Authentication
350x Tipe PPT Ukuran file 0.17 MB
Asas dan Tujuan
1. Berasakan Pancasila dan berdasarkan nilai
ilmiah , manfaat , keadilan , kemanusiaan ,
keseimbangan, serta perlindungan dan
keselamatan pasien
2. Memberikan perlindungan kepada pasien
3. Mempertahankan dan meningkatkan mutu
pelayanan medis
4. Memberikan kepastian hukum kepada
masyarakat
Asas dan Tujuan uu no 23
1. Berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa ,
manfaat, usaha bersam dan kekeluargaan ,
adil dan merata , perikehidupan dalam
keseimbangan , serta kepercayaan akan
kemampuan dan kekuatan sendiri
2. Bertujuan untuk meningkatkan kesadaran ,
kemauan , dan kemampuan hidup sehat bagi
setiap orang agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang optimal
Pasal 44 Standar Pelayanan
1. Dalam penyelenggaraan praktek kedokteran
harus mengikuti standar pelayanan
2. Standar pelayanan dibedakan menurut jenis
strata pelayanan kesehatan
3. Standar pelayanan diatur dengan permenkes
Standar Praktek Kebidanan
1 . Standar I : METODE ASUHAN
2.Standar II : PENGKAJIAN
3.Stsndar III : DIAGNOSA KEBIDANAN
4.Standar IV : RENCANA ASUHAN
5.Standar V : TINDAKAN
6.Standar VI : PARTISIPASI KLIEN
7.Standar VII : PENGAWASAN
8. Standar VIII: EVALUASI
9. Standar IX : DOKUMENTASI
Rekam Medis Pasal 46 dan 47
1. Wajib membuat rekam medis
2. Berkas rekam medis milik sarana dan tenaga
kesehatan sedang isinya milik pasien
3. Rekam medis sifatnya rahasia
4. Ketentuan rekam medis diatur dalam
permenkes
no reviews yet
Please Login to review.