Authentication
559x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB
H. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan usantara 1. Kedudukan Wawasan Nusantara Wawasan nusantara adalah sebagai Wawasan Naional bangsa Indonesia merupakan aliran yang diyakini kebenarannya dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpanhan demi mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. 2. Fungsi Wawasan Nusantara Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu- rambudalam menetapkan segala kebijakan dan tindakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 3. Tujuan Wawasan Nusantara Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan yang lain. Nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan berfungsi sebagai pancaran dari makin meningkatnya rasa kebangsaan, faham kebangsaan dan semangat kebangsaan yang merupakan kesatuan yang utuh dalam jiwa rakyat Indonesia sebagai hasil penghayatan dari Wawasan Nusantara. I. Implementasi Wawasan Nusantara 1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Nasional Wawasan nusantara bagi Bangsa Indonesia menjadi pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam menghadapi, menyikapi, menangani berbagai masalah yang menyangkut kehidupan berbangsa dan benegara. a. Kehidupan Bidang Politik Wawasan nusantara diharapkan dapat menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis yang tampak dalam wujud pemerintahan yang aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat. Penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis berarti membangun sistem kenegaraan yang tertata dan sejalan dengan dinamika kehidupan masyarakat Indonesia. Penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis bukan hanya menyangkut penataan kelembagaan negara sebagai suprastruktur politik, tetapi juga secara sinergis dengan pembangunan infrastruktur politik. Hal tersebut merupakan wujud tanggung jawab warga negara Indonesia dalam ikut serta menyelenggarakan negara sehingga dengan demikian dapat dipenuhi cita-cita masyarakat. b. Kehidupan Bidang Ekonomi Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan bidang ekonomi diharapkan akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan bidang ekonomi juga mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat atau daerah secara timbal balik. Pemanfaatan sumber daya alam juga mengandung makna, bahwa pelestarian sumber daya alam merupakan tanggung jawab semua warga negara. c. Kehidupan Bidang Sosial Budaya Implementasi Wawasan Nusantara akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai keragaman dari Sang Pencipta. Kesadaran akan kebhinekaan itu diharapkan dapat dipakai sebagai modal untuk membangun kebersamaan dalam wujud persatuan dan kesatuan bagi Bangsa Indonesia. d. Kehidupan Bidang Hankam Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan pertahanan keamanan diharapkan akan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa. Cinta tanah air dan bangsa tersebut lebih lanjut akan membentuk jiwa setiap warga negara Indonesia dalam upaya bela negara. Jiwa bela negara bukan hanya berarti bersifat fisik belaka, jua bela negara dalam pengertian non fisik. Kesiapan warga negara Indonesia sesuai dengan jiwa bela negaranya akan mengantisipasi setiap ancaman sekecil apapun yang akan membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara. Seluruhnya menggambarkan, bahwa wawasan nusantara akan mengarahkan warga negara Indonesia akan sikap, faham dan semengat kebangsaan yang tinggi sebagai jati diri Bangsa Indonesia. Itulah yang disebut dengan Nasionalisme Indonesia. 2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Hubungan antara Negara Indonesia dengan Bangsa- bangsa Lain di Dunia. a. Perhatian pada daerah frontier Kehidupan di daerah-daerah terpencil termasuk daerah perbatasan berbeda dengan kehidupan di pusat pemerintahan dan daerah perdagangan atau industri. Daerah terpencil dan daerah perbatasan adanya kondisi alam yang sulit dijangkau berupa wilayah pegunungan, hutan lebat atau lautan. Akibatnya sistem sirkulasi daerah-daerah perbatasan kurang memadai. Sulitnya sistem sirkulasi daerah perbatasan memberi dampak suolitnya pengawasan dan pengendalian segala aktivitas penduduknya oleh pemerintah pusat. Akibat lebih lanjut adalah rasa keterpencilan atau rasa keterasingan yang kurang diperhatikan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Rasa keterasingan sebagian masyarkat Indonesia terjadi di sepanjang perbatasan Kalimantan dengan Serawak dan Sabah, Pulau Mingas di Sulawesi Utara berbatasan dengan Filipina dan wilayah Papua yang berbatasan langsug dengan Negara Papua Nugini. Di perbatasan Kalimanta, masyarakat Dayak lebih mudah berinteraksi dengan anggota masyarakat di seberang perbatasan. Hal ini menyebabkan timbulnya rasa kedekatan mereka yang lebih kuat bila dibandingkan interaksi mereka dengan masyarakat wilayah lain di Indonesia. Hal ini apabila tidak diperhatikan dan tidak ditangani secara cepat dan tepat, maka jalinan rasa kedekatan dengan masyarakat negara tetangga akan semakin kuat. Oleh karena itu, tidak mustahil masyarakat Indonesia di sepanjang perbatasan akan berpaling secara psikologis, sosiologis dan bahkan politis kepada negara tetangga. Perhatian kepada daerah perbatasan seperti tersebut di atas akan menimbulkan akibat seakan-akan batas negara bergeser ke dalam wilayah Indonesia. Kenyataan ini mengakibatkan adanya batas imajiner yang berupa batas pengaruh asing yaitu pengaruh negara tetangga terhadap wilayah Indonesia. Batas imajiner inilah yang dinamakan daerah frontier. Daerah frontier yang terbentuk bersifat dinamis, artinya dapat bergeser sesuai dengan kadar pengaruh pemeritah terhadap masyarakat yang bersangkutan. Pengaruh efektif pemerintah pusat tidak lagi mencakup seluruh wilayah kedaulatan Indonesia, tetapi dikurangi dengan luas wilayah sampai dengan batas frontier yang sudah dipengaruhi oleh kekuatan asing dari seberang perbatasan. Pemahaman atas kondisi dan konsistensi Indonesia serta posisinya di antara negara- negara lain yang relatif lebih maju dan sejahtera, kesadaran akan kemungkinan terjadinya daerah frontier harus selalu dihidupkan. Wawasan Nusantara dapat diartikan memberi pengaruh positif terutama dalam penyelenggaraan negara dalam upaya menghilangkan atau mencegah timbulnya daerah frontier tersebut. Ada beberapa prinsip kebijaksanaan yang dapat dikembangkan dalam mengatasi munculnya daerah frontier sebagai berikut: 1) Adanya perbaikan sistem sirkulasi di seluruh wilayah negara, terutama pada daerah terpencil dan sepanjang daerah perbatasan negara. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan rasa keterpencilan atau rasa keterasingan sebagian masyarakat serta meningkatkan efektivitas komunikasi antar golongan masyarakat serat meningkatkan efektivitas komunikasi antar golongan masyarakat dan antar daerah di dalam wilayah Negara Indonesia. 2) Upaya membangun pusat-pusat pertumbuhan di daerah terpencil atau daerah perbatasan sesuai dengan potensi daerah tersebut. Pembangunan ini diarahkan untuk mewujudkan percepatan pemerataan kesejahteraan rakyat. 3) Upaya menjalin kerjasama dalam bidang budaya, ekonomi dan politik dengan negara tetangga yang berbatasan untuk emnumbuhkan pusat-pusat kehidupan yang tidak merugikan bagi kedaulatan wilayah negara masing-masing b. Implikasi Hukum Laut Internasional dan Kaitannya dengan Wawasan Nusantara Hukum Laut Internasional (HLI) telah mengatur secara internasional hubungan hak, kewajiban negara atas laut. Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kewajiban negara ini menjadikan Bangsa Indonesia harus dapat mewujudkan kedaulatan atas wilayah yuridiksi nasional yang sebagian besar dapat berupa wilayah perairan atau laut. Upaya Indonesia tersebut mendapatkan kesepakatan berdasarkan UNCLOS tahun1982 yang secara legal mendukung wilayah Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi Djuanda sesuai dengan prinsip Wawasan Nusantara. Kewajiban Indonesia atas laut berkenaan dengan lintas damai, lintas transit, penyediaan alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), dan keamanan laut dari berbagai pelanggaran dan kejahatan. Pemerintah Indonesia dalam pembangunan kelautan dapat mengerahkan armada niaga, armada perikanan, armada angkatan laut, industri maritim, serta eksplorasi dan eksploitasi kelautan. Pembangunan kelautan yang memadai akan mengantarkan Bangsa Indonesia menjadi bangsa bahari. c. Pemanfaatan Ruang Dirgantara Ruang dirgantara menurut pemanfaatannya dibagi dua bagian yaitu ruang udara dan ruang antariksa. Ruang udara merupakan ruang yang berada di atas wilayah suatu negara dengan batas-batas tertentu. Sedangkan ruang antariksa merupakan ruang bebas yang berada di atas ruang udara. Ruang udara yang berada di atas wilayah suatu negara dikategorikan sebagai ruang udara nasional. Ruang udara nasional merupakan bagian wilayah kedaulatan suatu negara yang pemanfaatannya dikendalikan oleh negara yang bersangkutan. Adapun bagian ruang antariksa yang pemanfaatannya dikendalikan secara internasional dan tidak boleh dijadikan wilayah yang masuk dalam kedaulatan suatu negara sekalipun negara yang berada di bawahnya. Ruang udara Negara Indonesia yang wilayah negaranya terletak pada posisi silang dunia menjadi penghubung kepentingan negara-negara di berbagai kawasan, sebab dengan melintasi ruang udara Indonesia negara tersebut memilih jalur terpendek dalam lalu lintas antar negara. Hal ini berarti negara-negara tersebut telah mendapat manfaat ekonomi. Oleh karena itu, Negara Indonesia dapat memanfaatkan ruang udara nasionalnya secara optimal melalui tersedianya industri angkutan udara yang handal, jalur-jalur udara yang aman dan perspektif dan bandar udara yang memadai. Upaya yang dapat dilakukan Negara Indonesia untuk memanfaatkan ruang dirgantaranya di masa mendatang dapat menggunakan model sbb: 1) Pemanfaatan ruang dirgantara yang selalu dikaitkan dengan kepentingan mempertahankan kedaulatan dan keamanan negara 2) Pengembangan industri angkutan udara sipil beserta infrastrukturnya yang berdaya saing global 3) Pengembangan kekuatan penegak kedaulatan dan penjamin keamanan di ruang udara nasional
no reviews yet
Please Login to review.