Authentication
219x Tipe DOCX Ukuran file 0.06 MB Source: klinikhukum.gorontalokota.go.id
1 PROVINSI GORONTALO KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR : /17/ /2017 TENTANG NARASUMBER/TENAGA AHLI PENDAMPINGAN KEGIATAN PENGADAAN SARANA PRASARANA PENDIDIKAN DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA GORONTALO TAHUN 2017 WALIKOTA GORONTALO, Menimbang : 1. Bahwa guna memenuhi penyediaan sarana dan prasarana dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo perlu dilakukan pendampingan kegiatan oleh narasumber/tenaga ahli khususnya yang berkaitan dengan penerapan peraturan perundang undangan 2. Bahwa personil narasumber/tenaga ahli yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan pendamping kegiatan pengadaan sarana prasarana dilingkungan dinas pendidikan Kota Gorontalo; 3. Bahwa untuk maksud tersebut pada butir a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Walikota Kota Gorontalo. Mengigat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentangBangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247 ); 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara 2 Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361 ); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532 ); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855) ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863 ); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864 ); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara 3 Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157 ); 11.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; 12.Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara ; 13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ; 14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 15.Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/sekolah Dasar Luar Biasa 16.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasih Khusus Fisik. 17.Surat Keputusan Ketua TP4D Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Nomor : KEP-31/R.5.11/Cp.2/09/2017 Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Tahun 2017 Pada Dinas Pendidikan Kota Gorontalo. Tanggal 14 September 2017 MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU : Menunjuk Narasumber/Tenaga Ahli Pendampingan Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan Dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo Tahun 2017 yang namanya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; KEDUA : Narasumber/Tenaga Ahli yang ditunjuk sebagaimana tersebut pada diktum KESATU mempunyai tugas mendampingi Dinas Pendidikan Kota Gorontalo dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan sarana prasarana pendidikan; KETIGA : Narasumber/Tenaga Ahli diberikan honorarium setiap bulan 4 KEEMPAT : Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Surat Keputusan ini, dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2017; KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak Bulan September dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.- Ditetapkan di : Gorontalo Pada tanggal : 2017 WALIKOTA GORONTALO MARTHEN A. TAHA Tembusan: 1. Yth. Kepala Inspektorat Daerah Kota Gorontalo 2. Yang Bersangkutan 3. Arsip LAMPIRAN KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO
no reviews yet
Please Login to review.