jagomart
digital resources
picture1_01 27 Kepmenhut  21 | Kehutanan


 270x       Tipe PDF       Ukuran file 0.02 MB       Source: 2009


File: 01 27 Kepmenhut 21 | Kehutanan
undang undang nomor 6 tahun 1994 tentang pengesahan united nations framework convention on  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                     
                                                     
                                   
                                  KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN 
                                    Nomor : SK. 21/Menhut-II/2009 
                                               TENTANG 
                       PENUNJUKKAN NARASUMBER PADA KELOMPOK KERJA  
                      PERUBAHAN IKLIM  LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN 
                             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                        MENTERI KEHUTANAN, 
             Menimbang       :  bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Kelompok Kerja 
                                 Perubahan Iklim Lingkup Departemen Kehutanan, dipandang 
                                 perlu untuk menunjuk Narasumber Pada Kelompok Kerja 
                                 Perubahan Iklim Lingkup Departemen Kehutanan dengan 
                                 Keputusan Menteri Kehutanan.  
                 
             Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang 
                                    Pengesahan  United Nations Framework Convention on 
                                    Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan 
                                    Bangsa-Bangsa  Mengenai Perubahan Iklim) (Lembaran 
                                    Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 42, 
                                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
                                    3557); 
                              2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang 
                                    Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara 
                                    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan 
                                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); 
               3.  Undang Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang 
                                    Pengesahan  Kyoto Protocol to The United Nations 
                                    Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto 
                                    atas Kerangka Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan 
                                    Bangsa Bangsa tentang Perubahan Iklim) (Lembaran 
                                    Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, 
                                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
                                    4403); 
                                                  - 2 -
             
                               4.  Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang 
                                      Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
                                      1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik 
                                      Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah 
                                      dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang 
                                      Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang 
                                      Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas 
                                      Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang 
                                      Kehutanan menjadi Undang Undang (Lembaran Negara 
                                      Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan 
                                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); 
                                 5.   Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi 
                                      Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran 
                                      Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, 
                                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 
                                      3419); 
                                6.   Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang 
                                      Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik 
                                      Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran 
                                      Negara Republik Indonesia Nomor 4452);  
                                7.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang 
                                      Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan 
                                      Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara 
                                      Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan 
                                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) 
                                      sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
                                      Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik 
                                      Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran 
                                      Negara Republik Indonesia Nomor 4814); 
                                8.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang 
                                      Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, 
                                      Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan 
                                      Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia 
                                      Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara 
                                      Republik Indonesia Nomor 4737);  
                                9.  Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. SK.13/Menhut-
                                      II/2009 tentang Pembentukan Kelompok Kerja 
                                      Perubahan Iklim Lingkup Departemen Kehutanan 
                                 10.  Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-
                                      II/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
                                      Kehutanan, sebagaimana telah beberapa kali 
                                      disempurnakan terakhir dengan Nomor P.64/Menhut-
                                      II/2008.  
                                                                       - 3 -
                 
                                                              MEMUTUSKAN : 
                   
                                                   
                Menetapkan : 
                                              
                   
                                                   
                PERTAMA : 
                                             Menunjuk pejabat-pejabat : 
                                                 1.  Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Kelembagaan 
                                                 2.  Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Lingkungan 
                                                 3.  Staf Khusus Menteri Kehutanan Bidang Pengamanan  
                                             sebagai narasumber pada Kelompok Kerja Perubahan Iklim 
                                             Lingkup Departemen Kehutanan.  
                   
                                                   
                KEDUA : 
                                             Tugas Narasumber adalah sebagai berikut : 
                                             a.  memberikan masukan kepada Kelompok Kerja Perubahan 
                                                 Iklim Lingkup Departemen Kehutanan berkaitan dengan 
                                                 kebijakan, strategi, program dan kegiatan pengendalian 
                                                 perubahan iklim.  
                                             b.  memberi masukan kepada Kelompok Kerja Perubahan Iklim 
                                                 Lingkup Departemen Kehutanan berkaitan dengan 
                                                 pelaksanaan tugas pengendalian perubahan iklim yang 
                                                 meliputi kegiatan-kegiatan adaptasi, mitigasi, dan alih 
                                                 teknologi.  
                                             c.  memberi masukan kepada Kelompok Kerja Perubahan Iklim 
                                                 Lingkup Departemen Kehutanan berkaitan dengan evaluasi 
                                                 kebijakan pengendalian perubahan iklim yang meliputi 
                                                 kegiatan-kegiatan adaptasi, mitigasi, dan alih teknologi 
                                                 Lingkup Departemen Kehutanan. 
                                             d.  memberi masukan kepada Kelompok Kerja Perubahan Iklim 
                                                 Lingkup Departemen Kehutanan dalam rangka memfasilitasi 
                                                 inisiatif para pihak dalam mitigasi perubahan iklim di bidang 
                                                 kehutanan, meliputi mekanisme pembangunan bersih dan 
                                                 pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan 
                   
                                                   
                KETIGA                  :    Segala pembiayaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas 
                                             Narasumber Pada Kelompok Kerja Perubahan Iklim Lingkup 
                                             Departemen Kehutanan dibebankan kepada Anggaran 
                                             Departemen Kehutanan. 
                   
                                                                       - 4 -
                 
                 
                KEEMPAT                 :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 
                    
                  Ditetapkan di  : Jakarta 
                  pada tanggal    : 27 Januari 2009 
                   
                Salinan sesuai dengan aslinya                             MENTERI KEHUTANAN, 
                Kepala Biro Hukum dan Organisasi                           
                                                                           
                                                                                          ttd 
                        ttd                                                
                                                                           
                                                                           
                SUPARNO, SH.                                                   H.M.S. K A B A N 
                NIP. 19500514 198303 1 001                                            
                 
                Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 
                1.  Para Pejabat Eselon I Lingkup Departemen Kehutanan 
                2.  Yang bersangkutan 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Keputusan menteri kehutanan nomor sk menhut ii tentang penunjukkan narasumber pada kelompok kerja perubahan iklim lingkup departemen dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dipandang perlu untuk menunjuk mengingat undang tahun pengesahan united nations framework convention on climate change konvensi kerangka perserikatan bangsa mengenai lembaran negara republik indonesia tambahan pengelolaan lingkungan hidup kyoto protocol to the protokol atas sebagaimana telah diubah penetapan peraturan pemerintah pengganti menjadi no konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya indoensia perencanaan tata hutan penyusunan rencana serta pemanfaatan pembagian urusan pemerintahan antara provinsi kabupaten kota pembentukan p organisasi beberapa kali disempurnakan terakhir memutuskan menetapkan pertama pejabat staf ahli bidang kelembagaan khusus pengamanan sebagai kedua tugas adalah berikut a memberikan masukan kepada berkaitan kebijakan strategi program k...

no reviews yet
Please Login to review.