245x Filetype PDF File size 2.39 MB Source: repository.uksw.edu
BAB 2
PEMBAHASAN
A. Competition Policy di era Mea
1. Pengertian Competition Policy / Kebijakan Persaingan
Istilah Competition Policy mengacu pada kebijakan publik dan arah
pemerintahan umum yang bertujuan untuk memperkenalkan, meningkatkan dan /
atau mempertahankan persaingan.1
Dalam Kamus Lengkap Ekonomi, karya Christopher Pass dan Bryan
Lowers, yang dimaksud dengan kebijakan persaingan adalah kebijakan yang
berkaitan dengan peningkatan efisiensi pemakaian sumber daya dan perlindungan
kepentingan konsumen2.
Dalam bukunya Hermansyah, yang dimaksud dengan kebijakan
persaingan usaha adalah kebijakan yang berkaitan dengan masalah – masalah di
bidang persaingan usaha yang harus dipedomani oleh pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan usahanya dan melindungi kepentingan konsumen.3
Menurut ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy 2010 secara
luas mendefinisikan tentang Competition Policy yaitu sebagai kebijakan
pemerintah yang mempromosikan atau mempertahankan tingkat persaingan di
dalam pasar dan termasuk langkah-langkah pemerintah yang secara langsung
1
ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy 2010, hal. 3
2
Suhasril dan Mohamad Taufik Makarao, Op.Cit., hlm. 35
3
Hermansyah, Op.Cit., hlm. 2
17
mempengaruhi perilaku perusahaan, struktur industri dan pasar. Pada dasarnya
Competition Policy terbagi dalam 2 unsur yang mencakup4 :
a. seperangkat kebijakan yang mempromosikan kompetisi di pasar lokal dan
nasional, seperti memperkenalkan kebijakan perdagangan yang besar,
menghilangkan pembatasan praktek perdagangan, mendukung masuk pasar
dan keluar pasar, mengurangi intervensi pemerintah yang tidak perlu dan
menempatkan lebih besar ketergantungan pada kekuatan pasar.
b. dikenal sebagai hukum persaingan, terdiri undang-undang, keputusan dan
peraturan pengadilan khusus lainnya yang ditujukan untuk mencegah praktek
bisnis anti-kompetitif, penyalahgunaan kekuatan pasar dan merger anti-
kompetitif. Hal ini biasanya berfokus pada kontrol perdagangan terbatas
(bisnis) praktek (seperti perjanjian anti-kompetitif dan penyalahgunaan dari
posisi dominan) dan merger anti-kompetitif dan dapat juga mencakup
ketentuan tentang praktik perdagangan yang tidak adil.
Selain beberapa definisi mengenai Competition policy atau kebijakan
persaingan yang telah disebutkan sebelumnya, dikenal pula beberapa istilah yang
menggambarkan hal yang sama dalam mendefinisikan kebijakan persaingan, yaitu
hukum persaingan atau Competition Law, hukum antimonopoli atau antimonopoly
Law / antitrust Law.
Namun menurut ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy
(2010) Kebijakan persaingan berbeda dengan hukum persaingan, hukum
persaingan merupakan salah satu bagian penting dari kebijakan persaingan.
4
ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy 2010, hal. 3
18
Hukum persaingan merupakan peraturan yang bertujuan untuk menciptakan
persaingan usaha yang sehat, melarang penyalahgunaan posisi dominan, anti
kompetitif merger dan peraktik perdagangan lain yang membatasi persaingan.5
Dalam bukunya Arie Siswanto yang dimaksud dengan Hukum Persaingan
Usaha (Competition Law) adalah instrument hukum yang menentukan tentang
bagaimana persaingan itu harus dilakukan. Hukum persaingan juga berkaitan erat
dengan pemberantasan monopoli karena yang juga menjadi perhatian dari hukum
persaingan adalah mengatur persaingan sedemikian rupa sehingga ia tidak
menjadi sarana untuk mendapatkan monopoli.6
Menurut Hermansyah, yang dimaksud dengan hukum persaingan usaha
adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur mengenai segala aspek yang
berkaitan dengan persaingan usaha, yang mencakup hal – hal yang boleh
dilakukan dan hal – hal yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha.7
Pengertian Persaingan Usaha yang tidak sehat dalam rumusan istilah Pasal
1 angka 6 Undang – Undang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
“Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha
dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau meLawan hukum atau menghambat
persaingan usaha”
5
ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy 2010, hal. 6
6
Arie Siswanto, Op.Cit., hlm. 25
7
Hermansyah, Op.Cit., hlm. 2
19
2. Tujuan Competition Policy
Kamus Lengkap Ekonomi karya Christopher Pass dan Bray Lowes yang
dikutip oleh Suhasril dan Mohamad Taufik Makarao menyebut tujuan kebijakan
persaingan adalah untuk menjamin terlaksananya pasar yang optimal, khususnya
seperti merendahkan biaya produksi, memiliki harga dan tingkat keuntungan yang
wajar, perkembangan dalam kemajuan teknologi, dan pengembangan produk.8
Menurut pendapat Khemani, bahwa tujuan hukum persaingan usaha bisa
dibedakan menjadi dua yaitu tujuan yang semata-mata dilandasi oleh
pertimbangan ekonomis dan tujuan yang dilandasi oleh pertimbangan non-
ekonomis. Ketika hukum persaingan usaha dilandasi oleh pertimbangan ekonomi,
yang diharapkan bisa dicapai oleh hukum persaingan usaha adalah terciptanya
efisiensi ekonomi. Pada sisi lain hukum persaingan usaha juga bisa dilandasi oleh
pertimbangan – pertimbangan non ekonomi.9
Meskipun demikian, tujuan – tujuan utama hukum persaingan yang bisa
ditemui adalah sebagai berikut 10:
a. Memelihara kondisi kompetisi yang bebas (maintenance of free Competition)
b. Mencegah penyalahgunaan kekuatan ekonomi (prevention of abuse of
economic power)
c. Melindungi konsumen (protection of consumer)
Dalam UU No. 5 tahun 1999 Indonesia, tujuannya hukum persaingan tidak
semata – mata melindungi persaingan usaha demi kepentingan persaingan itu
8
Suhasril dan Mohamad Taufik Makarao, Op.Cit., hlm. 35
9
Arie Siswanto, Op.Cit., hlm 26
10
Arie Siswanto, Ibid., hlm 26, 27, dan 28
20
no reviews yet
Please Login to review.