jagomart
digital resources
picture1_Laporan Doc 13269 | U2hwddadjy3frfyvyabf


 223x       Tipe DOC       Ukuran file 0.92 MB       Source: camatselatan.pontianakkota.go.id


Laporan Doc 13269 | U2hwddadjy3frfyvyabf
laporan kinerja organisasi perangkat daerah  opd  kecamatan pontianak selatan tahun 2020 bab i pendahuluan a  latar belakang seiring dengan berlakunya otonomi daerah  pemerintah kota pontianak telah melakukan  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 12 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                           Laporan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah
                                                                                                          (OPD)
                                                        Kecamatan Pontianak Selatan
                                                                                              Tahun 2020
                                                                  BAB I
                                                        PENDAHULUAN
                       A. Latar Belakang
                                Seiring dengan berlakunya otonomi daerah, Pemerintah Kota Pontianak telah
                           melakukan reorganisasi perangkat daerah yang diwujudkan dalam bentuk Peraturan
                           Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Lembaga Tekhnis Daerah Kota
                           Pontianak. Peraturan Daerah tersebut ditindak lanjuti dengan Perda Nomor 18 Tahun
                           2004 tentang Pembentukan Pemerintah Kecamatan Dalam Daerah Kota Pontianak
                           dan Peraturan  Walikota   Pontianak   Nomor   50   Tahun   2005   tentang   Petunjuk
                           Pelaksanaan Uraian Tugas Jabatan  Pada Pemerintah Kecamatan Kota Pontianak dan
                           Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi, Tugas
                           Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan.
                                Berdasarkan   Perda   tersebut,   Kecamatan   Pontianak   Selatan   adalah   unsur
                           pelaksana Pemerintah yang dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan
                           bertanggung jawab kepada Walikota. Camat mempunyai tugas membantu Walikota
                           dalam   melaksanakan   tugas   pokoknya   yaitu   penyelenggaraan   Pemerintahan,
                           pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan memberikan pelayanan
                           administrasi,   organisasi   dan   tata   laksana   serta   memberikan   pelayanan   tekhnis
                           administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah.
                       B.  Dasar Hukum 
                           1.     Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                                1945;
                           2.     Undang-Undang Nomor    25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
                                Pembangunan Nasional (SPPN);
                           3.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintah;
                       Laporan Kinerja Kecamatan Pontianak Selatan 2020
                                                                                                                       1
                           Laporan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah
                                                                                                          (OPD)
                                                        Kecamatan Pontianak Selatan
                                                                                              Tahun 2020
                           4.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
                                Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;
                           5.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
                           6.      Peraturan   Pemerintah   Nomor  108   Tahun   2000   tentang   Tatacara
                                Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
                           7.     Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman, Evaluasi
                                Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
                           8.     Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
                                Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
                                Daerah;
                           9.    Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
                                Instansi Pemerintah; 
                           10.    Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan
                                Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
                           11.  Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi
                                Pemerintah;
                           12.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
                                Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
                                Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
                           13.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
                                Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
                                Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
                                Daerah;
                           14.   Peraturan   Menteri   Negara   Pendayagunaan   Aparatur   Negara   Nomor   :
                                PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja
                                Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
                           15.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
                                Nomor 53    Tahun 2014    tentang    Petunjuk    Teknis    Perjanjian Kinerja,
                                Pelaporan   Kinerja   dan   Tata   Cara   Reviu  Atas   Laporan   Kinerja   Instansi
                                Pemerintah; 
                       Laporan Kinerja Kecamatan Pontianak Selatan 2020
                                                                                                                       2
             Laporan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah
                                                    (OPD)
                               Kecamatan Pontianak Selatan
                                               Tahun 2020
             16.   Peraturan Daerah Provinsi Kalimatan Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang
                Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan
                Barat Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun
                2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor
                6);
             17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Bidang Urusan yang Menjadi
                Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor
                7 Seri E Nomor 7);
             18.   Peraturan  Daerah  Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2008 tentang  Rencana
                Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Pontianak Tahun 2005-2025;
             19.  Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan
                Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008
                Nomor 10 Seri D Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
                dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2011 (Lembaran
                Daerah Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran daerah Nomor 105);
             20.   Peraturan  Daerah  Kota Pontianak  Nomor  6  Tahun 2014  tentang  Rencana
                Pembangunan  Jangka Menengah  Daerah  Kota Pontianak  Tahun 2015-2019
                (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor
                129);
             21.  Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan
                Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota
                Pontianak Nomor 13 Tahun 2015);
             22.   Peraturan   Daerah   Nomor   6   Tahun   2016   tentang   Perubahan  Anggaran
                Pendapatan   dan   Belanja   Daerah   Kota   Pontianak   Tahun  Anggaran   2016
                (Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2016);
             23.   Peraturan  Walikota   Pontianak   Nomor   54  Tahun   2008   tentang   Susunan
                Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Kota Pontianak;
           Laporan Kinerja Kecamatan Pontianak Selatan 2020
                                                          3
                           Laporan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah
                                                                                                          (OPD)
                                                        Kecamatan Pontianak Selatan
                                                                                              Tahun 2020
                           24.  Peraturan Walikota Pontianak Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum
                                Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Satuan Kerja Perangkat Daerah di
                                Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak (Berita daerah Tahun 2011 Nomor 21);
                           25.   Peraturan Walikota Pontianak Nomor  55  Tahun 2017  tentang Penjabaran
                                Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran
                                2017;
                           26.   Peraturan Walikota Pontianak Nomor  10  Tahun 2017  tentang Penjabaran
                                Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun
                                Anggaran 2017;
                       C. Tugas Pokok dan Fungsi Instansi
                                Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 50 Tahun 2005 serta Perwa
                           Nomor 54 tahun 2008, disebutkan bahwa Kecamatan dipimpin oleh Camat yang
                           dalam   pelaksanaan   tugasnya   memperoleh   pelimpahan   wewenang   Walikota
                           Pontianak untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah .
                                Guna   kelancaran   dalam   melaksanakan   tugas,   maka   secara   internal
                           keorganisasian telah ditetapkan pembagian tugas meliputi :
                           1.  Camat
                               Camat   mempunyai   tugas   pokok   melaksanakan   penyelenggaraan   urusan
                               pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan urusan pemerintahan yang
                               dilimpahkan oleh Walikota diwilayahnya.
                               Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Camat mempunyai fungsi :
                                  Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
                                  Pengkoordinasian   upaya   penyelenggaraan   ketentraman   dan   ketertiban
                                   umum;
                                  Pengkoordinasian   penerapan   dan   penegakan   Peraturan   Perundang–
                                   Undangan
                                  Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
                       Laporan Kinerja Kecamatan Pontianak Selatan 2020
                                                                                                                       4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Laporan kinerja organisasi perangkat daerah opd kecamatan pontianak selatan tahun bab i pendahuluan a latar belakang seiring dengan berlakunya otonomi pemerintah kota telah melakukan reorganisasi yang diwujudkan dalam bentuk peraturan nomor tentang pembentukan lembaga tekhnis tersebut ditindak lanjuti perda dan walikota petunjuk pelaksanaan uraian tugas jabatan pada susunan pokok fungsi tata kerja berdasarkan adalah unsur pelaksana dipimpin oleh seorang camat berada dibawah bertanggung jawab kepada mempunyai membantu melaksanakan pokoknya yaitu penyelenggaraan pemerintahan pembangunan pembinaan masyarakat memberikan pelayanan administrasi laksana serta seluruh b dasar hukum pasal ayat undang negara republik indonesia sistem perencanaan nasional sppn standar akuntasi rencana jangka panjang tatacara pertanggungjawaban kepala pedoman evaluasi tahapan cara penyusunan pengendalian presiden akuntabilitas instansi menengah instruksi menteri negeri pengelolaan keuangan sebagaimana diubah penda...

no reviews yet
Please Login to review.