Authentication
242x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB Source: dinkes.jepara.go.id
STANDAR PELAYANAN Standar pelayanan penerbitan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan (SIP) Dasar 1. Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Dokter Hukum : 2. Undang-Undang No.36 Tahun 2004 tentang Kesehatan 3. Undang-Undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga 4. Kesehatan 5. Undang-Undang No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Permenkes No.2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin 6. Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran Permenkes No.32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan 7. Pekerjaan Tenaga Sanitarian Permenkes No.80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan 8. Pekerjaan dan Praktik Fisioterapi 9. Permenkes No.81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer 1 Permenkes No.42 Tahun 2015 tentang Izin dan 0. Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium 1 Medik 1. Permenkes No.1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal 1 Permenkes No.18 Tahun 2016 tentang Izin dan 2. Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi Permenkes No.20 Tahun 2016 tentang Izin dan 1 Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut 3. Permenkes No.26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi 1 Permenkes No.31 Tahun 2016 tentang Registrasi, Izin 4. Praktik dan Kerja Tenaga Kefarmasian Permenkes No.28 Tahun 2017 tentang Izin dan 1 Penyelenggaraan Praktik Bidan 5. 1 Persyara : 1.Surat Izin Praktik : Dokter, Dokter gigi, Dokter Spesialis . tan - Surat Permohonan - STR legalisir asli dari Konsil Kedokteran Indonesia - Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik / Surat Keterangan Bekerja dari Pimpinan jika praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) - Surat Pernyataan bersedia mengirim laporan tiap bulan ke Puskesmas - FC Ijazah legalisir - Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi - Surat Keterangan Sehat - FC KTP - FC KTA IDI - Pas foto 4 x 6 = 2 lb background merah - Pas foto 3 x 4 = 1 lb background merah - Denah tempat praktik 2. Surat Izin Praktik : Bidan (SIPB) - Surat Permohonan - FC STR legalisir asli dari MTKP - Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik / Surat Keterangan Bekerja dari Pimpinan jika praktik di Faslitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) - Surat Pernyataan bersedia mengirim laporan tiap bulan ke Puskesmas - FC Ijazah legalisir - Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi - Surat Keterangan Sehat - FC KTP - FC KTA IBI - Pas foto 4 x 6 = 2 lb background merah - Pas foto 3 x 4 = 1 lb background merah - Denah tempat praktik 3. Surat Izin Praktik : Apoteker (SIPA) - Surat Permohonan - FC STR legalisir asli dari Komite Farmasi Nasional - Surat Keterangan mempunyai tempat prakti/Surat Keterangan Bekerja dari Pimpinan jika praktik di Faslitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) - FC Ijazah legalisir - Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi - Surat Keterangan Sehat - FC KTP - FC KTA IAI - Pas foto 4 x 6 = 2 lb background merah - Pas foto 3 x 4 = 1 lb background merah - Denah tempat praktik - Surat Perjanjian kerjasama dari notaris - Surat Keterangan SIPA pertama, kedua dan ketiga 4. Surat Izin Prakti : Tenaga Kesehatan Lainnya - Surat Permohonan - FC STR legalisir asli dari MTKP - Surat Surat Keterangan Bekerja dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) - FC Ijazah legalisir - Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi - Surat Keterangan Sehat - FC KTP - FC KTA Organisasi Profesi - Pas foto 4 x 6 = 2 lb background merah - Pas foto 3 x 4 = 1 lb background merah 2 Prosedur : 1. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan Surat Izin . Praktik (SIP) 2. Petugas melakukan telaah berkas dokumen persyaratan Surat Izin Praktik 3. Petugas melakukan koordinasi penentuan jadwal visitasi dengan Tim visitasi 4. Tim Visitasi melakukan kunjungan lapangan 5. Tim Visitasi memberikan rekomendasi hasil kunjungan lapangan kepada seksi SDMK 6. Petugas mencetak Surat Izin Praktik 7. Petugas menginformasikan kepada pemohon bahwa Surat Izin Praktik sudah diterbitkan 8. Pemohon mengambil Surat Izin Praktik. 3 Waktu : 3 (tiga) hari setelah dilakukan visitasi . Pelayana n 4 Biaya / : - . Tarif 5 Produk : Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan (SIP) . 6 Pengelol : Melalui Telepon DKK (0291) 591427 . aan Pengadu an
no reviews yet
Please Login to review.