198x Filetype PDF File size 1.57 MB Source: lp3m.unsyiah.ac.id
Disusun oleh : Dr. drh Rinidar, M.Kes Dr. Syifaul Huzni, ST., M.Sc Nurlaili, S.Pd., M.Pd Kata Pengantar Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala yang melimpahkan rahmat–Nya Panduan Asesmen Lapangan secara Daring ini dapat diselesaikan. Buku Pedoman Operasional ini merujuk kepada panduan Assesmen Lapangan secara Daring yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Pedoman operasional ini ditujukan untuk membantu prodi dalam memahami assemen lapangan secara daring sehingga penilaian asessmen lapangan secara daring dapat dilakukan secara maksimal. Selain itu Panduan Operasional ini juga akan memudahkan pendampingan dari devisi Pusat Audit dan Pembinaan Akreditasi agar dapat memberikan pelayanan pendampingan maksimal di masa darurat COVID-19. Panduan operasional ini juga akan dilengkapi dengan hal-hal yang berkaitan dengan penyiapan dokumen fisik sesuai dengan standar/kriteria yang diupload ke sistem informasi UPPS dan Program studi . Banda Aceh, 2 juli 2020 Tim Penyusun DOKUMEN PANDUAN OPERASIONAL VISITASI APS SECARA DARING UNIVERSITAS SYIAH KUALA Nomor dokumen : - No. revisi : - Tanggal dikeluarkan : 8 Juli 2020 Disusun oleh : Dr. drh. Rinidar, M.Kes Dr. Syifaul Huzni, ST, M.Sc Nurlaili, S.Pd, M.Pd Pusat Audit dan Pembinaan Akreditasi (PAUPA) LP3M Universitas Syiah Kuala Direview oleh : Dr. Ir. Suhendrayatna, M.Eng Sekretaris LP3M Universitas Syiah Kuala Disetujui oleh : Prof. Dr. Adlim, M.Sc Ketua LP3M Universitas Syiah Kuala PUSAT AUDIT DAN PEMBINAAN AKREDITASI LEMBAGA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS SYIAH KUALA TAHUN 2020 I. PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Menurut Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012). Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Tujuan : Menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik di bidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2020, Pasal 12 ayat (2) tahapan akreditasi terdiri atas: Evaluasi data dan informasi; Penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi; dan Pemantauan dan evaluasi status akreditasi dan peringkat terakreditasi. Tahap evaluasi data dan informasi merupakan proses penilaian terhadap permohonan yang diajukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi ke BAN-PT. Evaluasi kecukupan atas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan oleh asesor (Pasal 13 ayat (2) Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020). Dalam evaluasi tersebut, asesor BAN-PT menggunakan data dan informasi di PD Dikti dan dokumen lain yang diajukan oleh perguruan tinggi. Dalam hal kondisi tertentu dapat melakukan asesmen lapangan sesuai kebutuhan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2020, Pasal 13 ayat (1) dan (2). Evaluasi dilakukan oleh Asesor menggunakan informasi PD Dikti dan dokumen lain yang diajukan PT/Prodi. Asesemen lapangan dilakukan terhadap Prodi/PT yang hasil asesmen kecukupan memenuhi persyaratan. Hasil asesmen lapangan kemudian disampaikan dan digunakan oleh Dewan Eksekutif BAN-PT untuk menetapkan peringkat akreditasi. Penetapan hasil tersebut dituangkan dalam bentuk keputusan BAN-PT dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. Sesuai Pasal 1 angka 1 Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2020, maka DE BAN-PT mengambil langkah untuk melaksanakan AL secara Daring, selama masa darurat COVID-19. Mengapa dilakukannya AL Daring? Alasannya adalah sebagai berikut. Asesmen Lapangan harus dilakukan untuk: Mengkonfirmasi data dan informasi yang diajukan perguruan tinggi. Penilaian kriteria akreditasi program studi atau perguruan tinggi. Menjamin bahwa proses akreditasi dilakukan secara independen, akurat, obyektif, transparan, akuntabel, ketidakberpihakan, kredibel, menyeluruh, efektif, dan efisien.
no reviews yet
Please Login to review.