jagomart
digital resources
picture1_Perwa Tupoksi No 96 Tahun 2020


 327x       Tipe DOC       Ukuran file 1.91 MB       Source: dpmtk.pontianakkota.go.id


File: Perwa Tupoksi No 96 Tahun 2020
peraturan walikota pontianak nomor 96 tahun 2020 tentang kedudukan  struktur organisasi   ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 12 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                      - 1 -
                                           WALIKOTA PONTIANAK
                                      PROVINSI KALIMANTAN BARAT
                                    PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK
                                         NOMOR   96 TAHUN 2020
                                                  TENTANG
                                   KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI,
                        TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA 
                DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU
                                      SATU PINTU KOTA PONTIANAK
                                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                          WALIKOTA PONTIANAK,
             Menimban       :  a.   bahwa Dinas Penanaman Modal,  Tenaga Kerja  dan
             g                      Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak dibentuk
                                    berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
                                    tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
                                    dan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 tentang
                                    Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi,
                                    Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal,
                                    Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
                                    Pontianak;
                               b.   bahwa Dinas Penanaman Modal,  Tenaga Kerja  dan
                                    Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak, belum
                                    selaras   dengan   Peraturan   Menteri   Dalam   Negeri
                                    Nomor 90 Tahun 2019 yang akan dilaksanakan pada
                                    Tahun   Anggaran   2021,   dimana   terdapat   program
                                    kegiatan yang diampu oleh 3 seksi yang berada pada
                                    bidang yang berbeda;
                               c.   bahwa   berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana
                                    dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
                                    Peraturan   Walikota  tentang  Kedudukan,   Struktur
                                    Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas  dan Tata
                                    Kerja Kerja Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan
                                    Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak;
             Mengingat      :  1. Pasal   18   ayat   (6)   Undang-Undang   Dasar   Negara
                                  Republik Indonesia Tahun 1945;
                               2. Undang-Undang   Nomor   27   Tahun   1959   tentang
                         - 2 -
                Pelayanan   Non   Perizinan   Undang-Undang   Darurat
                Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan  Daerah
                Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik
                Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah
                diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1965
                tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut,
                Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong
                dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun
                1959   tentang   Pelayanan   Non   Perizinan   Undang-
                Undang   Darurat   Nomor   3   Tahun   1953   tentang
                Pembentukan   Daerah   Tingkat   II   di   Kalimantan
                (Lembaran Negara Republik Indonesia   Tahun 1965
                Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
                Indonesia  Nomor 2756);
               3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
                Sipil   Negara   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia
                Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 5494);
               4. Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014   tentang
                Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
                Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
                telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
                Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
                Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
                Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
                Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
               5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
                Perangkat   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                Indonesia   Tahun   2016   Nomor   114,   Tambahan
                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
                                     - 3 -
                        sebagaimana   telah   diubah   dengan   Peraturan
                        Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
                        Atas  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
                        tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
                        Indonesia   Tahun   2019  Nomor   187,   Tambahan
                        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
                     6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
                        Pedoman    Pembinaan     dan    Pengawasan
                        Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah   (Lembaran
                        Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2017 Nomor 73,
                        Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia
                        Nomor 6041);
                     7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
                        2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenkaltur
                        Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
                        (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
                        1447);
                     8. Peraturan   Daerah   Nomor   7   Tahun   2016   tentang
                        Pembentukan   dan   Susunan   Perangkat   Daerah
                        (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor
                        7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor
                        149); 
                                MEMUTUSKAN:
         Menetapka  : PERATURAN WALIKOTA TENTANG KEDUDUKAN, STRUKTUR
         n            ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS  DAN
                      TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA
                      DAN  PELAYANAN TERPADU SATU PINTU  KOTA PONTIANAK.
                                         BAB I
                                    KETENTUAN UMUM
                                        Pasal 1
                      Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
                                            - 4 -
                         1. Daerah adalah Kota  Pontianak.
                         2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai
                             unsur   penyelenggara   pemerintahan   Daerah   yang
                             memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
                             menjadi kewenangan daerah otonom. 
                         3. Walikota adalah Walikota Pontianak.
                         4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota
                             Pontianak. 
                         5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Penanaman Modal,
                             Tenaga Kerja Dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
                             Pontianak.
                         6. Sekretaris   adalah   Sekretaris   Dinas   Penanaman
                             Modal, Tenaga Kerja  dan   Pelayanan Terpadu Satu
                             Pintu kota pontianak.
                         7. Kepala Bidang adalah kepala bidang pada Dinas
                             Penanaman Modal, Tenaga Kerja  dan   Pelayanan
                             Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak. 
                         8. Kepala   Seksi   adalah   kepala   seksi   pada  Dinas
                             Penanaman Modal, Tenaga Kerja  dan   Pelayanan
                             Terpadu Satu Pintu    Kota Pontianak.
                         9. Kepala Sub Bagian adalah kepala sub bagian pada
                             Dinas   Penanaman   Modal,   Tenaga   Kerja   dan
                             Pelayanan Terpadu Satu Pintu    Kota Pontianak.
                                                  BAB II
                                   MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
                                                 Pasal 2
                        Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini adalah sebagai
                        pedoman bagi perangkat daerah dalam menyelenggarakan
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Walikota pontianak provinsi kalimantan barat peraturan nomor tahun tentang kedudukan struktur organisasi tugas pokok fungsi uraian dan tata kerja dinas penanaman modal tenaga pelayanan terpadu satu pintu kota dengan rahmat tuhan yang maha esa menimban a bahwa g dibentuk berdasarkan daerah pembentukan susunan perangkat b belum selaras menteri dalam negeri akan dilaksanakan pada anggaran dimana terdapat program kegiatan diampu oleh seksi berada bidang berbeda c pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf perlu menetapkan mengingat pasal ayat undang dasar negara republik indonesia non perizinan darurat tingkat ii di lembaran telah diubah tanah laut tapin tabalong mengubah tambahan aparatur sipil pemerintahan beberapa kali terakhir perubahan kedua atas pemerintah pedoman pembinaan pengawasan penyelenggaraan klasifikasi kodefikasi nomenkaltur perencanaan pembangunan keuangan berita memutuskan menetapka n bab i ketentuan umum ini adalah kepala sebagai unsur penyelenggara memimpin pelaksanaan uru...

no reviews yet
Please Login to review.