Authentication
192x Tipe PPT Ukuran file 0.17 MB
Asas dan Tujuan 1. Berasakan Pancasila dan berdasarkan nilai ilmiah , manfaat , keadilan , kemanusiaan , keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien 2. Memberikan perlindungan kepada pasien 3. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis 4. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Asas dan Tujuan uu no 23 1. Berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa , manfaat, usaha bersam dan kekeluargaan , adil dan merata , perikehidupan dalam keseimbangan , serta kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri 2. Bertujuan untuk meningkatkan kesadaran , kemauan , dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal Pasal 44 Standar Pelayanan 1. Dalam penyelenggaraan praktek kedokteran harus mengikuti standar pelayanan 2. Standar pelayanan dibedakan menurut jenis strata pelayanan kesehatan 3. Standar pelayanan diatur dengan permenkes Standar Praktek Kebidanan 1 . Standar I : METODE ASUHAN 2.Standar II : PENGKAJIAN 3.Stsndar III : DIAGNOSA KEBIDANAN 4.Standar IV : RENCANA ASUHAN 5.Standar V : TINDAKAN 6.Standar VI : PARTISIPASI KLIEN 7.Standar VII : PENGAWASAN 8. Standar VIII: EVALUASI 9. Standar IX : DOKUMENTASI Rekam Medis Pasal 46 dan 47 1. Wajib membuat rekam medis 2. Berkas rekam medis milik sarana dan tenaga kesehatan sedang isinya milik pasien 3. Rekam medis sifatnya rahasia 4. Ketentuan rekam medis diatur dalam permenkes
no reviews yet
Please Login to review.