Authentication
223x Tipe DOC Ukuran file 0.92 MB Source: camatselatan.pontianakkota.go.id
Laporan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan Pontianak Selatan Tahun 2020 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Seiring dengan berlakunya otonomi daerah, Pemerintah Kota Pontianak telah melakukan reorganisasi perangkat daerah yang diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Lembaga Tekhnis Daerah Kota Pontianak. Peraturan Daerah tersebut ditindak lanjuti dengan Perda Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pemerintah Kecamatan Dalam Daerah Kota Pontianak dan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 50 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Uraian Tugas Jabatan Pada Pemerintah Kecamatan Kota Pontianak dan Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan. Berdasarkan Perda tersebut, Kecamatan Pontianak Selatan adalah unsur pelaksana Pemerintah yang dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Camat mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan memberikan pelayanan administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan tekhnis administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah. B. Dasar Hukum 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintah; Laporan Kinerja Kecamatan Pontianak Selatan 2020 1 Laporan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan Pontianak Selatan Tahun 2020 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman, Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 9. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; 11. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; 15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; Laporan Kinerja Kecamatan Pontianak Selatan 2020 2 Laporan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan Pontianak Selatan Tahun 2020 16. Peraturan Daerah Provinsi Kalimatan Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6); 17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Bidang Urusan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7 Seri E Nomor 7); 18. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Pontianak Tahun 2005-2025; 19. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10 Seri D Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran daerah Nomor 105); 20. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pontianak Tahun 2015-2019 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 129); 21. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2015); 22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2016); 23. Peraturan Walikota Pontianak Nomor 54 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Kota Pontianak; Laporan Kinerja Kecamatan Pontianak Selatan 2020 3 Laporan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan Pontianak Selatan Tahun 2020 24. Peraturan Walikota Pontianak Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak (Berita daerah Tahun 2011 Nomor 21); 25. Peraturan Walikota Pontianak Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017; 26. Peraturan Walikota Pontianak Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017; C. Tugas Pokok dan Fungsi Instansi Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 50 Tahun 2005 serta Perwa Nomor 54 tahun 2008, disebutkan bahwa Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan wewenang Walikota Pontianak untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah . Guna kelancaran dalam melaksanakan tugas, maka secara internal keorganisasian telah ditetapkan pembagian tugas meliputi : 1. Camat Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota diwilayahnya. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Camat mempunyai fungsi : Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Perundang– Undangan Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; Laporan Kinerja Kecamatan Pontianak Selatan 2020 4
no reviews yet
Please Login to review.