Authentication
272x Tipe DOCX Ukuran file 0.15 MB Source: bbptusapiperah.ditjenpkh.pertanian.go.id
BBPTUHPT Baturraden I. TUGAS POKOK DAN FUNGSI Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 55/Permentan/OT.140/5/2013 tanggal 24 Mei 2013, tentang kedudukan, tugas, dan fungsi BBPTUHPT Baturraden sebagai berikut : 1.1.Tugas Pokok : a. Pemeliharaan ; b. Produksi; c. Pemuliaan; d. Pengembangan; e. Penyebaran ; f. Pemasaran bibit sapi perah dan kambing perah unggul g. Produksi dan Distribusi HPT 1.2.Fungsi BBPTUHPT Baturraden : a. Penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan kerjasama, serta penyiapan evaluasi dan pelaporan. b.Pelaksanaan pemeliharaan, produksi dan pemuliaan bibit sapi perah dan kambing perah unggul. c. Pelaksanaan uji performance dan uji zuriat sapi perah dan kambing perah unggul; d.Pelaksanaan recording pembibitan sapi perah dan kambing perah unggul; e. Pelaksanaan pelestarian plasma nutfah; f. Pelaksanaan pengembangan sapi perah dan kambing perah unggul; b.Pemberian bimbingan teknis pemeliharaan, produksi, dan pemuliaan bibit sapi perah dan kambing perah unggul; c. Pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, 1 Standard Operating Procedure (SOP) BBPTUHPT Baturraden pelaksanaan diagnose penyakit hewan, dan pengawasan higienis produksi susu segar; d.Pelaksanaan pengawasan mutu pakan ternak dan hijuan pakan ternak; e. Pengelolaan pakan ternak dan hijauan pakan ternak. f. Pelaksanaan penyebaran, distribusi, pemasaran, dan informasi hasil produksi bibit unggul sapi perah, dan kambing perah bersertifikat, serta hasil ikutannya dan hijauan pakan ternak; g.Pelaksanaan evaluasi kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak unggul; h.Pemberian pelayanan teknis pemeliharaan, produksi, pemuliaan dan pengembangan bibit sapi perah dan kambing perahunggul; i. Pemberian pelayanan teknis penyediaan pakan dan pengelolaan hijauan pakan ternak; j. Pengelolaan dan sarana teknis; k. Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPTUHPT Baturraden. Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas dan fungsi pada BBPTUHPT baturraden, telah dijabarkan lebih rinci kedalam uraian tugas Eselon IV yaitu sebagai berikut : A. BAGIAN UMUM 1. Subbagian Program dan Keuangan Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan program dan keuangan. Rincian tugas pekerjaan tersebut meliputi: a. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Subbagian Program dan Keuangan, yang kegiatannya meliputi: 1) mengumpulkan data dan informasi; 2 Standard Operating Procedure (SOP) BBPTUHPT Baturraden 2) mengolah dan menganalisis data dan informasi; 3) menyusun kerangka acuan kegiatan, rencana anggaran biaya, dan rencana operasional kegiatan; 4) menyajikan rencana kerja dan anggaran Subbag Program dan Keuangan dan Balai. b. Melakukan penyiapan bahan penyusunan program pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak, yang kegiatannya meliputi: 1) mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan bahan penyusunan program; 2) menyiapkan bahan pembahasan program; 3) menyiapkan bahan penyusunan prioritas program; 4) menyiapkan dan menyusun bahan rencana strategis; 5) menyiapkan bahan evaluasi program yang sedang berjalan. c. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak, yang kegiatannya meliputi: 1) mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data serta menyajikan bahan penyusunan rencana kegiatan; 2) menyiapkan bahan pembahasan rencana kegiatan; 3) menyiapkan bahan evaluasi rencana kegiatan yang sedang berjalan. d. Melakukan penyiapan bahan penyusunan anggaran pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak, yang kegiatannya meliputi: 1) mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan dan Rencana Kerja Tahunan (RKT); 2) mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran-Kementrian/Lembaga (RKA-KL); 3) menyusun data dukung RKA-KL; 4) melakukan penyiapan bahan penelaahan RKA-KL 3 Standard Operating Procedure (SOP) BBPTUHPT Baturraden 5) menyiapkan dan mengusulkan bahan revisi DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). e. Melakukan perekaman data program dan anggaran melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM), yang kegiatannya meliputi: 1) menghimpun, mengolah, dan menyajikan data program dan anggaran; 2) menyiapkan bahan bimbingan pelaksanaan SIM program dan anggaran. f. Melakukan penyiapan bahan penyusunan program kerja sama, yang kegiatannya meliputi: 1) melakukan identifikasi dan inventarisasi kegiatan kerja sama; 2) melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pengkajian kelayakan kerja sama; 3) Menyiapkan bahan laporan kegiatan kerja sama. g. Melakukan penyiapan bahan pemantauan pelaksanaan program dan anggaran, yang kegiatannya meliputi: 1) menyiapkan bahan penyusunan dan sosialisasi pedoman pemantauan evaluasi dan pelaporan dan anggaran, mengumpulkan, mengolah, dan menganalisa data perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; 2) mengidentifikasi masalah dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran; 3) menyajikan hasil pemantauan pelaksanaan kegiatan dan anggaran. h. Melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, yang kegiatannya meliputi: 1) Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan anggaran; 2) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran balai; 3) menyiapkan bahan rekomendasi dan saran tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan anggaran berbasis kinerja; 4 Standard Operating Procedure (SOP)
no reviews yet
Please Login to review.