Authentication
330x Tipe DOC Ukuran file 0.15 MB Source: 2010
WORKSHOP DALAM RANGKA REVIEW STATUS
PILOT/DEMONSTRATION ACTIVITIES REDD+ DI INDONESIA
Jakarta, 21 December 2010
DATA PILOT/DEMONSTRATION ACTIVITIES REDD+ PKHB
S/D DESEMBER 2010
Nama Pilot/DA : PROGRAM KARBON HUTAN BERAU
Lokasi : Wilayah Kabupaten Berau, Propinsi Kaltim
Pelaku dan Penanggung : Bupati Berau (selaku ketua Dewan Pengarah
Jawab PKHB)
Jangka Waktu Pilot : Tahun 2010 – 2014
Jumlah Dana dan : US $ 20 – US $ 50 juta, terutama dari Forum
Sumber Dana Multi Pihak dan yang kemudian akan
dikembangkan menjadi Tust Fund dan
fasilitasi dari TNC sampai saat ini sebesar US
$ 3 juta dan investasi s/d 2014 sekitar US $ 6
juta
Tujuan
Tujuan umum :
Implementasi strategi pembangunan rendah karbon melalui perbaikan
pengelolaan dari berbagai macam sistem penggunaan lahan yang dapat
mengurangi emisi karbon dan menciptakan mekanisme pendanaan jangka-
panjang dalam rangka mendukung pengelolaan sumber daya alam yang
berkelanjutan.
Tujuan khusus :
Pengelolaan lahan yang efektif disedikitnya 800.000 hektar hutan
produksi, hutan lindung, dan area penggunaan lain (APL).
Pengurangan emisi hingga sedikitnya 10 juta ton karbon dioksida atau
sekitar 10% dari emisi BAU sebesar 100 juta ton selama periode lima
tahun.
Kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan yang terlibat
dalam PKHB meliputi peningkatan pendapatan masyarakat dan
sumber-sumber mata pencaharian bagi sedikitnya 5.000 penduduk ,
Jumlah anak yang menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah
pertama mencapai 100%.
Mempertahankan ekosistem yang bernilai tinggi di sedikitnya
400.000 hektar lahan yang dikelola secara baik, termasuk
terpeliharanya habitat spesies penting seperti orang utan dan
terjaganya fungsi daerah aliran sungai sebagai sumber air minum
yang bersih.
Peningkatan kapasitas institusi yang menjamin perolehan pendanaan
yang berkelanjutan untuk pengelolaan sumber daya alam dan
pengembangan sumberdaya manusia di Berau.
Arena Pembelajaran: mendokumentasikan dan membagi pengalaman
PKHB serta menyebarluaskan informasi dan hasilnya secara luas
ditingkat kabupaten, provinsi, nasional dan bahkan di dunia.
LUAS AREAL DAN STATUS KAWASAN/AREAL
Mencakup luas seluruh kabupaten seluas 2,2 juta ha.
RUANG LINGKUP KEGIATAN :
1. REL/RL
Perhitungan teknis REL merupakan langkah kedua dari perhitungan
Carbon Accounting PKHB yang terdiri dari 6 langkah strategis yakni :
1) Scoping
2) Perhitungan REL
3) Addionality
4) Buffers & discounts
5) MRV (V= Validation)
6) MRV (V=verification)
Detil kegiatan
Secara teknis terdiri dari 4 kegiatan pokok :
1) Perhitungan perubahan area (land cover)
2) Perhitungan faktor emisi
3) Penetapan wilayah acuan
4) Rekomendasi Proyeksi BAU
Hasil rekomendasi Proyeksi BAU secara teknis selanjutnya sebagai
referensi utama bagi penanggung Jawab PKHB dan Dewan Pengarah (SC)
untuk direkomendasikan kepada Bupati sebelum resmi disepakati menjadi
REL Kabupaten Berau.
Progres pelaksanaan
Tahapan perhitungan REL secara teknis untuk level kabupaten dilakukan
secara bekerjasama dengan beberapa lembaga antara lain Winrock,
SEKALA dan ICRAF.
Secara teknis perhitungan REL dilakukan sejak tahun 2008 hingga selesai
pada bulan Juni 2010 pada tingkat setara TIER 3 bila mengikuti guideline
IPCC.
Kendala
1) Metode perhitungan kandungan karbon di daerah gambut dan
mangrove yang akurat belum tersedia sehingga perhitungan stok
karbon di daerah tersebut belum lengkap. Luas area gambut dan
mangrove sekitar 3-4 % dari luas total kabupaten Berau.
2) Kapasitas teknis SDM terkait dengan perhitungan carbon accounting
masih sangat terbatas.
Keterangan Tambahan :
Beberapa studi telah dilakukan dalam menyiapkan perhitungan REL
sebagaimana disajikan dalam lampiran. Hasil studi telah disampaikan
dalam dua serial Workshop yakni di Berau untuk level kabupaten dan di
Bogor untuk level nasional pada bulan Agustus 2010 dan bulan
September 2010. Workshop tersebut menarik perhatian banyak pihak
karena perhitungan REL dilakukan pada skala Kabupaten dimana
kompleksitasnya lebih tinggi dibandingkan perhitungan REL pada skala
tapak (project based).
2. MRV
Sistem dan Kelembagaan MRV akan didesain dan dibangun selaras
dengan pengembangan MRV nasional. Sambil menunggu perkembangan
pengembangan MRV di level nasional, validasi dari kegiatan MRV akan
dilakukan dengan dua opsi, opsi pertama adalah dengan membangun
kelembagaan/unit kerja baru yang akan melakukan MRV, termasuk
validasinya. Opsi kedua adalah dengan memanfaatkan unit-unit kerja
perangkat daerah yang ada. Kegiatan validasi MRV yang telah dilakukan
kemudian akan diverifikasi MRV oleh lembaga pihak ketiga.
Sampai dengan saat ini Carbon Accounting PKHB telah berada pada
tahapan kedua yaitu perhitungan REL di tingkat kabupaten. Sementara
kegiatan MRV merupakan kelanjutan dari penetapan REL dan
implementasi penurunan emisi di tingkat Kabupaten Berau.
3. Kerangka kelembagaan
Detil kegiatan
1. Pembentukan Pokja
2. Pembentukan Steering Committee
3. Struktur kelembagaan PKHB
4. Renstra PKHB
Progres pelaksanaan
1) Pembentukan Pokja
Pokja REDD Berau dibentuk melalui SK Bupati No 716 tahun 2009
tanggal 24 Desember. Keanggotaan Pokja terdiri dari wakil Pemerintah
dari berbagai SKPD yang relevan serta dari perwakilan masyarakat.
2) Dewan Pengarah (Steering Committee)
Telah dilakukan rapat persiapan pembentukan Dewan Pengarah (DP)
pada bulan Agustus 2010 dipimpin oleh Bupati Berau. Dewan Pengarah
disepakati beranggotakan wakil-wakil dari Pemerintah Pusat, Propinsi
dan Daerah. Anggota dari Pusat adalah pejabat setingkat eselon II
masing-masing dari Kemenhut (2 orang), Bappenas, Kementerian
Dalam Negeri, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Direncanakan pada
bulan Pebruari tahun 2011 DP yang akan didukung oleh sekretariat DP
telah resmi terbentuk.
3) Struktur kelembagaan PKHB
Draft struktur kelembagaan dan skema pendanaan telah dirumuskan
berdasarkan hasil pembahasan TNC dan para nara sumber yang
kompeten. Draft tersebut dibahas dan dicermati oleh Pokja REDD
Berau pada tanggal 14-16 Desember 2010. Struktur kelembagaan dan
skema pendanaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Rencana Strategis PKHB.
4) Rencana Strategis PKHB
TNC telah menyelesaikan darft Renstra dan ringkasan eksekutif PKHB.
Selanjutnya akan ada pencermatan dari Pokja REDD Berau dan
pemangku kepentingan kunci di tingkat propinsi dan nasional.
Diharapkan pada saat rapat DP bulan Perbuari tahun 2011 dapat
disahkan oleh Bupati berau selaku Ketua Dewan Pengarah PKHB.
Kendala
1) Belum tersedianya regulasi mengenai mekanisme pendanaan
(misalnya Trust Fund) akan mempengaruhi bentuk dan struktur
kelembagaan untuk pendanaan yang berkelanjutan.
2) PKHB dirancang sebagai DA pada ‘district/sub-national level’, yang
berarti seluruh areal di dalam wilayah kabupaten Berau akan
diperhitungkan. Di sisi lain, regulasi DA-REDD dalam bentuk SK
no reviews yet
Please Login to review.