Authentication
234x Tipe DOC Ukuran file 0.13 MB Source: penjaskes.fkip.unila.ac.id
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA UNIVERSITAS LAMPUNG FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN Jl. Sumantri Brojonegoro 1 Gedong Meneng B.Lampung Telp (0721) 704624 Fax (0721) 704624 http://fkip.unila.ac.id SURAT KETERANGAN Nomor: /UN26/3/DT/2013 Memperhatikan surat permohonan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan NO.800/2560/III.01/2013 tanggal 30 Oktober 2013 perihal konversi bidang studi sertifikasi guru dan Panduan Verifikasi Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar ada konversi kode mata pelajaran bagi guru-guru yang mendapat sertifikat pendidik tahun 2007 dan 2008 untuk menyesuaikan dengan kode mapel yang dikeluarkan sejak tahun 2009. Berkenaan dengan hal tersbut Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung selaku Ketua Pelaksana Panitia Sertifikasi Guru Rayon 107 Universitas Lampung, menerangkan bahwa Sertifikat Pendidik : Nama : Hendra Gunawan Nomor Sertifikat : 070854106564 Nomor Peserta : 070854106564 Asal Sekolah : SMK Diponegoro Tanjung Bintang, Lampung Selatan Bidang Studi : Penjualan Konversi bidang studi , menjadi : Nama : Hendra Gunawan Nomor Sertifikat : 070861506564 Nomor Peserta : 070861506564 Asal Sekolah : SMK Diponegoro Tanjung Bintang, Lampung Selatan Bidang Studi : Pemasaran Adalah benar yang bersangkutan di atas, peserta Sertifikasi Guru Lulus PLPG, tahuni 2008 dengan kode mapel 541 untuk mata pelajaran Penjualan dikonversi menjadi kode mapel 615 untuk mata pelajaran Pemasaran. Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya Bandar Lampung, 30 Oktober 2013 Dekan FKIP Universitas Lampung Selaku Ketua Pelaksana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Rayon 107, Dr. H. Bujang Rahman, M.Si NIP 196003151985031003 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA UNIVERSITAS LAMPUNG FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN Jl. Sumantri Brojonegoro 1 Gedong Meneng B.Lampung Telp (0721) 704624 Fax (0721) 704624 http://fkip.unila.ac.id SURAT KETERANGAN Nomor: /UN26/3/DT/2013 Memperhatikan surat permohonan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan NO.800/2561/III.01/2013 tanggal 30 Oktober 2013 perihal konversi bidang studi sertifikasi guru dan Panduan Verifikasi Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar ada konversi kode mata pelajaran bagi guru-guru yang mendapat sertifikat pendidik tahun 2007 dan 2008 untuk menyesuaikan dengan kode mapel yang dikeluarkan sejak tahun 2009. Berkenaan dengan hal tersbut Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung selaku Ketua Pelaksana Panitia Sertifikasi Guru Rayon 107 Universitas Lampung, menerangkan bahwa Sertifikat Pendidik : Nama : Yupesmenti Nomor Sertifikat : 070854105120 Nomor Peserta : 07120154100013 Asal Sekolah : SMK Diponegoro Lampung Selatan Bidang Studi : Ekonomi Konversi bidang studi , menjadi : Nama : Yupesmenti Nomor Sertifikat : 070861505120 Nomor Peserta : 07120161500013 Asal Sekolah : SMK Diponegoro Lampung Selatan Bidang Studi : Pemasaran Adalah benar yang bersangkutan di atas, peserta Sertifikasi Guru Lulus PLPG, tahuni 2008 dengan kode mapel 541 untuk mata pelajaran Penjualan dikonversi menjadi kode mapel 615 untuk mata pelajaran Pemasaran. Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya Bandar Lampung, 30 Oktober 2013 Dekan FKIP Universitas Lampung Selaku Ketua Pelaksana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Rayon 107, Dr. H. Bujang Rahman, M.Si NIP 196003151985031003 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA UNIVERSITAS LAMPUNG FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN Jl. Sumantri Brojonegoro 1 Gedong Meneng B.Lampung Telp (0721) 704624 Fax (0721) 704624 http://fkip.unila.ac.id SURAT KETERANGAN Nomor: /UN26/3/DT/2013 Memperhatikan surat permohonan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan NO.800/959/III.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 perihal konversi bidang studi sertifikasi guru dan Panduan Verifikasi Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar ada konversi kode mata pelajaran bagi guru-guru yang mendapat sertifikat pendidik tahun 2007 dan 2008 untuk menyesuaikan dengan kode mapel yang dikeluarkan sejak tahun 2009. Berkenaan dengan hal tersebut Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung selaku Ketua Pelaksana Panitia Sertifikasi Guru Rayon 107 Universitas Lampung, menerangkan bahwa Sertifikat Pendidik : Nama : TUTI PURWATI Nomor Sertifikat : 070932202519 Nomor Peserta : 08120132210279 Asal Sekolah : SMK Wiyata Karya Natar Lampung Selatan Bidang Studi : SEJARAH Konversi bidang studi , menjadi : Nama : TUTI PURWATI Nomor Sertifikat : 070910002519 Nomor Peserta : 08120110010279 Asal Sekolah : SMK Wiyata Karya Natar Lampung Selatan Bidang Studi : Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Adalah benar yang bersangkutan di atas, peserta Sertifikasi Guru Lulus PLPG, tahun 2008 dengan kode mapel 322 untuk mata pelajaran Sejarah dikonversi menjadi kode mapel 100 untuk mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya Bandar Lampung, 30 Agustus 2013 Dekan FKIP Universitas Lampung Selaku Ketua Pelaksana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Rayon 107, Dr. H. Bujang Rahman, M.Si NIP 196003151985031003 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA UNIVERSITAS LAMPUNG FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN Jl. Sumantri Brojonegoro 1 Gedong Meneng B.Lampung Telp (0721) 704624 Fax (0721) 704624 http://fkip.unila.ac.id SURAT KETERANGAN Nomor: /UN26/3/DT/2014
no reviews yet
Please Login to review.