jagomart
digital resources
picture1_Laporan Doc 11008 | Narasi Laporan Program Kerja Mastel 2003 | File Laporan Lainnya


 134x       Tipe DOC       Ukuran file 0.16 MB       Source: ftp.unpad.ac.id


Laporan Doc 11008 | Narasi Laporan Program Kerja Mastel 2003 | File Laporan Lainnya
laporan mastel 2003 i pendahuluan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ad art mastel tahun 2003 maka pengurus wajib menyampaikan laporan pelaksanaan program kerja mastel dalam rapat kerja mastel  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 01 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                     LAPORAN MASTEL 2003
                     I. Pendahuluan
                     Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MASTEL tahun
                     2003 maka Pengurus wajib menyampaikan laporan pelaksanaan program kerja MASTEL
                     dalam Rapat Kerja MASTEL yang diselenggarakan setiap tahunnya. Rapat Kerja
                     selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap aktivitas dan pelaksanaan program kerja
                     MASTEL satu tahun yang silam dan memberikan masukan untuk pelaksanaan program
                     kerja tahun berikutnya.
                     Pengurus MASTEL periode 2003-2006 menyusun program kerja 2003-2006 berdasarkan
                     misi MASTEL yang dirumuskan pada saat MUNAS MASTEL ke-IV tahun 2003 yang
                     berbunyi sebagai berikut:
                         1. Memperjuangkan penyusunan, pelaksanaan serta penegakan regulasi telematika
                             yang efisien, adil dan transparan.
                         2. Memperjuangkan terwujudnya iklim industri pabrikasi dan layanan telematika
                             Indonesia yang kompetitif di pasar dalam negeri, serta kemampuan memasuki dan
                             bersaing di pasar global.
                         3. Mendorong pemanfaatan teknologi baru yang efektif, efisien, dan ekonomis, serta
                             menumbuhkembangkan   jasa-jasa   telekomunikasi,   teknologi   informasi,
                             multimedia, dan penyiaran dalam suasana konvergensi, melalui pendekatan yang
                             efektif dan efisien.
                         4. Memperjuangkan   ketersediaan   serta   keterjangkauan   akses   telematika   bagi
                             sebesar-besarnya masyarakat Indonesia, serta peduli terhadap kebutuhan dan
                             kepentingan pemakai jasa dengan memperhatikan penggunaan teknologi yang
                             optimal dan kemitraan yang simbiotik pada lingkup nasional dan internasional.
                         5. Meningkatkan peran – serta masyarakat dan kerjasama baik pada tingkat nasional
                             maupun internasional dalam rangka pengembangan industri telematika yang
                             meliputi ruas rekayasa, produksi, distribusi, dan konsumsi.
                         6. Memperjuangkan   penguatan   kemampuan   daya   saing   industri*   telematika
                             Indonesia secara nasional agar mampu bersaing melalui sinergi peran industri,
                             perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pemerintah.
                         7. Menjadikan MASTEL sebagai pusat informasi di bidang telematika baik bagi
                             para Anggota maupun non-Anggota MASTEL yang dilaksanakan secara bertahap.
                         8. Mendorong terjadinya swa-regulasi di masing-masing sektor industri.
                     *) industri telematika termasuk penelitian dan pengembangan, rekayasa, pabrikasi dan 
                     layanan di bidang telematika.
                     Selanjutnya Kerangka Program Kerja MASTEL tahun 2003-2006 ditetapkan sebagai 
                     berikut:
                         1.  Program pembentukan kebijakan, kelembagaan, dan regulasi telematika, serta 
                             koordinasi antar instansi terkait.
                                                                                                                   1
                         2.  Program penggerak pasar dan peluang usaha sektor telematika yang mengarah
                             kepada kompetisi yang melibatkan banyak pemain di bidang telematika sejalan
                             dengan pelaksanaan otonomi daerah.
                         3.  Program pengkajian pemanfaatan teknologi baru.
                         4.  Program Pengembangan dan Penetrasi Infrastruktur, Aplikasi Bidang Telematika
                             serta Konten.
                         5.  Program peningkatan peran serta masyarakat serta kerjasama nasional dan 
                             internasional bidang telematika
                         6.  Program peningkatan sumber daya manusia dan daya saing industri telematika 
                             Indonesia, termasuk penelitian dan pengembangan, rekayasa, pabrikasi dan 
                             layanan.
                         7.  Program penyempurnaan dan perluasan bank data, termasuk publikasi kegiatan
                             MASTEL melalui berbagai media, khususnya Internet.
                         8.  Program penguatan dan peningkatan organisasi MASTEL.
                     II. Laporan Pelaksanaan Program Kerja
                     Umum
                     Selama tahun 2003 Pengurus MASTEL periode 2003-2006 mencoba untuk meneruskan
                     beberapa   program   kerja   dari   Pengurus   MASTEL   periode   sebelumnya,   sambil
                     melaksanakan program kerja yang baru diputuskan setelah MUNAS pada tahun 2003.
                     Mengingat tahun 2003 adalah tahun pertama dari kepengurusan periode 2003-2006, maka
                     diperlukan waktu untuk mempersiapan pelaksanaan program kerja MASTEL. 
                     Secara umum sebagian program kerja MASTEL telah mencapai sasaran dan sebagian lagi
                     masih harus diupayakan untuk dapat dilaksanakan dan mencapai sasaran yang telah
                     ditetapkan sebelumnya.
                     Sukses atau tidaknya program kerja MASTEL tentunya sangat tergantung dari dukungan
                     dan masukan dari para anggota MASTEL.
                     Laporan Tiap Program
                     Laporan pelaksanaan program kerja yang lebih rinci adalah sebagai berikut:
                     1.      Program pembentukan kebijakan kelembagaan serta rancangan regulasi
                     Lembaga Regulasi Telekomunikasi dan Penyiaran
                     Sesuai dengan sasaran program kerja yang ditetapkan tahun 2003, untuk masalah
                     kelembagaan regulasi, maka MASTEL sangat memperjuangkan terbentuknya badan
                     regulasi yang independen baik di bidang telekomunikasi maupun penyiaran. 
                                                                                                                   2
                   Pada   kuartal   ke-3   tahun   2003   Pemerintah   melalui   Menteri   Perhubungan   telah
                   menerbitkan SK no. 31/2003 tentang Pembentukan Badan Regulasi Telekomunikasi
                   Indonesia (BRTI), yang akan menjadi lembaga regulasi telekomunikasi di Indonesia.
                   Pemerintah   selanjutnya   melakukan   proses   seleksi   anggota   Komite   Regulasi
                   Telekomunikasi dan pada bulan Desember tahun 2003 seluruh anggota Komite Regulasi
                   Telekomunikasi Indonesia dilantik. 
                   MASTEL berpendapat bahwa BRTI yang terbentuk saat ini belumlah Badan Regulasi
                   Independen yang ideal dan diinginkan oleh MASTEL, dan hal inipun diakui oleh Menteri
                   Perhubungan sendiri. Oleh karenanya, MASTEL masih harus tetap mengawasi kinerja
                   BRTI dan masa transisi dalam rangka pembentukan badan regulasi independen yang
                   diinginkan.
                     
                   Beberapa hal yang masih mengganjal dari BRTI yang dibentuk adalah:
                                 Masalah independensi BRTI dan posisinya saat ini
                                 Masalah pembiayaan BRTI
                                 Masalah mekanisme kerja BRTI dengan Dephub, Ditjen Postel dan
                                  lembaga terkait lainnya.
                                 Masalah kelembagaan BRTI dan staf pendukung.
                   Untuk bidang  penyiaran   Pemerintah   telah   memulai   proses   pembentukan   Komite
                   Penyiaran Indonesia (KPI) sejak awal tahun 2003, dan setelah sempat tertunda, akhirnya
                   pada bulan November 2003 seluruh anggota KPI telah terpilih melalui proses “fit and
                   proper test” di DPR. Salah satu nominator yang diajukan MASTEL terpilih menjadi salah
                   satu anggota KPI.
                   Departemen Telematika pada kabinet 2004
                   Meskipun pada saat MUNAS MASTEL tahun 2003, baik Menteri Perhubungan dan
                   Menteri   Komunikasi   dan   Informasi   menyatakan   telah   mengusulkan   terbentuknya
                   Departemen   Telematika,   namun   tampaknya   MASTEL   masih   harus   terus
                   memperjuangkannya.   Terutama   hal   ini   terkait   dengan   akan   dibahasnya   RUU
                   Kementerian Negara/RUU Kepresidenan. 
                   Pengurus MASTEL telah mulai melakukan lobby ke beberapa pejabat negara, seperti ke
                   Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi,
                   Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Lobby-lobby akan dilanjutkan ke pejabat-
                   pejabat terkait seperti Menteri PAN serta para pimpinan partai-partai politik. Tujuan dari
                   lobbying adalah dalam rangka menjadikan Telematika sebagai agenda nasional serta
                   pembentukan Departemen Telematika dalam Kabinet Pemerintahan setelah Pemilu 2004.
                   Self Regulatory Industry 
                   MASTEL mendorong   asosiasi-asosiasi   di   bidang   telematika   untuk   menerapkan
                   pengaturan yang dilakukan oleh bidang industri itu sendiri (self regulatory industry).
                   Beberapa asosiasi telah mampu melaksanakan self regulatory industry, antara lain: 
                                                                                                          3
                                 APJII : Asosiasi yang mengatur para penyelenggara internet. Bahkan
                                  APJII melakukan program-program strategis seperti mendirikan IIX-3.
                                 Indo-WLI: Asosiasi yang mencoba mengatur para pengguna wireless LAN
                                  di Indonesia. Meskipun belum sangat efektif, namun untuk tahun-tahun
                                  pertama berdirinya Indo-WLI, asosiasi ini cukup berperan dalam mencoba
                                  menyampaikan aspirasi para pengguna Wireless LAN di Indonesia kepada
                                  Pemerintah.
                                 ATSI : Asosiasi Telepon Seluler yang telah cukup efektif melaksanakan
                                  pengaturan dan menetapkan standar sendiri. 
                   Selama tahun 2003 juga dilakukan proses pembentukan Lembaga Informasi Indonesia
                   (LII), yang akan menjadi lembaga pengatur internet di Indonesia atas inisiatif pihak
                   swasta. MASTEL diwakili oleh Bapak Sukarno Abdulrachman menjadi salah satu
                   caretaker bagi pembentukan LII tersebut.
                   Lembaga Mandiri
                   MASTEL berusaha berperan sebagai Lembaga Mandiri Sesuai dengan pasal 5 UU
                   Telekomunikasi no. 36/99 secara aktif. Meskipun peran sebagai Lembaga Mandiri ini
                   belum diformalkan, namun terbukti bahwa MASTEL telah menjadi salah satu organisasi
                   yang cukup dihargai. Ternyata hal ini tidak hanya berlaku untuk bidang telekomunikasi
                   saja, namun juga untuk bidang teknologi informasi dan penyiaran. 
                   Beberapa contoh adalah: 
                         Dalam   pembahasan   KM   no.   84/2002   tentang   Sistim   Kliring   Trafik
                          Telekomunikasi, Menteri Perhubungan telah meminta agar MASTEL terlibat
                          dalam   pembahasan   SKTT   ini   sejak   awal.   Meskipun   pada   pelaksanaan
                          pembahasannya perintah Menteri tersebut tidak diindahkan, namun MASTEL
                          diminta menjadi nara sumber bagi Tim Pengarah pelaksana seleksi penyelenggara
                          SKTT.
                         MASTEL diminta menjadi anggota pokja dan/atau anggota Delegasi RI oleh
                          Pemerintah untuk permasalahan Council ITU, permasalahan WTO, pertemuan
                          APEC Telecommunication  Working  Group   dan   pertemuan   World   Summit
                          Information Society.
                         MASTEL atas undangan dari UNDP dan USAID diminta memberikan masukan
                          dan informasi tentang program-program bidang telematika.
                         MASTEL melalui Ketua Umum, Ketua dan anggotanya menjadi Pengurus dan
                          anggota Kelompok Kerja Tim Koordinasi Telematika Indonesia.
                         MASTEL diminta memberikan masukan pada proses perumusan peraturan-
                          peraturan   di   bidang   telekomunikasi,   maupun   perencanaan   pembangunan
                          telekomunikasi Indonesia jangka panjang.
                   Pada tahun 2003 telah diperoleh draft PP tentang Lembaga Mandiri. Namun isi dari draft
                   PP tersebut sama sekali bertentangan dengan aspirasi MASTEL tentang Lembaga
                   Mandiri dan tidak sesuai dengan isi dari pasal 5 UU 36/99. Berdasarkan hasil kajian
                                                                                                          4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Laporan mastel i pendahuluan sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga ad art tahun maka pengurus wajib menyampaikan pelaksanaan program kerja dalam rapat yang diselenggarakan setiap tahunnya selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap aktivitas satu silam memberikan masukan untuk berikutnya periode menyusun berdasarkan misi dirumuskan pada saat munas ke iv berbunyi sebagai berikut memperjuangkan penyusunan serta penegakan regulasi telematika efisien adil transparan terwujudnya iklim industri pabrikasi layanan indonesia kompetitif di pasar negeri kemampuan memasuki bersaing global mendorong pemanfaatan teknologi baru efektif ekonomis menumbuhkembangkan jasa telekomunikasi informasi multimedia penyiaran suasana konvergensi melalui pendekatan ketersediaan keterjangkauan akses bagi sebesar besarnya masyarakat peduli kebutuhan kepentingan pemakai memperhatikan penggunaan optimal kemitraan simbiotik lingkup nasional internasional meningkatkan peran kerjasama baik tingkat maupun rangka ...

no reviews yet
Please Login to review.