Authentication
304x Tipe DOCX Ukuran file 1.59 MB Source: bkd.kalteng.go.id
Sub Bidang Kesejahteraan 1. Penerbitan Karis/Karsu a. Usul dan Surat pengantar dari Perangkat Daerah tempat yang bersangkutan bertugas b. Daftar Keluarga PNS/ASN yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang c. Laporan perkawinan pertama/kedua d. Fotocopy sah Buku Nikah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. e. Fotocopy sah SK CPNS, SK PNS dan SK pangkat terakhir f. Jika duda/janda dilampirkan surat kematian/akta cerai. (dilegalisir di KUA/Disdukcapil) g. Pasphoto 3x4 sebanyak 3 lembar h. Masing-masing berkas dibuat rangkap 2 2. Pengajuan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (10, 20 dan 30 tahun) a. Fotocopy sah SK CPNS b. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir c. Fotocopy sah Jabatan terakhir d. Fotocopy sah Konversi NIP baru dari BKN e. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin (ditandatangani oleh Kepala PD/Eselon II) PRODUK LAYANAN KEPEGAWAIAN BKD PROV KALTENG f. Daftar Riwayat Hidup singkat (ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan atasan langsung) Sub Bidang Formasi, Seleksi dan Kader 3. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pejabat Eselon II a. SKP tahun sebelumnya 1. Persyaratan PNS Ijin Belajar b. Sasaran Kerja tahun yang dinilai 1. Rencana kebutuhan izin belajar Perangkat Daerah 2. Peta jabatan dan kebutuhan diklat sesuai skala prioritas disiplin ilmu yang diikuti masih diperlukan 4. Usul Surat Cuti PNS/ASN 3. SKP PNS 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya “baik” Mengacu ke Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. 4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah a. Surat Permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. 5. Surat Pernyataan dari yang bersangkutan serta mengetahui Kepala Perangkat Daerah di atas meterai 6000, b. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah. yang menyatakan bahwa: c. Surat Keterangan Sakit yang menerangkan perlunya diberikan cuti sakit dan berapa lama oleh dokter a. Pendidikan dilaksanakan diluar jam kantor dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah. ( untuk cuti sakit ) kedinasan d. Fotocopy Surat keterangan melaksanakan Ibadah Haji bagi haji pertama kali yang menerangkan jadwal b. Biaya pendidikan yang ditempuh ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan keberangkatan/kelompok terbang (Kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam c. Tidak menuntut pengakuan gelar selama akreditasi program studi masih belum berstatus minimal “B” penyelenggaraan haji. (untuk cuti besar) d. Tidak menuntut penyesuaian ijazah kecuali ada formasi e. Surat Penugasan atau surat perintah tugas negara / tugas belajar dari pejabat yang berwenang. (untuk cuti e. Tidak dalam proses penjatuhan hukuman disiplin dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 2 diluar tanggungan negara) (dua) tahun terakhir f. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan perbuatan tindak pidana 6. Surat Permohonan mengikuti seleksi melanjutkan pendidikan diteruskan kepala unit kerja masing-masing 7. Surat Pernyataan dari Kepala PD yang bersangkutan bahwa pendidikan yang akan diikuti ada relevansinya dengan tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan. 8. Surat pengantar dari Kepala PD perihal mohon diterbitkan Surat Izin Belajar atas nama yang bersangkutan 9. Uraian tugas sesuai disiplin ilmu pendidikan yang akan diikuti 10. Brosur resmi dari lembaga pendidikan dan copy akreditasi dari Ditjen Dikti Depdiknas 11. Surat keterangan dari lembaga pendidikan bahwa yang bersangkutan secara resmi diterima sebagai mahasiswa 12. Copy sah hasil seleksi PNS yang bersangkutan 13. Copy sah SK Pangkat terakhir 14. Copy sah SK Jabatan terakhir (bagi yg menduduki jabatan) 15. Copy sah jadwal kuliah dan tidak menggangu jam kantor 16. Copy sah Ijazah pendidikan formal terakhir. BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH Jl. Willem AS No. 11 Palangka Raya (0536) 3235428 bkd@kalteng.go.id 16. Peta jabatan dan kebutuhan diklat sesuai skala prioritas disiplin ilmu yang masih diperlukan 17. Surat pernyataan diatas meterai 6000 bersedia kembali bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan 2. Perpanjangan Izin Belajar Tengah setelah menyelesaikan Tugas Belajar minimal 10 tahun 1. Surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah 18. Menandatangani/mentaati Surat Perjanjian Tugas yang ditentukan oleh Gubernur untuk PNS Tugas Belajar utusan 2. Copy sah Surat Izin Belajar semester sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah 19. Copy sah Ijazah terakhir dan transkrip nilai terakhir 3. Laporan Kemajuan Belajar (LKB) per semester oleh yang bersangkutan kemudian mengetahui Ketua 20. Surat Pernyataan sanggup menyetor kembali ke kas umum daerah sejumlah biaya pendidikan yang telah dikeluarkan Program Studi dengan lampiran sbb: bagi yang bersangkutan ditambah dengan 100% dari jumlah biaya tersebut dalam batas waktu sesuai dengan - Copy sah Kartu Hasil Studi (KHS) semester sebelumnya kesepakatan apabila yang bersangkutan gagal dalam tugas belajar diatas kertas bermeterai 6000 - Copy sah Kartu Rencana Studi (KRS) - Copy sah Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) 21. Daftar Riwayat Hidup (DRH) - Copy sah jadwal kuliah 4. Copy legalisisir SK Pangkat Terakhir 5. Perpanjangan Tugas Belajar 5. Copy legalisir SK jabatan terakhir (bagi yang menduduki jabatan) 1. Surat permohonan dari Kepala Perangkat Daerah kepada Gubernur Kalimantan Tengah up. Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah 3.Mengakhiri Izin Belajar dengan Pengakuan Gelar 2. Surat permohonan yang bersangkutan kepada Gubernur Kalimantan Tengah up. Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah 3. Rekomendasi dari lembaga pendidikan 1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah 4. Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah 2. Copy sah Keputusan Izin Belajar dari Kepala BKD dari awal sampai akhir semester 5. Rekomendasi/jaminan perpanjangan pembiayaan untuk tugas belajar 3. Copy sah ijazah dan transkrip nilai 6. Surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas meterai 6000 mengenai pembiayaan tugas belajar 4. Copy sah SK Pangkat terakhir 7. SK Tugas Belajar 5. Copy sah SK Jabatan terakhir (bagi PNS yang menduduki jabatan) 8. Surat perjanjian tugas belajar 6. Tugas Akhir / Skripsi / Tesis / Disertasi 9. Laporan Kemajuan Belajar (lampiran KHS,KRS dan KTM) 7. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya “baik” 8. Melampirkan Status Akreditasi Program Studi dari BAN-PT minimal “B” 6. Mengakhiri Tugas Belajar dengan Pengakuan Gelar 1. SK Tugas Belajar 4.Persyaratan PNS Tugas Belajar 2. Copy sah ijazah pendidikan formal terakhir dan transkrip nilai 1. Rencana kebutuhan Tugas Belajar Perangkat Daerah 3. Surat pengembalian resmi dari perguruan tinggi 2. Kartu Pegawai (Karpeg) 4. Skripsi/Tesis/Disertasi 3. Copy sah SK Pengangkatan sebagai CPNS 5. Copy sah SK pangkat terakhir 4. Copy sah SK Pengangkatan sebagai PNS 6. Copy sah KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) 7. Copy sah jadwal kuliah 5. Copy sah SK Kenaikan Pangkat 8. Copy sah jabatan terakhir (bagi PNS yg menduduki jabatan sebelum tugas Belajar) 6. Copy sah SK jabatan terakhir (bagi PNS yang menduduki jabatan) 9. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir 7. Surat rekomendasi mengikuti Tugas Belajar dari atasan langsung yang diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah 10. Melampirkan akreditas universitas/fakultas minimal “B” 8. Surat jaminan atau pernyataan diatas kertas bermeterai Rp. 6000 dari penyandang dana mengenai pembiayaan Tugas Belajar Khusus bagi PNS Tugas Belajar dengan sumber pembiayaan Non APBD 9. Surat Keterangan dari Kepala PD mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau 7. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah sesuai dengan kebutuhan atau pengembangan organisasi 1. Fotocopy sah SK CPNS sebanyak 2 rangkap 10. Surat Pernyataan dari yang bersangkutan : 2. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir sebanyak 2 rangkap a. Tidak sedang menjalankan Cuti diluar tanggungan negara 3. Fotocopy sah SK Jabatan bagi yang memegang jabatan sebanyak 2 rangkap b. Tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) 4. Fotocopy sah SK Pemberhentian jabatan fungsional oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang sebelumnya c. Tidak sedang atau dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat menduduki jabatan fungsional d. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat 5. Fotocopy sah ijazah dan transkrip nilai (dilegalisir oleh pejabat yg berwenang sesuai Keputusan Kepala BKN No. 11 tahun 2002) sebanyak 2 rangkap e. Tidak sedang dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran 6. Fotocopy surat Izin Belajar dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang f. Tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas 7. Fotocopy keterangan akreditas Perguruan Tinggi yang diambil dari http://banpt.or.id g. Tidak sedang atau dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan 8. Fotocopy Profil Mahasiswa yang diambil dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) pada http://forlap.dikti.go.id h. Tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya 9. Formulir Pendaftaran ditempel pas photo i. Tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya 10. Uraian Tugas yang relevan dengan ijazah yang akan disesuaikan serta ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah 11. Mendapatkan surat persetujuan atau rekomendasi atas nama Gubernur untuk mengikuti seleksi Tugas Belajar 11. Surat pengantar minimal dari Sekretaris Daerah atas nama Bupati/Walikota bagi calon peserta dari Kabupaten/Kota dan pada lembaga pendidikan surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan bagi calon peserta dari lingkungan Pemerintah 12. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya “baik” Provinsi Kalimantan Tengah 13. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter pemerintah 12. Asli surat pernyataan dari Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan bahwa formasi yang ditinggalkan tidak 14. Surat keterangan dari perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan lulus ujian masuk dan kekurangan tenaga dan dianggap cukup untuk melaksanakan tugas dan formasi yang akan diisi setelah kenaikan dinyatakan secara resmi telah diterima sebagai mahasiswa perguruan tinggi tersebut pangkat penyesuaian ijazah tersedia sesuai dengan jenjang kenaikan pangkat dan pengetahuan serta keahlian 15. Surat pengantar mohon diterbitkan surat keputusan Tugas Belajar dari Kepala Unit Kerja meneruskan surat berdasarkan ijazah yang diperoleh permohonan yang bersangkutan 13. Asli surat keterangan dari universitas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan mahasiswa dan telah menyelesaikan pendidikan di universitas tersebut 14. Surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas meterai 6000 diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyatakan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang dan berat dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir, tidak sedang 15. Khusus persyaratan nomor 10, 11 dan 12 bagi PNS yang memenuhi syarat masa kerja untuk diusulkan Kenaikan Pangkat Pengabdian 16. Persyaratan nomor urut 8 dan 9 dilengkapi PNS yang menduduki jabatan 17. Untuk golongan IV/b ke atas berkas dibuat 3 rangkap, dan golongan IV/a ke bawah dibuat 3 rangkap Persyaratan nomor urut 2, 3, 11, 12, dan 13 dilengkapi sesuai contoh formulir pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah 3. Usul Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) 1. Surat Pengantar Berkas usul Pensiun dari Kepala Perangkat Daerah 2. Surat Permintaan Pensiun PNS 3. Data Perorangan Calon Penerima (DPCP) 4. Fotocopy sah SK CPNS dan PNS 5. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir 6. Fotocopy sah Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala terakhir 7. Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg) 8. Fotocopy sah Surat Keputusan Jabatan (jika ada) 9. Fotocopy sah Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan (jika ada) 10. Fotocopy sah SKP 1 (satu) tahun terakhir 11. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat PRODUK LAYANAN KEPEGAWAIAN BKD PROV KALTENG 12. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Sub Bidang Jabatan 13. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP) 14. Daftar susunan keluarga dan fotocopy sah akta kelahiran anak 1. Persyaratan Kenaikan Jabatan Fungsional 15. Fotocopy sah Surat Nikah, Akta Nikah / Perkawinan - Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah 16. Pasphoto ukuran 2x3 cm sebanyak 6 lembar - SK Pangkat terakhir 17. Fotocopy sah Kartu Keluarga dan KTP - SK CPNS dan SK PNS 18. Persyaratan nomor urut 8 dan 9 hanya dilengkapi PNS Gol ruang IV/c ke atas dan berkas dijilid - PAK terakhir / SK Jafung terakhir 19. Untuk Golongan IV/c ke atas berkas dibuat 3 rangkap, untuk gol IV/b ke bawah dibuat 3 rangkap - Sertifikat lulus uji kompetensi Persyaratan nomor urut 2, 3, 11, 12 dan 13 dilengkapi sesuai contoh formulir pada Badan Kepegawaian Daerah - Ijazah dan transkrip nilai terakhir Provinsi Kalimantan Tengah - SK Pengalihan (khusus untuk guru) - SKP terakhir 4. Usul Masa Persiapan Pensiun (MPP) - Surat keterangan aktif melaksanakan tugas (khusus untuk guru) 1. Surat pengantar berkas usul pensiun MPP dari Kepala Pearangkat Daerah/Eselon II 2. Persyaratan Pengangkatan Kembali ke Dalam Jabatan Fungsional 2. Surat permohonan MPP - Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah 3. Fotocopy sah SK CPNS dan PNS - SK Pangkat terakhir 4. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir - SK CPNS dan PNS 5. Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg) - SK Jafung terakhir - SK Pembebasan Jafung - SK mengakhiri tugas belajar (bagi yang tugas belajar) - Ijazah dan transkrip nilai terakhir - SKP tahun terakhir BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH - Penetapan angka kredit (PAK) terakhir Jl. Willem AS No. 11 Palangka Raya - SK Pengalihan (khusus untuk guru) (0536) 3235428 - Surat keterangan aktif melaksanakan tugas (khusus untuk guru) datainfo.bkdprovkalteng@gmail.com bkd.kalteng.go.id 3. Persyaratan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional - Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah - Surat persetujuan dari pimpinan unit kerja - Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir - Surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan beserta alasannya bermeterai 6000 - SKP tahun terakhir - SK Pangkat terakhir - Penetapan Angka Kredit (PAK) - SK CPNS dan PNS - Berusia paling tunggi 5 tahun sebelum mencapai BUP/usia 50 tahun - Memiliki pengalaman dibidang JFT yang akan diduduki minimal 2 tahun - SK Jafung terakhir - SK Pelantikan (bagi PNS yang menduduki jabatan stuktural) - Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir - SKP tahun terakhir Sub Bidang Pensiun - Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir - SK Pengalihan (khusus untuk guru) 1. Usul Pensiun yang mencapai batas Usia Pensiun (BUP) - Surat keterangan aktif melaksanakan tugas (khusus untuk guru) 1. Surat pengantar usulan Pensiun dari Kepala Perangkat Daerah 2. Surat Permintaan Pensiun Pegawai Negeri Sipil 4. Persyaratan Pengangkatan PNS Dalam jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian / Inpassing 3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) - Surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah 4. Fotocopy sah SK CPNS dan SK PNS - SK Pangkat terakhir 5. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir - SK CPNS dan PNS 6. Fotocopy sah Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala terakhir - Sertifikat Lulus Uji Kompetensi 7. Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG) - Surat rekomendasi dari Instansi Pembina 8. Fotocopy sah Surat Keputusan Jabatan terakhir (jika ada) - Analisa kebutuhan pegawai yang ada dalam e-formasi 9. Fotocopy sah Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan (jika ada) - Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir 10. Fotocopy sah SKP 1 tahun terakhir - SKP terakhir 11. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat 12. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan 5. Persyaratan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Keahlian Utama pengadilan yang berkekuatan hukum tetap - Surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah 13. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP) - Surat persetujuan dari pimpinan unit kerja 14. Daftar susunan Keluarga dan fotocopy sah Akta Kelahiran Anak - Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir 15. Fotocopy sah Surat Nikah, Akta Nikah/Perkawinan - SK Pangkat terakhir 16. Pasphoto ukuran 3x4 sebanyak 6 lembar - SK CPNS dan PNS 17. Fotocopy sah Surat Peninjauan Masa Kerja (PMK) (bila ada) - SK Jafung terakhir 18. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP 19. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) - Formulir pengangkatan PNS ke dalam Jafung Jenjang Utama (PPK) 20. Fotocopy nomor rekening bank - Surat keterangan dari Yankes Kemenkes tentang kompetensi jabatan ahli utama (khusus untuk tenaga 21. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kesehatan) 22. Khusus persyaratan nomor urut 10 dan 11 bagi PNS yang memenuhi syarat masa kerja diusulkan Kenaikan - Surat keabsahan/klarifikasi PAK dari Yankes Kemenkes (khusus untuk tenaga kesehatan) Pangkat Pengabdian - Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir 23. Persyaratan nomor urut 8 dan 9 hanya dilengkapi PNS yang menduduki jabatan - SKP tahun terakhirP 24. Banyaknya berkas persyaratan : - Gol IV/b ke atas masing-masing 3 (tiga) rangkap dan dijilid 6. Persyaratan Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional - Gol IV/a ke bawah masing-masing 3 (tiga) rangkap - Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah Persyaratan nomor 2, 3, 11, 12 dilengkapi sesuai contoh formulir pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) - SK Pangkat terakhir Provinsi Kalimantan Tengah - Sk CPNS dan PNS - Sertifikat Diklat 2. Usul Pensiun karena meninggal dunia - Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir 1. Surat Pengantar Berkas usul pensiun Janda/Duda dari Kepala Perangkat Daerah - SKP terakhir 2. Surat permintaan pensiun Janda/Duda dari Isteri/Suami PNS yang bersangkutan - Penetapan Angka Kredit (PAK) 3. Data perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) - SK Pengalihan (khusus untuk guru) 4. Fotocopy sah SK CPNS dan PNS - Surat keterangan aktif melaksanakan tugas (khusus untuk guru) 5. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir 6. Fotocopy sah surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala terakhir 7. Persyaratan Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain Dalam jabatan Fungsional 7. Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg) - Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah 8. Fotocopy sah SK Jabatan Terakhir (jika ada) - SK Pangkat terakhir 9. Fotocopy sah SK Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan (jika ada) - SK CPNS dan PNS 10. Fotocopy sah SKP 1 (satu) tahun terakhir - Sertifikat Diklat 11. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
no reviews yet
Please Login to review.