Authentication
192x Tipe DOCX Ukuran file 0.07 MB Source: jdih.mojokertokota.go.id
Nomor 065/SOP/417.101.3/01 SOP Tgl Pembuat 16-04-2021 an Tgl Revisi 19-04-2021 Tgl Efektif Plt. SEKRETARIS DAERAH PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO KOTA MOJOKERTO SEKRETARIAT DAERAH Jl. Gajah Mada No. 145 Disahkan Telp. (0321) 321746-321750 oleh HARLISTYATI, S.H., M.Si. Fax (0321) 397345 Pembina Utama MOJOKERTO NIP. 19610519 198603 2 006 PENGAJUAN PERATURAN BAGIAN HUKUM Nama WALIKOTA DAN KEPUTUSAN SOP WALIKOTA SECARA ELEKTRONIK DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA 1. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1. Memahami Tata Penyusunan Produk 2011 tentang Pembentukan Hukum yang Berlaku Peraturan Perundang-Undangan 2. Menguasai Kebijakan mengenai sebagaimana diubah dengan penetapan produk hukum Undang – Undang Nomor 15 Tahun 3. Memiliki pemahaman tentang 2019 tentang Perubahan atas mekanisme dan metode penetapan Undang – Undang Nomor 12 Tahun produk hukum 2011 tentang Pembentukan 4. Menguasai legal drafting Peraturan Perundang – Undangan 2. Perwali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto 3. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Staf Ahli KETERKAITAN PERALATAN/PERLENGKAPAN SOP Pengelolaan Surat Keluar dan 1. Komputer SOP Pengundangan PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN Apabila tidak dilakukan maka Buku Register Produk Hukum penyelenggaraan pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik dan norma-norma hukum tidak bisa ditegakkan. URAIAN PROSEDUR PENGAJUAN PERATURAN WALIKOTA DAN KEPUTUSAN WALIKOTA Pelaksana Mutu Baku No Kegiatan Staf Kabag Kasubbag Sekretaris Ket Pelaksana Hukum Perundang- Asisten Daerah Walikota Kelengkapan Waktu Output Undangan 1. Staf menerima usulan rancangan File usulan 10 menit File usulan Peraturan Walikota dan Keputusan Peraturan Peraturan Walikota sebagai tembusan dalam Walikota dan Walikota bentuk file dokumen di website JDIH. Keputusan dan Walikota Keputusan Walikota 2. Staf memeriksa kelengkapan file usulan File usulan 10 menit File usulan rancangan, selanjutnya mengirimkan rancangan rancangan disposisi kepada Kepala Bagian Hukum. 3. Kabag Hukum menerima file usulan Draf disposisi 10 menit File usulan rancangan produk hukum, selanjutnya rancangan mendisposisikan usulan kepada Kasubbag Perundang-Undangan. 4. Kasubbag Perundang-Undangan Draf disposisi 10 menit File usulan mendisposisikan usulan rancangan rancangan produk hukum kepada Staf Pelaksana. 5. Staf Pelaksana menyusun draf File rancangan 2 jam Draf rancangan produk hukum. rancangan 6. Staf Pelaksana menyerahkan draf Draf rancangan 10 menit Draf rancangan produk hukum kepada rancangan Kasubbag Perundang-Undangan. 7. Kasubag Perundang-Undangan Literatur 2 jam Revisi draf menelaah draf rancangan produk undang-undang rancangan hukum. 8. Kasubag Perundang-Undangan Revisi draf 10 menit Revisi draf mengembalikan draf rancangan produk rancangan rancangan Pelaksana Mutu Baku No Kegiatan Staf Kabag Kasubbag Sekretaris Ket Pelaksana Hukum Perundang- Asisten Daerah Walikota Kelengkapan Waktu Output Undangan hukum kepada Staf Pelaksana untuk diperbaiki. 9. Staf Pelaksana memperbaiki draf Revisi draf 1 jam Draf final rancangan produk hukum, selanjutnya rancangan rancangan menyerahkan kembali draf final rancangan produk hukum kepada Kasubbag Perundang-Undangan. 10. Kasubag Perundang-Undangan NPKND 10 menit Draf final mengajukan paraf draf final rancangan rancangan produk hukum kepada Kabag Hukum. 11. Kabag Hukum mengisi fitur konfirmasi NPKND 10 menit Fitur paraf. konfirmasi yang telah diparaf 12. Asisten mengisi fitur konfirmasi paraf. NPKND 10 menit Fitur konfirmasi yang telah diparaf 13. Sekretaris Daerah mengisi fitur NPKND 10 menit Fitur konfirmasi paraf. konfirmasi yang telah diparaf 14. Walikota mengisi fitur konfirmasi tanda NPKND 10 menit Fitur tangan. konfirmasi yang telah ditanda tangani
no reviews yet
Please Login to review.