jagomart
digital resources
picture1_Diploma Format Word 8795 | Tentang Tenaga Akupunktur | Akupunktur


 261x       Tipe DOC       Ukuran file 0.04 MB       Source: 2. Kepmen


File: Diploma Format Word 8795 | Tentang Tenaga Akupunktur | Akupunktur
mengingat 1 undang undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan lembaran negara tahun  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                    KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 1277/MENKES/SK/VIII/2003
                                         TENTANG
                                   TENAGA AKUPUNKTUR
                          MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
              Menimbang   : a.  bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
                                tentang Tenaga Kesehatan belum secara tegas mengatur
                                tenaga akupunktur sebagai tenaga kesehatan; 
                            b.  bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, dipandang
                                perlu menetapkan tenaga akupunktur sebagai tenaga
                                kesehatan dalam Keputusan Menteri Kesehatan;
              Mengingat   : 1.  Undang-undang   Nomor   23   Tahun   1992   tentang
                                Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100,
                                Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
                            2.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
                                Tenaga   Kesehatan   (Lembaran   Negara   Tahun   1996
                                Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
                                    M E M U T U S K A N :
              Menetapkan  :
              Pertama     : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG TENAGA
                            AKUPUNKTUR.
              Kedua       : Dalam   Keputusan   ini   yang   dimaksud   dengan   tenaga
                            akupunktur adalah setiap orang yang telah mengikuti dan
                            menyelesaikan pendidikan Diploma III Akupunktur yang telah
                            diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan
                            yang berlaku.
              Ketiga      : Tenaga Akupunktur merupakan salah satu tenaga kesehatan
                            yang masuk dalam kelompok keterapian fisik.
                Keempat     :  Tenaga Akupunktur sebagaimana dimaksud Diktum Ketiga
                               dalam menjalankan tugas profesinya berdasarkan standar
                               profesi dan bekerjasama dengan profesi kesehatan terkait.
               Kelima       :  Kepala Dinas Kesehatan Propinsi melakukan pembinaan dan
                               pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengabdian profesi
                               tenaga   akupunktur   sesuai   dengan   ketentuan   peraturan
                               perundang-undangan yang berlaku.
               Keenam       :  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                       Ditetapkan di Jakarta
                                                       pada tanggal 29 Agustus 2003
                                                       MENTERI KESEHATAN,
                                                         Dr. ACHMAD SUJUDI
                                                 2
                          3
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor menkes sk viii tentang tenaga akupunktur menimbang a bahwa peraturan pemerintah tahun belum secara tegas mengatur sebagai b sehubungan dengan huruf di atas dipandang perlu menetapkan dalam mengingat undang lembaran negara tambahan m e u t s k n pertama kedua ini yang dimaksud adalah setiap orang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan diploma iii diakui lulus ujian sesuai persyaratan berlaku ketiga merupakan salah satu masuk kelompok keterapian fisik keempat sebagaimana diktum menjalankan tugas profesinya berdasarkan standar profesi bekerjasama terkait kelima kepala dinas propinsi melakukan pembinaan pengawasan terhadap pelaksanaan pengabdian ketentuan perundang undangan keenam mulai pada tanggal ditetapkan jakarta agustus dr achmad sujudi...

no reviews yet
Please Login to review.