Authentication
207x Tipe DOC Ukuran file 0.15 MB Source: 2010
WORKSHOP DALAM RANGKA REVIEW STATUS PILOT/DEMONSTRATION ACTIVITIES REDD+ DI INDONESIA Jakarta, 21 December 2010 DATA PILOT/DEMONSTRATION ACTIVITIES REDD+ PKHB S/D DESEMBER 2010 Nama Pilot/DA : PROGRAM KARBON HUTAN BERAU Lokasi : Wilayah Kabupaten Berau, Propinsi Kaltim Pelaku dan Penanggung : Bupati Berau (selaku ketua Dewan Pengarah Jawab PKHB) Jangka Waktu Pilot : Tahun 2010 – 2014 Jumlah Dana dan : US $ 20 – US $ 50 juta, terutama dari Forum Sumber Dana Multi Pihak dan yang kemudian akan dikembangkan menjadi Tust Fund dan fasilitasi dari TNC sampai saat ini sebesar US $ 3 juta dan investasi s/d 2014 sekitar US $ 6 juta Tujuan Tujuan umum : Implementasi strategi pembangunan rendah karbon melalui perbaikan pengelolaan dari berbagai macam sistem penggunaan lahan yang dapat mengurangi emisi karbon dan menciptakan mekanisme pendanaan jangka- panjang dalam rangka mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Tujuan khusus : Pengelolaan lahan yang efektif disedikitnya 800.000 hektar hutan produksi, hutan lindung, dan area penggunaan lain (APL). Pengurangan emisi hingga sedikitnya 10 juta ton karbon dioksida atau sekitar 10% dari emisi BAU sebesar 100 juta ton selama periode lima tahun. Kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan yang terlibat dalam PKHB meliputi peningkatan pendapatan masyarakat dan sumber-sumber mata pencaharian bagi sedikitnya 5.000 penduduk , Jumlah anak yang menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah pertama mencapai 100%. Mempertahankan ekosistem yang bernilai tinggi di sedikitnya 400.000 hektar lahan yang dikelola secara baik, termasuk terpeliharanya habitat spesies penting seperti orang utan dan terjaganya fungsi daerah aliran sungai sebagai sumber air minum yang bersih. Peningkatan kapasitas institusi yang menjamin perolehan pendanaan yang berkelanjutan untuk pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan sumberdaya manusia di Berau. Arena Pembelajaran: mendokumentasikan dan membagi pengalaman PKHB serta menyebarluaskan informasi dan hasilnya secara luas ditingkat kabupaten, provinsi, nasional dan bahkan di dunia. LUAS AREAL DAN STATUS KAWASAN/AREAL Mencakup luas seluruh kabupaten seluas 2,2 juta ha. RUANG LINGKUP KEGIATAN : 1. REL/RL Perhitungan teknis REL merupakan langkah kedua dari perhitungan Carbon Accounting PKHB yang terdiri dari 6 langkah strategis yakni : 1) Scoping 2) Perhitungan REL 3) Addionality 4) Buffers & discounts 5) MRV (V= Validation) 6) MRV (V=verification) Detil kegiatan Secara teknis terdiri dari 4 kegiatan pokok : 1) Perhitungan perubahan area (land cover) 2) Perhitungan faktor emisi 3) Penetapan wilayah acuan 4) Rekomendasi Proyeksi BAU Hasil rekomendasi Proyeksi BAU secara teknis selanjutnya sebagai referensi utama bagi penanggung Jawab PKHB dan Dewan Pengarah (SC) untuk direkomendasikan kepada Bupati sebelum resmi disepakati menjadi REL Kabupaten Berau. Progres pelaksanaan Tahapan perhitungan REL secara teknis untuk level kabupaten dilakukan secara bekerjasama dengan beberapa lembaga antara lain Winrock, SEKALA dan ICRAF. Secara teknis perhitungan REL dilakukan sejak tahun 2008 hingga selesai pada bulan Juni 2010 pada tingkat setara TIER 3 bila mengikuti guideline IPCC. Kendala 1) Metode perhitungan kandungan karbon di daerah gambut dan mangrove yang akurat belum tersedia sehingga perhitungan stok karbon di daerah tersebut belum lengkap. Luas area gambut dan mangrove sekitar 3-4 % dari luas total kabupaten Berau. 2) Kapasitas teknis SDM terkait dengan perhitungan carbon accounting masih sangat terbatas. Keterangan Tambahan : Beberapa studi telah dilakukan dalam menyiapkan perhitungan REL sebagaimana disajikan dalam lampiran. Hasil studi telah disampaikan dalam dua serial Workshop yakni di Berau untuk level kabupaten dan di Bogor untuk level nasional pada bulan Agustus 2010 dan bulan September 2010. Workshop tersebut menarik perhatian banyak pihak karena perhitungan REL dilakukan pada skala Kabupaten dimana kompleksitasnya lebih tinggi dibandingkan perhitungan REL pada skala tapak (project based). 2. MRV Sistem dan Kelembagaan MRV akan didesain dan dibangun selaras dengan pengembangan MRV nasional. Sambil menunggu perkembangan pengembangan MRV di level nasional, validasi dari kegiatan MRV akan dilakukan dengan dua opsi, opsi pertama adalah dengan membangun kelembagaan/unit kerja baru yang akan melakukan MRV, termasuk validasinya. Opsi kedua adalah dengan memanfaatkan unit-unit kerja perangkat daerah yang ada. Kegiatan validasi MRV yang telah dilakukan kemudian akan diverifikasi MRV oleh lembaga pihak ketiga. Sampai dengan saat ini Carbon Accounting PKHB telah berada pada tahapan kedua yaitu perhitungan REL di tingkat kabupaten. Sementara kegiatan MRV merupakan kelanjutan dari penetapan REL dan implementasi penurunan emisi di tingkat Kabupaten Berau. 3. Kerangka kelembagaan Detil kegiatan 1. Pembentukan Pokja 2. Pembentukan Steering Committee 3. Struktur kelembagaan PKHB 4. Renstra PKHB Progres pelaksanaan 1) Pembentukan Pokja Pokja REDD Berau dibentuk melalui SK Bupati No 716 tahun 2009 tanggal 24 Desember. Keanggotaan Pokja terdiri dari wakil Pemerintah dari berbagai SKPD yang relevan serta dari perwakilan masyarakat. 2) Dewan Pengarah (Steering Committee) Telah dilakukan rapat persiapan pembentukan Dewan Pengarah (DP) pada bulan Agustus 2010 dipimpin oleh Bupati Berau. Dewan Pengarah disepakati beranggotakan wakil-wakil dari Pemerintah Pusat, Propinsi dan Daerah. Anggota dari Pusat adalah pejabat setingkat eselon II masing-masing dari Kemenhut (2 orang), Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Direncanakan pada bulan Pebruari tahun 2011 DP yang akan didukung oleh sekretariat DP telah resmi terbentuk. 3) Struktur kelembagaan PKHB Draft struktur kelembagaan dan skema pendanaan telah dirumuskan berdasarkan hasil pembahasan TNC dan para nara sumber yang kompeten. Draft tersebut dibahas dan dicermati oleh Pokja REDD Berau pada tanggal 14-16 Desember 2010. Struktur kelembagaan dan skema pendanaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Strategis PKHB. 4) Rencana Strategis PKHB TNC telah menyelesaikan darft Renstra dan ringkasan eksekutif PKHB. Selanjutnya akan ada pencermatan dari Pokja REDD Berau dan pemangku kepentingan kunci di tingkat propinsi dan nasional. Diharapkan pada saat rapat DP bulan Perbuari tahun 2011 dapat disahkan oleh Bupati berau selaku Ketua Dewan Pengarah PKHB. Kendala 1) Belum tersedianya regulasi mengenai mekanisme pendanaan (misalnya Trust Fund) akan mempengaruhi bentuk dan struktur kelembagaan untuk pendanaan yang berkelanjutan. 2) PKHB dirancang sebagai DA pada ‘district/sub-national level’, yang berarti seluruh areal di dalam wilayah kabupaten Berau akan diperhitungkan. Di sisi lain, regulasi DA-REDD dalam bentuk SK
no reviews yet
Please Login to review.