kota Gorontalo
                  2.   Yang Bersangkutan
                  3.   Arsip
                  LAMPIRAN
                  KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Provinsi gorontalo keputusan walikota nomor tentang narasumber tenaga ahli pendampingan kegiatan pengadaan sarana prasarana pendidikan dilingkungan dinas kota tahun menimbang bahwa guna memenuhi penyediaan dan perlu dilakukan oleh khususnya yang berkaitan dengan penerapan peraturan perundang undangan personil namanya tercantum dalam lampiran ini dianggap mampu syarat untuk ditetapkan pendamping maksud tersebut pada butir a b diatas mengigat undang republik indonesia tentangbangunan gedung lembaran negara tambahan keuangan sistem nasional anggaran pendapatan belanja pemerintah standar pelaksanaan bangunan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana telah diubah wajib belajar pendanaan penyelenggaraan presiden jasa dua kali terakhir pembangunan menteri negeri pedoman mentri kebudayaan petunjuk teknis dana alokasi khusus bidang sekolah dasar luar biasa alokasih fisik surat ketua tpd kejaksaan kep r cp pembentukan tim pengawal pengaman tanggal september memutuskan menetapkan kesatu menunju...

no reviews yet
Please Login to review.