jagomart
digital resources
picture1_Pendidikan Pdf 8813 | Standar D3 Akupunktur | Akupunktur


 190x       Tipe PDF       Ukuran file 0.43 MB       Source: Kepmen


Pendidikan Pdf 8813 | Standar D3 Akupunktur | Akupunktur

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
         
         
                                
                                
                                
                                                           
                                             
                                
                                
                                
                                
                                
                                
                                
                                
                                
                                
                                
                                
                                
                                
                                
                                
                                
                                
                                
                                
                     Kementerian Kesehatan RI 
         Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan  
            Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan 
                             2011
        
        
                           
                            
                                                          KEMENTERIAN KESEHATAN RI 
                                                                                                              
                                                 BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN 
                                                              SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN 
                                                                                                              
                                                             Jl.Hang Jebat III/F.3 Kebayoran Baru Kotak Pos No. 6015/JKS/GN Jakarta 12120 
                                                    Telepon : (021) 7245517 – 72797302 Fax : (021) 72797508 Website : www.bppsdmk.depkes.go.id 
                         Telepon : Pusdiknakes (021) 7256720 Pusrengun SDM Kes (021) 7258830 Puspronakes LN (021) 7257822 Pusdiklat SDM Kes (021) 7262977 
                        
                                                                                                           
                                                     KEPUTUSAN  MENTERI  KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 
                                                                               NOMOR HK.03.05/III/2204.1/2011 
                                                                                                           
                                                                                                  TENTANG 
                  
                                            STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN  
                                                                            UNTUK DIPLOMA III AKUPUNKTUR 
                                                                                                           
                                                                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                                                                                           
                                                                 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, 
                                                                                                                    
                Menimbang                :    a.  bahwa  Kementerian  Kesehatan  bertanggungjawab  melakukan  pembinaan  teknis 
                                                    penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan dalam  rangka pengadaan dan peningkatan 
                                                    mutu tenaga kesehatan;  
                                              b.  bahwa  dalam    rangka  pengadaan,  peningkatan  mutu  dan  mengantisipasi  era  globalisasi 
                                                    dibutuhkan  tenaga  kesehatan  yang  berkualitas  dan  berdaya  saing  maka  Kementerian 
                                                    Kesehatan perlu membuat Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Tenaga Kesehatan untuk 
                                                    Diploma III Akupunktur; 
                                              c.    bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  a  dan  b  perlu 
                                                    menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan  tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan 
                                                    Tenaga Kesehatan untuk Diploma III Akupunktur; 
                Mengingat                :   1.  Undang-undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan 
                                                    Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran 
                                                    Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
                                              2.  Undang-undang  Republik  Indonesia  Nomor  14  tahun  2005  tentang  Guru  dan  Dosen 
                                                    (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara 
                                                    Republik Indonesia Nomor 4586); 
                                              3.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran 
                                                    Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik 
                                                    Indonesia Nomor 5063);  
                                              4.  Peraturan  Pemerintahan  Nomor  32  Tahun  1996  tentang  Tenaga  Kesehatan  (Lembaran 
                                                    Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik 
                                                    Indonesia Nomor 3637); 
                                              5.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan (Lembaran 
                                                    Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik 
                                                    Indonesia Nomor 4496); 
                                              6.  Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 
                                                    Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran 
                                                    Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik 
                                                    Indonesia Nomor 5157); 
                                              7.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan 
                                                    Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa; 
                                              8.  Keputusan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  234/U/2000  tentang  Pedoman  Pendirian 
                                                    Perguruan Tinggi; 
                                              9.  Keputusan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  045/U/2002  tentang  Kurikulum  Inti 
                                                    Pendidikan Tinggi; 
                                              10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374/MENKES/SK/V/2009 tentang Sistem Kesehatan 
                                                    Nasional; 
                                              11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Oranisasi dan 
                                                    Tata Kerja Kementerian Kesehatan; 
                                              12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 890/Menkes/Per/VIII/2007 tentang Organisasi dan Tata 
                                                    Kerja Politeknik Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan 
                                                    Nomor 1988/Menkes/Per/IX/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan. 
                                                                                             MEMUTUSKAN 
                                                                                                              
                Menetapkan                 :     
                            
                Kesatu                     :  KEPUTUSAN  MENTERI  KESEHATAN  REPUBLIK  INDONESIA  TENTANG  STANDAR 
                                              KOMPETENSI  LULUSAN  PENDIDIKAN  TENAGA  KESEHATAN  UNTUK  DIPLOMA  III 
                                              AKUPUNKTUR  
                Kedua                      :    Standar  Kompetensi  Lulusan  Pendidikan  Tenaga  Kesehatan  untuk  Diploma  III  Akupunktur 
                                                sebagaimana  dimaksud  dalam  Diktum  Kesatu,  tercantum  dalam  Lampiran  dan  merupakan 
                                                bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. 
                Ketiga                     :    Standar  Kompetensi  Lulusan  Pendidikan  Tenaga  Kesehatan  untuk  Diploma  III  Akupunktur 
                                                sebagaimana  dimaksud  digunakan  untuk  Institusi  Pendidikan  Tenaga  Kesehatan  Jenjang 
                                                Diploma III Akupunktur. 
                Keempat                    :    Konsep Kompetensi Lulusan Pendidikan Tenaga Kesehatan untuk D.III Akupunktur terdiri dari : 
                                                a.       Perumusan Kompetensi Lulusan; 
                                                b.       Pengkajian Kandungan Elemen Kompetensi. 
                                                Standar  Kompetensi  Lulusan  Pendidikan  Tenaga  Kesehatan  untuk  Diploma  III  Akupunktur 
                Kelima                    :     terdiri dari Pelaksana layanan asuhan Akupunktur, pendidikan pada layanan asuhan Akupunktur 
                                                serta pengelola pelayanan akupunktur 
                 
                Keenam                     :    Standar  Kompetensi  Lulusan  Pendidikan  Tenaga  Kesehatan  untuk  Diploma  III  Akupunktur 
                                                sebagaimana dimaksud dalam Penetapan profil lulusan dan perumusan standar kompetensi 
                                                lulusan serta Pengkajian Kandungan Elemen Kompetensi terdiri dari Profil/Peran Lulusan dan 
                                                Kompetensi 
                Ketujuh                    :    Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. 
                                                                                                                  Ditetapkan di                       :     JAKARTA 
                                                                                                                  Pada Tanggal                        :     23  NOPEMBER  2011 
                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                            
                                                                                                                  An. MENTERI KESEHATAN 
                                                                                                                  Badan Pengembangan dan Pemberdayaan 
                                                                                                                  Sumber Daya Manusia Kesehatan 
                                                                                                                  Kepala, 
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                  dr. Bambang Giatno.R, MPH 
                                                                                                                  NIP. 195205011980011002 
                 Tembusan : 
                 1.  Menteri Kesehatan; 
                 2.  Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan;  
                 3.  Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan;  
                 4.  Para Dirjen di Lingkungan Kementerian Kesehatan; 
                 5.  Para  eselon  II  di  Lingkungan  Badan  Pengembangan  dan  Pemberdayaan 
                       Sumber Daya Manusia Kesehatan;  
                 6.  Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan;  
                 7.  Kepala Dinas Kesehatan Propinsi seluruh Indonesia; 
                 8.  Para Direktur Politeknik Kesehatan Seluruh Indonesia; 
                 9.  Direktur Akademi / Penyelenggara Program Diploma III Akupunktur; 
                                                                                             
                            
                            
                            
                                                                                           
                            
                                                                                                                                                                                         
                            
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kementerian kesehatan ri badan pengembangan dan pemberdayaan sdm pusat pendidikan pelatihan tenaga sumberdaya manusia jl hang jebat iii f kebayoran baru kotak pos no jks gn jakarta telepon fax website www bppsdmk depkes go id pusdiknakes pusrengun kes puspronakes ln pusdiklat keputusan menteri republik indonesia nomor hk tentang standar kompetensi lulusan untuk diploma akupunktur dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa bertanggungjawab melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan dalam rangka pengadaan peningkatan mutu b mengantisipasi era globalisasi dibutuhkan berkualitas berdaya saing maka perlu membuat c berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf menetapkan mengingat undang tahun sistem nasional lembaran negara tambahan guru dosen indonesiatahun peraturan pemerintahan pemerintah perubahan atas pengelolaan u pedoman penyusunan kurikulum tinggi penilaian hasil belajar mahasiswa pendirian perguruan inti menkes sk v per viii oranisasi tata kerja organisasi polit...

no reviews yet
Please Login to review.