jagomart
digital resources
picture1_Pengumuman Cara Ppdb 2022


 399x       Tipe DOCX       Ukuran file 1.70 MB       Source: smpn3jatiagunglamsel.sch.id


Pengumuman Cara Ppdb 2022
 email   smpn3jatiagung yahoo com website   smpn3jatiagunglamsel sch id pengumuman tata cara pendaftaran peserta didik baru  ppdb  di smpn 3 jati agung tp  202  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 11 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                            PEMERINTAH KABUPATEN  LAMPUNG SELATAN
                                                   DINAS PENDIDIKAN
                                   SMP  NEGERI 3 JATI AGUNG
                         NSS : 201120121344                                      NPSN : 10810771
                   Alamat :Jln Raya Karang Anyar Komplek Perum Permata Asri Kec.Jati Agung Kab.Lampung Selatan Kode Pos.35365,
                         Email : smpn3jatiagung@yahoo.com                          Website : smpn3jatiagunglamsel.sch.id
                                                  PENGUMUMAN 
                         TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
                                     DI SMPN 3 JATI AGUNG TP. 202  2/2023 
                                         Nomor : 422/ 001  /SMP.III.01/VI.08/2022
              A.  PENJELASAN UMUM
              Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 3 Jati Agung dilaksanakan secara Daring dan Luring, 
              berdasarkan Permendikbud Nomor 01 Tahun 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :
                 1.  Mengisi Formulir secara Daring/Online melalui link : ( https://bit.ly/PPDBSMPN3JTA2223 )
                 2.  Menyerahkan berkas secara Luring/langsung ke Panitia PPDB di sekolah 
              PPDB dilaksanakan melalui empat jalur, yaitu : zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali  dan 
              prestasi. Berikut penjelasan dan syarat-syaratnya :
                 1.  Jalur Zonasi ( Quota 50 % )
                  a. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili didalam wilayah zonasi yang 
                     ditetapkan Pemerintah Daerah; 
                  b. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 
                     1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. 
                  c. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat 
                     diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir 
                     oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik
                     yang bersangkutan telah berdomisli paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat 
                     Keterangan Domisili. 
                     Keadaan tertentu meliputi:  a. bencana alam; dan/atau   b. bencana sosial.
                  Syarat-syarat pendaftaran jalur zonasi :
                  a. Foto Copy 1 lembar Surat keterangan Lulus (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) 
                  b. Foto Copy 1 lembar Akte kelahiran
                  c. Foto Copy 1 lembar Kartu keluarga atau Surat Keterangan domisili
                 2. Jalur Afirmasi ( Quota 15 % )
                  a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan 
                     anak penyandang disabilitas; 
                  b. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti 
                     keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat
                     atau Pemerintah Daerah. 
                  c. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili 
                     didalam/diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan; 
                         d. Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta 
                             didik yang terdekat dengan sekolah.
                         Syarat-syarat pendaftaran jalur Afirmasi :
                         a. Foto Copy 1 lembar Surat keterangan Lulus (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) 
                         b. Foto Copy 1 lembar Akte kelahiran
                         c. Foto Copy 1 lembar Kartu keluarga atau Surat Keterangan domisili
                         d. Foto Copy 1 lembar Kartu atau Surat bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan 
                             Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Seperti Kartu KIP, KIS dll.
                       3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali ( Quota 5 % )
                        a.   Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, 
                             atau perusahaan yang mempekerjakan; 
                        b.   Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB 
                             pada sekolah tempat orang tuanya mengajar; 
                        c.   Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak 
                             tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
                         Syarat-syarat pendaftaran jalur Pindah Orang Tua/Wali :
                         a. Foto Copy 1 lembar Surat keterangan Lulus (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) 
                         b. Foto Copy 1 lembar Akte kelahiran
                         c. Foto Copy 1 lembar Kartu keluarga atau Surat Keterangan domisili
                         d. Foto Copy 1 Lembar Surat Pindah Tugas Orang Tua/Wali dari Instansi, lembaga, kantor atau 
                             perusahaan tempat bekerja
                       4. Jalur Prestasi ( Quota 30 % )
                        a.   Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat 
                             Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal; 
                        b.   Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik 
                             maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
                         Syarat-syarat pendaftaran jalur Pindah Orang Tua/Wali :
                         a. Foto Copy 1 lembar Surat keterangan Lulus (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) 
                         b. Foto Copy 1 lembar Akte kelahiran
                         c. Foto Copy 1 lembar Kartu keluarga atau Surat Keterangan domisili
                         d. Foto Copy 1 berkas Nilai Rapor pada 5 (lima) semester terakhir (kelas 4, 5 dan 6) dan atau
                         e. Foto Copy 1 lembar Surat Keterangan Peringkat/rangking 1 – 3 di kelas atau
                         f.  Foto Copy 1 lembar Piagam atau sertifikat Prestasi Lomba bidang akademik atau Non-akademik 
                             ( Seperti : Juara OSN, O2SN, FLSN, Olah Raga, Pramuka, Tahfiz Qur an dll.)
                   B. TANGGAL DAN WAKTU PENDAFTARAN
                        1.   Pendaftaran Peserta Didik Baru secara Daring atau Pengisian Formulir Pendaftaran secara online 
                             dapat dilaksanakan mulai tanggal 14-22 Juni 2022 
                        2.   Penyerahan Berkas dilakukan secara Luring atau langsung diserahkan ke panitia PPDB di sekolah 
                             pada tanggal 17-22 Juni 2022. Berkas disusun dalam map warna biru untuk laki-laki dan map warna 
                             merah untuk perempuan
                        3.   Seleksi Berkas dan dokumen 23 Juni s/d 3 Juli 2022
                        4.   Pengumuman Peneriman Peserta Didik Baru akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2022
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               5.                                                                            Daftar Ulang tanggal 4 s/d 7 Juli 2022
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               6.                                                                            Tahun Pelajaran Baru di mulai 18 Juli 2022
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                C. TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU DI SMPN 3 JATI AGUNG
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1.  Calon Peserta didik baru harus memiliki akun Gmail yang aktif  untuk bisa masuk ke link PPDB SMPN 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               3 Jati Agung 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                2.                                                                             Kunjungi alamat /link (    https://bit.ly/PPDB  SMPN3JTA2223     )
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Mulai tanggal 14 sampai 22 Juni 2022
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                3.                                                                             Setelah masuk/log in ke link dan formulir PPDB online SMPN 3 Jati Agung sudah terbuka, langkah 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               selanjutnya adalah :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               a.                                                                                                  Isi data dengan huruf kapital (huruf besar) dengan benar sesuai berkas yang asli.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               b.                                                                                                  Pengisian formulir hanya diberi kesempatan 1 (satu) kali dengan menggunakan akun yang dimiliki, 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   oleh karena itu pastikan data yang diisi sudah benar baru klik kirim/submit.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                4.                                                                             Kemudian buka Gmail anda untuk melihat surat balasan konfirmasi bukti pendaftaran dari Panitia PPDB 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               SMPN 3 Jati Agung
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                6.                                                                             Cetak Bukti Formulir Pendaftaran 2 rangkap (1 untuk diserahkan ke panitia dan 1 untuk pegangan calon 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               peserta didik)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                7.                                                                             Menyerahkan berkas pendaftaran secara langsung (Luring) kepada panitia PPDB di SMPN 3 Jati Agung 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               pada tanggal 17-22 Juni 2022
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                8.                                                                             Penggumuman PPDB SMPN 3 Jati Agung akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2022 pukul 09.00 WIB. 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Pengumuman PPDB dapat diakses/dilihat secara langsung di :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               a. Papan Pengumuman PPDB SMPN 3 Jati Agung ( di Gedung sekolah ) atau
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                b. di Website SMPN 3 Jati Agung Lampung Selatan ( https://smpn3jatiagunglamsel.sch.id )
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                9.                                                                             Daftar ulang bagi yang diterima atau lulus dilaksanakan di gedung SMPN 3 Jati Agung dari tanggal 4 sd 7
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Juli 2022 Pukul 08.00 sd 13.00 WIB. Dengan membawa berkas 1 rangkap berkas asli dan 1 rangkap 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               berkas foto copy sesuai syarat-syarat jalur pendaftaran masing-masing sebagaimana tertulis pada point A. 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Penjelasan Umum di atas, dengan menambahkan Pas Foto 3x4 sebanyak 3 lembar yang  disusun di dalam 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               map warna biru untuk laki-laki dan map warna merah untuk perempuan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                10. Apabila berkas daftar ulang yang diserahkan ke panitia tidak sesuai dengan keasliannya, maka panitia 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               akan membatalkan secara otomatis kelulusan calon peserta didik tersebut dan diganti dengan pendaftar 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               yang lulus cadangan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                11. Apabila sampai batas waktu pendaftaran ulang yang ditetapkan oleh panitia tidak melakukan daftar ulang,
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               maka pendaftar yang lulus tersebut dinyatakan gugur dan digantikan oleh pendaftar yang lulus cadangan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                12. Segala Keputusan yang telah ditetapkan pada rapat kelulusan PPDB tidak dapat digangu gugat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  ENDI
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 P    D
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                S      IK
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              I NA      AN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             D
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 SMPN   3
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           JatiAgung, 14  Juni 2022                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             JATI AGUNG
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Kepala SMP N 3 JATI AGUNG
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Dra. Rd EMI SULASMI, M   .    Pd .
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           NIP. 19661020 199412 2 002
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah kabupaten lampung selatan dinas pendidikan smp negeri jati agung nss npsn alamat jln raya karang anyar komplek perum permata asri kec kab kode pos email smpnjatiagung yahoo com website smpnjatiagunglamsel sch id pengumuman tata cara pendaftaran peserta didik baru ppdb di smpn tp nomor iii vi a penjelasan umum penerimaan dilaksanakan secara daring dan luring berdasarkan permendikbud tahun dengan ketentuan sebagai berikut mengisi formulir online melalui link https bit ly ppdbsmpnjta menyerahkan berkas langsung ke panitia sekolah empat jalur yaitu zonasi afirmasi perpindahan tugas orang tua wali prestasi syarat syaratnya quota diperuntukkan bagi yang berdomisili didalam wilayah ditetapkan daerah b domisili calon pada kartu keluarga diterbitkan paling singkat satu sebelum tanggal c dalam hal tidak memiliki karena keadaan tertentu maka dapat diganti surat keterangan dari rukun tetangga atau warga dilegalisir oleh lurah kepala desa pejabat setempat lain berwenang menerangkan bahwa...

no reviews yet
Please Login to review.