Authentication
353x Tipe DOCX Ukuran file 0.03 MB
BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, utilitas, dan lainnya. Pemberian pelayanan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan memang menjadi bagian yang perlu dicermati. Saat ini masih sering dirasakan bahwa kualitas pelayanan minimum sekalipun masih jauh dari harapan masyarakat. Yang lebih memprihatinkan lagi, masyarakat hampir sama sekali tidak memahami secara pasti tentang pelayanan yang seharusnya diterima dan sesuai dengan prosedur pelayanan yang baku oleh pemerintah. Masyarakat pun enggan mengadukan apabila menerima pelayanan yang buruk, bahkan hampir pasti mereka pasrah menerima layanan seadanya. Kenyataan semacam ini terdorong oleh sifat public goods menjadi monopoli pemerintah khususnya dinas/instansi pemerintah daerah dan hampir tidak ada pembanding dari pihak lain. Praktek semacam ini menciptakan kondisi yang merendahkan posisi tawar dari masyarakat sebagai penggunan jasa pelayanan dari pemerintah, sehingga memaksa masyarakat mau tidak mau menerima dan menikmati pelayanan yang kurang memadai tanpa protes. 1 Isu tentang etika birokrasi di dalam pelayanan publik di Indonesia selama ini kurang dibahas secara luas dan tuntas sebagaimana terdapat di negara maju, meskipun telah disadari bahwa salah satu kelemahan dasar dalam pelayanan publik di Indonesia adalah masalah moralitas. Etika sering dilihat sebagai elemen yang kurang berkaitan dengan dunia pelayanan publik. Padahal, dalam literatur tentang pelayanan publik dan administrasi publik, etika merupakan salah satu elemen yang sangat menentukan kepuasan publik yang dilayani sekaligus keberhasilan organisasi di dalam melaksanakan pelayanan publik itu sendiri. Dalam pergaulan baik terbatas maupun secara luas, memerlukan rasa etika atau etis. Etika (ethics) adalah sistem daripada prinsip-prinsip moral tentang baik dan buruk. Baik dan buruk terhadap tindakan dan atau perilaku. Etika dapat dibedakan antara etik umum dan etik khusus. Etik umum berlaku umum dan etik khusus berlaku khusus (terbatas) di kalangan tertentu, misalnya etika pemerintahan. Ethics dapat berupa etika (etik), yaitu berasal dari dalam diri sendiri (hati nurani) yang timbul bukan karena keterpaksaan, akan tetapi didasarkan pada ethos dan esprit, jiwa dan semangat. Ethics dapat berupa etiket, yaitu berasal dari luar diri (menyenangkan orang lain), timbul karena rasa keterpaksaan didasarkan pada norma, kaidah dan ketentuan. Ethics atau etika dapat juga berarti tata susila (kesusilaan) dan tata sopan santun (kesopanan) dalam pergaulan hidup sehari-hari baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara. Etika dalam konteks pemerintahan, dapat diawali dengan pengertian Etika menurut Aristoteles yang menunjukkan filsafat moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan dan suara hati. Etika perorangan menentukan baik atau 2 buruknya perilaku orang per-orang dalam hubungannya dengan individu lain. Sementara itu, etika organisasi menggariskan konteks tempat keputusan-keputusan etika perseorangan yang justru harus dimiliki oleh orang yang menjadi pengabdi masyarakat (public servant). Etika organisasi sebagai (ethics of rule) yang dicerminkan dalam struktur organsasi dan fungsi-fungsi serta prosedur termasuk di dalamnya sistem insentif dan disinsentif dan sanksi-sanksi berdasarkan aturan. Peranan kode etik bagi aparat pemerintahan, harus dijadikan kompas yang memberikan atau menunjukkan arah bagi aparat pemerintah sekaligus menjamin mutu moral profesi di hadapan masyarakat. Aparat pemerintah sebagai public servant tidak mungkin melepaskan dirinya dari kehidupan rakyat yang dilayaninya oleh karenanya secara material mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan publik secara baik. Dengan memahami etika dan asas pemerintahan, diharapkan dapat mengurangi tindakan-tindakan yang tercela, tidak terpuji dan merugikan masyarakat. Perumusan kode etik berperan membawa aparat pada kesadaran moral akan kedudukan dan profesinya yang diperoleh dari Negara atas nama rakyat. Aparat yang menaati kode etik akan menempatkan kewajibannya sebagai aparat pemerintah di atas kepentingan-kepentingan lain. Kode etik berfungsi sebagai patokan sikap mental yang ideal bagi segenap aparat pemerintah yang dapat mendorong keberhasilan organisasinya. Organisasi pemerintahan berhasil jika aparatnya memiliki inisiatif yang baik, teliti, jujur dan memiliki loyalitas tinggi dan kualitas seperti inilah yang hendak dicapai ketika kode etik dirumuskan. Sejarah Etika dikenal dalam teori Immanuel Kant (1724-1804) yang menyatakan bahwa mengenai hubungan antara apa yang secara subjektif menjadi standar moral dan apa yang secara objektif menjadi 3 standar perilaku sosial. Kant juga membedakan antaar legalitas (hukum) dan moralitas, dengan ‘legalitas’, ia maksudkan kesesuaian antara suatu tindakan dengan norma ata peraturan hukum lahiriah. 1.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana peran etika administrasi dalam meningkatkan pelayanan publik yang profesional? 4
no reviews yet
Please Login to review.