Authentication
168x Tipe PDF Ukuran file 0.33 MB
Nama Mata Kuliah : Hak Kekayaan Intelektual Kode Mata Kuliah : MKK.017 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA BALI INDONESIA 1. Identifikasi Mata Kuliah Nama Mata Kuliah : Hak Kekayaan Intelektual Kode Mata Kuliah : MKK.017 Semester : VI Team Pengajar : NK.Supasti Dharmawan Alamat Perumahan Biaung Blok C.18 Tohpati,Denpasar I.A. Sukihana Alamat Trengguli XXII b no.6 b, Tembau/Penatih ,Denpasar Nyoman Darmadha. Alamat Br Kedua ,Peguyangan Kangin – Denpasar 2. Diskripsi Mata Kuliah Mata kuliah Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah mata kuliah kemahiran yang merupakan mata kuliah Wajib bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana . Mata Kuliah Hukum HKI ditawarkan secara paralel tiap semester di FH UNUD pada mahasiswa semester VI. Pada akhir perkuliahan mahasiswa diharapkan mampu untuk menganalisa berbagai masalah yang berkaitan dengan bidang HKI yang terjadi dalam praktek di masyarakat. 3. Metoda dan Strategi Perkuliahan Metoda perkuliahan yang dipakai adalah dengan Problem Based Learning (PBL) Method . Karena itu strategi pembelajaran adalah berupa tanya jawab , tugas struktur, dan diskusidiskusi kelompok. Pada tahap awal perkuliahan dilakukan tanya jawab untuk mengetahui pengetahuan awal mahasiswa terhadap suatu substansi perkuliahan dan untuk melakukan brainstorning terhadap permasal;ahan yang telah diidentifikasi. Tanya jawa juga dilakukan pada saat perkuliahan berlangsung maupun pada akhir perkuliahan . Sedangkan tugas diberikan untuk materimateri tertentu yang harus dikerjakan mahasiswa diluar kelas. Diskusi –diskusi kelompok juga dilakukan untuk memecahkan suatu permasalahan tertentu. 4. TugasTugas Mahasiswa diwajibkan untuk membahas , mengerjakan serta mempersiapkan tugas tugas yang terdapat dalam Bloock Book . Tugastugas terdiri dari tugastugas yang sifatnya mandiri yang harus dikerjakan oleh setiap mahasiswa di rumah diluar perkuliahan, tugastugas yang harus dipresentasi dan juga tugastugas yang harus dikumpulkan. 5. Ujian –Ujian Ujian –ujian dilakukan dua kali dalam bentuk tertulis , yang terdiri dari Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) 6. Penilaian Penilaian dilakukan terhadap aspek hard skills dan aspek soft skills. Penilaian hard skills dilakukan dilakukan melalui tugastugas (TT), UTS,UAS. Nilai hard skills diperhitungkan dengan menggunakan rumus nilai akhir pada buku pedoman , yaitu: (UTS + TT ) + 2 (UAS) 2 NA= 3 Penilaian soft skills ( sikap dan prilaku) dilakukan berdasarkan pada pengamatan terhadap mahasiswa dalam tatap muka selama perkuliahan ,diskusi, pengumpulan tugas tugas , kehadiran dalam perkuliahan serta pelaksanaan ujian. Nilai soft skills ini dikombinasi kan dengan nilai akhir (NA) untuk menentukan Nilai Hasil Studi (NHS) mahasiswa. NHS ditentukan dengan kriteria sebagai berikut: Nilai Range A 80 _ 100 B 65 79 C 55 64 D 40 54 E 0 39 7. Materi Perkuliahan 1.Hak Kekayaan Intelektual ( HKI) Secara Umum 1) Pengertian HKI 2) Konsepsi HKI 3) Jenisjenis HKI 4) Dasar Hukum HKI 2. Konvensi International 1) Paris Convention 2) Berne Convention 3) WIPO 4) GATT 5) TRIPs – WTO. 3. Sistem Perlindungan HKI 1) Secara Otomatis 2) Melalui Pendaftaran 4. Lingkup Hak Cipta 1) Pengertian,Dasar Hukum, obyek perlindungan 2) Sistem Perlindungan 3) Jangka waktu perlindungan. 5. Penegakan Hukum dan Pelanggaran Hak Cipta. 1) Pengalihan Hak dan Lesensi 2) Bentukbentuk pelanggaran 3) Sanksi Hukum atas pelanggaran 6. Penyelesaian Sengketa Hak Cipta 1) Litigasi 2) Non Litigasi 7. Ujian Tengah Semester Materi 1 – 6 8. Hak Paten,Lingkup Hak Paten 1) Pengertian , Dasar Hukum, Obyek Perlindungan Hak paten
no reviews yet
Please Login to review.