Authentication
PERATURAN DESA DESA : LUBUK LAWAS KECAMATAN : BATANG ASAM KABUPATEN : TANJUNG JABUNG BARAT TANGGAL : 30 SEPTEMBER 2013 NOMOR : 01 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) TAHUN 2014 – 2019 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( R P J M Des ) TAHUN 2014 - 2019 PENGANTAR Puji Syukur Kehadirat Allah SWT / Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat Rahmat, Karunia dan Ridho Nya, Naskah Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes) Desa Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini dapat disusun. Tak lupa pula kiranya ucapan terima kasih disampaikan kepada berbagai pihak yang telah berpartisipasi secara aktif dalam proses penyusunan naskah RPJMDes ini. Mudah-mudahan dengan tersusunnya dokumen naskah RPJMDes ini dapat membawa perubahan menuju kearah perbaikan sesuai Visi dan Misi yang telah dibangun serta dapat menjawab kebutuhan dan tantangan perkembangan masyarakat yang tentunya sangat ditentukan sejauh mana proses pembangunan dapat meningkatkan kapasitas Desa dalam mencapai kemandirian dan kesejahteraan,. Dari cara pandang tersebut diatas menjadi sangat penting untuk memacu peningkatan kapasitas masyarakat dan aparatur pemerintah desa dengan meningkatkan daya dukung (support system)dalam pengelolaan pembangunan, yang mencakup anatara lain: • Mutu, kesesuaian dan ketepatan perangkat lunak pembangunan Desa (peraturan perundangan, pedoman, petunjuk pelaksanaan dan tehnis lain terkait) • Efektifitas sistim pengelolaan pembangunan Desa • Kemampuan Desa atau sebutan lain dalam menyelenggarakan pembangunan • Kemampan dan keberdayaan masyarakat maupun aparatur pemerintahan Desa RPJMDes merupakan dokumen yang menunjukkan arah, tujuan dan kebijakan pembangunan desa. Maka kualitas RPJMDes menjadi sangat penting untuk diperhatikan, baik dari segi proses penyusunan, kualitas dokumen maupun kesesuaiannya dengan peraturan perundangan yang berlaku. Semoga Dengan Kerjasama dan partisipasi yang baik dari berbagai pihak, naskah dokumen RPJMDes ini dapat memenuhi syarat yang ditentukan sehingga dapat dipedomani dan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Hormat Kami ( Tim Perumus ) DAFTAR ISI BAB I : PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 1.2. Dasar Hukum 1.3. Pengertian 1.4. Maksud dan Tujuan BAB II : PROFIL DESA 2.1. Kondisi Desa 2.1.1. Sejarah Desa 2.1.2. Letak Geografis 2.1.3. Demografi 2.1.4. Keadaan Sosial 2.1.5. Keadaan Ekonomi 2.2. Kondisi Pemerintahan Desa 2.2.1. Pembagian wilayah Desa 2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa BAB III : POTENSI DAN MASALAH 3.1. Potensi 3.2. Masalah BAB IV : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA 4.1. Visi/Misi 4.1.1. Visi 4.1.2. Misi 4.2. Kebijakan Pembangunan 4.2.1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa 4.2.2. Potensi dan Masalah 4.2.3. Program Pembangunan Desa 4.2.4. Strategi Pencapaian BAB. V : PENUTUP Lampiran: 1. Tabel Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa 2. Peta Sosial Desa. 3. Kalender Musim. 4. Bagan Kelembagaan Desa 5. Tabel data Potensi, Masalah dan Tindakan Pemecahan Masalah Form. Permendagri Nomor 66 Tahun 2007. 6. Peraturan Desa Lubuk Lawas Tentang RPJM Desa Lubuk Lawas 2014-2019. 7. SK Tim Penyusun RPJM Desa. PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT KECAMATAN BATANG ASAM DESA LUBUK LAWAS Jl. Lintas Pemda Kode Pos 36552 PERATURAN DESA LUBUK LAWAS KECAMATAN BATANG ASAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR : 01 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) TAHUN 2014 – 2019 DENGAN RAHAMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA LUBUK LAWAS KECAMATAN BATANG ASAM Membaca : 1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 khususnya terkait integrasi PNPM Mandiri Perdesaan dengan Musrenbangdes; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa; 3. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 perihal Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa; 4. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor. 414.2/291/PMD tanggal 14 Januari 2009 Perihal Penetapan Daftar Lokasi dan Alokasi Pemulihan BLM 2008 melalui DIPA T.A 2009 PNPM Mandiri Perdesaan; 5. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor. 414.2/583/PMD tanggal 10 Februari 2009 Perihal Petunjuk Pencairan dan Penggunaan Dana Program/Kegiatan Tugas Pembantuan Lingkup Ditjen PMD Depdagri T.A 2009; 6. Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 61 Tahun 2009 tanggal 20 Maret 2009 tentang Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPA SKPD ) Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2009;
no reviews yet
Please Login to review.