jagomart
digital resources
picture1_Education Pdf 111995 | Education For All


 139x       Filetype PDF       File size 0.50 MB       Source: digilib.uinsby.ac.id


Education Pdf 111995 | Education For All

icon picture PDF Filetype PDF | Posted on 01 Oct 2022 | 3 years ago
Partial capture of text on file.
                                                               
                                                EDUCATION FOR ALL 
                           (PENYELENGGARAAN SEKOLAH INKLUSI DI INDONESIA) 
                                                               
                                                        Abd. Kadir1 
                
                
               Abstract: 
                       The diversity of Indonesian citizens is an inevitable fact. However, every Indonesian 
               has their own right to pursue education. Normally, students can access education through 
               regular school, while the disable  students gain the access through Extraordinary School 
                
               (Sekolah Luar Biasa). Yet, not every disable student can successfully learn while in this 
                
               Extraordinary School, which urge the government to establish this kind of special education 
               in the nearest school in which then called as inclusive school. In this school, various kinds of 
                
               learning model were held and made to be appropriate both for the special and normal 
                students’ needs. In some cases, special students learn and advised separately. 
                       This effort give the chance for the students to become the source of learning for each 
               other. But, in order to ease the establishment of such school, parents’ participation also 
               urged to be apparent in some learning activities. 
                
                
                
               Key word: Inclusive School. 
                                                               
                A.           Latar Belakang 
                   ............... 
                       Salah  satu  tujuan  negara  dan  bangsa  Indonesia  sebagaimana  tercantum  dalam 
                
               Undang-Undang  Dasar  Republik  Indonesia  tahun  1945  adalah  mencerdaskan  kehidupan 
                
               bangsa. Implementasi tujuan ini diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan pendidikan oleh 
               sekolah,  pemerintah  dan  masyarakat.  Konsekwensi  dari  tujuan  tersebut  adalah  hak 
                
               warganegara untuk mendapatkan pendidikan dan bahkan menjadi kewajiban semua warga 
                
               untuk mendapatkan pendidikan dasar sembilan tahun (Wajib Belajar Sembilan Tahun). Hak 
                
               dan  kewajiban  warganegara  ini  harus  tetap  diimplementasikan  tanpa  kecuali  dan  tanpa 
                
               diskriminasi.  Hal  demikian  ditunjang  pula  oleh  Declaration  of  Human  Right  1948  yang 
                
               menjadikan pendidikan sebagai hak asasi manusia yang harus diterimakan secara utuh tanpa. 
                
                       Secara teknis   banyak kendala yang menyertai pelaksanaan hak dan kewajiban itu 
               karena terjadinya kesenjangan antara yang diharapkan dengan realitas di lapangan. Salah satu 
                
               kendalanya adalah kapabilitas dan akseptabilitas yang beragam  dari warganegara yang harus 
                
               menerima  pendidikan.  Di  satu  pihak  ada  lembaga  pendidikan  yang  mudah  dicapai  oleh 
                
               sebagian  warganegara  dengan  ditunjang  kapabilitas  yang  memadai,  tetapi  di  lain  pihak 
                
               justeru sebaliknya. Sebagai tuntutan normatif dari konstitusi tersebut di atas, maka apapun 
                
               dan bagaimanapun yang terjadi, pendidikan itu harus tetap  dilaksanakan dan diterimakan 
                
               kepada semua warganegara, termasuk juga kepada warganegara disable karena tuna rungu, 
               tuna netra, tuna grahita, tuna daksa atau warganegara lainnya. 
                                                                    
                                                                          
                       1
                        Makalah disampaikan pada seminar international memperingati miladiyah FITK UIN Sunan Ampel. 
      digilib.uinsby.ac.id  digilib.uinsby.ac.id  digilib.uinsby.ac.id  digilib.uinsby.ac.id  digilib.uinsby.ac.id  digilib.uinsby.ac.id  digilib.uinsby.ac.id   
                                
           Atas nama kesamaan hak, derajat, harkat dan martabat sebagai warganegara Indonesia 
        bahkan sebagai warga dunia, maka pendidikan untuk semua  (education for all) sebagaimana 
         
        dideklarasikan di Bangkok 1991 harus tetap dilaksanakan kapanpun dan dimanapun tanpa 
         
        menjadikan  penyandang  disabile  termarginalisasi  dalam  keikutsertaannya  dalam  program 
         
        pendidikan.  Untuk  menampung  kebutuhan  sebagaimana  tersebut,  maka  penyelenggaraan 
         
        sekolah inklusi menjadi sangat relevan.  
         
           Atas dasar hak dan kewajiban tersebut di atas pula maka sejak dekade terahkir ini 
        mulai bermunculan berdirinya sekolah inklusi untuk menampung peserta didik dari berbagai 
         
        latar belakang dengan kendala apapun. Sekolah inklusi yang berbeda dengan sekolah reguler 
         
        dan berbeda pula dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) menjelma dengan pola tersendiri dengan 
         
        model pembelajaran yang inklusif bagi semua peserta didik. Sekolah inkulisi bukan sekedar 
         
        euforia  perwujudan  hak  asasi  manusia,  tetapi  sudah  menjadi  komoditas  kebutuhan  setiap 
         
        manusia  terutama  yang  menyandang  predikat  disable.  Sekolah  reguler  dengan  orientasi 
         
        inklusif merupakan cara yang efektif untuk memerangi diskriminasi, menciptakan masyarakat 
        terbuka membangun suatu masyarakat yang inklusif dan mencapai pendidikan untuk semua. 
         
        Lebih dari itu sekolah inklusi memberikan pendidikan yang efektif kepada mayoritas peserta 
         
        didik  untuk  meningkatkan  efisiensi  sehingga  menekan  biaya  untuk  keseluruhan  sistem 
         
        pendidikan. 
         
         
        B.                        
         Dasar-Dasar Penyelenggaraan Sekolah Inklusi
           Tujuan  negara  dan  bangsa  Indonesia  untuk  mencerdaskan  dan  memajukan 
         
        kesejahteraan umum  sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 dielaborasi 
         
        lebih lanjut dalam Pasal 31 ayat (3) UUD  1945 yang berbunyi “Pemerintah mengusahakan 
        dan  menyelenggarakan  satu  sistem  pendidikan  nasional,  dalam  rangka  mencerdaskan 
         
        kehidupan  bangsa,  yang  diatur  dengan  undang-undang”.  Isi  konstitusi  tersebut  di  atas 
         
        memberikan dorongan kepada bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikan dan 
         
        memberikan  layanan  kepada  seluruh  warga  negara,  karena  hanya  dengan  pendidikan 
         
        kecerdasan dan kesejahteraan itu dapat dicapai. Amanat untuk mengatur pendidikan dengan 
         
        suatu  undang-undang  dilaksanakan    oleh  pemerintah  bersama  lembaga  legislatif    dengan  
         
        menetapkan  Undang-Undang  Republik  Indonesia  No.  20  Tahun  2003;  tentang  Sistem 
         
        Pendidikan Nasional (Sisdiknas).   Pasal 1 ayat 1  Undang-Undang itu menyatakan  bahwa: 
         
        “Pendidikan  adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses 
                                  
        pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki 
        kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta 
     digilib.uinsby.ac.id  digilib.uinsby.ac.id  digilib.uinsby.ac.id  digilib.uinsby.ac.id  digilib.uinsby.ac.id  digilib.uinsby.ac.id  digilib.uinsby.ac.id   
                                                                 
                  
                keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.  Dalam Sisdiknas 
                itupun didorong adanya upaya mengembangkan seluruh potensi peserta didik tanpa kecuali, 
                 
                karena pendidikan merupakan human capital investation yang menjadi salah satu indikator 
                 
                kemajuan suatu bangsa atau negara. Dengan berkembangnya potensi setiap warga negara 
                 
                ketergantungan kepada pihak lain dapat dibatasi, dan paling tidak diharapkan setiap orang 
                 
                dapat  mengurusi  dirinya  sendiri,  sebagaimana  dinyatakan  bahwa  “Pendidikan  nasional 
                 
                berfungsi mengembangkan  kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang 
                 
                bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”.   
                 
                       Dengan demikian, visi    dan  misi  pendidikan  nasional  adalah  mewujudnya  sistem 
                pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua 
                 
                warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan 
                 
                proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.   Perubahan kualitas warga negara 
                 
                akan menentukan kehidupan masa depan bangsa dan negara Indonesia untuk semakin maju 
                 
                dan semakin makmur dan sejahtera. Upaya untuk ini dilakukan dengan: 
                 
                1.   Upaya  perluasan  dan  pemerataan  kesempatan  memperoleh  pendidikan  yang  bermutu 
                    bagi seluruh rakyat Indonesia; 
                 
                2.  Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia 
                    dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; 
                3.  Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan 
                    pembentukan kepribadian yang bermoral; 
                 
                4.  Meningkatkan  keprofesionalan  dan  akuntabilitas  lembaga  pendidikan  sebagai  pusat 
                    pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan 
                    standar nasional dan global; dan 
                 
                5.  Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan 
                    prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.2  
                     
                           Cita-cita  nasional  yang  dirumuskan  dalam  konstitusi  dan  undang-undang  itu 
                 
                memuat pula penyelenggraan sekolah inklusi dengan salah satu strategi penyelenggaraannya  
                                   3
                terbuka dan merata  dan pelaksanaannya berpegangan paling tidak kepada beberapa prinsip:  
                 1.  Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif 
                    dengan  menjunjung  tinggi  hak  asasi  manusia,  nilai  keagamaan,  nilai  kultural,  dan 
                    kemajemukan bangsa; 
                 
                2.  Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka 
                    dan multi makna; 
                                                                      
                                                                           
                       2Penjelasan  Undang-Undang Negara  Republik Indonesia;  No. 20; Tahun 2003; tentang Sistem Pendidikan 
                Nasional. 
                       3 Ibid. 
      digilib.uinsby.ac.id  digilib.uinsby.ac.id  digilib.uinsby.ac.id  digilib.uinsby.ac.id  digilib.uinsby.ac.id  digilib.uinsby.ac.id  digilib.uinsby.ac.id   
                                                                   
                  
                3.  Pendidikan  diselenggarakan  sebagai  suatu  proses  pembudayaan  peserta  didik  yang 
                    berlangsung sepanjang hayat; 
                4.  Pendidikan  diselenggarakan  dengan  memberdayakan  semua  komponen  masyarakat 
                    melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.4  
                     
                        Perwujudan semua statement tersebut di atas adalah hak seluruh warga negara yang 
                 
                dijamin  oleh  konstitusi.  “Tiap-tiap  warga  negara  berhak  mendapat  pendidikan”.  Dan 
                 
                pernyataan ini dipertegas dengan lebih rinci   dalam Undang-Undang  Republik Indonesia  
                 
                No. 20 Tahun 2003. Pasal 5 menyatakan bahwa:  
                 1.  Setiap  warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang 
                     bermutu; 
                2.  Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau 
                    sosial berhak memperoleh pendidikan khusus;  
                 
                3.  Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil 
                    berhak memperoleh pendidikan layanan khusus;  
                4.  Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh 
                    pendidikan khusus; 
                5.  Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang 
                 
                    hayat. 
                     
                        Undang-Undang        Sisdiknas     itu   memberikan       perhatian    khusus     terhadap 
                penyelenggaraan sekolah inklusi dengan dimuatnya pasal 32 yang  menyatakan: 
                 
                 1.  Pendidikan  khusus  merupakan  pendidikan  bagi  peserta  didik  yang  memiliki  tingkat 
                     kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, 
                     sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa; 
                2.  Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil 
                    atau  terbelakang,  masyarakat  adat  yang  terpencil,  dan/atau  mengalami  bencana  alam, 
                    bencana sosial, dan tidak mempu dari segi ekonomi. 
                3.  Ketentuan  mengenai  pelaksanaan  pendidikan  khusus  dan  pendidikan  layanan  khusus 
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan 
                    pemerintah. 
                     
                        Hak-hak pendidikan bagi warga negara yang dijamin oleh hukum negara itu bukan 
                 
                sekedar  tawaran  tetapi  lebih  merupakan  kewajiban  yang  harus  dilaksanakan  pada  tingkat 
                 
                minimal  satuan  pendidikan  dasar,  sebagaimana  dinyatakan:    “Setiap  warga  negara  wajib 
                                                                                         5
                mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.  Kewajiban ini berlaku 
                 
                bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Selanjutnya Undang-Undang Sisdiknas menyatakan: 
                                                                        
                                                                           
                        4
                         Undang-Undang Negara Republik Indonesia;  No. 20 Tahun 2003; tentang Sistem Pendidikan Nasional; pasal 4. 
                        5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; pasal 31 ayat (2). 
      digilib.uinsby.ac.id  digilib.uinsby.ac.id  digilib.uinsby.ac.id  digilib.uinsby.ac.id  digilib.uinsby.ac.id  digilib.uinsby.ac.id  digilib.uinsby.ac.id   
The words contained in this file might help you see if this file matches what you are looking for:

...Education for all penyelenggaraan sekolah inklusi di indonesia abd kadir abstract the diversity of indonesian citizens is an inevitable fact however every has their own right to pursue normally students can access through regular school while disable gain extraordinary luar biasa yet not student successfully learn in this which urge government establish kind special nearest then called as inclusive various kinds learning model were held and made be appropriate both normal needs some cases advised separately effort give chance become source each other but order ease establishment such parents participation also urged apparent activities key word a latar belakang salah satu tujuan negara dan bangsa sebagaimana tercantum dalam undang dasar republik tahun adalah mencerdaskan kehidupan implementasi ini diwujudkan bentuk pendidikan oleh pemerintah masyarakat konsekwensi dari tersebut hak warganegara untuk mendapatkan bahkan menjadi kewajiban semua warga sembilan wajib belajar harus tetap dii...

no reviews yet
Please Login to review.