jagomart
digital resources
picture1_Panduan Operasional Asesmen Lapangan Secara Daring (usk 2020)


 198x       Filetype PDF       File size 1.57 MB       Source: lp3m.unsyiah.ac.id


Panduan Operasional Asesmen Lapangan Secara Daring (usk 2020)

icon picture PDF Filetype PDF | Posted on 30 Sep 2022 | 3 years ago
Partial capture of text on file.
      Disusun oleh : 
       
      Dr. drh Rinidar, M.Kes 
      Dr. Syifaul Huzni, ST., M.Sc 
      Nurlaili, S.Pd., M.Pd 
          
                                                                                                              Kata Pengantar 
                                          Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala yang melimpahkan rahmat–Nya Panduan 
                                          Asesmen Lapangan secara Daring ini dapat diselesaikan. Buku Pedoman Operasional ini 
                                          merujuk kepada panduan Assesmen Lapangan secara Daring yang dikeluarkan oleh Badan 
                                          Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Pedoman operasional ini ditujukan untuk 
                                          membantu prodi dalam memahami assemen lapangan secara daring sehingga penilaian 
                                          asessmen lapangan secara daring dapat dilakukan secara maksimal. Selain itu Panduan 
                                          Operasional  ini  juga  akan  memudahkan  pendampingan  dari  devisi  Pusat  Audit  dan 
                                          Pembinaan  Akreditasi  agar  dapat  memberikan  pelayanan  pendampingan  maksimal  di 
                                          masa darurat COVID-19.  Panduan operasional ini juga akan dilengkapi dengan hal-hal 
                                          yang  berkaitan  dengan  penyiapan  dokumen  fisik  sesuai  dengan  standar/kriteria  yang 
                                          diupload ke sistem informasi UPPS dan Program studi .  
                                           
                                                                                                                                                                 Banda Aceh, 2 juli 2020 
                                                                                                                                                                 Tim Penyusun     
                                                                                                                                   
                                                                                                                                   
                                                                                                                                   
                                                                                                                                   
                                                                                                                                   
                                                                                                                                   
                                                                                                                                   
                                                                                                                                   
                                                                                                                                   
                                                                                                                                   
                                           
                                       
                                                                                                                    DOKUMEN 
                                                                                                                       
                                                                                                                                  
                                                                                                                       
                                                                                                                                  
                                                                                                                       
                                                    PANDUAN OPERASIONAL VISITASI APS SECARA DARING  
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                                          UNIVERSITAS SYIAH KUALA 
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                               Nomor  dokumen                                 :           -                                                                                    
                                               No. revisi                                     :           -                                                                                    
                                               Tanggal dikeluarkan                            :           8 Juli 2020                                                                          
                                                                                                                                                                           
                                               Disusun oleh                :    Dr. drh. Rinidar, M.Kes                                                                                   
                                                                                Dr. Syifaul Huzni, ST, M.Sc 
                                                                                Nurlaili, S.Pd, M.Pd 
                                                                                 
                                                                                Pusat Audit dan Pembinaan Akreditasi (PAUPA) 
                                                                                LP3M Universitas Syiah Kuala                                                                              
                                               Direview oleh  :  Dr. Ir. Suhendrayatna, M.Eng 
                                                                                Sekretaris LP3M Universitas Syiah Kuala                                                                   
                                               Disetujui oleh  :  Prof. Dr. Adlim, M.Sc 
                                                                                Ketua LP3M Universitas Syiah Kuala 
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                                                                       
                                                                            PUSAT AUDIT DAN PEMBINAAN AKREDITASI  
                                                         LEMBAGA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU 
                                                                                             UNIVERSITAS SYIAH KUALA 
                                                                                                          TAHUN 2020 
                                       
                                                                                    I.     PENDAHULUAN 
                                A.     LATAR BELAKANG 
                                Menurut Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 
                                12  Tahun  2012).  Akreditasi  adalah  kegiatan  penilaian  untuk  menentukan  kelayakan 
                                Program Studi dan Perguruan Tinggi. 
                                Tujuan  :  
                                        Menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria 
                                         yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;  
                                        Menjamin  mutu  Program  Studi  dan  Perguruan  Tinggi  secara  eksternal  baik  di 
                                         bidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa 
                                         dan masyarakat. 
                                Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 
                                Tahun 2020, Pasal 12 ayat (2) tahapan akreditasi terdiri atas:  
                                        Evaluasi data dan informasi;  
                                        Penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi; dan 
                                        Pemantauan dan evaluasi status akreditasi dan peringkat terakreditasi. 
                                                          
                                Tahap evaluasi data dan informasi merupakan proses penilaian terhadap permohonan 
                                yang diajukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi ke BAN-PT. Evaluasi kecukupan atas data 
                                dan informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan oleh asesor 
                                (Pasal 13 ayat (2) Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020). Dalam evaluasi tersebut, asesor 
                                BAN-PT menggunakan data dan informasi di PD Dikti dan dokumen lain yang diajukan 
                                oleh perguruan tinggi. Dalam hal kondisi tertentu dapat melakukan asesmen lapangan 
                                sesuai kebutuhan. 
                                Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2020, 
                                Pasal 13 ayat (1) dan (2). 
                                        Evaluasi dilakukan oleh Asesor menggunakan informasi PD Dikti dan dokumen lain 
                                         yang diajukan PT/Prodi. 
                                        Asesemen lapangan dilakukan terhadap Prodi/PT yang hasil asesmen kecukupan 
                                         memenuhi persyaratan. 
                                        Hasil  asesmen  lapangan  kemudian  disampaikan  dan  digunakan  oleh  Dewan 
                                         Eksekutif BAN-PT untuk menetapkan peringkat akreditasi. Penetapan hasil tersebut 
                                         dituangkan dalam bentuk keputusan BAN-PT dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. 
                                        Sesuai Pasal 1 angka 1 Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2020, maka DE BAN-PT 
                                         mengambil langkah untuk melaksanakan AL secara Daring, selama masa darurat 
                                         COVID-19. 
                                Mengapa dilakukannya AL Daring?  Alasannya adalah sebagai berikut. 
                                Asesmen Lapangan harus dilakukan untuk: 
                                        Mengkonfirmasi data dan informasi yang diajukan perguruan tinggi. 
                                        Penilaian kriteria akreditasi program studi atau perguruan tinggi. 
                                        Menjamin bahwa proses akreditasi dilakukan secara independen, akurat, obyektif, 
                                         transparan, akuntabel, ketidakberpihakan, kredibel, menyeluruh, efektif, dan efisien. 
                                 
The words contained in this file might help you see if this file matches what you are looking for:

...Disusun oleh dr drh rinidar m kes syifaul huzni st sc nurlaili s pd kata pengantar puji syukur kehadirat allah subhanahu wata ala yang melimpahkan rahmat nya panduan asesmen lapangan secara daring ini dapat diselesaikan buku pedoman operasional merujuk kepada assesmen dikeluarkan badan akreditasi nasional perguruan tinggi ban pt ditujukan untuk membantu prodi dalam memahami assemen sehingga penilaian asessmen dilakukan maksimal selain itu juga akan memudahkan pendampingan dari devisi pusat audit dan pembinaan agar memberikan pelayanan di masa darurat covid dilengkapi dengan hal berkaitan penyiapan dokumen fisik sesuai standar kriteria diupload ke sistem informasi upps program studi banda aceh juli tim penyusun visitasi aps universitas syiah kuala nomor no revisi tanggal paupa lpm direview ir suhendrayatna eng sekretaris disetujui prof adlim ketua lembaga pengembangan pendidikan penjaminan mutu tahun i pendahuluan a latar belakang menurut pasal ayat undang adalah kegiatan menentukan kel...

no reviews yet
Please Login to review.