Authentication
386x Tipe DOC Ukuran file 0.21 MB Source: old.bangkaselatankab.go.id
BUPATI BANGKA SELATAN
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PERATURAN BUPATI BANGKA SELATAN
NOMOR TAHUN 2016
TENTANG
PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS JABATAN
STRUKTURAL PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANGKA SELATAN,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 Peraturan
Bupati Bangka Selatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Bangka Selatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bangka
Selatan tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian
Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kepegawaian Dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4033);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan,
Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan
Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4268);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka
Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016
Nomor 17);
10. Peraturan Bupati Bangka Selatan
Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan
(Berita Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016
Nomor 39).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN TUGAS POKOK,
FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
MANUSIA DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Selatan.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten
Bangka Selatan.
6. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Daerah yang selanjutnya disingkat BKPSDMD
adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah dalam bidang kepegawaian
serta Pendidikan dan pelatihan.
7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah.
8. Sekretaris Badan adalah Sekretaris Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah.
9. Kepala Bidang yang selanjutnya disingkat Kabid adalah
Pejabat yang memimpin Bidang pada Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah.
10.Kepala Subbagian yang selanjutnya disingkat Kasubbag
adalah Pejabat yang memimpin Subbagian pada Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Daerah.
11.Kepala Sub Bidang yang selanjutnya disingkat Kasubid
adalah Pejabat yang memimpin Sub Bidang pada Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Daerah.
BAB II
PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
MASING-MASING JABATAN STRUKTURAL
Bagian Kesatu
Kepala Badan
Pasal 2
(1) Kepala Badan mempunyai tugas pokok membantu Bupati
dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan
Tugas Pembantuan di bidang kepegawaian, pendidikan,
dan pelatihan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Badan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan administrasi badan sesuai dengan lingkup
tugasnya;
d. pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan
operasional di lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kepala Badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dijabarkan dalam
uraian tugas sebagai berikut:
a. merumuskan program kerja pada BKPSDMD berdasarkan
rencana strategis daerah sebagai pedoman pelaksanaan
tugas;
no reviews yet
Please Login to review.