jagomart
digital resources
picture1_Laporan Doc 12468 | Lkjip Bpbd 2018


 240x       Tipe DOC       Ukuran file 0.47 MB       Source: www.bpbd.kendalkab.go.id


Laporan Doc 12468 | Lkjip Bpbd 2018
sistem laporan kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna  berhasil guna  bersih dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil  result oriented governement  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 10 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                           BAB  I
                         PENDAHULUAN
           A. Data Umum Organisasi
              Sistem   laporan   kinerja   instansi   pemerintah   dilaksanakan   dalam   rangka
           meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih
           dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil (result oriented governement).
           Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas perlu adanya Laporan Kinerja Instansi
           Pemerintah (LKjIP). Instansi yang wajib menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
           (LKjIP) adalah Kementerian /Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit
           Organisasi Eselon I pada Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan
           unit kerja mandiri yang mengelola anggaran tersendiri dan/ atau unit yang ditentukan
           oleh pimpinan instansi masing-masing.
              Sesuai dengan siklusnya, setelah selesai pelaksanaan tahun anggaran 2018,
           pemerintah daerah menyusun LKjIP 2018 yang merupakan laporan kinerja tahunan yang
           berisi   pertanggung   jawaban   kinerja   suatu   instansi   dalam   mencapai   tujuan/sasaran
           strategis instansi. LKjIP berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan
           dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan.
              Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kendal merupakan
           unsur pendukung tugas Bupati Kendal di bidang Penanggulangan Bencana. Badan
           Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kendal dipimpin oleh seorang Kepala
           yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris  Daerah, berkedudukan dibawah dan
           bertanggungjawab   kepada   Bupati.   Untuk   melaksanakan   tugas   tersebut,   Badan
           Penanggulangan  Bencana Daerah  melaksanakan penanggulangan bencana secara
           terintegrasi meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.
              Sesuai tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
           Kabupaten Kendal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun
           2007   tentang   Penanggulangan   Bencana,  PP   Nomor   21  Tahun   2008   tentang
           Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang
           Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, PP Nomor 23 Tahun 2008 tentang
           Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam
           Penanggulangan   Bencana.   Peraturan   Presiden   Nomor   8   Tahun   2008   tentang
           Pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.  Peraturan Mendagri Nomor
           46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
           Bencana Daerah. Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2008 tentang Penjabaran
           Tupoksi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi
                                                                                                                               2
                            Jateng. Perda Jateng Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Sekretariat Badan
                            Penanggulangan  Bencana  Daerah  Provinsi jateng, Perda Jateng Nomor 11 Tahun
                            2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Jawa Tengah. Peraturan
                            Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
                            Lembaga Lain Kabupaten dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kendal, serta
                            Peraturan Bupati Kendal Nomor 46 Tahun  2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi
                            Serta Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Tata Kerja pada Badan Penanggulangan
                            Bencana Daerah Kabupaten Kendal.
                                      Untuk melaksanakan tugas pokoknya yaitu melaksanakan penanggulangan
                            bencana secara terintegrasi meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca
                            bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kendal mempunyai
                            fungsi sebagai berikut :
                                a.   perumusan   dan   penetapan   kebijakan   penanggulangan   bencana   dan
                                     penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
                                b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana di  daerah
                                     secara terencana, terpadu, dan menyeluruh;
                                c.   pembinaan dan pengendalian penanggulangan bencana di daerah; dan
                                d. pelaksanaan  monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan  penanggulangan
                                     bencana di daerah.
                                      Kepala  Badan   Penanggulangan   Bencana   Daerah   Kabupaten   Kendal
                            mempunyai tugas sebagai berikut :
                                a.   Merumuskan konsep kebijakan Bupati dibidang penanggulangan bencana
                                     berdasarkan   peraturan   perundang-undangan   sebagai   bahan   arahan
                                     operasional;
                                b.   Merumuskan program kegiatan Badan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan
                                     tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
                                c.   Mengoordinasikan urusan rumah tangga daerah dibidang penanggulangan
                                     bencana sesuai kebijakan Bupati;
                                d.   Mengarahkan tugas bawahan dengan memberikan petunjuk dan bimbingan
                                     baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan pelayanan dibidang
                                     penanggulangan bencana;
                                e.   Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan
                                     penanggulangan bencana di daerah sesuai dengan peraturan perundang-
                                     undangan sebagai pedoman operasional kegiatan;
                                f.   Melaksanakan pembinaan teknis dan administratif dibidang penanggulangan
                                     bencana sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati;
                                                                                                                    3
                              g.  Menyelenggarakan kegiatan penanggulangan bencana sesuai program dan
                                  kebijakan yang telah ditentukan;
                              h.  Menetapkan   pedoman   dan   pengarahan   terhadap   usaha   penanggulangan
                                  bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
                              i.  Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan
                                  bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
                              j.  Menetapkan prosedur tetap penanganan bencana dan peta rawan bencana;
                              k.  Melaporkan   penyelenggaraan   penanggulangan   bencana   kepada   Bupati
                                  sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat;
                              l.  Mengkoordinasikan   dan   mengendalikan   pengumuman   dan   penyaluran
                                  bantuan uang dan barang bagi daerah bencana bersama SKPD atau instansi
                                  terkait;
                              m. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Badan dengan cara mengukur pencapaian
                                  program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan kepada Bupati dan
                                  kebijakan tindak lanjut;
                              n.  Memberikan   laporan   pertanggungjawaban   penggunaan   anggaran   yang
                                  diterima dari APBD dan sumber lainnya berdasarkan peraturan perundang-
                                  undangan;
                              o.  Menyiapkan penyelenggaraan  pemilihan  anggota  unsur pengarah  sesuai
                                  dengan mekanisme dan perundang-undangan;
                              p.  Menetapkan lembaga independen yang menyelenggarkan proses pendaftaran
                                  dan seleksi calon anggota unsur pengarah sesuai peraturan perundang-
                                  undangan;
                              q.  Mengoordinasikan pelaksana kegiatan unsur pengarah dan unsur pelaksana
                                  Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam rangka penanggulangan bencana
                                  daerah;
                              r.  Melaksanakan pembinaan dan pengendalian tugas unit pemadam kebakaran
                                  Pemerintah Kabupaten Kendal;
                              s.  Menyampaikan informasi mengenai perkembaangan aktual bencana dan
                                  upaya penanggulangan bencana sebagai bentuk pelayanan informasi kepada
                                  masyarakat;
                              t.  Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksana
                                  tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
                              u.  Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan
                                  kebijakan;
                              v.  Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan
                                  maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan
                                                                                                                    4
                                  masukan   guna   kelancaran   pelaksanaan   tugas   dan   untuk   menghindari
                                  penyimpangan;
                              w. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
                          B.      Struktur Organisasi
                                  Struktur  Organisasi   Badan   Penanggulangan   Bencana   Daerah   Kabupaten
                          Kendal terdiri dari : 
                                  1.  Unsur Pimpinan yaitu Kepala Badan ex officio dijabat oleh  Sekretaris
                                      Daerah Kabupaten Kendal;
                                  2.  Unsur Pengarah;
                                  3.  Unsur Pelaksana, terdiri dari :
                                      a.  Kepala Pelaksana;
                                      b.  Sekretariat;
                                      c.  Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
                                      d.  Seksi Kedaruratan dan Logistik; dan
                                      e.  Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
                                  Unsur   Pengarah   dipimpin   secara  ex-officio  oleh   Kepala   BPBD   yang
                          mempunyai tugas pokok memberikan masukan dan saran di bidang penanggulangan
                          bencana. Unsur pengarah bertugas :
                                  a. Memberikan masukan dan saran di bidang penanggulangan bencana pada
                                      pra bencana serta pemberdayaan masyarakat;
                                  b. Memberikan masukan dan saran di bidang penanggulangan bencana pada
                                      saat tanggap darurat serta penanganan pengungsi;
                                  c. memberikan masukan dan saran di bidang penanggulangan bencana pada
                                      pasca bencana;
                                  d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan
                                      bencana;
                                  e. menyusun prosedur tetap bersama unsur pelaksana mengenai penanganan
                                      bencana dan peta rawan bencana;
                                  f.  melaksanakan   pemantauan   penyelenggaraan   penanggulangan   bencana
                                      bersama unsur pelaksana sebagai upaya untuk memantau secara terus
                                      menerus terhadap proses penanggulangan bencana; dan
                                  g. melaksanakan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penanggulangan
                                      bencana dilakukan dalam rangka pencapaian standar minimum dan
                                      peningkatan kinerja penanggulangan bencana.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan a data umum organisasi sistem laporan kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna berhasil bersih dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil result oriented governement sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas perlu adanya lkjip wajib menyusun adalah kementerian lembaga provinsi kabupaten kota unit eselon pada satuan kerja perangkat daerah mandiri mengelola anggaran tersendiri atau ditentukan oleh pimpinan masing sesuai dengan siklusnya setelah selesai tahun merupakan tahunan berisi pertanggung jawaban suatu mencapai tujuan sasaran strategis ikhtisar pencapaian sebagaimana ditetapkan dokumen penetapan perencanaan badan penanggulangan bencana kendal unsur pendukung tugas bupati di bidang dipimpin seorang kepala secara ex officio dijabat sekretaris berkedudukan dibawah bertanggungjawab melaksanakan tersebut terintegrasi meliputi pra saat tanggap darurat pasca pokok fungsi tertuang...

no reviews yet
Please Login to review.