385x Filetype PDF File size 1.57 MB Source: lp3m.unsyiah.ac.id
Disusun oleh :
Dr. drh Rinidar, M.Kes
Dr. Syifaul Huzni, ST., M.Sc
Nurlaili, S.Pd., M.Pd
Kata Pengantar
Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala yang melimpahkan rahmat–Nya Panduan
Asesmen Lapangan secara Daring ini dapat diselesaikan. Buku Pedoman Operasional ini
merujuk kepada panduan Assesmen Lapangan secara Daring yang dikeluarkan oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Pedoman operasional ini ditujukan untuk
membantu prodi dalam memahami assemen lapangan secara daring sehingga penilaian
asessmen lapangan secara daring dapat dilakukan secara maksimal. Selain itu Panduan
Operasional ini juga akan memudahkan pendampingan dari devisi Pusat Audit dan
Pembinaan Akreditasi agar dapat memberikan pelayanan pendampingan maksimal di
masa darurat COVID-19. Panduan operasional ini juga akan dilengkapi dengan hal-hal
yang berkaitan dengan penyiapan dokumen fisik sesuai dengan standar/kriteria yang
diupload ke sistem informasi UPPS dan Program studi .
Banda Aceh, 2 juli 2020
Tim Penyusun
DOKUMEN
PANDUAN OPERASIONAL VISITASI APS SECARA DARING
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Nomor dokumen : -
No. revisi : -
Tanggal dikeluarkan : 8 Juli 2020
Disusun oleh : Dr. drh. Rinidar, M.Kes
Dr. Syifaul Huzni, ST, M.Sc
Nurlaili, S.Pd, M.Pd
Pusat Audit dan Pembinaan Akreditasi (PAUPA)
LP3M Universitas Syiah Kuala
Direview oleh : Dr. Ir. Suhendrayatna, M.Eng
Sekretaris LP3M Universitas Syiah Kuala
Disetujui oleh : Prof. Dr. Adlim, M.Sc
Ketua LP3M Universitas Syiah Kuala
PUSAT AUDIT DAN PEMBINAAN AKREDITASI
LEMBAGA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
TAHUN 2020
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Menurut Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2012). Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan
Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Tujuan :
Menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria
yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
Menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik di
bidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa
dan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5
Tahun 2020, Pasal 12 ayat (2) tahapan akreditasi terdiri atas:
Evaluasi data dan informasi;
Penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi; dan
Pemantauan dan evaluasi status akreditasi dan peringkat terakreditasi.
Tahap evaluasi data dan informasi merupakan proses penilaian terhadap permohonan
yang diajukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi ke BAN-PT. Evaluasi kecukupan atas data
dan informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan oleh asesor
(Pasal 13 ayat (2) Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020). Dalam evaluasi tersebut, asesor
BAN-PT menggunakan data dan informasi di PD Dikti dan dokumen lain yang diajukan
oleh perguruan tinggi. Dalam hal kondisi tertentu dapat melakukan asesmen lapangan
sesuai kebutuhan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2020,
Pasal 13 ayat (1) dan (2).
Evaluasi dilakukan oleh Asesor menggunakan informasi PD Dikti dan dokumen lain
yang diajukan PT/Prodi.
Asesemen lapangan dilakukan terhadap Prodi/PT yang hasil asesmen kecukupan
memenuhi persyaratan.
Hasil asesmen lapangan kemudian disampaikan dan digunakan oleh Dewan
Eksekutif BAN-PT untuk menetapkan peringkat akreditasi. Penetapan hasil tersebut
dituangkan dalam bentuk keputusan BAN-PT dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
Sesuai Pasal 1 angka 1 Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2020, maka DE BAN-PT
mengambil langkah untuk melaksanakan AL secara Daring, selama masa darurat
COVID-19.
Mengapa dilakukannya AL Daring? Alasannya adalah sebagai berikut.
Asesmen Lapangan harus dilakukan untuk:
Mengkonfirmasi data dan informasi yang diajukan perguruan tinggi.
Penilaian kriteria akreditasi program studi atau perguruan tinggi.
Menjamin bahwa proses akreditasi dilakukan secara independen, akurat, obyektif,
transparan, akuntabel, ketidakberpihakan, kredibel, menyeluruh, efektif, dan efisien.
no reviews yet
Please Login to review.